
Apakah asuransi kesehatan bisa dicairkan? Secara umum tidak, karena premi pada asuransi kesehatan murni adalah biaya proteksi dan tidak bisa ditarik kembali. Namun, pada produk tertentu seperti unit link yang memiliki nilai tunai, sebagian dana bisa dicairkan sesuai ketentuan polis.
Premi asuransi kesehatan yang sudah dibayarkan oleh peserta asuransi tidak bisa ditarik kembali. Namun, ada beberapa jenis atau manfaat asuransi kesehatan yang dapat cair dan kemudian dapat digunakan untuk perpanjangan polis selanjutnya.
Beberapa di antaranya adalah manfaat No Claim Bonus (NCB), asuransi kesehatan unit link, dan asuransi dengan fitur RoP (return of premium). Yuk, pelajari lebih lanjut cara kerjanya untuk menjawab apakah asuransi bisa dicairkan atau tidak?
Asuransi Kesehatan dengan Fitur Return Of Premium
Salah satu jenis asuransi yang bisa dicairkan adalah asuransi dengan fitur Return of Premium (RoP) atau kembali premi. Asuransi kesehatan dengan fitur Return of Premium (RoP) adalah produk yang memberikan manfaat pengembalian sebagian atau seluruh premi yang telah dibayarkan, jika tertanggung tidak melakukan klaim selama periode tertentu sesuai ketentuan polis.
Berbeda dengan asuransi kesehatan murni yang preminya dianggap sebagai biaya proteksi, produk dengan RoP memiliki skema insentif berupa refund dana di akhir masa kontrak atau pada tahun tertentu.
Umumnya, fitur RoP memiliki beberapa karakteristik berikut:
- Pengembalian premi berlaku jika tidak ada klaim sama sekali selama periode yang disyaratkan.
- Masa evaluasi bisa 5, 10, atau hingga akhir masa polis.
- Jika terjadi klaim, hak pengembalian premi dapat hangus atau berkurang.
- Premi biasanya lebih tinggi dibanding asuransi kesehatan tanpa RoP.
- Pengembalian premi tidak selalu 100% dari total premi yang dibayarkan, karena bisa dikurangi biaya administrasi atau ketentuan lain.
Di Indonesia, fitur RoP lebih sering ditemukan pada produk kombinasi (misalnya asuransi jiwa dengan rider kesehatan) dibanding pada polis kesehatan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penting untuk membaca ketentuan polis secara detail agar memahami syarat pengembalian dan konsekuensi jika terjadi klaim.
Manfaat No Claim Bonus (NCB)
No Claim Bonus adalah insentif atau bonus yang diberikan oleh perusahaan asuransi jika tertanggung tidak melakukan klaim selama masa pertanggungan, biasanya selama 1 tahun polis berjalan. Bentuk bonus ini bisa berupa:
- Peningkatan plafon manfaat tahunan
- Potongan premi tahun berikutnya
- Tambahan manfaat kesehatan tanpa biaya tambahan
Jadi manfaat yang diberikan bukan berupa uang tunai atau pengembalian premi, ya. Melainkan pencairan bonus yang dapat digunakan untuk perpanjangan polis selanjutnya. Berikut ini beberapa syarat No Claim Bonus:
- Bonus hanya berlaku jika tidak ada klaim sama sekali, bahkan untuk klaim kecil.
- Jika tertanggung melakukan klaim, maka NCB bisa hangus atau turun ke level awal.
- Besaran kenaikan plafon atau diskon premi berbeda-beda tergantung produk dan perusahaan asuransi.
Contoh ilustrasi no claim bonus (NCB)
| Tahun Polis | Klaim Diajukan | Manfaat Tahunan | Keterangan |
| Tahun 1 | Tidak | Rp100 juta | Awal polis |
| Tahun 2 | Tidak | Rp110 juta | NCB +10% |
| Tahun 3 | Tidak | Rp120 juta | NCB +10% |
| Tahun 4 | Ya | Rp100 juta | NCB hangus |
Jenis Asuransi Kesehatan Unit Link
Asuransi kesehatan unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan dua manfaat dalam satu polis:
- Perlindungan asuransi kesehatan: seperti manfaat rawat inap, pembedahan, atau pengobatan penyakit kritis.
- Investasi: sebagian dari premi yang kamu bayarkan akan ditempatkan ke instrumen investasi (seperti saham, obligasi, reksa dana).
