Asuransi Mobil untuk Perlindungan dari Kerugian akibat Vandalisme

Perusakan properti pribadi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika dilakukan secara sengaja. Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat berujung pada sanksi pidana. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa merusak barang milik orang lain, termasuk kendaraan pribadi, bisa dikenakan pasal perusakan dengan ancaman hukuman yang serius.

Untuk memahami lebih dalam mengenai aturan hukum yang mengatur tindakan ini, mari kita bahas apa saja isi pasal perusakan properti pribadi dalam KUHP. Termasuk perbedaannya antara perusakan yang disengaja dan tidak disengaja.

Konten

  1. Pasal Perusakan Properti Pribadi dalam KUHP
    1. 1. Pasal 406 KUHP dan hukuman bagi pelaku
    2. 2. Pasal pengrusakan mobil dan tindak vandalisme
  2. Contoh Kasus Pengrusakan Mobil Akibat Perbuatan Iseng atau Sengaja
  3. Cara Melindungi Kendaraan dari Vandalisme
    1. 1. Menggunakan sistem keamanan tambahan pada kendaraan
    2. 2. Memilih tempat parkir yang aman untuk menghindari risiko vandalisme
    3. 3. Asuransi mobil all risk sebagai perlindungan finansial dari perusakan

Pasal Perusakan Properti Pribadi dalam KUHP

Perusakan properti pribadi adalah tindakan yang merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang milik orang lain tanpa izin. Dalam hukum Indonesia, tindakan ini termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, ada dua jenis perusakan properti pribadi, yaitu yang dilakukan dengan sengaja dan yang terjadi karena kelalaian. Perusakan yang disengaja mencakup tindakan seperti vandalisme, penghancuran barang, atau pengrusakan kendaraan secara sadar. Sementara itu, perusakan tidak disengaja bisa terjadi akibat kecelakaan atau kelalaian seseorang dalam menjaga barang milik orang lain.

1. Pasal 406 KUHP dan hukuman bagi pelaku

Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenai hukuman pidana.

Pasal ini berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

(2) Jika perbuatan itu dilakukan terhadap barang yang digunakan untuk kepentingan umum atau untuk pelayanan masyarakat, maka ancaman pidananya dapat lebih berat.

Dalam KUHP terbaru yang tertuang dalam Pasal 521 UU 1/2023, ketentuan ini diperbarui dengan menyesuaikan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku. Hukuman bagi pelaku perusakan barang tidak hanya berbentuk pidana penjara, tetapi juga bisa mencakup denda dalam jumlah yang lebih besar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.

2. Pasal pengrusakan mobil dan tindak vandalisme

Salah satu bentuk perusakan properti pribadi yang sering terjadi adalah pengrusakan mobil. Dalam kasus ini, Pasal 406 KUHP dapat diterapkan apabila seseorang dengan sengaja merusak kendaraan milik orang lain. Contoh tindakan yang termasuk dalam kategori ini adalah memecahkan kaca mobil, mencorat-coret bodi kendaraan, atau bahkan merusak mesin.

Tindak vandalisme terhadap kendaraan, seperti mencoret-coret mobil yang terparkir atau merusaknya dengan benda tumpul, juga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal ini. Vandalisme sering kali dilakukan tanpa alasan yang jelas atau hanya sebagai tindakan iseng, namun dampaknya bisa merugikan pemilik kendaraan secara finansial dan emosional.

Contoh Kasus Pengrusakan Mobil Akibat Perbuatan Iseng atau Sengaja

Kasus pengrusakan kendaraan pribadi bisa terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari aksi balas dendam hingga perbuatan iseng. Misalnya, ada kasus di mana seseorang dengan sengaja merusak mobil tetangganya karena perselisihan pribadi, atau kasus lain di mana kelompok remaja melakukan aksi vandalisme terhadap mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Dalam situasi seperti ini, pelaku bisa dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Jika perusakan terjadi dalam konteks demonstrasi atau kerusuhan massal, pelaku bisa dikenai pasal tambahan yang mengatur perbuatan merusak barang dalam keadaan tertentu, seperti yang diatur dalam KUHP baru.

Cara Melindungi Kendaraan dari Vandalisme

Vandalisme terhadap kendaraan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, menyebabkan kerugian finansial dan ketidaknyamanan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah pencegahan guna meminimalkan risiko. Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan:

1. Menggunakan sistem keamanan tambahan pada kendaraan

Agar kendaraan kamu terhindar dari tindak vandalisme, ada beberapa langkah yang bisa diambil, seperti memasang alarm, kamera pengawas, atau pelindung tambahan pada bodi mobil. Teknologi keamanan seperti immobilizer juga bisa membantu mengurangi risiko kendaraan dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Memilih tempat parkir yang aman untuk menghindari risiko vandalisme

Selain menggunakan sistem keamanan, memilih tempat parkir yang aman juga menjadi faktor penting dalam melindungi kendaraan. Sebisa mungkin, parkirlah di area yang terang dan diawasi oleh petugas keamanan atau kamera CCTV. Hindari meninggalkan mobil di tempat sepi yang rawan menjadi sasaran perusakan.

3. Asuransi mobil all risk sebagai perlindungan finansial dari perusakan

Salah satu cara terbaik untuk mengantisipasi kerugian akibat vandalisme adalah dengan memiliki asuransi mobil all risk. Polis ini memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis kerusakan, termasuk perusakan akibat perbuatan orang lain. Dengan memiliki asuransi ini, kamu bisa lebih tenang jika terjadi risiko pengrusakan kendaraan.

Lalu, apakah semua asuransi mobil menanggung kerusakan akibat vandalisme? Sayangnya, tidak semua jenis asuransi mobil menanggung risiko akibat vandalisme. Karena itu, penting untuk memahami cakupan polis asuransi mobil yang kamu pilih. Beberapa polis hanya mencakup kecelakaan dan pencurian, sedangkan vandalisme mungkin masuk dalam kategori pengecualian. Untuk memastikan perlindungan maksimal, pastikan kamu membaca syarat dan ketentuan polis secara mendetail. 

Memahami hukum terkait pasal perusakan properti pribadi sangat penting agar kamu mengetahui hak dan kewajiban jika menghadapi kasus perusakan. Pasal 406 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku, termasuk jika pengrusakan terjadi pada kendaraan pribadi seperti mobil.Selain mengandalkan hukum, langkah pencegahan seperti memasang sistem keamanan dan memilih tempat parkir yang aman bisa membantu melindungi kendaraan dari vandalisme. Namun, solusi terbaik untuk menghindari kerugian finansial akibat perusakan adalah dengan memiliki asuransi mobil terbaik. Dengan perlindungan yang tepat, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya perbaikan akibat tindakan perusakan yang tidak terduga. Dapatkan asuransi mobil yang sesuai kebutuhanmu di roojai.co.id!

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!