
Jenis asuransi kecelakaan mencakup asuransi kecelakaan diri, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, dan kecelakaan transportasi umum, masing-masing dengan cakupan dan manfaat yang berbeda.
Asuransi kecelakaan adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan santunan jika seseorang mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan. Perlindungan ini penting karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja, saat berkendara, bekerja, atau bahkan saat beraktivitas santai.
Dalam artikel ini, Roojai akan mengulas apa saja jenis perlindungan finansial untuk kecelakaan dan seperti apa manfaat pertanggungannya.
Konten
- 4 Jenis Asuransi Kecelakaan
- 1. Asuransi kecelakaan diri
- 2. Asuransi kecelakaan lalu lintas
- 3. Asuransi kecelakaan kerja
- 4. Asuransi kecelakaan pesawat
- Manfaat Asuransi Kecelakaan
- Pengecualian dalam Asuransi Kecelakaan
- Cara Memilih Asuransi Kecelakaan yang Tepat
- Jangan Lupa Perlindungan Asuransi Kesehatan
- Pertanyaan Seputar Jenis Asuransi Kecelakaan
4 Jenis Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan dirancang untuk bisa menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung saat mengalami kecelakaan, baik di tempat kerja ataupun di jalan saat berkendara. Berikut empat jenis asuransi kecelakaan yang perlu kamu ketahui.
1. Asuransi kecelakaan diri
Jenis asuransi kecelakaan diri adalah tipe perlindungan yang banyak digunakan oleh pekerja lapangan atau pekerja dengan risiko tinggi, pengemudi hingga atlet. Kecelakaan lalu lintas yang menimpa pengendara seringkali menyebabkan beban atau kerugian material maupun nonmaterial, seperti kondisi luka-luka, cacat, bahkan meninggal dunia.
Manfaat asuransi kecelakaan diri adalah memberikan uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan perawatan atau pengobatan medis di fasilitas kesehatan, cacat sementara atau permanen, dan kematian.
Selain itu, manfaat dasar asuransi kecelakaan juga dapat diperluas sesuai kebutuhan. Contohnya asuransi kecelakaan diri dari Roojai yang memberikan opsi perluasan pertanggungan untuk nasabah yang mengalami kecelakaan karena melakukan hobi ekstrem dan juga kecelakaan akibat mengendarai kendaraan roda dua.
Klaim asuransi kecelakaan diri bisa disetujui jika memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Kecelakaan yang terjadi adalah benar tidak disengaja dan dari faktor luar
- Kecelakaan terjadi tiba-tiba atau mendadak
- Sumber kecelakaan disertai dengan kekerasan
- Kecelakaan terlihat jelas
- Datangnya sumber kecelakaan tidak dikehendaki
- Ada luka fisik yang terjadi akibat kecelakaan tersebut
- Hubungan sebab-akibat tidak boleh putus
2. Asuransi kecelakaan lalu lintas
Produk asuransi kecelakaan lalu lintas memberikan manfaat berupa biaya pertanggungan atau santunan bagi korban yang mengalami luka-luka, cacat tetap, hingga meninggal dunia. Perlindungan ini mencakup kecelakaan yang terjadi saat mengendarai kendaraan pribadi seperti motor atau mobil, maupun saat menggunakan transportasi umum.
Salah satu contoh asuransi kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja, badan usaha milik negara yang menyediakan perlindungan dasar bagi pengguna jalan. Cakupannya mencakup penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Adapun cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
- Laporkan kejadian ke pihak berwenang seperti kepolisian atau instansi terkait.
- Kumpulkan dokumen pendukung klaim seperti surat keterangan kecelakaan, surat keterangan medis atau kematian, fotokopi identitas, dan kwitansi biaya perawatan.
- Ajukan klaim ke kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa seluruh dokumen.
- Tunggu proses verifikasi, jika disetujui, santunan akan dicairkan ke rekening korban atau ahli waris.
3. Asuransi kecelakaan kerja
Beberapa tipe pekerjaan, misalnya pekerjaan lapangan, memang lebih berisiko kecelakaan. Oleh sebab itu, beberapa perusahaan memberikan fasilitas asuransi kecelakaan kerja bagi karyawannya. Akan tetapi, asuransi kecelakaan kerja juga bisa dibeli secara mandiri.
Seperti namanya, asuransi kecelakaan kerja ini akan memberikan manfaat jika tertanggung mengalami musibah saat melakukan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan luka, tertanggung akan menerima santunan atau tanggungan perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan.
Jika tertanggung mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia, maka akan ada uang santunan yang diberikan kepada ahli waris.
Selain itu, sejumlah uang pertanggungan akan diterima nasabah asuransi kecelakaan kerja jika:
- Mengalami cacat sebagian namun bersifat permanen.
- Cacat kekurangan fungsi yang menyebabkan hilangnya fungsi anggota tubuh.
- Cacat total yang menyebabkan tertanggung tidak bisa lagi bekerja.
4. Asuransi kecelakaan pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat adalah proteksi yang khusus diperuntukkan bagi mereka yang bepergian menggunakan pesawat terbang. Asuransi ini biasanya sudah disiapkan oleh maskapai penerbangan dan biayanya sudah masuk ke dalam harga tiket pesawat yang penumpang beli.
Jika terjadi kecelakaan pesawat hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dari pihak maskapai, yang jumlahnya sudah diatur dalam ketentuan.
Selain itu, asuransi kecelakaan pesawat juga bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi karena:
- Penumpang mengalami cacat tetap atau luka-luka.
- Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
- Hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat .
- Keterlambatan angkutan udara.
- Hilang, musnah atau rusaknya kargo.
- Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Jika korban kecelakaan pesawat memiliki asuransi lain, seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa atau asuransi perjalanan, maka manfaat asuransi tersebut juga bisa sekaligus.
Meski memiliki asuransi kecelakaan, jangan lupakan perlindungan kesehatan yang lebih luas. Dengan asuransi rawat jalan dari Roojai, kamu bisa menyesuaikan manfaat sesuai kebutuhan dan tetap hemat di premi.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko cedera, cacat, atau kematian akibat kecelakaan. Berikut adalah manfaat utama yang biasanya diberikan:
- Menanggung biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.
- Memberikan santunan jika tertanggung mengalami cacat sementara atau permanen.
- Memberikan uang santunan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia.
- Menyediakan penggantian pendapatan selama masa pemulihan (jika termasuk dalam cakupan).
- Menanggung biaya tambahan seperti ambulans, rawat inap, atau rehabilitasi (sesuai polis).
Manfaat ini hanya berlaku jika nasabah aktif membayar premi sesuai ketentuan polis yang disepakati.
Pengecualian dalam Asuransi Kecelakaan
Meskipun asuransi kecelakaan memberikan perlindungan luas, terdapat beberapa kondisi yang secara umum tidak ditanggung dalam polis. Penting untuk memahami pengecualian ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat klaim:
- Kecelakaan yang disengaja atau akibat tindakan melanggar hukum
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri
- Cedera akibat balapan, uji coba kendaraan, atau olahraga ekstrem
- Kecelakaan yang terjadi dalam kondisi mabuk alkohol atau narkoba
- Cedera akibat perang, kerusuhan, atau huru-hara
- Kecelakaan saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi tanpa perlindungan memadai
- Kecelakaan yang terjadi di luar wilayah pertanggungan polis
Pastikan untuk membaca ketentuan polis secara rinci agar mengetahui seluruh batasan perlindungan yang berlaku. Jika tertarik dengan asuransi kecelakaan diri, kamu bisa baca artikel Roojai mengenai syarat dan ketentuan asuransi kecelakaan diri.
Cara Memilih Asuransi Kecelakaan yang Tepat
Memilih asuransi kecelakaan tidak bisa sembarangan. Pastikan polis yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan, aktivitas harian, dan kondisi finansial. Berikut beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan:
- Cek cakupan manfaat dan uang pertanggungan. Pastikan polis menanggung risiko utama seperti cedera, cacat tetap, hingga meninggal dunia dengan nominal pertanggungan yang memadai.
- Perhatikan pengecualian dan batasan polis. Baca dengan teliti apa saja yang tidak ditanggung, seperti olahraga ekstrem, balapan, atau kejadian di luar wilayah pertanggungan.
- Sesuaikan premi dengan anggaran dan manfaat yang didapat. Pilih premi yang terjangkau tapi tetap memberikan manfaat maksimal sesuai kebutuhan.
- Tinjau reputasi perusahaan asuransi. Pertimbangkan perusahaan dengan rasio klaim baik, ulasan positif, dan layanan nasabah yang responsif.
- Pertimbangkan profil risiko pribadi. Pekerja lapangan, pengendara harian, atau yang sering bepergian butuh cakupan yang lebih luas dibandingkan pekerjaan kantoran biasa.
- Evaluasi fleksibilitas dan tambahan manfaat. Beberapa polis menyediakan manfaat tambahan seperti santunan harian rawat inap, ambulans, atau biaya pemakaman.
Jangan Lupa Perlindungan Asuransi Kesehatan
Kecelakaan memang bisa terjadi kapan saja, bahkan saat kamu sudah berhati-hati di jalan atau di tempat kerja. Meski asuransi kecelakaan bisa menanggung biaya perawatan akibat cedera, tidak semua risiko kesehatan lain akan tercover secara menyeluruh.
Untuk perlindungan yang lebih lengkap, pastikan kamu juga memiliki asuransi kesehatan dari Roojai. Dengan manfaat rawat inap, rawat jalan, hingga akses ke jaringan rumah sakit luas, kamu bisa fokus pada pemulihan tanpa khawatir soal biaya pengobatan yang membebani.
Pertanyaan Seputar Jenis Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan meliputi apa saja?
Asuransi kecelakaan meliputi perlindungan terhadap risiko cedera, cacat tetap, hingga kematian akibat kecelakaan. Beberapa polis juga menanggung biaya pengobatan atau rawat jalan pasca kecelakaan sesuai ketentuan.
Bagaimana cara mengklaim asuransi kecelakaan?
Tertanggung yang ingin mengurus klaim asuransi kecelakaan dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi.
- Lengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung.
- Sertakan laporan polisi (jika kecelakaan lalu lintas).
- Tunggu proses verifikasi dan pencairan santunan.
Berapa besar kompensasi untuk klaim cedera?
Besarnya kompensasi tergantung tingkat cedera dan nilai pertanggungan dalam polis. Semakin parah tingkat cedera, semakin besar santunan yang diberikan sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
Adakah regulasi yang mengatur asuransi kecelakaan?
Terdapat beberapa regulasi penting di Indonesia yang mengatur asuransi kecelakaan, antara lain:
- UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
- UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- PMK No. 36/PMK.010/2008 Tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
- POJK No. 8 Tahun 2024 Tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasarannya
Regulasi ini menetapkan hak korban kecelakaan, besaran santunan, serta kewajiban penyedia asuransi dan pihak pengguna jasa transportasi.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: