Asuransi motor adalah produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang manfaatnya bisa mengganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Produk ini bisa memberikan perlindungan untuk motor kesayangan di tengah mobilitas kamu yang tinggi. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menyediakan proteksi sepeda motor.
Sejatinya, selain memberikan perlindungan dan rasa aman, manfaat lain yang bisa kamu dapatkan dari asuransi motor adalah pengurangan pengeluaran biaya tak terduga di kemudian hari.
Konten
Jenis-jenis asuransi motor
Jenis asuransi motor ada dua yaitu All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO) dan. Masing-masing jenis asuransi kendaraan bermotor memberikan jaminan ganti rugi berbeda. Berikut penjelasannya:
Asuransi motor All Risk
All risk atau comprehensive hampir menanggung semua risiko, walau terdapat beberapa pengecualian. Asuransi ini juga disebut gabungan karena menawarkan jaminan tanggung gugat terhadap pihak ke 3.
Asuransi motor TLO atau Total Loss Only
Jaminan Total Loss Only menjamin kerugian total telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan. Biasanya asuransi TLO tersebut ditambah dengan asuransi personal accident atau asuransi kecelakaan diri.
Perhitungan premi asuransi motor
Jenis asuransi memiliki harga premi yang bervariasi. Sebagai gambaran, berikut ini kisaran premi asuransi kendaraan motor all risk maupun TLO:
Premi Asuransi Motor All Risk
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Semua uang pertanggungan | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% |
Misalnya, Yeni memiliki motor yang harganya Rp30 juta dan bermukim di Jakarta. Premi asuransi all risk yang harus dibayar Yeni adalah:
3,18 % x Rp30.000.000 = Rp954.000
Dari contoh di atas, Jeni harus membayar premi asuransi motor all risk sebesar Rp954.000 per tahun.
Premi Asuransi Motor TLO Motor
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Contoh: Lisa memiliki motor dengan harga Rp30 juta dan berlokasi di wilayah Jakarta. Maka, premi yang harus dibayar Lisa adalah:
1,80 % x Rp30.000.000 = Rp540.000
Jadi, Lisa harus membayar premi asuransi motor hilang (TLO) sebesar Rp540.000 per tahun.
Perhitungan di atas tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus berpatokan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Cara klaim asuransi motor
Klaim asuransi motor hilang (TLO) tentunya berbeda dari klaim asuransi motor rusak (all risk). Berikut ulasan lengkap mengenai cara klaim asuransi motor hilang, klaim asuransi motor rusak, dan berkas yang diperlukan
Cara klaim motor rusak
Klaim motor rusak umumnya berlaku untuk manfaat asuransi motor all risk. Jika kerusakan lebih dari 75 persen harga pasaran, maka klaim merujuk pada asuransi TLO motor. Cara klaim motor rusak asuransi all-risk adalah:
- Foto motor yang rusak
- Segera lapor ke pihak asuransi lewat email atau telepon
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan biasanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan lainnya.
- Mendatangi bengkel rekanan
- Mengisi formulir klaim yang disediakan pihak bengkel sesuai dengan data yang diperlukan
- Menunggu kabar dari bengkel setelah pihak bengkel mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki motor dalam waktu 2-3 hari
Cara klaim asuransi motor hilang
Klaim asuransi sepeda motor hilang berlaku untuk jenis asuransi TLO. Cara klaimnya adalah:
- Segera laporkan ke pihak asuransi
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Segera buat berita acara (BAP) di kantor polisi
- Buat pengajuan blokir STNK di Polda
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda yang harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Berkas yang dibutuhkan umumnya salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas ke pihak asuransi
Cara klaim motor kredit hilang
Kasus kehilangan motor kredit bisa segera teratasi dengan mengajukan klaim asuransi motor hilang untuk motor kredit di bawah ini:
- Lapor ke pihak leasing maksimal 3×24 jam setelah motor hilang. Siapkan KTP, SIM, STNK, serta kunci motor
- Lapor ke polisi terdekat dari tempat kejadian dengan membawa surat keterangan dari leasing sebagai salah satu dokumen pelaporan
- Simpan baik- baik Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian
- Blokir STNK
- Klaim ke pihak leasing
- Tunggu ganti rugi dari asuransi dalam waktu 2-3 minggu
Baca juga: Mengenal Cara Kerja Asuransi di Indonesia
Persyaratan dokumen klaim kerusakan
Ketika hendak mengajukan klaim, kamu juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen klaim agar proses bisa disetujui. Dokumen yang harus disiapkan tertanggung dari jenis klaimnya.
Berikut ini dokumen yang harus kamu persiapkan untuk melakukan klaim asuransi motor rusak dan klaim asuransi motor hilang:
Syarat klaim kerugian sebagian
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- SIM milik pengemudi saat kejadian STNK, dan KTP tertanggung
- Foto kerusakan
- Estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan
Syarat klaim dokumen kerugian total
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
- Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir
- Surat keterangan dari kepolisian daerah
- Surat pemblokiran STNK
- SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Foto kerusakan
- Estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan
Penyebab klaim asuransi kendaraan bermotor ditolak
Klaim asuransi motor yang kamu ajukan bisa saja lho ditolak. Ada baiknya kamu cari tahu dulu penyebab klaim ditolak berikut ini:
- Menunggak biaya premi
- Dokumen klaim tidak lengkap
- Klaim melewati batas waktu
- Tambahan aksesori yang tidak dilaporkan
- Melanggar lalu lintas
- Masa perlindungan sudah berakhir
- Kerusakan yang disengaja
- Wilayah kejadian tidak masuk dalam cakupan wilayah asuransi
- Pengendara dalam kondisi mabuk
- Sepeda motor beralih fungsi
- Data tidak sesuai
Baca juga: Penyebab klaim asuransi mobil ditolak
Lakukan hal ini jika klaim asuransi ditolak
Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika klaim ternyata ditolak padahal semua syarat sudah dipenuhi:
1. Cek polis asuransi
Cobalah cek polis asuransi dengan memperhatikan manfaat klausul asuransi, pengecualian polis, limit asuransi, bengkel rekanan, dan status polis asuransi.
2. Hubungi perusahaan penyedia asuransi
Jangan lupa menghubungi pihak asuransi saat klaim ditolak. Saat ini banyak perusahaan asuransi menyediakan layanan nasabah melalui aplikasi.
3. Lakukan somasi dan gugatan ke pengadilan perdata
Kamu bisa lho mengajukan gugatan perdata kepada pihak asuransi dengan catatan sudah mengajukan somasi.
Artinya, jika somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Jika kamu memiliki kendaraan roda empat, ada baiknya kamu juga menggunakan asuransi mobil all risk untuk mobilmu. Roojai merupakan perusahaan asuransi mobil terpercaya dan memiliki bengkel rekanan lebih dari 750 bengkel yang tersebar di seluruh Indonesia. Roojai juga menyediakan contact center yang andal serta proses klaim yang cepat dan mudah. Kamu bisa menentukan sendiri uang pertanggungan sampai dengan Rp2 miliar. Preminya murah dan terjangkau. Kamu bisa mengajukan asuransi secara online, proses cepet dan mudah.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: