emahami hak dan perlindungan ini, kamu dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam memilih dan mengelola polis asuransi. Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Pemegang Polis?

Pemegang polis adalah individu atau entitas yang membeli dan memiliki polis asuransi. Pemegang polis bertanggung jawab atas pembayaran premi dan memiliki hak untuk mengubah atau membatalkan polis sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam beberapa kasus, pemegang polis bisa berbeda dari tertanggung, yaitu orang yang mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli asuransi kesehatan untuk anggota keluarganya, maka ia adalah pemegang polis, sementara anggota keluarga tersebut adalah tertanggung. Memahami peran pemegang polis penting agar hak dan kewajiban dalam polis asuransi dapat dijalankan dengan baik.

Hak dan Perlindungan Hukumnya

Pemegang polis memiliki beberapa hak dan perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Hak atas informasi yang jelas

Berhak mendapatkan informasi lengkap dan transparan mengenai isi polis, manfaat, risiko, serta ketentuan asuransi.

2. Hak mengubah atau membatalkan Polis

Pemegang polis berhak melakukan perubahan dalam polis (misalnya perubahan penerima manfaat) atau membatalkan polis sesuai ketentuan dalam perjanjian.

3. Hak atas klaim asuransi

Berhak mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat sesuai ketentuan dalam polis jika risiko yang dipertanggungkan terjadi.

4. Hak atas nasa tenggang (grace period)

Jika terlambat membayar premi, biasanya ada masa tenggang (umumnya 30 hari) sebelum polis dibatalkan. Namun, tidak semua perusahaan asuransi memberikan manfaat grace period, ya. Karena itu pastikan terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi yang kamu miliki. 

5. Perlindungan hukum atas penyalahgunaan

Perusahaan asuransi dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau melakukan praktik tidak adil terhadap pemegang polis.

6. Perlindungan hukum dari wanprestasi perusahaan asuransi

Jika perusahaan asuransi gagal membayar klaim yang sah, pemegang polis dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

7. Perlindungan hukum dari pencabutan sepihak

Polis tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam perjanjian.

8. Perlindungan melalui OJK dan UU Perasuransian

Di Indonesia, hak pemegang polis dilindungi oleh OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta aturan lainnya.

Dengan memahami hak dan perlindungan hukum ini, pemegang polis dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat maksimal dari asuransi serta terhindar dari risiko penyalahgunaan atau ketidakadilan.

Dengan memahami istilah asuransi ini, kamu dapat memastikan bahwa hak-hakmu terlindungi dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam klaim atau manfaat yang diterima.
Roojai adalah asuransi online yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan perlindungan asuransi terbaik sesuai kebutuhanmu. Dapatkan lebih banyak tips asuransi atau temukan solusi perlindungan yang tepat di Roojai.

Dian Pusparini

Ditulis oleh

Dian Pusparini

Head of Claim

Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!