Roojai menawarkan cara pembayaran premi asuransi yang mudah dan fleksibel, di mana kamu bisa pilih sendiri metode pembayaran yang nyaman untukmu: menggunakan kartu kredit atau virtual account dengan cara cicilan atau tahunan. Lihat detail cara pembayaran premi asuransi di bawah ini!
Pembayaran premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan cara pembayaran premi asuransi yang berbeda-beda. Di Roojai, kamu bisa bayar premi asuransi secara fleksibel.
Untuk pembayaran premi menggunakan kartu kredit, kami menerima kartu yang berlogo Visa, Mastercard, dan JCB. Kamu juga bisa pilih pembayaran tahunan atau agar membayar premi lebih ringan kamu bisa memilih opsi cicilan selama 12 bulan untuk asuransi kecelakaan diri dan penyakit kritis, dan cicilan 6 bulan untuk asuransi mobil.
Kami menerima pembayaran premi untuk semua produk asuransi ke nomor virtual account dari semua bank, baik pembayaran tahunan atau cicilan.
Pilih bank
Semua produk asuransi Roojai dapat dibayar secara online melalui handphone.
Jika tidak membayar premi asuransi, kamu akan mendapatkan pesan yang mengingatkanmu untuk menyelesaikan pembayaran melalui email dan WhatsApp. Jika kamu tidak menyelesaikan pembayaran lebih dari 30 hari sejak tanggal jatuh tempo, maka polis asuransimu akan dibatalkan.
Untuk saat ini, Roojai tidak menyediakan opsi cicilan untuk produk asuransi hospital cash plan. Opsi cicilan tersedia untuk asuransi penyakit kritis, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi mobil.
Untuk saat ini pelunasan cicilan belum bisa dilakukan lebih awal, kamu perlu membayar cicilan sesuai tenggat waktu (12 bulan untuk produk asuransi kesehatan dan 6 bulan untuk produk asuransi mobil).
Pemegang polis
Pihak yang membeli asuransi dengan membayar premi dan berhak untuk mendapatkan perlindungan atas risiko yang tertulis di dalam perjanjian polis dari pihak penanggung (perusahaan asuransi).
Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan tertanggung kepada perusahaan asuransi atas layanan jaminan atau proteksi yang diberikan.