Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Baik pengendara mobil, pengendara motor, maupun pejalan kaki, risiko mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bisa saja terjadi. Untuk itu, berhati-hati selama berkendara selalu harus diutamakan oleh siapapun.
Melansir pemberitaan JawaPos, Polda Metro Jaya mencatat angka lakalantas di Indonesia terus meningkat, mencapai 8.254 kasus atau naik hingga 43 persen pada periode Januari-Agustus 2023.
Dengan terus meningkatkan jumlah lakalantas, penting bagi kita memproteksi diri kita dari risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan kerugian seperti biaya perawatan rumah sakit hingga biaya perbaikan mobil. Lantas apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan setelah mengalami kecelakaan bagi pemilik asuransi mobil? Berikut penjelasannya!
Konten
Tetap tenang dan perhatikan situasi
Ketika insiden risiko terjadi, pemilik asuransi mobil harus memastikan kondisinya dalam status baik. Jika tidak mengalami luka cukup parah, pastikan tetap tenang dan jika memungkinkan minum air putih yang tersedia di dalam kendaraan. Setelah itu, perhatikan situasi sekitar misalnya periksa penumpang dalam kendaraan jika ada atau penumpang di mobil lain yang turut menjadi korban kecelakaan.
Jika mengalami kondisi buruk, minta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit terdekat atau langsung menghubungi kepolisian atau rumah sakit untuk mendapatkan ambulans secepatnya.
Apabila kondisi pemilik polis asuransi mobil dalam keadaan baik, ada baiknya langsung menghubungi pihak asuransi untuk melanjutkan prosedur klaim asuransi kecelakaan mobil.
Hubungi pihak kepolisian
Langkah berikutnya adalah menghubungi pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian dan rumah sakit agar segera dikirimkan bantuan serta melaporkan kecelakaan yang dialami. Jika terdapat korban luka, maka bisa segera menghubungi rumah sakit terdekat agar segera dikirimkan ambulans.
Tujuan melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian agar polisi bisa mengamankan tempat kejadian perkara dari kejadian yang tidak diinginkan. Selain itu, akan menerima First Information Report (FIR) yaitu laporan informasi pertama atas sebuah insiden risiko yang muncul dalam bentuk kecelakaan.
Sekadar informasi, laporan ini berguna sebagai dokumen klaim asuransi kecelakaan mobil, berita acara kejadian kecelakaan tersebut bisa diurus dan didapatkan melalui kantor polisi terdekat.
Dokumentasikan kondisi mobil dan sekitar setelah kecelakaan
Jika kondisimu masih cukup baik tanpa adanya luka parah, sebaiknya lakukan dokumentasi kondisi mobil seperti bagian-bagian yang mengalami kerusakan. Dokumentasikan juga lokasi sekitar seperti kondisi jalan, cuaca, dan kerusakan pada rambu atau fasilitas di jalan raya yang turut rusak. Hal ini penting, terutama untuk kebutuhan administrasi klaim asuransi mobil ketika mengajukannya.
Dari foto-foto atau video yang kamu kondisikan, nantinya dapat digunakan untuk melengkapi laporan klaim yang berisi narasi kronologis kejadian. Untuk itu, tidak ada salahnya ketika kamu mendokumentasikan dalam bentuk video dilengkapi dengan suara kamu untuk menjelaskan secara singkat bagaimana kecelakaan tersebut dapat terjadi.
Hubungi pihak asuransi
Setelah itu, lanjutkan dengan menghubungi pihak asuransi ketika baru saja mengalami kecelakaan. Tujuannya agar pihak asuransi bisa segera memverifikasi kondisi dan situasi pemilik polis secara langsung. Termasuk asuransi jiwa dan asuransi kendaraan, sehingga pihak asuransi bisa lebih cepat memproses perihal administrasi klaim.
Melaporkan tidak lebih dari waktu yang ditentukan menjadi salah satu syarat klaim asuransi kecelakaan mobil. Biasanya, pemberitahuan kepada perusahaan asuransi wajib dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam atau maksimal 5 x 24 jam setelah kejadian, tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Pemberitahuan tersebut dilakukan secepatnya usai risiko tersebut muncul. Sebab, pemberitahuan insiden yang dipicu risiko menjadi penanda dimulainya proses klaim asuransi.
Pahami persyaratan klaim
Terakhir, jangan lupa untuk memahami persyaratan klaim asuransi mobil kamu. Syarat ini berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi dan tergantung pada jenis klaim serta jenis asuransi mobil yang dimiliki.
Misalnya, pada asuransi mobil all risk (comprehensive), kerusakan kecil hingga berat akan ditanggung perusahaan asuransi sesuai jaminan polis yang dimiliki. Dengan catatan, pengendara tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mengendarai mobil dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Sementara, pemilik asuransi total loss only (TLO) hanya dapat mengajukan klaim jika kerusakan mobil memenuhi syarat klaim yakni lebih dari 75 persen nilai mobil.
Untuk lebih jelasnya, pemilik polis dapat mengunjungi website perusahaan asuransi atau menghubungi customer service agar dapat memenuhi persyaratan klaim yang dibutuhkan.Jika asuransi mobil yang kamu miliki adalah TLO, maka kerusakan yang tidak mencapai lebih dari 75 persen harga mobil tidak bisa diklaim. Untuk itu, ada baiknya kamu membeli asuransi all risk di Roojai yang memberikan proteksi menyeluruh dari kerusakan kecil seperti baret hingga kerusakan besar dan kehilangan dengan proses klaim yang mudah dan cepat. Semoga bermanfaat!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: