BPJS Kesehatan merupakan wujud usaha pemerintah dalam memproteksi dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Tentunya kamu sudah mengetahui bahwa jaminan kesehatan nasional ini menanggung berbagai penyakit, termasuk kecelakaan. Di sisi lain, asuransi sosial milik BUMN, yakni Jasa Raharja, juga menanggung risiko kecelakaan, seperti kematian, cacat tetap, hingga biaya perawatan rumah sakit. Jadi, untuk proteksi kecelakaan, BPJS atau Jasa Raharja?
Rupanya nggak semua jenis kecelakaan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula Jasa Raharja yang fokus pada asuransi kecelakaan yang dialami pengguna jalan raya, baik penumpang kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Nggak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja.
Di artikel ini, kamu akan mengetahui apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja, serta yang tidak ditanggung oleh kedua-duanya. Yuk, lanjut baca untuk menambah pemahaman kamu.
Kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS
Melansir detikfinance, syarat kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS adalah jenis kecelakaan lalu lintas tunggal. Maksud kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang dialami oleh satu kendaraan bermotor saja, tanpa melibatkan pengguna jalan atau pengemudi lain. Contohnya: berkendara dengan mobil lalu menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalanan licin ketika mengendarai sepeda motor.
Agar mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, korban kecelakaan tunggal juga perlu memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- Melampirkan surat keterangan kepolisian (sertakan barang bukti dan saksi pada saat melapor ke kepolisian)
- Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara atau kesengajaan
- Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
Meskipun termasuk kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan yang terbukti diakibatkan oleh kelalaian pengendara, seperti berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Kendaraan dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan digunakan untuk tindak kriminal, seperti merampok juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika kecelakaan terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup atau kendaraan digunakan dalam pertikaian antarkelompok, maka klaim kecelakaan juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebab termasuk ke dalam tindakan yang disengaja.
Kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja
Untuk proteksi kecelakaan, BPJS atau Jasa Raharja? Rupanya BPJS Kesehatan tidak menanggung risiko kecelakaan lalu lintas ganda, yaitu kecelakaan yang terjadi antara dua pengguna jalan atau lebih.
Kecelakaan ganda dapat terjadi antara dua atau lebih kendaraan bermotor, kendaraan bermotor dengan pejalan kaki, melibatkan penumpang kendaraan umum, atau pengguna jalan lainnya. Jenis risiko ini ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang bertindak sebagai pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Asuransi sosial milik pemerintah ini akan memberikan santunan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, yaitu maksimal Rp20 juta. Jika biaya rumah sakit lebih besar daripada plafon santunan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kekurangannya.
Kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS maupun Jasa Raharja
BPJS Kesehatan dan asuransi sosial Jasa Raharja tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pekerja telah menjadi tanggungan pemberi kerja. Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kecelakaan kerja merupakan jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi atas seorang pekerja ketika sedang melaksanakan tugas pekerjaannya. Contohnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas, kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja, atau kecelakaan ketika sedang bekerja.
Masih belum paham soal asuransi Jasa Raharja? Apalagi pengguna jalan dan kendaraan umum wajib tahu fakta soal asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
BPJS atau Jasa Raharja?
Jadi, untuk proteksi kecelakaan, BPJS atau Jasa Raharja? Kamu sudah mengetahui bahwa kedua program asuransi tersebut memberikan manfaat untuk jenis kecelakaan yang berbeda.
BPJS Kesehatan menanggung risiko kecelakaan tunggal, sedangkan Jasa Raharja menanggung risiko kecelakaan ganda. Sedangkan keduanya tidak menanggung risiko kecelakaan kerja karena untuk jenis kecelakaan ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Proteksi tambahan: asuransi kecelakaan
Asuransi kecelakaan diri (personal accident) merupakan asuransi tambahan. Artinya, asuransi ini melengkapi asuransi kesehatan utama kamu atau BPJS. Kombinasi dua asuransi tersebut membuat proteksi kamu jadi semakin hebat sehingga kamu dapat melanjutkan hidup tanpa rasa was-was.
Jika mengalami kecelakaan lalu lintas, asuransi kesehatan akan membayar biaya-biaya perawatan kamu selama di rumah sakit, baik secara cashless maupun reimbursement. Sedangkan uang pertanggungan asuransi kecelakaan akan langsung diberikan kepada kamu sebagai Tertanggung atau ke ahli waris kamu jika Tertanggung meninggal dunia dalam rentang waktu 12 bulan dari kecelakaan terjadi.
Sesuai dengan sifatnya yang melengkapi, asuransi kecelakaan akan membayar pengeluaran yang tidak dicover oleh asuransi kesehatan kamu, seperti biaya deductible (bayar sendiri) atau copayment. Selain itu, uang pertanggungan asuransi kecelakaan dapat dipakai untuk biaya lain, seperti biaya sewa atau cicilan rumah, belanja bulanan, membayar tagihan atau utang, dan lain-lain.
Asuransi kecelakaan yang fleksibel
Nah, kamu sudah memahami soal proteksi kecelakaan, BPJS atau Jasa Raharja? Selain BPJS, kamu perlu asuransi tambahan yang memberikan proteksi dari risiko kecelakaan diri.
Kamu nggak perlu jauh-jauh mencari karena Roojai menyediakan asuransi kecelakaan yang fleksibel yang dapat kamu atur sesuai kebutuhan. Kamu dapat pilih satu atau lebih proteksi yang diinginkan. Dengan sangat fleksibel, kamu juga bisa atur besarnya uang pertanggungan sesuai budget dan kebutuhanmu kelak.
Uniknya, Roojai memberikan berbagai pilihan proteksi tambahan yang sesuai dengan gaya hidup kamu, seperti: proteksi untuk olahraga ekstrim dan kecelakaan akibat kendaraan roda dua. Apakah kamu punya hobi balap mobil, bersepeda ria, atau scuba diving? Proteksi ini sangat cocok buat kamu!
Apakah kamu seorang pekerja? Yuk, cari tahu soal asuransi kecelakaan kerja, dari manfaat, cara beli, sampai klaimnya.
Asuransi Kecelakaan Diri dari Roojai Indonesia dapat memberikan kamu proteksi dari risiko kerugian jangka panjang akibat kecelakaan. Asuransi ini memiliki berbagai manfaat, yaitu santunan tunai sebagai pengganti pemasukan yang hilang akibat kecelakaan atau biaya perawatan di rumah sakit/klinik rekanan yang ditanggung secara cashless. Untuk kamu yang aktif, asuransi ini akan melindungi kamu dari risiko berbagai aktivitas seperti mengendarai kendaraan roda dua, hobi olahraga ekstrim, dan lainnya.
Pastinya, Roojai memberikan harga terjangkau dan terbaik di kelasnya yang dirancang khusus untuk kamu. Yuk, luangkan waktu kamu untuk mempelajari lebih lanjut. Berikan proteksi terbaik untuk diri dan keluarga yang kamu sayangi.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: