Polis asuransi lapse adalah kondisi ketika tertanggung tidak lagi mendapatkan manfaat proteksi asuransi, umumnya akibat gagal bayar premi atau telah melewati batas waktu yang ditentukan. Untuk menghindari masalah ini, pastikan untuk membayar premi tepat waktu, menggunakan fitur autodebet, dan memahami ketentuan grace period dalam polis.

Yuk, simak lebih lanjut terkait pengertian dan cara untuk mengaktifkan polis lapse!

Konten

  1. Apa Itu Polis Lapse Asuransi?
  2. Penyebab Lapse Asuransi
    1. Risiko Polis Asuransi Lapse
      1. Cara Mengaktifkannya Kembali

      Apa Itu Polis Lapse Asuransi?

      Polis lapse adalah istilah asuransi di mana polis tidak lagi aktif atau kehilangan manfaat perlindungan karena pemegang polis gagal membayar premi dalam batas waktu yang ditentukan, termasuk setelah melewati grace period. Ketika polis lapse, pemegang polis tidak bisa mengajukan klaim atau menerima manfaat dari asuransi tersebut.

      Penyebab Lapse Asuransi

      Lapse asuransi dapat terjadi karena beberapa faktor, tidak hanya akibat keterlambatan pembayaran premi saja.  Berikut adalah beberapa penyebab umum polis lapse dalam asuransi:

      1. Keterlambatan atau kegagalan membayar premi

      Penyebab utama lapse adalah pemegang polis tidak membayar premi tepat waktu, bahkan setelah melewati grace period yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Jika pembayaran tidak dilakukan, polis akan otomatis lapse dan manfaat perlindungan tidak lagi berlaku.

      2. Tidak adanya dana di rekening autodebet

      Bagi pemegang polis yang menggunakan sistem pembayaran otomatis (autodebet), polis bisa lapse jika saldo rekening atau kartu kredit yang terhubung tidak mencukupi untuk pembayaran premi. Karena itu pastikan dana di rekening kamu dapat di autodebet, khususnya mendekati tenggat waktu pembayaran premi. 

      3. Kesalahan administrasi atau perubahan data yang tidak diperbarui

      Ada juga beberapa kasus lapse terjadi akibat kesalahan administrasi, seperti perubahan rekening autodebet yang tidak diperbarui, atau perubahan alamat yang membuat pemegang polis tidak menerima pemberitahuan jatuh tempo pembayaran. Karena itu, pastikan kamu menginformasikan pihak asuransi jika ada perubahan yang terkait administrasi polis, ya. 

      4. Polis berbasis investasi (unit link) kehabisan nilai tunai

      Dalam jenis asuransi unit link atau asuransi dengan nilai tunai, polis bisa lapse jika nilai investasi yang digunakan untuk membayar premi tidak mencukupi, dan pemegang polis tidak melakukan top-up dana tambahan.

      Risiko Polis Asuransi Lapse

      Ketika polis asuransi mengalami lapse, pemegang polis kehilangan manfaat perlindungan yang seharusnya diberikan oleh asuransi. Berikut adalah beberapa risiko lainnya yang dapat terjadi akibat polis lapse:

      1. Kehilangan perlindungan asuransi

      Polis yang lapse berarti tidak lagi memberikan manfaat perlindungan. Jika terjadi kecelakaan, sakit, atau kejadian tak terduga lainnya, pemegang polis tidak bisa mengajukan klaim, sehingga harus menggunakan dana pribadi. 

      2. Harus daftar ulang polis asuransi

      Jika polis lapse dan tidak bisa diaktifkan kembali, pemegang polis harus membeli polis baru. Ini bisa menjadi kerugian tersendiri karena bisa saja preminya lebih tinggi, terutama jika usia pemegang polis bertambah atau kondisi kesehatannya berubah.

      3. Potensi kesulitan dalam reinstatement (pengaktifan kembali)

      Beberapa perusahaan asuransi mengizinkan reinstatement setelah polis lapse, tetapi dengan syarat tertentu. Pemegang polis mungkin harus membayar premi yang tertunggak, melalui evaluasi kesehatan ulang, atau terdapat risiko penolakan reinstatement jika dianggap berisiko tinggi.

      4. Dikenakan biaya tambahan atau penalti

      Jika reinstatement diizinkan, pemegang polis mungkin harus membayar biaya tambahan atau denda sebagai konsekuensi dari keterlambatan pembayaran premi. Ini bisa menjadi beban finansial yang tidak diantisipasi sebelumnya.

      5. Kehilangan manfaat investasi dalam asuransi unit link

      Bagi pemegang asuransi unit link, lapse dapat menyebabkan kehilangan manfaat investasi yang telah terkumpul. Jika nilai tunai tidak mencukupi untuk membayar premi dan polis lapse, pemegang polis bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan.

      6. Tidak bisa mendapatkan perlindungan dengan ketentuan lama

      Jika polis lapse dan pemegang polis membeli polis baru, ketentuan dalam polis yang baru mungkin tidak sebaik polis sebelumnya. Beberapa manfaat tambahan mungkin tidak tersedia, atau ada perubahan dalam cakupan perlindungan dan syarat klaim.

      Cara Mengaktifkannya Kembali

      Jika polis asuransi mengalami lapse, pemegang polis masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali melalui proses reinstatement. Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda terkait pengaktifan kembali polis. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengaktifkan kembali polis lapse:

      1. Hubungi perusahaan asuransi untuk menanyakan apakah polis masih bisa diaktifkan kembali.
      2. Periksa masa reinstatement untuk memastikan masih dalam periode yang diperbolehkan.
      3. Bayar premi tertunggak agar polis bisa kembali aktif.
      4. Isi formulir permohonan reinstatement yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
      5. Lakukan pemeriksaan kesehatan jika diwajibkan oleh perusahaan asuransi.
      6. Setujui ketentuan baru jika ada perubahan dalam polis atau premi.
      7. Dapatkan konfirmasi pengaktifan kembali dari perusahaan asuransi.

      Mengaktifkan kembali polis lapse adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan asuransi tetap berjalan tanpa gangguan. Dengan memahami prosedur reinstatement dan membayar premi tepat waktu, Anda bisa menghindari risiko kehilangan manfaat asuransi. Agar lebih terhindar dari masalah polis lapse di masa depan, gunakan fitur autodebet atau atur pengingat pembayaran premi secara rutin.

      Untuk informasi lebih lengkap mengenai tips asuransi dan cara mengelola polis dengan lebih baik, kunjungi Roojai dan temukan berbagai panduan bermanfaat seputar perlindungan asuransi.

      Dian Pusparini

      Ditulis oleh

      Dian Pusparini

      Head of Claim

      Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!