Dengan kata lain, produk ini tidak hanya memberikan proteksi finansial terhadap risiko kesehatan, tetapi juga memiliki potensi pertumbuhan dana. Oleh sebab itu, salah satu keunggulan dari unit link adalah adanya dana yang bisa dicairkan dalam bentuk nilai tunai.
Dana ini berasal dari hasil investasi yang telah terkumpul. Dana yang dari nilai tunai ini dapat digunakan untuk:
- Pembayaran premi
- Dicairkan sebagian saat dibutuhkan
- Ditarik penuh saat polis dihentikan (surrender)
Namun perlu diketahui juga dana yang bisa dicairkan dalam asuransi unit link berasal dari sebagian premi yang dialokasikan untuk investasi. Setiap investasi tentu memiliki risiko, begitu juga investasi pada asuransi unit link. Jika investasinya merugi, tentu kemungkinan besar tidak akan ada nilai tunai yang bisa didapatkan nasabah.
Aturan OJK Terkait Fitur Rop, NCB, dan Asuransi Unit Link
Dalam regulasi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur produk asuransi melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang menekankan prinsip transparansi, kejelasan manfaat, serta perlindungan konsumen. Fitur seperti Return of Premium (RoP) dan No Claim Bonus (NCB) pada dasarnya tidak dilarang, tetapi harus dicantumkan secara jelas dalam polis dan dokumen penjelasan produk. Perusahaan asuransi wajib menjelaskan syarat, ketentuan, risiko, serta konsekuensi apabila terjadi klaim, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Pada produk asuransi unit link, OJK memiliki pengaturan khusus yang mewajibkan pemisahan dan penjelasan yang transparan antara komponen proteksi dan investasi. Nilai tunai, biaya akuisisi, risiko investasi, serta kemungkinan naik-turunnya hasil investasi harus disampaikan secara terbuka kepada calon nasabah sebelum pembelian. Intinya, OJK memperbolehkan inovasi fitur seperti RoP, NCB, maupun unit link, selama seluruh mekanisme dan risikonya diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan konsumen.
Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik Untukmu dan Keluarga
Buat kamu yang sedang mencari perlindungan kesehatan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran, Roojai hadir sebagai solusi asuransi kesehatan online yang fleksibel.
Kamu bisa memilih sendiri polis sesuai kemampuan, termasuk opsi copayment atau deductible untuk mendapatkan premi yang lebih terjangkau. Yuk, cek pilihan produk asuransi kesehatan dan temukan perlindungan yang paling pas untuk kamu dan keluarga di Roojai.
Pertanyaan Seputar Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Dicairkan
Apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan?
Tidak, BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai. Iuran yang dibayarkan peserta digunakan sebagai dana gotong royong untuk membiayai layanan kesehatan, sehingga tidak dapat ditarik kembali meskipun tidak pernah digunakan untuk berobat.
Apakah uang asuransi bisa diambil?
Tergantung jenis produknya. Pada asuransi kesehatan murni, premi yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali karena merupakan biaya proteksi. Namun, pada produk tertentu seperti asuransi unit link atau yang memiliki fitur Return of Premium (RoP), sebagian dana bisa diambil sesuai ketentuan polis.
Kapan dana asuransi bisa dicairkan?
Dana asuransi bisa dicairkan jika polis memang memiliki komponen nilai tunai atau fitur pengembalian premi, serta memenuhi syarat yang tercantum dalam kontrak. Selain itu, pencairan juga dapat terjadi saat klaim disetujui atau ketika polis dihentikan (surrender) pada produk yang memiliki nilai tunai.
Apa saja asuransi kesehatan yang menawarkan no claim bonus?
Beberapa perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia menawarkan No Claim Bonus (NCB), yaitu bonus atau manfaat tambahan bagi peserta yang tidak melakukan klaim dalam periode tertentu. Contoh produk yang menyediakan NCB termasuk Avrist Assurance dan Manulife asuransi kesehatan, di mana masing-masing memiliki varian polis yang memberikan bonus manfaat atau diskon premi ketika tidak ada klaim selama masa pertanggungan. NCB ini umumnya berupa peningkatan plafon manfaat atau potongan premi pada periode berikutnya, bukan berupa pencairan uang tunai.
Bagikan: