Cara daftar BPJS Kesehatan saat ini lebih mudah karena bisa dilakukan online. Dengan mendaftar secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial dari pemerintah, memberikan dua jenis pelayanan cara mendaftar online yang bisa dilakukan melalui smartphone (HP). Adapun dua cara itu adalah melalui aplikasi JKN Mobile atau memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan, syarat, iuran atau premi, dan fasilitasnya? Apakah sama dengan cara mendaftar asuransi kesehatan? Simak ulasan lengkapnya di sini.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile
JKN Mobile adalah aplikasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini, calon peserta harus mengunduh terlebih dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google PlayStore.
1. Syarat daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile
BPJS Kesehatan tidak hanya melayani peserta warga negara Indonesia (WNI) tapi juga warga negara asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di Indonesia. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat bagi WNA untuk daftar BPJS Kesehatan:
- File/foto KITAS/KITAP Asli
- File/foto Surat izin kerja/berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Syarat bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan bank yang melayani autodebit
- Membayar iuran pertama 14-30 hari setelah pendaftaran.
2. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Berikut langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan online dengan Mobile JKN:
- Mengunduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, dan Nomor Rekening Bank
- Pilih “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “saya setuju”
- Klik “Selanjutnya”
- Ketik NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
- Data calon peserta sesuai data di Dukcapil akan muncul
- Ketik data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukkan e-mail
- Klik simpan Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
- Di email akan ada kode verifikasi ke aplikasi
- Peserta akan menerima virtual account untuk pembayaran premi yang bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mbanking, ATM, kantor pos, dan minimarket yang bekerja sama
- Setelah membayar iuran pertama, kamu resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Kartu BPJS Kesehatan tersedia di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui Whatsapp Pandawa
Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Whatsapp bisa langsung melalui chat Pandawa di nomor 08118165165 atau dengan memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400. Adapun syarat yang harus dipenuhi sama seperti cara daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile.
Berikut ini tahapan mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Whatsapp:
- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08118750400
- Nantinya akan ada beberapa pilihan untuk kamu balas
- Ketik angka 6 untuk memilih Layanan Pandawa
- Chika akan memberikan nomor WA Layanan Pandawa
- Lanjutkan Chat dengan Pandawa
- Klik link yang diberikan Pandawa
- Pilih menu pendaftaran baru
- Pilih salah satu jenis kepesertaan
- Lanjutkan proses pendaftaran dan melengkapi kolom yang kosong.
- Unggah dokumen yang menjadi syarat mendaftar
- Kemudian, ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.
Premi dan fasilitas BPJS Kesehatan
Bagaimana premi atau iuran dan fasilitas BPJS Kesehatan yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta? Berikut penjelasannya:
1. Iuran peserta BPJS Kesehatan
Tarif iuran BPJS Kesehatan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: Rp150 ribu per peserta per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per peserta per bulan.
- Kelas 3: Rp35 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran kelas 3 mendapatkan subsidi Rp7.000 per peserta atau Rp42 ribu tanpa adanya subsidi.
2. Fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan
Fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan mengikuti standar kelas yang peserta pilih. Berikut ruang rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: ruang rawat inap paling sedikit 2-4 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 2: ruang rawat inap paling sedikit 3-5 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 3: ruang rawat inap paling sedikit 4-6 orang dalam satu ruangan.
Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan untuk setiap kelas sama, yang berbeda hanya ruang kelas rawat inap. Pelayanan kesehatan yang diterima peserta termasuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah ataupun swasta.
Selain BPJS Kesehatan, kamu juga bisa melengkapi kebutuhan asuransi dengan berbagai pilihan produk yang sesuai dengan kondisi keuangan kamu. Dengan asuransi lengkap, tentunya kamu akan merasa lebih aman dan nyaman. Semoga bermanfaat!
Referensi:
- https://www.roojai.co.id/article/asuransi-kesehatan/jenis-asuransi-kesehatan/
- https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20
- https://money.kompas.com/read/2022/09/24/091757326/syarat-dan-cara-daftar-bpjs-kesehatan-online-2022-lewat-hp?page=all
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220811150805-4-363014/enggak-perlu-antre-lama-ini-cara-baru-daftar-bpjs-kesehatan
- https://www.roojai.co.id/article/asuransi-kesehatan/proteksi-pelengkap-bpjs-yang-bikin-hidup-lebih-tenang/
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: