Huru-hara bisa terjadi kapan saja, tanpa bisa kita cegah. Salah satu buntut kerusuhan adalah tindakan vandalisme yang dilakukan pelaku kerusuhan tersebut. Tindakan vandalisme ini bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan kamu yang membuat kamu perlu merogoh dompet untuk membayar biaya perbaikannya. Dianggap merugikan, tindakan vandalisme kerap masuk ke dalam salah satu risiko yang ditanggung oleh asuransi. Lalu apa jenis asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat vandalisme?
Apa itu tindakan vandalisme?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat vandalisme, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu tindakan vandalisme.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan lain sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Definisi lain menyebutkan vandalisme sebagai tindakan perusakan terhadap properti publik maupun privat. Tindakan vandalisme dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal sebagaimana diatur dalam KUHP:
Pasal 406 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 489 ayat 1
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Dalam kasus perusakan mobil pribadi, maka pelaku tindakan dapat dikenakan hukuman sesuai KUHP Pasal 406 ayat 1.
Membeli mobil secara kredit menjadi pilihan yang bijak untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Tapi bagaimana menentukan kapan kamu bisa membeli secara tunai atau secara kredit? Mana yang lebih bijak?
Asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat vandalisme
Faktanya, kerusakan mobil memang nggak hanya terjadi akibat kecelakaan saja. Sering kita mendengar pengrusakan mobil justru dilakukan secara sengaja oleh pihak lain dengan maksud jahat. Mungkin kamu pernah dengar berita mobil penyanyi Via Vallen yang dibakar orang? Nah, tindakan ini termasuk vandalisme.
Nah, mengacu pada ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat. Dalam ketentuan polis disebutkan, perbuatan jahat merupakan tindakan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci, dendam atau vandalisme.
Dalam kasus ini, maka asuransi mobil komprehensif atau All Risk umumnya dapat menanggung kerusakan yang disebabkan oleh tindakan vandalisme. Asuransi All Risk melindungi mobil dari berbagai kerusakan, tanpa melihat seberapa kecil atau besarnya kerusakan tersebut.
Secara lengkap, Asuransi Mobil All Risk melindungi tertanggung dari berbagai risiko berikut ini:
- Tabrakan, benturan, mobil terbaik, tergelincir atau terperosok
- Segala perbuatan jahat orang lain, termasuk vandalisme
- Pencurian, termasuk yang dilakukan atau diikuti dengan kerusakan
- Kebakaran
- Risiko yang terjadi selama penyeberangan laut dengan kapal feri
- Biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat
Selain Asuransi Mobil All Risk, ada juga Asuransi Mobil Total Loss Only. Apa perbedaan keduanya dan apa saja yang ditanggung?
Bagaimana dengan kerusakan mobil akibat kejadian huru hara yang berujung pada vandalisme?
Jika asuransi mobil menanggung kerusakan yang disebabkan vandalisme, bagaimana dengan kejadian huru-hara yang berujung pada perusakan mobil oleh pelaku huru-hara? Sebelum membahas asuransi yang menanggung kerusakan akibat huru-hara, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu definisinya.
Berdasarkan PSAKBI itu sendiri, kondisi huru hara digambarkan sebagai keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Mengacu pada PSAKBI, maka kerusakan yang disebabkan oleh kejadian huru-hara nggak termasuk ke dalam pertanggungan Asuransi All Risk. Tapi nggak perlu khawatir, kamu bisa memilih opsi perluasan jaminan untuk melindungi mobil kamu dari kerusakan yang disebabkan oleh kejadian huru-hara atau terorisme.
Perluasan jaminan ini bisa dilakukan dengan sejumlah penambahan premi yang besarnya tergantung dari perusahaan asuransi penyedia. Adapun perluasan jaminan bisa dilakukan untuk menanggung beberapa risiko berikut ini:
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
- Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase
- Bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain
Untuk perlindungan diri dari kecelakaan, Asuransi Kecelakaan Diri dari Roojai dengan manfaat yang komprehensif dan fleksibel merupakan pilihan yang tepat untuk kamu.
Klaim Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Kerugian akibat Vandalisme
Nah, jika mobil kamu mengalami kerusakan karena tindakan vandalisme, apa yang bisa kamu lakukan? Untuk mendapat biaya ganti rugi maka kamu perlu melakukan klaim asuransi. Klaim ini dilakukan dengan melaporkan kerusakan ke pihak asuransi, melalui kanal pelaporan yang sudah mereka sediakan, bisa melalui telepon atau email.
Setelah itu, pihak asuransi akan melakukan penyelidikan untuk menilai penyebab dan kerusakan yang dialami, untuk menentukan berapa besar klaim yang dapat dicairkan. Ketika melakukan investigasi ini, pihak asuransi akan melihat beberapa pengecualian yang menyebabkan klaim tidak bisa disetujui, di antaranya:
- Jika kerugian atau kerusakan pada mobil kamu itu disebabkan oleh vandalisme yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara kandung tertanggung; orang yang bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi.
- Pelaporan kejadian dilakukan di luar tenggat waktu pelaporan yang sudah ditentukan dalam polis asuransi. Misalnya jika ditentukan batas waktu pelaporan adalah 7 hari kerja sementara pelaporan dilakukan pada 10 hari kerja setelah kejadian. Pada kasus ini maka pihak asuransi berhak menolak klaim yang kamu ajukan.
Nah itulah beberapa informasi mengenai asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat vandalisme yang perlu kamu ketahui. Sebagai pemegang polis, kamu seharusnya mengecek kembali polis asuransi yang kamu pegang. Pastikan apakah asuransi mobil kamu memberi perlindungan dari kerugian akibat kerusakan akibat vandalisme. Untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai kebutuhan, kamu juga bisa melakukan peninjauan terhadap perlindungan kamu secara berkala, ya.
Simak terus artikel-artikel menarik dan bermanfaat terkait asuransi mobil agar kamu bisa lebih memiliki infomasi yang komprehensif apabila tertarik memiliki salah satu proteksi yang kami sediakan.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: