Jasa Raharja menanggung kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain, termasuk pejalan kaki. Kecelakaan tunggal tidak ditanggung.

Jasa Raharja merupakan asuransi sosial BUMN yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum sesuai ketentuan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Perlindungan ini bersifat dasar dan hanya berlaku untuk jenis kecelakaan tertentu, sehingga tidak semua kejadian dapat diajukan klaim.

Oleh karena itu, penting untuk memahami sejak awal apakah suatu kecelakaan termasuk dalam cakupan Jasa Raharja atau tidak. Artikel ini akan membahas jenis kecelakaan yang ditanggung, pihak yang berhak menerima santunan, serta prosedur klaim secara lengkap.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung

Jasa Raharja hanya menanggung jenis kecelakaan tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Secara garis besar, ada tiga kategori kecelakaan yang bisa mendapatkan santunan. Berikut penjelasannya:

1. Kecelakaan penumpang angkutan umum

Kecelakaan penumpang angkutan umum adalah kejadian yang menimpa penumpang saat menggunakan transportasi umum resmi seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat yang memiliki izin operasional. Dalam kondisi ini, penumpang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja selama tercatat sebagai penumpang sah.

Misalnya, seseorang yang mengalami kecelakaan saat berada di dalam bus antarkota yang terguling atau penumpang kereta api yang mengalami insiden anjlok dapat mengajukan klaim santunan. Namun, jika korban tidak memiliki tiket resmi, maka klaim dapat ditolak karena tidak terdaftar sebagai penumpang yang sah.

2. Kecelakaan lalu lintas dengan pihak ketiga

Kecelakaan lalu lintas dengan pihak ketiga adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti kendaraan lain atau pengguna jalan. Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan santunan apabila tidak menjadi pihak yang menyebabkan kecelakaan.

Contohnya, seseorang yang ditabrak kendaraan bermotor saat menyeberang jalan atau pengendara sepeda yang tertabrak mobil dapat memperoleh santunan dari Jasa Raharja. Kategori ini juga mencakup tabrakan antar kendaraan yang melibatkan lebih dari satu pihak.

3. Kecelakaan di transportasi laut dan udara

Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk kecelakaan yang terjadi pada transportasi laut dan udara dalam negeri yang beroperasi secara resmi. Perlindungan ini mencakup penumpang yang mengalami kecelakaan selama perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.

Contohnya, penumpang kapal ferry yang mengalami kecelakaan di laut atau penumpang pesawat komersial yang mengalami insiden saat penerbangan domestik berhak mengajukan klaim santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk manfaat pertanggungan asuransi terkait risiko kecelakaan, baca empat jenis asuransi kecelakaan di artikel Roojai.

Jenis Korban yang Berhak Mendapat Santunan

Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa kategori korban yang sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi ini. Berikut adalah mereka yang berhak menerima santunan:

1. Korban meninggal dunia atau cacat tetap

Korban yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia atau mengalami cacat tetap berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Besaran santunan ini telah diatur oleh pemerintah dan dapat diklaim oleh ahli waris korban yang sah.

2. Korban kecelakaan di udara

Jika kecelakaan terjadi di transportasi udara seperti pesawat komersial atau helikopter yang beroperasi resmi, penumpang yang menjadi korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

3. Penumpang angkutan umum

Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima santunan. Perlindungan ini berlaku jika mereka menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki izin operasi.

4. Korban yang jasadnya tidak ditemukan

Jika terjadi kecelakaan dan korban tidak ditemukan, ahli waris tetap berhak mengajukan klaim ke Jasa Raharja dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti laporan kepolisian dan dokumen lainnya.

5. Pengguna kendaraan bermotor yang ditabrak

Pengguna kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan lain dan mengalami cedera juga berhak mendapatkan santunan. Namun, pengemudi yang terbukti bersalah dalam kecelakaan tidak bisa mengajukan klaim ini.

6. Korban di luar kendaraan

Pejalan kaki atau orang lain yang tidak sedang berada dalam kendaraan namun menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara kendaraan bermotor juga berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Namun, apakah kecelakaan tunggal ditanggung Jasa Raharja? Tidak, kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh Jasa Raharja karena Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya pihak lain. Contoh kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung termasuk pengendara motor yang jatuh sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti menabrak pembatas jalan.

Selain asuransi kecelakaan diri pribadi, sebaiknya kamu juga mengenal asuransi kecelakaan kerja. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, risiko kecelakaan kerja tetap ada.

Besaran Santunan Jasa Raharja

Setiap korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja akan mendapatkan santunan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian besaran santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan:

1. Santunan korban meninggal dunia

Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan berupa santunan sebesar Rp50.000.000. Dana ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dampak ekonomi dari kejadian tersebut. Perlindungan ini sering juga disebut sebagai asuransi kematian Jasa Raharja.

2. Santunan cacat tetap

Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan mendapatkan santunan dengan jumlah maksimal Rp50.000.000, tergantung tingkat keparahan cacat yang diderita. Proses verifikasi dilakukan oleh tim medis untuk menentukan besaran santunan yang layak diterima. Santunan ini juga mencakup berbagai jenis cedera, termasuk santunan Jasa Raharja untuk patah tulang sesuai batas biaya perawatan yang ditetapkan.

3. Penggantian biaya perawatan

Jika korban mengalami luka dan memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya perawatan dengan jumlah maksimal Rp20.000.000. Biaya ini mencakup rawat inap, operasi, obat-obatan, dan perawatan lainnya yang diperlukan untuk pemulihan korban.

Dalam praktiknya, biaya perawatan sering kali melebihi batas santunan tersebut. Oleh karena itu, perlindungan tambahan seperti BPJS sering digunakan untuk melengkapi kebutuhan biaya medis. Untuk memahami cakupan layanan yang diberikan, lihat penjelasan lengkap mengenai manfaat BPJS kesehatan.

Selain itu, terdapat juga penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1.000.000, serta biaya ambulans sebesar Rp500.000.

Cara Klaim Jasa Raharja

Cara klaim Jasa Raharja perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar santunan dapat dicairkan dengan cepat. Proses klaim Jasa Raharja kecelakaan ini meliputi pelaporan, verifikasi, hingga pencairan dana. Berikut cara mengurus asuransi kecelakaan Jasa Raharja langkah demi langkahnya.

1. Laporan kecelakaan ke pihak berwenang

Korban atau keluarga korban harus segera melaporkan kecelakaan kepada kepolisian atau instansi berwenang lainnya. Laporan ini menjadi dasar untuk proses klaim ke Jasa Raharja.

2. Dokumen yang harus disiapkan

Beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat klaim Jasa Raharja adalah sebagai berikut:

3. Mengajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, korban atau ahli waris harus mengajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat. Di kantor, petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim yang harus diisi dengan lengkap dan benar. 

4. Proses verifikasi dan pencairan santunan

Setelah semua dokumen lengkap, Jasa Raharja akan melakukan verifikasi. Jika klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan dalam waktu tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan klaim disetujui, pencairan dana santunan biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi. 

Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses berjalan lebih cepat. Jika terdapat masalah, tertanggung bisa mengajukan pengaduan di website resmi Jasa Raharja

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh Jasa Raharja karena tidak melibatkan pihak lain. Kecelakaan ini adalah kejadian yang hanya melibatkan satu kendaraan, seperti jatuh sendiri atau menabrak pembatas jalan.

Jangan Lupa Perlindungan Asuransi Kesehatan

Jasa Raharja memberikan santunan atas kecelakaan lalu lintas tertentu, tapi cakupan dan manfaatnya terbatas. Untuk risiko kesehatan lainnya, baik akibat kecelakaan maupun penyakit, kamu membutuhkan proteksi tambahan yang lebih menyeluruh.

Sebagai proteksi dasar yang ideal untuk siapa saja ,asuransi kesehatan dari Roojai bisa jadi solusi terbaik. Kamu bisa pilih manfaat sesuai kebutuhan, beli secara online dengan mudah, dan nikmati klaim cashless di lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan terpercaya. 

Pertanyaan Seputar Asuransi Jasa Raharja

Apakah luka ringan bisa klaim Jasa Raharja?

Korban kecelakaan dengan luka ringan tetap dapat mengajukan klaim Jasa Raharja selama kecelakaan melibatkan pihak lain. Besaran santunan akan disesuaikan dengan biaya perawatan yang diperlukan.

Apa saja syarat klaim Jasa Raharja?

Syarat klaim Jasa Raharja meliputi laporan kecelakaan dari kepolisian, identitas korban, serta dokumen medis dari rumah sakit. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar proses verifikasi sebelum santunan dicairkan.

Kecelakaan lalu lintas tunggal ditanggung siapa?

Kecelakaan lalu lintas tunggal umumnya tidak ditanggung Jasa Raharja karena tidak melibatkan pihak lain. Dalam beberapa kasus, biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau asuransi pribadi.

Apakah tidak punya SIM bisa urus Jasa Raharja?

Tidak memiliki SIM tidak otomatis membatalkan klaim Jasa Raharja, namun klaim bisa ditolak jika dianggap pelanggaran lalu lintas. Kebijakan dapat berbeda sesuai penilaian cabang atau kondisi kasus.

Kenapa kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja?

Menurut UU No. 34 Tahun 1964, santunan hanya diberikan untuk kecelakaan yang melibatkan pihak lain. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak masuk dalam cakupan undang‑undang ini.

Apa perbedaan asuransi dan BPJS dalam menanggung kecelakaan?

Asuransi dan BPJS memiliki perbedaan dalam cakupan manfaat dan sistem perlindungan. Untuk memahami detail perbedaannya, termasuk jenis risiko yang ditanggung, baca penjelasan lengkap mengenai perbedaan asuransi dan BPJS.

<
Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan: