engaktifkan BPJS Kesehatan

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa cara, bisa melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan karena berbagai alasan, terutama akibat keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Saat status tidak aktif, peserta tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan yang dijamin BPJS.

Untungnya, proses aktivasi ulang kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline, tanpa harus datang ke kantor cabang. Artikel ini akan membahas cara cek status peserta BPJS Kesehatan, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan online, hingga penyebab kepesertaan nonaktif agar kamu bisa mencegahnya di kemudian hari.

Konten

  1. Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan
    1. 1. Menggunakan aplikasi Mobile JKN
    2. 2. Cek via Whatsapp
    3. 3. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan
  2. Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif
    1. Sudah Punya BPJS, Apakah Perlu Asuransi Swasta?
    2. Pertanyaan Seputar Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

      Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

      Ada empat cara utama untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, baik secara online maupun offline. Secara online, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.

      Jika kesulitan akses digital, kamu juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat atau menghubungi Call Center 165 untuk mendapatkan bantuan aktivasi. Berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan agar kembali mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan.

      1. Menggunakan aplikasi Mobile JKN

      Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online adalah melalui aplikasi Mobile JKN, khususnya jika kamu peserta PBPU (mandiri) dan mengalami nonaktif karena tunggakan iuran. Berikut langkah-langkahnya:

      1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
      2. Login menggunakan NIK dan password akun Mobile JKN. Jika belum pernah mendaftar, pilih menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu.
      3. Pilih menu “Peserta” lalu klik “Cek Kepesertaan” untuk melihat status BPJS kamu.
      4. Jika status kepesertaan tertulis “nonaktif”, sistem akan memberikan notifikasi dan opsi untuk melanjutkan pembayaran tunggakan.
      5. Lanjutkan ke proses pembayaran sesuai jumlah bulan tertunggak melalui Virtual Account (VA) yang tersedia.
      6. Setelah pembayaran diverifikasi, status BPJS akan kembali aktif secara otomatis dalam 1×24 jam (hari kerja).

      Selain cek status kepesertaan, aplikasi Mobile JKN juga dapat kamu gunakan untuk cek tunggakan BPJS, menambahkan dan memperbarui anggota keluarga dan melakukan pembayaran.

      2. Cek via Whatsapp

      Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif juga dapat melalui WhatsApp. Saat ini, seluruh layanan WhatsApp BPJS Kesehatan terpusat melalui PANDAWA.

      Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811‑8165‑165 (PANDAWA), menggantikan nomor lama CHIKA 0811‑8750‑400 yang sudah tidak digunakan. Langkah-langkah cek status BPJS Kesehatan dan aktivasi melalui WhatsApp adalah sebagai berikut: 

      1. Simpan dan hubungi nomor WhatsApp 0811‑8165‑165.
      2. Kirim pesan apa saja (misalnya “Halo”) untuk memulai percakapan.
      3. Dari menu otomatis, pilih:
        Informasi → Cek Status Kepesertaan
      4. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan sesuai instruksi.
      5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan (aktif/nonaktif) beserta penyebabnya.

      Jika status BPJS Kesehatan nonaktif, dan penyebabnya adalah tunggakan iuran, peserta akan diarahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas, status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis. 

      Namun, jika nonaktif disebabkan oleh masalah data atau administrasi (seperti perubahan segmen kepesertaan, mutasi domisili, atau status PBI), peserta akan diarahkan ke layanan administrasi PANDAWA sesuai domisili untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. 

      3. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan

      Jika kamu tidak bisa mengakses layanan online, kamu bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan di kantor cabang. 

      1. Siapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu BPJS Kesehatan.
      2. Datang ke kantor cabang BPJS sesuai domisili.
      3. Ambil nomor antrean untuk layanan pengaktifan kembali.
      4. Isi formulir pengaktifan ulang kartu BPJS.
      5. Lakukan verifikasi data bersama petugas BPJS.
      6. Jika ada tunggakan, lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang tertera.
      7. Setelah semua proses selesai, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

      Daftar lengkap alamat kantor cabang BPJS Kesehatan dapat kamu temukan di situs resminya

      4. Melalui call center 165

      Alternatif lain untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan menghubungi Call Center BPJS di nomor 165. Layanan ini tersedia 24 jam dan bisa digunakan untuk:

      1. Menanyakan status kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
      2. Mendapat panduan aktivasi ulang melalui PANDAWA atau Kantor Cabang.
      3. Konsultasi mengenai tunggakan, data peserta, atau perubahan segmen.

      Pastikan kamu menyiapkan NIK atau Nomor Kartu BPJS saat menghubungi call center agar proses verifikasi bisa berlangsung cepat. Jika belum terdaftar sebagai peserta, kamu bisa baca artikel Roojai mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online.

      Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif

      Selain telat bayar iuran BPJS Kesehatan, ternyata ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebagai penyebabnya. Berikut penjelasannya: 

      1. Terlambat membayar iuran atau menunggak tagihan BPJS kesehatan

      BPJS Kesehatan memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Nominal iuran disesuaikan dengan kelas pilihan peserta atau tergantung fasilitas yang perusahaan berikan. 

      Bagi yang telat membayar iuran atau tagihan, membuat kamu tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Alasan satu ini paling banyak ditemui di masyarakat karena berbagai kondisi. BPJS yang menunggak akan langsung tidak aktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya. 

      2. Status tanggungan anak berubah setelah usia tertentu

      Anak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui orangtua yang bekerja (Peserta Penerima Upah/PPU) memiliki batas usia tertentu sebagai tanggungan. Umumnya, anak akan tetap ditanggung hingga usia 21 tahun. Setelah melewati usia tersebut, status tanggungan akan berakhir, dan peserta perlu melakukan pembaruan data.

      Namun, jika anak masih menempuh pendidikan formal seperti kuliah, kepesertaannya bisa tetap ditanggung hingga usia maksimal 25 tahun. Untuk itu, peserta harus melapor dan menyerahkan bukti masih aktif kuliah seperti surat keterangan mahasiswa melalui Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

      Meskipun sudah punya BPJS, karyawan tetap membutuhkan perlindungan tambahan agar tidak terbebani saat menghadapi biaya kesehatan tak terduga. Pastikan mereka merasa aman dengan asuransi karyawan Roojai yang fleksibel, hemat, dan mudah disesuaikan.

      3. Peserta keluar dari perusahaan yang menanggung iuran BPJS

      Jika BPJS Kesehatan kamu ditanggung perusahaan dan kamu mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan tidak aktif. Itu sebabnya, jika kamu tidak bekerja lagi, segera urus BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri dan membayar iurannya. 

      4. Dianggap mampu membayar iuran

      Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS peserta tiap bulannya. 

      Namun, status tersebut bisa berubah dan membuat status kepesertaannya tidak aktif karena dianggap mampu. Hal ini terjadi ketika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan pemerintah dan menganggap kamu sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. 

      Sudah Punya BPJS, Apakah Perlu Asuransi Swasta?

      Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dasar, tetap ada batasan pada fasilitas, jenis penyakit, dan kecepatan pelayanan. Oleh karena itu, memiliki asuransi swasta bisa menjadi pelengkap perlindungan finansial kamu.

      Di Roojai, kamu bisa merancang sendiri manfaat asuransi kesehatan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhanmu, tanpa harus membayar untuk manfaat yang tidak kamu butuhkan. Fleksibilitas ini membuat kamu lebih leluasa dalam menyesuaikan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

      Nikmati juga proses klaim cashless yang praktis dan cepat di lebih dari 2000 rumah sakit rekanan terbaik yang tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, kamu tidak perlu khawatir lagi saat membutuhkan perawatan medis.

      Pertanyaan Seputar Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

      Bagaimana cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online?

      Untuk mengaktifkan kembali KIS (PBI) yang tidak aktif, peserta dapat mengecek status terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA. Jika nonaktif karena data kepesertaan, pengaktifan perlu diajukan melalui Dinas Sosial setempat untuk verifikasi sebelum diproses kembali oleh BPJS Kesehatan.

      BPJS nonaktif apakah bisa daftar baru?

      Tidak, peserta dengan status nonaktif tidak perlu daftar baru; cukup lakukan reaktivasi dengan menyelesaikan tunggakan atau memperbarui data sesuai penyebab nonaktif.

      Dian Pusparini

      Ditulis oleh

      Dian Pusparini

      Head of Claim

      Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

      Bagikan: