Salah satu penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif adalah telat membayar iurannya. Jadi, jangan sampai telat membayar BPJS Kesehatan. Namun, berkat kemajuan teknologi, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan lagi tanpa harus mendatangi kantor cabangnya.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan online dengan dua cara. Berikut ini penjelasan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif, penyebabnya, dan cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. Yuk, simak!
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa secara online. Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN. Kedua, melalui WhatsApp. Cukup mudah, bukan?
1. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN
Mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN adalah salah satu cara mudah. Cukup melalui smartphone kamu, BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali. Untuk caranya, ikuti tahapan berikut ini:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.
- Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
- Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’
- Pilih ‘Segmen Peserta’ dan pilih misalnya dari pegawai swasta menjadi pekerja mandiri kemudian klik ‘Selanjutnya’
- Di layar akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
- BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet dan klik ‘Saya Setuju’ dan ‘Selanjutnya’
- Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik ‘Daftar Autodebet’
- Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan
- Jika sudah selesai, klik ‘Selanjutnya’
- Kamu akan menerima kode verifikasi ke nomor handphone dan ketik kode tersebut di aplikasi kemudian klik ‘Verifikasi’
- Setelah semua proses ini selesai, BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.
2. Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif melalui WhatsApp
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui WhatsApp. Caranya dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini:
- Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan
- Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa
- Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta
- Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru
- Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik ‘Pandawa’
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online
- Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik ‘Kirim’
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’
- Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih jenis transaksi, lalu klik ‘Berikutnya’
- Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik ‘Berikutnya’
- BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’
- Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online
- Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang kamu inginkan
- Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif
Selain telat bayar iuran BPJS Kesehatan, ternyata ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebagai penyebabnya. Berikut penjelasannya:
1. Terlambat membayar iuran atau menunggak tagihan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Nominal iuran disesuaikan dengan kelas pilihan peserta atau tergantung fasilitas yang perusahaan berikan.
Bagi yang telat membayar iuran atau tagihan, membuat kamu tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Alasan satu ini paling banyak ditemui di masyarakat karena berbagai kondisi. BPJS yang menunggak akan langsung tidak aktif mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
2. Berusia 21 tahun
Alasan kedua ini belum banyak yang tahu, lho! Jadi ketika seorang anak memasuki usia 21 tahun, BPJS akan langsung lepas dari tanggungan orangtua. Status kepesertaan akan otomatis tidak aktif.
Tapi, hal ini tidak berlaku bagi semuanya. Bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi atau kuliah, masih bisa menggunakan BPJS yang ditanggung orangtua hingga berusia 25 tahun.
3. Peserta keluar dari perusahaan yang menanggung iuran BPJS
Jika BPJS Kesehatan kamu ditanggung perusahaan dan kamu mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka status kepesertaan tidak aktif. Itu sebabnya, jika kamu tidak bekerja lagi, segera urus BPJS Kesehatan menjadi peserta mandiri dan membayar iurannya.
4. Dianggap mampu membayar iuran
Pemerintah memiliki layanan Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Orang-orang yang menerima bantuan iuran ini biasanya dianggap tidak mampu sehingga pemerintah akan membayarkan iuran BPJS peserta tiap bulannya.
Namun, status tersebut bisa berubah dan membuat status kepesertaannya tidak aktif karena dianggap mampu. Hal ini terjadi ketika statusnya tidak lagi terdaftar di Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan pemerintah dan menganggap kamu sudah bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Biar kamu gak was-was dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan, kamu bisa mengeceknya melalui berbagai pilihan berikut ini:
- Aplikasi Mobile JKN
- Menggunakan WhatsApp di nomor resmi BPJS Kesehatan 0811-8750-400
- Call center 165 yang bisa diakses setiap hari 7 x 24 jam
- Rumah sakit dengan cara mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau Puskesmas.
Selain memiliki BPJS Kesehatan yang aktif, patikan juga memiliki proteksi diri dari asuransi penyakit kritis yang melengkapi manfaat BPJS Kesehatan untuk semua risiko penyakit kritis. Semoga bermanfaat!
Asuransi Penyakit Kritis dari Roojai Indonesia memberikan perlindungan dari beban finansial dan membantumu untuk bebas dari rasa khawatir akibat biaya pengobatan penyakit kritis yang cenderung mahal. Asuransi ini berperan sebagai pelengkap untuk BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan pada umumnya ketika kamu harus menghadapi vonis penyakit kanker, jantung, saraf dan gagal ginjal.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: