Asuransi kendaraan adalah salah satu cara untuk menghindari risiko kerugian finansial akibat berkendara atau risiko lain. Dengan memiliki asuransi kendaraan seperti mobil, maka risiko kerusakan mobil seperti baret atau kerusakan parah akibat musibah tidak akan mengganggu kondisi keuangan kita.
Tapi, hingga saat ini masih banyak yang sering salah paham asuransi kendaraan. Adapun beberapa kesalahpahaman dalam asuransi mobil yang sering terjadi antara lain penggantian mobil baru bagi pemilik polis total loss only (TLO) atau bisa double claim jika memiliki asuransi all risk (comprehensive).
Agar kita tidak ikut-ikutan salah paham asuransi kendaraan, yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Konten:
- Salah paham asuransi kendaraan: nasabah TLO mendapat penggantian mobil baru
- Harga kendaraan mengacu pada kuitansi pembelian
- All risk menjamin semua risiko pada kendaraan
- Asuransi all risk mendongkrak nilai jual mobil
- Memiliki lebih dari satu polis asuransi bisa double claim
- Pasal asuransi agar tidak salah paham asuransi kendaraan
1. Salah paham asuransi kendaraan: nasabah TLO mendapat penggantian mobil baru
Secara umum asuransi kendaraan atau mobil terdiri atas dua jenis produk yaitu asuransi TLO dan all risk. Asuransi TLO memberikan jaminan ganti rugi apabila kerusakan kendaraan 75 persen dari harga kendaraan atau hilang, sedangkan all risk mengganti kerusakan kecil, berat, hingga hilang.
Pada asuransi TLO, nasabah sering menganggap jika perusahaan asuransi akan mengganti 100 persen atas kerusakan atau kehilangan yang dialami. Hal ini, seringkali ditafsirkan pemegang polis bakal mendapatkan penggantian mobil baru bila klausul 75 persen atau lebih tercapai.
Padahal, penggantian 100 persen dalam asuransi TLO mengacu pada harga pertanggungan kendaraan yang tertera dalam polis asuransi. Artinya, jika di pasaran masih ditemukan mobil baru yang persis dengan harga serupa, maka pemegang polis akan memperoleh penggantian berupa mobil baru.
Namun, bila mobil baru tidak tersedia lagi di pasaran maka nilai penggantian mengacu pada harga pertanggungan kendaraan yang tertera dalam polis asuransi.
2. Harga kendaraan mengacu pada kuitansi pembelian
Salah paham asuransi kendaraan yang berikutnya adalah ketika menentukan besaran penggantian. Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah pemegang polis atau tertanggung sering menganggap penggantian nilai akan mengacu pada nilai yang tertera pada kuitansi pembelian.
Padahal, perusahaan asuransi bisa saja menetapkan harga yang berbeda bahkan lebih rendah dibandingkan nilai yang tertera pada kuitansi pembelian. Untuk itu, sebelum kamu membeli polis asuransi kendaraan ada baiknya mengetahui nilai penggantian.
3. All risk menjamin semua risiko pada kendaraan
Jenis asuransi all risk memang menjamin kerusakan kendaraan dari kecil, berat, hingga kehilangan. Namun, tetap ada risiko yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi. Artinya, ada klaim yang tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Adapun beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis asuransi all risk antara lain kerusakan akibat huru-hara, gempa bumi, teroris, sabotase, dan banjir. Untuk mendapatkan jaminan ini, kamu harus menambah premi lagi.
4. Asuransi all risk mendongkrak nilai jual mobil
Salah paham asuransi kendaraan selanjutnya adalah asuransi jenis all risk bisa mendongkrak nilai jual mobil. Padahal, pemahaman ini keliru karena jika objek yang dipertanggungkan pindah tangan maka asuransi tersebut otomatis tidak berlaku lagi.
Dengan begitu, pemilik baru kendaraan tidak dapat lagi menikmati perlindungan asuransi. Bila hal ini terjadi, sebaiknya pemilik asuransi mengajukan pembatalan polis pada perusahaan asuransi sebelum menjual kendaraannya. Jika melakukan diskusi, ada kemungkinan kita mendapatkan refund premi selama belum pernah mengajukan klaim.
Simak dan pelajari tentang fakta dan informasi selengkapnya tentang asuransi mobil untuk membantu memberikan pemahaman seputar asuransi mobil.
5. Memiliki lebih dari satu polis asuransi bisa double claim
Kesalahan selanjutnya yang juga sering terjadi adalah memiliki lebih dari satu polis asuransi kendaraan bisa mengajukan double claim atau klaim ganda. Jika kamu mengira memiliki dua asuransi all risk akan membuat kamu mendapatkan klaim ganda, buang jauh-jauh pikiran tersebut.
Pasalnya, memiliki dua atau lebih asuransi dengan objek pertanggungan kendaraan yang sama adalah percuma. Alasannya, asuransi kendaraan tidak dapat melakukan klaim ganda di dua atau lebih perusahaan asuransi yang berbeda.
Pasal asuransi agar tidak salah paham asuransi kendaraan
Bagaimana caranya agar kita tidak lagi salah paham mengenai asuransi mobil? Sebaiknya pelajari pasal-pasal dalam Polis Standar Asuransi (PSA) yang terdiri atas 30-an pasal.
Namun, ada lima pasal yang sebaiknya kita ketahui yaitu:
1. Pasal 1 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor
Dalam pasal ini disebutkan, kendaraan akan diberikan perlindungan pertanggungan saat mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kasus pencurian dan perampokan atau pembegalan juga masuk pada perlindungan di pasal ini.
Beberapa kejadian yang menjadi penyebab kebakaran pada kendaraan seperti kebakaran gedung, rumah, dan pom bensin (SPBU), juga masih menjadi pembahasan di pasal ini. Jika kendaraan tenggelam ketika tengah melakukan penyeberangan air dengan jasa resmi seperti Angkutan Selat dan Perairan (ASDP), maka pasal ini juga bisa menjadi rujukan.
2. Pasal 2 mengenai jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
Contoh tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau third party liability (TPL) adalah ketika kita menabrak kendaraan lain yang menyebabkan cedera dan kerusakan pada mobil atau motor orang lain. Maka, perusahaan asuransi wajib mengganti kerugian pihak ketiga tersebut jika pemilik polis membeli asuransi all risk yang termasuk TPL atau TLO dengan manfaat tambahan TPL.
3. Pasal 3 mengenai penolakan klaim atau pengecualian pertanggungan
Untuk memahami pengecualian, kita ambil contoh ketika melakukan perjalanan mudik dengan mobil berkapasitas lima orang, tetapi diisi dengan delapan orang. Ketika terjadi kecelakaan dan mobil rusak, maka kasus ini akan dirujuk ke poin 1 ayat 1.4 yang berbunyi:
“Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.”
Pasal ini juga menyangkut area modifikasi kendaraan yang tak dilaporkan. Untuk itu, ketika kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut mengalami insiden, maka pihak asuransi berhak menolak klaim yang diajukan dengan rujukan poin 5 ayat 5.1 (perlengkapan tambahan yang tak disebutkan dalam polis).
Selain itu ada pasal 10 yang berkaitan dengan pengalihan kepemilikan kendaraan. Contohnya pengalihan kredit ke pihak lain tanpa melaporkan ke perusahaan asuransi. Ketika terjadi musibah kecelakaan, maka asuransi tidak akan mengganti rugi kerusakan yang dialami kendaraan.
Terakhir ada pasal 14 mengenai dokumen pendukung klaim asuransi kendaraan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa tertanggung harus melengkapi dokumen pendukung ketika mengajukan klaim. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud antara lain:
- Surat laporan kepolisian
- Laporan kerugian kendaraan
- Polis asuransi kendaraan
- STNK
- SIM A untuk klaim asuransi mobil dan SIM C untuk klaim asuransi motor
- Dokumen pendukung lain seperti foto kerusakan, formulir klaim, dll.
Memahami polis mungkin terdengar menjenuhkan apalagi terdapat banyak pasal dan aturan terkait berbagai hal terutama klaim. Namun, pastikan kamu mengetahui hal-hal yang telah dijelaskan di atas agar tidak lagi salah paham dalam memahami cara kerja asuransi kendaraan hingga klaim.
Kamu tertarik untuk memiliki proteksi All Risk untuk kendaraan roda empat mu? Dengan pemahaman yang tepat, pastikan proteksi Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) dari Roojai Indonesia melindungi mobilmu.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: