Cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir sebetulnya mudah. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui agar klaim berhasil. Salah satunya adalah memastikan polis asuransi yang kamu miliki, baik all risk (comprehensive) atau total loss only (TLO) memang menjamin kerusakan akibat banjir. Mengapa demikian?
Sekadar informasi, asuransi mobil baik all risk maupun TLO memiliki jaminan risiko utama, di mana banjir bukan termasuk risiko utama. Risiko kerusakan mobil akibat banjir merupakan perluasan manfaat (rider) dari asuransi mobil. Itu sebabnya, jika kamu membeli asuransi all risk atau TLO tanpa perluasan manfaat banjir, maka kerusakan mobil akibat terendam banjir tidak bisa diklaim.Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir? Simak penjelasannya berikut!
Konten
1. Pastikan polis dilengkapi proteksi banjir
Seperti dijelaskan sebelumnya, kamu perlu memastikan polis asuransi mobil yang dimiliki telah dilengkapi proteksi banjir. Sebab, jika tidak memiliki perluasan jaminan atas risiko kerusakan banjir, maka klaim kerusakan mobil kena banjir sudah pasti ditolak pihak asuransi. Agar kamu lebih memahami alasan asuransi all risk dan TLO tidak menjamin kerusakan akibat banjir, ada baiknya mengenal dua jenis asuransi mobil tersebut.
Merujuk pada polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi all risk adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Sementara, asuransi TLO adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Jaminan pertanggungan diberikan hanya ketika mobil mengalami kerugian total dengan perkiraan biaya perbaikan di atas 75% dari nilai mobil. Inilah kenapa kamu perlu asuransi all risk untuk kendaraanmu.
2. Segera hubungi penyedia asuransi
Bila sudah dipastikan bahwa polis asuransi mobil memiliki jaminan atau manfaat perluasan atas risiko banjir, cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir selanjutnya adalah segera menghubungi call center perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim.
Biasanya, perusahaan asuransi membatasi waktu pelaporan klaim, misalnya tidak lebih dari 5 hari setelah kejadian. Itu sebabnya, jangan menunda klaim atas kerusakan mobil setelah kena banjir, agar tidak terjadi penolakan atas klaim yang kamu ajukan.
3. Cek kondisi kendaraan dan siapkan bukti kerusakan
Sebelum mengajukan asuransi kerusakan kendaraan yang rusak akibat banjir, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Lihat bagian mana saja yang mengalami kerusakan agar dapat melakukan penjelasan secara detail ke pihak asuransi.
Biasanya, pihak asuransi akan meminta bukti kerusakan. Untuk itu, kamu bisa mengumpulkan bukti kerusakan dengan memotret bagian kendaraan yang rusak dan kondisi banjir yang sedang terjadi untuk diberikan pada pihak asuransi. Bukti kerusakan ini nantinya akan dilampirkan bersama dengan formulir klaim asuransi.
4. Lengkapi persyaratan dokumen pendukung klaim
Sebagaimana langkah klaim pada umumnya, cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir selanjutnya adalah memastikan pengajuan klaim tersebut sudah dilengkapi dengan syarat klaim asuransi mobil yang diminta.
Mulai dari hal standar seperti dokumen identitas diri pemegang polis, dokumen pengajuan klaim yang biasanya tersedia online di website penyedia asuransi, dan dokumen lain yang diminta. Jika persyaratan klaim tidak terpenuhi, maka berpotensi klaim ditolak.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan klaim asuransi mobil yang rusak akibat terendam banjir:
- Polis asuransi
- Bukti kerusakan
- SIM pemilik mobil
- STNK
- Catatan kronologi kejadian.
5. Jelaskan kronologi mobil terendam banjir
Jangan lupa untuk mengingat kronologi mengapa kendaraan bisa terendam banjir. Jika perlu, catat kronologi kejadian bagaimana kendaraan bisa terendam banjir saat itu. Semakin logis dan detail penjelasannya, maka semakin mudah untuk mengklaim asuransi kerusakan kendaraan akibat banjir. Jangan lupa sertakan bukti berupa foto yang sudah disiapkan sebelumnya.
6. Minta bantuan evakuasi
Kamu juga bisa meminta bantuan evakuasi dari perusahaan asuransi untuk mencegah kerusakan mesin lebih fatal. Mintalah bantuan untuk membawa mobil ke bengkel yang ditunjuk. Pastikan kamu tidak menyalakan mobil yang mati karena terendam banjir dan memaksa membawa mobil ke bengkel untuk menghindari kondisi mobil lebih parah. Pasalnya, bila kamu kurang cermat, bisa-bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi sehingga mempengaruhi validitas klaim.
7. Hindari tindakan atau unsur “kesengajaan”
Kendati sebuah mobil sudah memiliki proteksi kerugian akibat banjir, penyedia asuransi tidak serta merta meloloskan sebuah klaim. Penyedia asuransi akan terlebih dulu menginvestigasi untuk memastikan kerusakan mobil yang terjadi adalah murni akibat kejadian banjir yang tak terduga dan bukan karena kesengajaan.
Jadi, supaya klaim kamu bisa diterima, pastikan kamu tidak melakukan hal-hal yang mengesankan kesengajaan. Contohnya memaksa mobil menerobos genangan air, menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir, dan sebagainya. Investigasi perusahaan asuransi bisa menemukan hal-hal seperti itu dan bisa mengancam validitas klaim kamu.Apakah mobil kesayangan kamu sudah terlindungi dengan asuransi banjir? Atau, mobil kamu justru belum terlindungi asuransi sama sekali? Jika belum, pastikan kamu memproteksi mobil dengan asuransi all risk yang tersedia di Roojai, ya!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: