Cara daftar BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS Kesehatan saat ini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online dan persyaratannya pun tidaklah sulit. Dengan mendaftar secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor cabang. 

BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial dari pemerintah, memberikan kemudahan untuk mendaftarkan masyarakat menjadi anggota. Kamu bisa pilih daftar BPJS Kesehatan via aplikasi JKN Mobile atau via WhatsApp. Tapi jika lebih suka secara offline, kamu pun bisa mendatangi kantor BPJS terdekat.Simak ulasan lengkap Roojai mengenai cara membuat BPJS Kesehatan, syarat, iuran, hingga fasilitasnya berikut ini.

Konten

  1. Syarat Daftar BPJS Kesehatan 
  2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile 
  3. Cara Daftar BPJS Kesehatan via Whatsapp 
  4. Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
  5. Premi dan Fasilitas BPJS Kesehatan 
    1. Perlindungan Kesehatan Lebih Optimal dengan Asuransi Tambahan

    Syarat Daftar BPJS Kesehatan 

    Untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan, terlebih dahulu kamu harus menjadi peserta program ini. Adapun untuk mendaftar BPJS Kesehatan, syarat yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah yakni sebagai berikut:

    Syarat bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri

    Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

    Syarat bagi WNA untuk daftar BPJS Kesehatan

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile 

    Cara membuat BPJS Kesehatan sangat mudah dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Kamu hanya memerlukan smartphone dan akses internet. Berikut langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan online dengan Mobile JKN: 

    1. Mengunduh dan buka aplikasi JKN Mobile 
    2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KK, dan Nomor Rekening Bank 
    3. Pilih “Daftar” 
    4. Klik “Pendaftaran Peserta Baru” 
    5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik “saya setuju” 
    6. Klik “Selanjutnya” 
    7. Ketik NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari” 
    8. Data calon peserta sesuai data di Dukcapil akan muncul 
    9. Ketik data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya 
    10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan  
    11. Masukkan e-mail
    12. Klik simpan Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan 
    13. Di email akan ada kode verifikasi ke aplikasi 
    14. Peserta akan menerima virtual account untuk pembayaran premi yang bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti mbanking, ATM, kantor pos, dan minimarket yang bekerja sama 
    15. Setelah membayar iuran pertama, kamu resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan 
    16. Kartu BPJS Kesehatan tersedia di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh. 

    Cara Daftar BPJS Kesehatan via Whatsapp 

    Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat Whatsapp bisa langsung melalui chat Pandawa di nomor 08118165165 atau dengan memanfaatkan layanan Chika pada nomor 08118750400. Adapun syarat yang harus dipenuhi sama seperti cara daftar BPJS Kesehatan via JKN Mobile. 

    Berikut ini tahapan pendaftaran BPJS Online melalui aplikasi Whatsapp: 

    1. Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08118750400 
    2. Nantinya akan ada beberapa pilihan untuk kamu balas 
    3. Ketik angka 6 untuk memilih Layanan Pandawa 
    4. Chika akan memberikan nomor WA Layanan Pandawa 
    5. Lanjutkan Chat dengan Pandawa 
    6. Klik link yang diberikan Pandawa 
    7. Pilih menu pendaftaran baru 
    8. Pilih salah satu jenis kepesertaan 
    9. Lanjutkan proses pendaftaran dan melengkapi kolom yang kosong. 
    10. Unggah dokumen yang menjadi syarat mendaftar 
    11. Kemudian, ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai.

    Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

    Jika ada kendala terkait dengan cara di atas, kamu bisa daftar BPJS Kesehatan secara langsung di kantor cabang. Berikut panduannya. 

    Premi dan Fasilitas BPJS Kesehatan 

    Sama halnya dengan asuransi swasta, agar BPJS Kesehatanmu aktif, kamu tentu perlu membayar premi atau iuran. Jika bukan merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka kamu perlu membayar iuran BPJS dengan ketentuan sebagai berikut.

    1. Iuran peserta BPJS Kesehatan 

    Tarif iuran BPJS Kesehatan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini. 

    Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mendaftar BPJS Kesehatan, iurannya adalah sebesar 5% dari gaji di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Bagi masyarakat tidak mampu yang berhak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya adalah Rp42 ribu yang langsung dibayarkan oleh pemerintah.

    2. Fasilitas dan pelayanan obat BPJS Kesehatan 

    Fasilitas rawat inap setiap peserta BPJS Kesehatan mengikuti standar kelas yang peserta pilih. Berikut ruang rawat inap berdasarkan kelas BPJS Kesehatan: 

    Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan untuk setiap kelas sama, yang berbeda hanya ruang kelas rawat inap. Pelayanan kesehatan yang diterima peserta termasuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta. 

    Itulah pembahasan cara bikin BPJS Kesehatan dan syarat yang harus kamu penuhi jika ingin menjadi peserta. Semoga bermanfaat, ya

    Perlindungan Kesehatan Lebih Optimal dengan Asuransi Tambahan

    BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang sangat penting bagi semua orang. Dengan BPJS, kamu bisa mendapatkan akses ke layanan medis yang terjangkau, mulai dari konsultasi dokter hingga rawat inap di rumah sakit rujukan. 

    Namun, meskipun BPJS Kesehatan sudah memberikan perlindungan dasar, ada banyak keterbatasan yang mungkin tidak sepenuhnya mencakup kebutuhan medis kamu. Untuk mendapatkan fasilitas lebih baik, akses rumah sakit yang lebih luas, serta proses klaim yang lebih cepat, memiliki asuransi kesehatan swasta adalah pilihan yang bijak. Dengan memiliki asuransi kesehatan yang bagus, kamu berhak mendapatkan perlindungan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, kamu tidak perlu lagi khawatir dengan risiko finansial yang terjadi di masa depan.

    Dian Pusparini

    Ditulis oleh

    Dian Pusparini

    Head of Claim

    Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!