Jenis-jenis SIM atau Surat Izin Mengemudi di Indonesia cukup beragam, disesuaikan jenis kendaraan yang dikemudikan. Seseorang dapat dikatakan sebagai pengemudi setelah memiliki SIM berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pentingnya pengemudi memiliki SIM juga tertuang dalam undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Pada dasarnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk memahami jenis, fungsi, dan cara membuat SIM, simak penjelasan berikut ini.
Jenis-jenis SIM
Di Indonesia, SIM terbagi dalam dua jenis, yaitu perorangan dan umum. Tentu saja, masing-masing dibuat dengan tujuan yang berbeda. Bagi kamu yang mengendarai mobil, tentu SIM A wajib kamu miliki agar semakin merasa aman ketika mengemudi. Berikut ini jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia.
1. SIM Perseorangan
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu:
1. SIM A
SIM A wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram (kg) seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
2. SIM B
- SIM B1 wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
- SIM B2 wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C
- SIM C1 merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc.
- SIM C2 merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor dengan spesifikasi mesin 250-500 cc.
- SIM C3 merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor dengan spesifikasi mesin di atas 500 cc.
4. SIM D
SIM D wajib dimiliki para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.
2. SIM umum
Sesuai dengan namanya, SIM umum ditujukan bagi pengendara kendaraan umum seperti angkutan bagi orang atau barang dengan tujuan komersial. Terdapat tiga jenis SIM umum, yaitu:
1. SIM A Umum
Sama seperti SIM A perseorangan, SIM A Umum juga wajib dimiliki pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B Umum
SIM B1 Umum wajib dimiliki pengendara mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg, termasuk kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
3. SIM internasional
SIM internasional merupakan surat izin mengemudi yang wajib kamu miliki jika hendak berkendara di luar negeri. Penjelasan mengenai SIM Internasional ini tertuang dalam Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
Menurut perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, SIM Internasional merupakan SIM yang diberikan kepada pengendara yang akan mengendarai kendaraan bermotor di negara lain. Adapun SIM internasional ini diterbitkan oleh Polri dan berlaku selama tiga tahun serta dapat diperpanjang.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Setelah mengetahui jenis jenis SIM, ada baiknya kamu juga memahami fungsi dari Surat Izin Mengemudi. Sebagian orang masih menganggap kewajiban membuat SIM hanya untuk menghindari tilang dari kepolisian ketika ada razia dokumen atau legalitas SIM dan surat kendaraan.
Lantas, apa saja fungsi dari SIM? Berikut penjelasannya:
1. Bukti registrasi dan identifikasi
Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, khususnya bagi pihak Polri. Artinya, SIM menjadi keterangan nyata bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pengemudi yang memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Sedangkan sebagai bukti identifikasi, SIM berperan sebagai tanda pengenal diri yang memuat informasi tentang pemilik. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM dan masa berlaku.
2. Bukti keahlian mengemudi
Tentunya kamu mengetahui bahwa ketika hendak membuat SIM, maka kamu akan menjalani tes teori dan tes praktik. Dengan memiliki SIM, menjadi bukti bahwa keahlian kamu telah teruji.
3. Dokumen pendukung
Fungsi lain dari SIM adalah sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan dan penyelidikan. Selain itu, SIM kerap dijadikan data untuk identifikasi forensik oleh pihak kepolisian.Fungsi SIM juga penting ketika kamu hendak mengklaim asuransi mobil. Pastikan kamu memiliki SIM agar semakin aman berkendara!
Cara membuat SIM
Setelah mengetahui jenis-jenis SIM dan fungsinya, untuk membuat SIM, kamu harus memenuhi berbagai macam syarat, terlepas dari jenis SIM yang hendak kamu buat. Adapun syarat untuk membuat SIM yaitu:
1. Memenuhi syarat usia dan administrasi
Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda, yaitu:
- Minimal berusia 17 tahun untuk pembuatan jenis SIM A, C & D
- Minimal berusia 20 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I dan A Umum
- Minimal berusia 21 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II
- Minimal berusia 22 tahun untuk pembuatan jenis SIM B I Umum
- Minimal berusia 23 tahun untuk pembuatan jenis SIM B II Umum
Selain itu, untuk membuat SIM jenis B I, kamu harus memiliki SIM A minimal satu tahun. Sedangkan untuk membuat SIM Jenis B II, kamu harus memiliki SIM B I minimal 1 tahun.
2. Mengikuti ujian teori dan praktik
Syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh pengendara untuk membuat SIM adalah mengikuti tes. Para pengendara yang ingin mendapatkan SIM harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Bila lulus dalam kedua ujian tersebut, para pengendara bisa mendapatkan SIM.
3. Syarat membuat SIM umum
Syarat untuk membuat SIM umum kurang lebih sama dengan syarat membuat SIM perorangan. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:
- Memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk SIM A Umum, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
- Lulus ujian teori dan praktik.
- Untuk SIM A Umum, harus memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan.
- Untuk SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
- Untuk SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
Setelah memenuhi semua persyaratan ini, kamu bisa melakukan pendaftaran ke pihak kepolisian. Pendaftaran SIM saat ini kian mudah karena kamu bisa melakukannya secara online melalui website Korlantas terdekat, seperti membeli asuransi mobil secara online di Roojai!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: