Asuransi pihak ketiga, tjh, tanggung jawab hukum, tanggung jawab pihak ketiga,

TJH Asuransi atau dikenal juga dengan istilah tanggung jawab pihak ke-3 adalah manfaat perluasan dari asuransi mobil. Perluasan ini memberikan perlindungan terhadap risiko tanggung jawab hukum pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh pemegang polis.

Dalam hal ini, jika kamu sebagai pemegang polis menyebabkan kerugian kepada orang lain, baik berupa cedera fisik maupun kerusakan harta benda, asuransi TJH akan menanggung biaya ganti rugi. Namun, tidak semua kejadian dapat ditanggung. Ada pengecualian yang perlu kamu pahami, seperti tindakan yang disengaja atau pelanggaran hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa saja yang ditanggung oleh TJH Asuransi dan pengecualiannya. Yuk, simak selengkapnya!

Apa Itu Asuransi TJH Pihak ke-3?

Asuransi TJH termasuk sebagai manfaat tambahan atau rider di asuransi mobil all risk Roojai. Artinya, kamu harus membeli asuransi mobil di Roojai dahulu untuk mendapatkan asuransi TJH Pihak ke-3. Karena termasuk sebagai perluasan asuransi mobil, biasanya ini akan dikenakan biaya premi tambahan.

Namun, mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi setiap tahun. Mulai tahun depan di 2025, pemerintah Indonesia sudah mewajibkan asuransi ini, baik bagi pengendara mobil maupun motor. Dengan adanya asuransi ini, bukan hanya kamu yang akan terlindungi, tapi juga pihak ketiga yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut.

Apa Saja yang Ditanggung Asuransi TJH?

Asuransi TJH (Tanggung Jawab Hukum) memberikan perlindungan ketika kamu terlibat dalam kecelakaan yang merugikan pihak lain. Tapi, mungkin kamu penasaran, apa sih yang sebenarnya ditanggung oleh asuransi TJH ini? Yuk, kita lihat detailnya!

1. Kerusakan Kendaraan Pihak ke-3

Kalau kamu terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan orang lain, asuransi pihak ketiga akan menanggung biaya perbaikan kendaraan orang tersebut. Jadi, nggak perlu pusing soal bayar biaya bengkel mobil mereka.

2. Biaya Pengobatan Pihak ke-3

Kalau kecelakaan yang kamu alami menyebabkan cedera pada orang lain, asuransi pihak ketiga juga bisa menanggung biaya pengobatan mereka. Ini termasuk biaya rumah sakit, dokter, hingga perawatan setelah kecelakaan.

3. Kerusakan Properti

Tidak cuma kendaraan atau cedera fisik, asuransi pihak ketiga juga bisa menanggung kerusakan properti orang lain. Misalnya, kalau kamu nggak sengaja menabrak pagar rumah atau tiang listrik milik orang lain, asuransi ini bisa bantu menutup biayanya.

4. Tanggung Jawab Hukum

Selain kerusakan fisik dan biaya medis, asuransi pihak ketiga juga bisa melindungi kamu dari tanggung jawab hukum. Misalnya, kalau pihak ketiga menggugat kamu akibat kecelakaan tersebut, asuransi ini bisa membantu menanggung biaya pengacara atau penyelesaian hukum lainnya.

Dengan proses ini, kamu nggak perlu pusing memikirkan tuntutan pihak lain saat kecelakaan terjadi. Roojai juga menyediakan tim yang siap membantu selama proses klaim berlangsung, jadi kamu bisa lebih tenang dalam menghadapinya.

Ingat, pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang tertera di polis asuransi agar klaim bisa diproses dengan lancar!

Batasan Jaminan Asuransi Pihak ke-3

Pengecualian asuransi mobil ketiga sudah ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1-3 PSAKBI. Beberapa kondisi pengecualian tersebut adalah:   

Asuransi pihak ketiga atau TJH III juga memiliki beberapa batasan, salah satunya yang dikenal sebagai limit atas nominal tertanggung. Artinya, pengajuan klaim pertanggungan nggak bisa melebihi limit yang telah disepakati oleh Tertanggung dan pihak asuransi.  

Pihak asuransi akan melihat kerugian yang dialami pihak ketiga. Jika ternyata jumlah kerugian melebihi pertanggungan yang disediakan pihak asuransi, maka pihak tertanggung wajib menggenapi kekurangannya.  

Selain itu, penyedia asuransi punya kendali penuh dalam membatalkan jaminan, bila peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada dua kendaraan yang juga dilindungi asuransi. Saat itu terjadi, para pemilik kendaraan diharuskan mengajukan klaim pada perusahaan asuransi, sesuai polis masing-masing.  

Kasus seperti itu dikenal dengan sebutan knock for knock agreement, yang artinya pertanggungan pihak ketiga akan dibatalkan sepenuhnya secara otomatis kalau tertanggung menabrak kendaraan lain yang juga dilindungi asuransi.  

Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak ke-3

Pengajuan klaim asuransi ini sebenarnya tidak berbeda dengan cara klaim asuransi mobil pada umumnya. Tentu saja, setiap penyedia asuransi mobil biasanya punya syarat dan ketentuan yang berbeda dalam proses klaim tersebut. Namun secara umum, kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini: 

Itulah segala informasi yang perlu kamu ketahui tentang apakah asuransi mobil melindungi pihak ke-3? Dengan memiliki perlindungan ini, kamu bisa merasa lebih aman ketika harus berkendara dan melakukan aktivitas kamu.

Asuransi bertujuan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap mobilmu. Dengan memiliki asuransi, kamu bisa meminimalisir risiko besarnya biaya yang ditimbulkan selama perbaikan akibat berbagai risiko selama berkendara. Pilih asuransi mobil Roojai agar kamu bisa terhindar dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat karena risiko berkendara.

Roojai merupakan asuransi mobil terpercaya yang memiliki lebih dari 800 bengkel rekanan. Premi yang bisa disesuaikan budget dan kebutuhanmu menjadikan Roojai asuransi yang pas buat kamu. 

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!