Kamu mungkin bertanya-tanya, jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja apakah hanya terbatas pada kecelakaan lalu lintas biasa atau mencakup kejadian lain? Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan tertentu, terutama yang melibatkan transportasi umum dan kendaraan bermotor.
Jasa Raharja memberikan santunan untuk beberapa jenis kecelakaan tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Namun, tidak semua kecelakaan akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan bagaimana prosedur klaimnya. Simak penjelasannya di bawah ini!
Konten
- 1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
- 2. Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pihak Ketiga
- 3. Kecelakaan di Transportasi Laut dan Udara
- Jenis Korban yang Berhak Mendapat Santunan
- Besaran Santunan Jasa Raharja
- Cara Klaim Jasa Raharja
- Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja
- Asuransi Kecelakaan Diri Tambahan
1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Jika kamu merupakan penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama perjalanan, maka kamu berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Angkutan umum yang dimaksud mencakup bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat yang beroperasi secara legal serta memiliki izin resmi.
Perlindungan ini berlaku untuk semua penumpang yang telah membeli tiket perjalanan. Jika korban tidak memiliki tiket resmi, maka Jasa Raharja berhak menolak klaimnya karena bukan merupakan penumpang resmi.
2. Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pihak Ketiga
Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor lain. Jika kamu sebagai pengendara mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak lain, maka kamu berhak untuk mengajukan klaim santunan. Ini termasuk pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor serta pengguna sepeda yang menjadi korban tabrakan.
3. Kecelakaan di Transportasi Laut dan Udara
Selain di darat, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi korban kecelakaan di laut dan udara. Misalnya, jika kamu mengalami kecelakaan saat berada di kapal feri atau pesawat komersial yang beroperasi di dalam negeri, maka kamu atau keluargamu berhak mengajukan klaim santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk manfaat pertanggungan asuransi terkait risiko kecelakaan, kamu bisa baca empat jenis asuransi kecelakaan di artikel Roojai.
Jenis Korban yang Berhak Mendapat Santunan
Tidak semua korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa kategori korban yang sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi ini. Berikut adalah mereka yang berhak menerima santunan:
1. Korban meninggal dunia atau cacat tetap
Korban yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia atau mengalami cacat tetap berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Besaran santunan ini telah diatur oleh pemerintah dan dapat diklaim oleh ahli waris korban yang sah.
2. Korban kecelakaan di udara
Jika kecelakaan terjadi di transportasi udara seperti pesawat komersial atau helikopter yang beroperasi resmi, penumpang yang menjadi korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Penumpang angkutan umum
Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima santunan. Perlindungan ini berlaku jika mereka menggunakan angkutan umum resmi yang memiliki izin operasi.
4. Korban yang jasadnya tidak ditemukan
Jika terjadi kecelakaan dan korban tidak ditemukan, ahli waris tetap berhak mengajukan klaim ke Jasa Raharja dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, seperti laporan kepolisian dan dokumen lainnya.
5. Pengguna kendaraan bermotor yang ditabrak
Pengguna kendaraan bermotor yang ditabrak oleh kendaraan lain dan mengalami cedera juga berhak mendapatkan santunan. Namun, pengemudi yang terbukti bersalah dalam kecelakaan tidak bisa mengajukan klaim ini.
6. Korban di luar kendaraan
Pejalan kaki atau orang lain yang tidak sedang berada dalam kendaraan namun menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara kendaraan bermotor juga berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Namun, apakah kecelakaan tunggal ditanggung Jasa Raharja? Tidak, kecelakaan tunggal tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Contoh kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung termasuk pengendara motor yang jatuh sendiri tanpa melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti menabrak pembatas jalan.
Selain asuransi kecelakaan diri pribadi, sebaiknya kamu juga mengenal asuransi kecelakaan kerja. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, risiko kecelakaan kerja tetap ada.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Setiap korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja akan mendapatkan santunan dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian besaran santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan:
1. Santunan korban meninggal dunia
Ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50.000.000. Dana ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dampak ekonomi dari kejadian tersebut.
2. Santunan cacat tetap
Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap juga akan mendapatkan santunan dengan jumlah maksimal Rp50.000.000, tergantung tingkat keparahan cacat yang diderita. Proses verifikasi dilakukan oleh tim medis untuk menentukan besaran santunan yang layak diterima.
3. Penggantian biaya perawatan
Jika korban mengalami luka dan memerlukan perawatan medis, Jasa Raharja akan memberikan penggantian biaya perawatan dengan jumlah maksimal Rp20.000.000. Biaya ini mencakup rawat inap, operasi, obat-obatan, dan perawatan lainnya yang diperlukan untuk pemulihan korban.
Selain itu, terdapat juga penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp1.000.000, serta biaya ambulans sebesar Rp500.000.
Cara Klaim Jasa Raharja
Bagi kamu yang ingin mengajukan klaim santunan dari Jasa Raharja, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar. Berikut cara mengurus asuransi kecelakaan Jasa Raharja.
1. Laporan kecelakaan ke pihak berwenang
Korban atau keluarga korban harus segera melaporkan kecelakaan kepada kepolisian atau instansi berwenang lainnya. Laporan ini menjadi dasar untuk proses klaim ke Jasa Raharja.
2. Dokumen yang harus disiapkan
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim meliputi:
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
- Fotokopi identitas korban dan ahli waris
- Surat keterangan medis dari rumah sakit
- Bukti biaya perawatan (jika ada)
3. Mengajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, korban atau ahli waris harus mengajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja terdekat. Di kantor, petugas akan memberikan formulir pengajuan klaim yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
4. Proses verifikasi dan pencairan santunan
Setelah semua dokumen lengkap, Jasa Raharja akan melakukan verifikasi. Jika klaim disetujui, dana santunan akan dicairkan dalam waktu tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan klaim disetujui, pencairan dana santunan biasanya memakan waktu 1 hingga 7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi. Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses berjalan lebih cepat.
Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja
Tidak semua kecelakaan dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. Berikut adalah beberapa kategori kecelakaan yang tidak ditanggung:
- Kecelakaan kerja yang terjadi dalam lingkup tugas pekerjaan.
- Kecelakaan lalu lintas tunggal, di mana hanya satu kendaraan terlibat tanpa adanya pengguna jalan lain.
- Kecelakaan yang disengaja atau terjadi akibat tindakan melanggar hukum.
- Kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, seperti menabrak pembatas jalan tanpa adanya kendaraan lain yang terlibat.
Jika kecelakaan yang terjadi tidak termasuk dalam cakupan Jasa Raharja, kamu dapat mempertimbangkan asuransi swasta untuk perlindungan lebih lanjut.
Itulah pembahasan mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja.
Asuransi Kecelakaan Diri Tambahan
Meski Jasa Raharja memberikan santunan untuk kecelakaan tertentu, perlindungannya bersifat terbatas dan hanya berlaku dalam kondisi khusus seperti kecelakaan lalu lintas atau angkutan umum. Untuk perlindungan yang lebih luas dan fleksibel, kamu bisa mempertimbangkan memiliki asuransi kecelakaan diri tambahan.
Asuransi ini memberikan manfaat finansial jika terjadi kecelakaan dalam aktivitas sehari-hari, baik saat bekerja, berkendara, maupun di rumah. Lindungi dirimu dan orang tersayang dari risiko tak terduga. Selain asuransi kecelakaan diri, kamu juga bisa mempersiapkan asuransi kendaraan untuk melindungi risiko finansial jika terjadi kecelakaan.Asuransi Mobil All Risk dari Roojai Indonesia yang bisa memberikan manfaat pertanggungan sesuai kebutuhan dengan premi hemat hingga 25%. Selain itu, kamu juga berhak mendapatkan layanan darurat 24 jam dan servis di lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: