Penyesuaian Premi (Premium Adjustment)

Penyesuaian premi adalah hak perusahaan asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu. Contohnya pada pembaruan kontrak asuransi mobil setelah satu tahun atau masa pertanggungan asuransi selesai.


Polis Asuransi

Polis asuransi adalah bukti perjanjian antara pihak perusahaan asuransi (Penanggung) dengan  nasabah (Tertanggung) yang dibuat secara tertulis dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam asuransi syariah, polis asuransi dikenal juga dengan akad. Polis asuransi akan mencantumkan informasi lengkap terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, termasuk premi, manfaat asuransi, limit hingga informasi penting lainnya.


Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan nasabah (Tertanggung) kepada pihak asuransi (Penanggung) sebagai imbalan atas manfaat yang diberikan. Pembayarannya bisa dilakukan sekaligus secara tahunan atau bulanan. Nilai premi asuransi umumnya belum termasuk biaya administrasi. Dalam asuransi syariah, premi asuransi disebut juga dengan kontribusi.


Asuransi All Risk/Comprehensive

Asuransi all risk/comprehensive adalah jenis asuransi kendaraan bermotor yang menanggung baik kerusakan parsial seperti lecet dan penyok, hingga kerusakan berat, termasuk kehilangan.


Total Loss Only (TLO)

Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan ganti rugi atas kerusakan parah atau biaya perbaikan di atas 75% dari harga kendaraan yang diasuransikan. Contohnya kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa, dan lain sejenisnya.


Risiko Bencana Alam

Risiko bencana alam adalah salah satu manfaat tambahan dalam produk asuransi mobil yang memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan akibat peristiwa geologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, hingga banjir. Jaminan ini termasuk dalam jenis perluasan perlindungan atau Rider.


Collision Coverage

Collision coverage adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang khusus memberikan ganti rugi akibat tabrakan. Asuransi ini juga menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai harga mobil yang dimiliki Tertanggung.


Derek Mobil

A facility, coverage, or assistance for towing vehicles that encounter issues or accidents on the road due to the vehicle being inoperable or severely damaged. This service can be obtained by the insured contacting the insurance company to make a claim.


Towing Mobil

Towing mobil adalah salah satu manfaat asuransi kendaraan yang menanggung biaya towing atau pengangkutan kendaraan secara penuh dengan menggunakan truk khusus. Secara umum, towing digunakan saat terjadi masalah tertentu yang mengharuskan pengangkutan dilakukan menggunakan truk. Layanan ini bisa diperoleh Tertanggung ketika kendaraan tidak bisa dikendarai lagi.


Endorsement

Endorsement adalah perjanjian asuransi yang telah dibuat dan diterbitkan pihak kedua atas persetujuan pihak pertama untuk mengganti atau mengubah materi dalam polis asuransi.


Grace Period

Grace period adalah masa tenggang atau masa berlaku asuransi selama jangka waktu tertentu sampai berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi asuransi yang belum dipenuhi oleh Tertanggung. Apabila masa grace period ini berakhir dan Tertanggung belum membayar premi, maka polis asuransi bisa gugur.


Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan adalah uang yang dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau ahli waris sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di polis. Besaran uang pertanggungan diatur sesuai kesepakatan yang tertera di polis asuransi.


Harga Sebenarnya

Harga sebenarnya adalah nilai atas kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan merek, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.


Indemnity

Indemnity adalah biaya ganti rugi yang diberikan oleh Perusahaan asuransi kepada Tertanggung jika kendaraan mengalami kerusakan. Jumlah ganti rugi disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat itu, lalu dikurangi dengan risiko lain seperti yang tercatat pada polis asuransi.


Klaim

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Tertanggung atau pemegang polis kepada perusahaan asuransi selaku penanggung asuransi untuk memenuhi hak pemegang polis sesuai yang tertera dalam polis.


Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.


Klausul

Klausul adalah tambahan dari polis asuransi yang tertuang dalam kontrak. Klausul ini sering kali berupa tambahan perlindungan untuk beberapa keadaan selain tabrakan atau pencurian. Contohnya risiko atas musibah banjir, kebakaran, huru hara, hingga bencana alam lainnya.


Klausul 41B

Klausul 41B adalah pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan kendaraan akibat tertentu dari kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan lain sebagainya.


Masa Tunggu

Masa tunggu atau waiting period merupakan waktu yang harus dilalui oleh nasabah sebelum bisa mengajukan klaim asuransi.


Lapse

Lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak dibayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo. Jika hingga waktu yang ditentukan premi tidak dibayar, maka akan diberlakukan masa tenggang atau grace period.


Nilai Tunai

Nilai tunai dalam asuransi adalah jumlah uang yang tersedia untuk pemegang polis jika mereka memutuskan untuk menghentikan polis sebelum jatuh tempo. Nilai ini mencerminkan akumulasi dari sebagian premi yang dibayarkan, setelah dikurangi biaya tertentu.


Cuti Premi

Cuti premi dalam asuransi adalah periode dimana pemegang polis diperbolehkan untuk menghentikan sementara pembayaran premi tanpa kehilangan manfaat atau membatalkan polis asuransi mereka.


Liability Insurance

Liability insurance adalah manfaat tambahan asuransi mobil yang menanggung biaya tagihan medis atau cedera yang dialami pemegang polis yang diakibatkan kecelakaan akibat kelalaian pengendara. Manfaat asuransi yang diberikan mencakup pertanggungan.

Biaya tagihan medis atau ganti rugi yang dialami pihak ketiga yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh pemegang polis.


Loading Fee

Loading fee adalah kenaikan premi yang dibebankan kepada Tertanggung dalam periode tertentu, misalnya dua tahun setelah polis asuransi aktif. Penyebab utama adanya biaya tersebut adalah meningkatnya risiko yang ada pada mobil akibat umur mesinnya yang semakin tua.   Adapun aturan dalam loading fee, sebagai berikut: 

  • Untuk produk asuransi all risk, biaya kenaikan premi yang dikenakan sebesar 5% per tahun pada mobil yang usianya lebih dari 5 tahun. 
  • Untuk asuransi TLO, kenaikan premi sebesar 5% per tahun diberlakukan untuk mobil yang usianya antara 5, 10, dan 15 tahun, sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.


Manfaat Asuransi

Manfaat asuransi adalah proteksi atau jaminan yang diberikan perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas kerugian dan segala risiko kerusakan dan biaya yang ditimbulkan. Manfaat asuransi bisa diterima Tertanggung setelah membayar premi dan melakukan klaim atas risiko berkendara yang dijaminkan dalam polis asuransi.


Masa Pertanggungan

Masa Pertanggungan adalah jangka waktu perlindungan asuransi bagi Tertanggung sejak tanggal berlakunya asuransi hingga tanggal pertanggungan berakhir sebagaimana disebutkan dalam polis.


Ahli Waris

Ahli waris adalah individu atau entitas yang berhak menerima manfaat atau pembayaran dari polis asuransi setelah kematian tertanggung. Ahli waris ini biasanya ditunjuk oleh pemegang polis dan dapat berupa anggota keluarga, individu lain, atau organisasi yang disebutkan dalam kontrak asuransi. Mereka akan menerima klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.


Pemegang polis

Policy holder atau pemegang polis ini bertanggung jawab atas kewajiban terhadap perusahaan asuransi dan berhak atas manfaat yang tertera dalam polis.Pemegang polis bisa jadi Tertanggung dan bukan Tertanggung tergantung pada kesepakatan dalam polis.


Tertanggung

Tertanggung adalah pihak yang menerima manfaat asuransi kendaraan jika terjadi risiko yang dijaminkan dalam polis.


Penanggung

Penanggung adalah pihak asuransi yang telah memiliki izin formal untuk melakukan kegiatan usaha berkaitan dengan pengambilalihan risiko pihak lain berdasarkan suatu polis. Atas pertanggungan ini, penanggung risiko menerima premi dari pihak lain selaku Tertanggung.


Pengecualian

Pengecualian adalah hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi. Pengecualian berarti klaim yang diajukan tidak akan diganti oleh perusahaan asuransi. Pengecualian asuransi mobil berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan.


Penggunaan Komersial

Penggunaan komersial mengacu pada kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa. Artinya, kendaraan tidak digunakan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk melayani jasa pengangkutan atau kegiatan usaha untuk mendapatkan imbal jasa.


Perbuatan Jahat (Malicious Damage)

Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri atau perampok atau penjarah.


Additional Insurance or Coverage Extension

A supplemental insurance to the main insurance already held. Known as riders or coverage extensions, these provide additional benefits such as:

  • Coverage extension for flood and typhoon damage
  • Coverage extension for earthquake and tsunami damage
  • Coverage extension for civil unrest or riots
  • Coverage extension for terrorism and sabotage
  • Legal liability coverage extension for third parties (TPL)


Personal Accident

Personal accident adalah manfaat asuransi yang memberikan uang pertanggungan jika terjadi risiko kecelakaan pada pengemudi maupun semua penumpang yang mengalami kerugian fisik seperti luka-luka, cacat anggota tubuh, hingga kematian.


Personal Injury Protection

Personal Injury Protection adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi Tertanggung yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika berkendara. Selain itu, asuransi ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpang.


PSAKBI

PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. PSAKBI dalam asuransi kendaraan adalah perlindungan atas risiko tabrakan, terbalik, tergelincir atau terperosok, pencurian, perbuatan jahat, atau kebakaran.


Risiko Sendiri/Deductible/Own Risk

Risiko sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian atau klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi.


Kondisi yang sudah ada sebelumnya

Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang telah dimiliki oleh pemegang polis sebelum mereka mendaftar atau membeli polis asuransi. Kondisi ini sering kali mempengaruhi kelayakan atau premi asuransi.


SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

SPPA adalah surat yang dibuat dalam bentuk tertulis yang diajukan Tertanggung kepada pihak asuransi dalam rangka penutupan asuransi yang akan digunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek pertanggungan tersebut.


Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)/Third Party Liability (TPL)

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi atau rider. yang bisa ditambahkan ke polis dasar nasabah.


Third Party Sharing Agreement

Third Party Sharing Agreement adalah kesepakatan yang menyatakan bahwa apabila dua pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement.


Underwriter

Underwriter adalah sebutan bagi personel perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi risiko calon Tertanggung.


Underwriting

Underwriting adalah proses identifikasi dan seleksi risiko yang dikenakan kepada calon Tertanggung yang hendak mengasuransikan objek yang ingin ditanggung oleh perusahaan asuransi.