Nasib buruk bisa menimpa siapa saja meskipun kamu sudah berusaha mencegahnya, salah satunya adalah kehilangan mobil. Namun, kekesalan itu tidak perlu berlarut jika kamu telah melengkapi kendaraan dengan asuransi kehilangan mobil.
Asuransi kehilangan mobil adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan pertanggungan finansial jika kendaraan hilang dicuri. Ketahui apa saja manfaat asuransi untuk mobil hilang hingga cara klaimnya dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Manfaat Asuransi Kehilangan Mobil
Secara umum ada dua jenis asuransi mobil yang bisa melindungi kamu dari kerugian akibat kehilangan kendaraan, yaitu All Risk dan TLO (Total Loss Only). Asuransi mobil All Risk memberi ganti rugi pada kehilangan kendaraan yang bersifat parsial maupun menyeluruh. Artinya, asuransi ini memberi pertanggungan untuk kehilangan meskipun hanya spare part tertentu saja, misalnya spion.
Sementara pada Total Loss Only, pertanggungan hanya untuk kehilangan kendaraan secara keseluruhan. Artinya, asuransi ini tidak akan memberi ganti rugi kalau kehilangan hanya terjadi pada sebagian kendaraan saja, lebih tepatnya kalau kurang dari 75% nilai kendaraan sesuai kesepakatan dalam polis.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyebutkan bahwa pihak asuransi akan menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat pencurian, baik yang didahului atau disertai kekerasan, ataupun tidak.
Dengan pertanggungan yang lebih luas itu, premi Asuransi Mobil All Risk memang lebih mahal daripada Asuransi Mobil Total Loss Only. Kalau kamu penasaran dengan perbedaan harganya, baca artikel Roojai mengenai cara menghitung premi asuransi mobil, ya.
Syarat Asuransi Kehilangan Mobil
Asuransi kendaraan memang bisa mengurangi kerugian finansial akibat risiko kehilangan mobil. Baik sudah lunas atau masih kredit, asuransi mobil bisa menanggung kerugian akibat kehilangan mobil kesayangan selama sesuai dengan ketentuan polis.
Tapi ternyata, tidak semua kasus pencurian atau kehilangan mobil bisa diklaim. Supaya manfaat asuransi kehilangan mobil bisa kamu peroleh, perhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Pencurian atau kehilangan bukan karena kesengajaan
Perusahaan asuransi akan menerima klaim kerugian akibat kehilangan mobil selama itu bukan merupakan tindak kesengajaan. Artinya, kalau dari penyidikan pihak asuransi menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan mobil kamu hilang, maka asuransi tidak bisa menanggung kerugian akibat kehilangan tersebut.
2. Tidak karena penyalahgunaan kendaraan
Selain faktor kesengajaan, perlindungan bisa jadi tidak berlaku kalau kamu dengan sadar menyewakan mobil pribadi kepada pihak lain yang berujung pada hilangnya kendaraan tersebut. Ini merupakan pelanggaran terhadap fungsi kendaraan yang tidak sesuai dengan polis.
Jika di dalam polis tercantum kendaraan untuk penggunaan pribadi sementara pada kenyataannya kamu menggunakan untuk tujuan komersil, maka pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.
3. Bukan karena penggelapan
Penggelapan mobil merupakan tindakan mengambil kendaraan orang lain di mana pelaku sudah menguasai secara sah mobil tersebut. Contoh kasus penggelapan misalnya mobil hilang dicuri oleh kerabat atau kenalan pemilik.
Secara umum, bila mobil hilang karena penggelapan maka perusahaan asuransi tidak dapat menerima klaim kamu. Hal ini karena pemilik kendaraan secara sadar memberikan mobil tersebut ke pihak lain, terlepas dari apapun alasannya.
Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Hilang
Kalau mobil hilang dicuri, sebagai pemegang polis kamu bisa mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai yang tercantum di dalam polis. Berikut ini langkah yang bisa kamu untuk klaim asuransi kehilangan mobil.
1. Melaporkan kejadian segera mungkin
Setelah mengetahui hilangnya kendaraan, segera lakukan pelaporan ke pihak asuransi mengenai kejadian tersebut. Beberapa perusahaan asuransi memiliki ketentuan terkait tenggat waktu pelaporan, biasanya sudah tercantum dalam polis asuransi.
Sampaikan kejadian dengan runut, jelas dan jujur kepada pihak asuransi. Kemudian, ikuti arahan dari perusahaan asuransi tentang prosedur klaimnya.
2. Membuat berita acara kehilangan
Kamu perlu melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk mendapatkan berita acara kehilangan yang juga menjadi syarat klaim. Setelah pelaporan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan.
Dalam membuat laporan, pihak kepolisian akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa. Kalau kamu memiliki bukti pencurian, sebaiknya bawa juga pada saat membuat laporan tersebut.
Bukti bisa berupa rekaman kamera CCTV atau kerusakan pada area pencurian akan sangat membantu.
3. Membuat surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim mobil yang hilang adalah surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Untuk membuat surat ini, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Fotokopi dokumen tempat kejadian perkara
- Surat asli daftar pencarian barang
4. Mengajukan klaim asuransi mobil
Setelah seluruh prosedur sudah dilakukan, kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil ke pihak asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Siapkan dokumen ini dengan baik agar jangan sampai klaim asuransi kehilangan mobil ditolak.
- Polis asuransi yang asli
- Dokumen BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan yang asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Fotokopi SIM tertanggung
- Fotokopi KTP tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK
- Kwitansi bermaterai
- Berkas resmi dari pihak berwajib
Berapa Lama Proses Pengajuan Klaim Asuransi Mobil Hilang?
Berbeda dengan proses klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat kecelakaan, proses klaim asuransi mobil yang hilang biasanya memerlukan waktu yang lebih lama, yaitu sampai tiga bulan. Pasalnya pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan kasus kehilangan tersebut.
Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi selambat-lambatnya 30 hari setelah persetujuan, sesuai ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Bagaimana jika dalam waktu penyelidikan selama 60 hari tersebut kendaraan berhasil ditemukan? Jika ini yang terjadi maka tertanggung bisa mengubah jenis klaim yang diajukan dari klaim mobil hilang menjadi klaim kerusakan mobil atau partial loss.
Bagaimana Jika Mobil Hilang itu Belum Lunas atau Masih Kredit?
Jika mobil hilang dicuri selama masa cicilan, perlindungan asuransi kehilangan mobil kredit tetap berlaku dengan memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam polis. Apalagi sebenarnya mobil yang masih dalam kredit pasti sudah terlindungi asuransi mobil.
Saat mobil kredit dicuri, kamu bisa melakukan klaim sesuai prosedur yang sudah dijelaskan di atas. Selain kehilangan mobil ke pihak leasing maksimal 3×24 jam setelah kehilangan mobil.
Pihak leasing juga akan terlibat dalam proses investigasi untuk memastikan apakah pemilik kendaraan layak mendapatkan penggantian kerugian. Itulah penjelasan mengenai asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kehilangan. Mengingat pentingnya peran asuransi mobil, pastikan mobil kamu mendapatkan perlindungan yang tepat, sesuai kebutuhan kamu.
Jika kamu membutuhkan perlindungan untuk mobil kesayangan, Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) dari Roojai Indonesia dapat menjadi pilihan. Dapatkan manfaat terbaik dari asuransi yang dirancang khusus untuk melindungi mobil Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: