baret mobil klaim asuransi

Klaim asuransi mobil lecet dapat dilakukan jika kamu memiliki polis All Risk yang menanggung kerusakan sebagian maupun total. Syarat utamanya, lecet atau baret tersebut harus terjadi karena kejadian tak disengaja dan masih tercakup dalam ketentuan polis.

Cara klaim asuransi mobil lecet sebenarnya cukup mudah dan hampir sama dengan klaim asuransi kendaraan lainnya. Namun, memang banyak yang ragu apakah klaim asuransi mobil lecet atau baret ditanggung oleh pihak asuransi. 

Pada dasarnya, klaim asuransi mobil lecet bisa dilakukan, asalkan kamu memiliki polis asuransi yang mencakup kerusakan ringan, terutama jenis All Risk. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, proses klaim bisa berjalan lancar tanpa ribet. Yuk, simak panduan lengkapnya!

Konten

  1. Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
    1. Penyebab Baret Mobil yang Bisa Diklaim
    2. Apakah Ada Biaya Klaim Mobil Lecet atau Baret?
    3. Dapatkan Asuransi Mobil yang Mengcover Lecet dan Baret
    4. Pertanyaan Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

      Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

      Klaim asuransi adalah permintaan formal oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh pertanggungan atau penggantian biaya atas terjadinya risiko yang ditanggung di dalam polis. Untuk cara klaim asuransi mobil pada kasus mobil lecet atau baret, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini. 

      1. Ambil dokumentasi kondisi baret pada mobil 

      Kamu mesti langsung mengambil dokumentasi (foto atau video) kondisi mobil yang mengalami baret akibat kejadian tak terduga dan tak disengaja. Tuliskan segera kronologi kejadian agar tidak lupa. Misalnya, ketika kecelakaan ringan yang kamu alami, mobilmu diserempet kendaraan lain sehingga terjadi baret. Dokumentasi ini diperlukan untuk menjadi bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim kamu. 

      Pastikan juga kerusakan berupa lecet atau baret itu benar-benar baru terjadi, bukan kerusakan yang sudah ada sebelum kamu memiliki asuransi mobil. Kondisi rusak yang sudah ada sebelum polis aktif tidak bisa diklaim, lho. Petugas asuransi pasti akan melakukan konfirmasi dan validasi untuk memutuskan kebenaran klaim kamu.

      2. Segera lapor dan isi formulir pengajuan klaim

      Langkah pertama untuk mengajukan klaim adalah melapor secara lisan melalui kontak center. Kemudian, kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Kamu dapat mengunduh formulir ini di website atau memintanya melalui kontak center. Segeralah isi formulir dengan data dan jawaban yang benar. Lengkapi juga dengan tanda tangan. 

      Jelaskan kronologi kejadian secara detail dan jelas. Lampirkan bukti-bukti berupa foto yang sudah kamu ambil sebelumnya. Kirim formulir beserta lampirannya ke perusahaan asuransi melalui email.  

      Petugas klaim juga bisa menghubungi kamu untuk melakukan wawancara jika kronologi dirasa kurang jelas. Jadi, sebaiknya ceritakan kejadian yang kamu alami dengan sejujur-jujurnya. Gunakan kalimat dan kata-kata yang jelas serta mudah dipahami.

      3. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

      Dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim asuransi mobil antara lain: 

      1. Polis asuransi mobil yang masih aktif 
      2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK 
      3. Formulir klaim lengkap dengan tanda tangan 
      4. Bukti laporan kepolisian (jika terjadi kecelakaan)  
      5. Kronologi tertulis terjadinya kecelakaan (jika terjadi kecelakaan) 
      6. Dokumentasi kondisi kendaraan pasca kejadian dan ketika kejadian (jika memungkinkan) 
      7. Pertanggungjawaban pihak ketiga (jika terjadi kecelakaan melibatkan pihak ketiga) 

      Petugas klaim akan melakukan konfirmasi dan validasi atas dokumen yang kamu serahkan. Jika belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi. 

      4. Bawa mobil ke bengkel rekanan 

      Untuk kasus baret yang membutuhkan penanganan mekanik, sebaiknya mobilmu dibawa ke bengkel rekanan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Bengkel rekanan akan mempermudah kamu dalam proses klaim. Meskipun kamu dapat memperbaiki mobil di bengkel paling dekat rumah, kamu tetap disarankan ke bengkel rekanan. 

      Klaim lecet atau baret akan langsung disampaikan oleh bengkel ke perusahaan asuransi. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menerbit surat perintah kerja (SPK). Kemudian, mobilmu akan diperbaiki. Kamu tinggal menjemputnya nanti setelah selesai.  

      Jika kamu membawa kerusakan mobil ke bengkel yang bukan rekanan, kamu perlu membayar tagihannya sendiri. Kemudian, kamu mengajukan klaim, proses validasi, menunggu keputusan diterima atau ditolak, dan jika diterima barulah uang klaim dikirimkan ke rekening kamu.Kabar baiknya, asuransi mobil All Risk dari Roojai Indonesia memiliki lebih dari 800 bengkel rekanan yang tersebar di Indonesia. Baik bengkel resmi maupun bengkel umum, sehingga proses klaim dapat lebih cepat dan mudah.

      5. Tunggu keputusan klaim diterima atau ditolak 

      Setelah persyaratan pengajuan klaim kamu lengkap, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim. Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian finansial yang kamu jika klaim asuransi diterima. 

      Pembayaran dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan dan langsung ke rekening kamu. Tentunya jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan di dalam polis yang sudah kamu setujui sebelumnya. Jika klaim berupa proses perbaikan di bengkel rekanan, mobil kamu akan segera diperbaiki setelah klaim dinyatakan diterima.  

      Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, seharusnya klaim asuransi mobil kamu berjalan dengan lancar. Untuk menghindari penolakan, pelajari beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi ditolak di artikel Roojai.

      Penyebab Baret Mobil yang Bisa Diklaim

      Asuransi All Risk mengcover berbagai macam kerusakan mobil yang disebabkan karena kecelakaan, kejadian tidak disengaja, atau sebab lain yang tercantum dalam polis. Ini termasuk kerusakan ringan seperti baret atau lecet selama penyebabnya tidak disengaja dan tidak melanggar syarat polis. Berikut daftar kondisi baret mobil yang mendapatkan pertanggungan dari asuransi All Risk:

      Klaim mobil baret atau lecet bisa diajukan lewat asuransi All Risk jika terjadi karena kecelakaan ringan, seperti terserempet di jalan atau saat parkir. Selama sesuai dengan isi polis dan bukan tindakan disengaja, klaim tetap diproses.

      Namun, klaim bisa ditolak jika dokumen tidak lengkap, laporan terlambat, atau kerusakan terjadi sebelum polis aktif. Klaim asuransi mobil juga bisa ditolak jika penyebabnya adalah kelalaian berat atau tindakan yang disengaja.

      Apakah Ada Biaya Klaim Mobil Lecet atau Baret?

      Ya, ada biaya saat mengajukan klaim asuransi mobil lecet, yang dikenal dengan istilah own risk atau deductible. Ini adalah jumlah uang yang harus kamu bayarkan setiap kali klaim diajukan, sesuai dengan ketentuan polis.

      Berdasarkan aturan OJK melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017, biaya own risk minimum adalah Rp300 ribu per kejadian. Jadi, jika biaya perbaikan baret mobil kamu lebih kecil dari angka tersebut, lebih baik perbaiki sendiri tanpa klaim asuransi.

      Besarnya biaya own risk bisa berbeda tergantung premi yang kamu bayar. Semakin tinggi preminya, biasanya deductible-nya lebih rendah.

      Baca juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit

      Dapatkan Asuransi Mobil yang Mengcover Lecet dan Baret

      Lecet pada mobil memang terlihat ringan, tapi kalau dibiarkan bisa mengganggu tampilan hingga menurunkan nilai jual kendaraan. Untungnya, kalau kamu punya asuransi mobil yang tepat, kerusakan seperti ini bisa langsung ditangani tanpa keluar biaya besar.

      Lindungi mobilmu dengan asuransi mobil dari Roojai. Manfaat perlindungan bisa disesuaikan dengan kebutuhan, lengkap dengan kemudahan inspeksi via video call saat klaim dan dukungan dari 800+ bengkel rekanan tepercaya. Mobil mulus lagi, tanpa ribet.

      Pertanyaan Seputar Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

      Apa yang menyebabkan klaim asuransi mobil baret ditolak?

      Klaim asuransi mobil baret bisa ditolak jika kerusakan terjadi sebelum polis aktif atau tidak disengaja. Selain itu, jika dokumen klaim tidak lengkap atau kronologi kejadian tidak jelas, perusahaan asuransi berhak menolak klaim. Polis yang tidak mencakup kerusakan ringan juga menjadi alasan umum penolakan.

      Apakah semua polis asuransi menanggung baret?

      Tidak semua polis asuransi menanggung kerusakan berupa baret, lecet, atau penyok ringan. Jenis asuransi All Risk (comprehensive) umumnya menanggung klaim asuransi mobil lecet maupun klaim asuransi mobil penyok, selama kerusakan terjadi karena kejadian tak disengaja dan sesuai dengan isi polis. 

      Sementara itu, asuransi TLO (Total Loss Only) tidak mencakup baret atau penyok karena hanya menanggung kerusakan berat lebih dari 75% atau kehilangan total.

      Bisakah klaim dilakukan jika mobil tergores di parkiran?

      Ya, klaim bisa dilakukan jika mobil tergores di parkiran, selama kejadiannya murni tidak disengaja. Dalam konteks klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, perusahaan asuransi biasanya masih menerima klaim asalkan bukan tindakan yang disengaja atau kelalaian berat.

      Pastikan kamu mengambil foto kondisi mobil dan segera melaporkan kronologinya secara lengkap. Klaim akan lebih mudah diproses jika bukti dan dokumen pendukung lengkap serta sesuai dengan isi polis.

      Mengapa harus ada biaya klaim asuransi padahal hanya lecet?

      Tujuan dari biaya klaim asuransi mobil adalah untuk mencegah klaim berulang atas kerusakan ringan seperti lecet kecil. Biaya ini membantu menjaga premi tetap stabil dan memastikan klaim hanya diajukan untuk kerusakan yang signifikan. Meskipun hanya lecet, kamu tetap harus membayar biaya own risk sesuai ketentuan polis, biasanya mulai dari Rp300 ribu per kejadian. 

      Bagaimana jika lecet akibat modifikasi mobil, apakah bisa klaim?

      Jika lecet terjadi akibat modifikasi mobil, klaim asuransi tetap bisa diajukan selama kerusakan bukan akibat dari modifikasi itu sendiri. Namun, pihak asuransi akan menilai apakah lecet tersebut berkaitan langsung dengan komponen yang dimodifikasi.

      Secara umum, klaim asuransi mobil yang dimodifikasi tetap dapat diproses, asalkan perubahan tersebut sudah dilaporkan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi. Jika tidak, klaim berisiko ditolak karena dianggap sebagai perubahan risiko tanpa pemberitahuan. Maka dari itu, selalu pastikan detail modifikasi tercantum dalam polis agar perlindungan tetap berlaku.

      Heru Panatas

      Ditulis oleh

      Heru Panatas

      Motor Vehicle Claim Manager

      Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!