Sebagai proteksi aset, asuransi mobil bisa membantu kamu secara finansial dari risiko rusak atau hilangnya mobil. Tapi sebenarnya apa saja yang ditanggung asuransi mobil all risk dan asutransi mobil TLO? Ternyata pada beberapa produk asuransi, cakupan proteksinya tidak sekadar meliputi kerusakan mobil saja. Simak penjelasan berikut!
Konten
Fungsi asuransi mobil
Mobilitas yang semakin tinggi membuat kendaraan pribadi menjadi sebuah kebutuhan untuk mendukung aktivitas kita. Apalagi kalau kamu menggunakan kendaraan tersebut untuk membantu usaha kamu. Sebagai sebuah benda yang penting, wajar kalau kamu ingin melindunginya dengan asuransi.
Asuransi mobil berperan sebagai proteksi terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi yang berkaitan dengan rusak ataupun hilangnya mobil. Artinya kalau ada kerusakan pada mobil maka asuransi akan menanggung biaya perbaikannya.
Pemilik kendaraan biasanya paham mengapa asuransi itu penting. Ya, kondisi jalanan memang nggak bisa diprediksi. Kamu bisa saja sudah berhati-hati dalam berkendara, namun kamu nggak bisa mengontrol pengendara lain. Belum lagi lalu-lintas yang padat membuat risiko kecelakaan juga meningkat.
Secara umum, produk asuransi mobil merupakan solusi dalam mengatasi rasa khawatir pemilik mobil. Dengan harga premi yang terjangkau, pemilik mobil mendapatkan rasa tenang selama berkendara.
Produk asuransi mobil itu sendiri ada dua jenis, yaitu asuransi mobil total loss only (TLO) dan asuransi mobil all risk. Apa saja yang ditanggung asuransi mobil TLO dan all risk?
Sebagai pengguna kendaraan dan jalan raya, kamu wajib tahu tentang asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Siapa saja yang berhak mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja?
Asuransi Mobil All Risk
Pada asuransi mobil all risk perlindungan yang diberikan bersifat lebih komprehensif atau menyeluruh. Asuransi All Risk melindungi mobil dari berbagai kerusakan, tanpa melihat seberapa kecil atau besarnya kerusakan tersebut.
Dari kerusakan minor seperti baret halus, kaca pecah, sampai penyok, sampai kerusakan besar seperti kecelakaan yang menyebabkan mobil hancur sebagian atau seluruhnya. Begitu juga dengan pencurian, ditanggung oleh asuransi ini.
Asuransi all risk mobil meliputi apa saja?
Berikut ini daftar hal apa saja yang ditanggung oleh asuransi mobil all risk:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Segala perbuatan jahat orang lain
- Pencurian, termasuk yang dilakukan atau diikuti dengan kerusakan
- Kebakaran, termasuk yang disebabkan oleh sambaran petir
- Risiko yang terjadi selama penyeberangan laut dengan kapal feri
- Biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
Perhatikan juga pengecualian dalam asuransi mobil all risk yang sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Hal yang tidak ditanggung oleh asuransi all risk
- Kerugian atau kerusakan mobil yang digunakan untuk pelajaran mengemudi
- Digunakan untuk ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, karnaval, pawai, kampanye dan unjuk rasa
- Digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
- Pengguna selain dari yang dicantumkan dalam polis
- Digunakan untuk penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
- Digunakan untuk pencurian atau perbuatan jahat, baik yang dilakukan oleh suami, istri, orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai jika tertanggung merupakan badan hukum, dan orang yang berada di bawah pengawasan tertanggung
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan
Pastikan kamu membaca polis dan mengecek ketentuan serta pengecualian dalam asuransi yang akan kamu beli. Baca juga, tips membeli asuransi online yang perlu kamu ketahui.
Kalau kamu membeli asuransi all risk, akan ada beberapa perluasan manfaat asuransi yang bisa kamu pilih sebagai pelengkap. Perluasan asuransi mobil all risk meliputi kemungkinan terkena bencana alam seperti gempa atau banjir, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru-hara, serta tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
Asuransi Mobil Total Loss Only
Berbeda dengan Asuransi All Risk, Asuransi TLO atau total loss only akan memberikan ganti rugi kalau mobil kamu mengalami kerusakan lebih dari 75% atau kalau hilang karena dicuri. Artinya, kerusakan mobil yang skalanya kecil atau di bawah 75%, nggak akan diganti oleh asuransi. Misalnya kalau mobil kamu rusak karena menyerempet mobil lain atau ada kerusakan pada salah satu bagian mobil.
Apa saja yang ditanggung asuransi mobil total loss only? Sesuai dengan definisinya, maka asuransi ini hanya memberi ganti rugi pada kerusakan mobil dan kehilangan mobil akibat dicuri saja.
Sebagai ilustrasi, kalau mobil kamu mengalami kecelakaan yang cukup parah hingga perlu melakukan perbaikan yang biayanya mencapai Rp120 juta. Kalau harga kendaraan kamu ditaksir berada di angka Rp150 juta rupiah, maka kerusakan tersebut dikategorikan di atas 75%, sehingga bisa ditanggung oleh asuransi TLO.
Beberapa hal yang biasanya ditanggung oleh asuransi TLO
- Jaminan ganti rugi untuk kerusakan mobil akibat kecelakaan, benturan, kebakaran, tersambar petir, tergelincir, pencurian hingga kejahatan orang lain.
- Jaminan biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga.
- Fasilitas derek mobil 24 jam dari risiko mesin rusak, masalah ban hingga gangguan listrik.
- Perluasan manfaat dari risiko bencana alam, kerusakan, mogok, terorisme, huru-hara hingga tambahan asuransi kecelakaan mandiri.
Setiap produk asuransi pastinya memiliki keunggulan dan kekurangannya sendiri. Untuk memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan kamu, pastikan kamu membaca polis asuransi untuk tahu manfaatnya secara spesifik.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: