Apakah kamu pemilik mobil yang telah mengasuransikan kendaraan kesayangan? Jika iya, apakah asuransi mobil yang telah kamu beli meng-cover risiko bencana alam?
Mungkin, sebagian dari pemilik kendaraan yang telah mengasuransikan mobilnya percaya diri menjawab iya karena membeli asuransi all risk (comprehensive). Padahal, secara umum asuransi all risk tidak menanggung atau memberikan ganti rugi atas risiko bencana alam. Makanya, penting bagi kita untuk membaca polis asuransi mobil.
Buat kamu yang bertanya-tanya apakah asuransi mobil mengcover bencana alam? Ini jawabannya, yuk simak!
Konten
Kriteria asuransi mobil untuk bencana alam
Sebelum lebih jauh membahas apakah asuransi mobil mengcover bencana alam, ada baiknya mengenal dua asuransi mobil paling umum yaitu all risk dan total loss only (TLO).
Asuransi mobil all risk adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi atas semua jenis kerusakan dari ringan, berat, hingga kehilangan akibat kecelakaan lalu lintas dan pencurian. Asuransi TLO hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan 75 persen dari harga mobil.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2, polis standar asuransi mobil all risk dan asuransi TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam.
Bunyi dalam pasal tersebut adalah: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.”
Dengan begitu, kerusakan akibat bencana alam tidak dijamin oleh asuransi mobil. Tapi, bisakah kita mendapatkan jaminan kerusakan atas risiko bencana alam? Ternyata bisa jika memenuhi syarat atau kriteria asuransi mobil yang menjamin bencana alam.
- Manfaatnya diperluas atau kamu menambah jaminan atau pertanggungan untuk bencana alam. Dengan begitu, segala bentuk kerusakan akibat bencana alam ditanggung perusahaan asuransi.
- Polis masih berlaku dan premi telah dibayar. Jika polis sudah tidak berlaku —usia polis asuransi mobil biasanya satu tahun— otomatis kamu tidak bisa melakukan klaim.
- Jika ingin menambah jaminan kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara, maka kamu perlu menambah jaminan diperluas yakni asuransi SRCC (strike, riot, and civic commotion) yaitu perlindungan tambahan yang berguna untuk menjamin kerusakan karena huru-hara, tawuran, dan unjuk rasa.
Pengecualian dalam asuransi mobil yang mengcover bencana alam
Pembelian asuransi mobil perluasan jaminan yang memberikan pertanggungan atas risiko bencana alam juga memiliki beberapa pengecualian. Berikut ini beberapa kerusakan dalam perluasan jaminan asuransi mobil terkait bencana alam yang tidak dijamin:
1. Kerusakan akibat kerusuhan
Jika perluasan jaminan asuransi mobil yang kamu beli atau tambahkan adalah cover bencana alam, maka kerusakan akibat kerusuhan seperti sabotase, perang, demonstrasi, terorisme, maupun pemogokan tidak akan bisa diklaim ke pihak asuransi. Hal ini disebabkan kerusakan akibat hal-hal tadi bukan bagian dari tanggung jawab perusahaan asuransi yang tertulis jelas dalam polis asuransi.
2. Kerusakan akibat bencana alam
Sekadar informasi, tidak semua kerusakan akibat bencana alam ditanggung perusahaan asuransi. Contohnya kerusakan akibat banjir. Jika kamu membeli perluasan jaminan asuransi mobil untuk bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami, maka bisa saja kerusakan akibat banjir tidak ditanggung.
3. Kerusakan pada aksesoris mobil
Apabila aksesoris mobil, seperti velg, knalpot, dan sayapnya rusak, maka perlu diperhatikan apakah aksesoris tersebut disebutkan dalam polis atau tidak. Jika tidak, maka kerusakan aksesoris ini tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Dengan ulasan di atas, tentunya kamu sudah memiliki jawaban atas pertanyaan apakah asuransi mobil mengcover bencana alam? Jika sudah memilikinya dan ingin melakukan klaim atas musibah bencana alam yang merusak mobil, maka lakukan tahapan berikut:
Cara klaim asuransi mobil yang terkena musibah bencana alam
- Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi bisa melalui aplikasi, agen, atau dealer mobil tempat kamu membelinya. Jelaskan secara detail bagaimana musibah tersebut terjadi dan bagian-bagian yang rusak. Sertakan juga foto dan dokumen atau data pendukung lainnya.
- Survei kondisi mobil di mana pihak perusahaan asuransi akan melihat kerusakan yang terjadi.
- Jika kerusakan parah hingga mobilmu tidak memungkinkan untuk dikendarai, maka akan ada penjemputan oleh mobil derek. Mobil akan dibawa ke bengkel rekanan perusahaan asuransi dan akan diperbaiki. Pihak asuransi juga akan menginformasikan estimasi waktu perbaikan.
- Setelah selesai, mobil kamu akan diantar atau kamu diminta ambil ke bengkel rekanan dan mobil kamu sudah bisa dikendarai lagi.
Nah, jadi sudah terjawab ya tentang apakah asuransi mobil mengcover bencana alam atau tidak. Selalu cek dengan seksama manfaat yang ada dalam asuransi mobil yang kamu miliki, atau yang hendak kamu beli untuk memastikan apakah manfaat yang kamu mau memang sudah termasuk didalamnya.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: