Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah. Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan di Indonesia adalah kewajiban memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor. Lalu, apa itu TPL?
Secara sederhana, asuransi TPL adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Dengan aturan baru ini, diharapkan setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh kompensasi yang lebih terjamin tanpa membebani pelaku kecelakaan secara pribadi.
Yuk, ketahui apa pengertian TPL, apa saja yang dicover dan kapan regulasi baru ini akan mulai berlaku.
Konten
Apa Itu TPL (Third Party Liability)?
Asuransi Third Party Liability adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Ini berarti bahwa jika kamu menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi yang harus kamu bayar kepada pihak ketiga tersebut.
Asuransi TPL paling umum digunakan dalam konteks asuransi kendaraan bermotor, di mana pemilik kendaraan dilindungi dari klaim pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan. Manfaat utama dari asuransi ini adalah melindungi tertanggung dari beban finansial yang besar akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga.
Meskipun rencana awalnya akan diberlakukan mulai Januari 2025, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengindikasikan bahwa implementasi program ini kemungkinan akan dilakukan secara bertahap pada semester II tahun 2025.
Berdasarkan analisis OJK untuk asuransi TPL, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga pada periode 2017-2021 sekitar Rp6 juta – Rp10 juta per kejadian. Banyak dari kejadian kecelakaan ini yang ternyata melibatkan individu usia nonproduktif, seperti lansia, pelajar, atau mahasiswa.
OJK menyatakan bahwa apabila asuransi TPL diwajibkan maka risiko finansial tersebut dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Jadi, masyarakat atau pemilik kendaraan tidak perlu menanggung risiko tersebut.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi TPL?
Risiko yang ditanggung TPL asuransi adalah sebagai berikut ini:
1. Kerugian fisik kepada pihak ketiga
Asuransi ini akan menanggung biaya pengobatan untuk cedera yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan kamu. Selain itu, biasanya asuransi ini juga menawarkan ganti rugi untuk cacat permanen atau kematian pihak ketiga.
2. Kerusakan properti pihak ketiga
Manfaat lainnya adalah biaya perbaikan atau penggantian properti milik pihak ketiga yang rusak akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan kamu, seperti kendaraan lain, bangunan, atau barang lainnya.
Apa Saja yang Tidak Ditanggung Asuransi TPL?
Secara umum, apa yang membatalkan manfaat dari asuransi TPL sama dengan asuransi mobil All Risk maupun TLO. Berikut adalah beberapa hal yang tidak ditanggung oleh asuransi TPL:
- Kecelakaan terjadi saat kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
- Kecelakaan disebabkan oleh karena pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
- Kejadian-kejadian seperti terorisme, radiasi, ledakan nuklir, perang, pemberontakan, dan sejenisnya juga tidak termasuk dalam cakupan manfaat TPL.
Beda TPL dengan All Risk dan TLO
Asuransi TPL memang memiliki perbedaan dengan All Risk dan TLO sehingga polis TPL bisa berdiri sendiri.
Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kerugian total seperti kehilangan karena pencurian atau kerusakan yang kerugiannya mencapai 75% dari harga kendaraan. Sedangkan asuransi All Risk memberikan pertanggungan yang lebih luas, yaitu kerugian total dan juga kerugian sebagian atau kerusakan kecil seperti baret, penyok, dan lainnya.
Saat ini, asuransi TPL adalah pada dasarnya merupakan salah satu pilihan rider atau manfaat tambahan dari asuransi mobil All Risk. Jadi, kamu bisa membeli polis TPL ini apabila kamu juga membeli polis asuransi All Risk.
Namun, dengan diwajibkannya asuransi TPL oleh OJK, nantinya asuransi TPL dapat dibeli secara terpisah, tanpa harus membeli asuransi All Risk terlebih dahulu.
Syarat dan Cara Daftar TPL
Alur pendaftaran asuransi TPL dapat berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi. Berikut adalah caranya secara umum:
1. Hubungi pihak asuransi
Hal yang pertama harus kamu lakukan adalah menghubungi pihak asuransi. Pilihlah asuransi yang sudah tepercaya dan diawasi oleh OJK. Konsultasikan tentang apa saja manfaat polis dan syarat pendaftarannya.
2. Siapkan syarat yang diperlukan
Selanjutnya siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti identitas diri berupa KTP dan SIM, Form Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), dan hasil survei kendaraan.
Calon pemegang polis juga harus memenuhi syarat seperti berikut sebelum mengajukan polis:
- Berusia 18-60 tahun dengan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
- Tidak melakukan klaim asuransi sebanyak lebih dari 3x dalam 12 bulan terakhir dengan catatan atas klaim diajukan akibat kelalaian pengemudi utama.
- Tidak memiliki riwayat pencabutan SIM.
- Tidak pernah dipenjara karena pelanggaran mengemudi.
- Kendaraan terdaftar di Indonesia.
3. Serahkan dokumen ke pihak asuransi
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke pihak asuransi. Saat ini asuransi kendaraan juga sudah bisa didapatkan melalui online sehingga kamu tidak perlu mengirimkan berkas ke kantor asuransi.
Klaim Asuransi TPL
Klaim asuransi TPL terbagi menjadi beberapa langkah dan membutuhkan data pemegang polis maupun data diri dari pihak ketiga yang meminta tanggung jawab. Berikut adalah langkah klaim TPL secara umum:
- Hubungi call center pihak asuransi secepatnya. Biasanya klaim berkalu maksimal 5 hari setelah kejadian.
- Isi formulir klaim TPL dan lengkapi dokumen pendukung lainnya seperti:
- Polis asuransi dan KTP Pemegang Polis.
- SIM Pengemudi dan STNK (asli).
- SIM dan KTP Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- Surat Tuntutan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- STNK dan Foto Kerusakan Tanggung Jawab Hukum (TJH).
- Kuitansi biaya perbaikan atau kuitansi rumah sakit/biaya pengobatan.
- Berita Acara dari kepolisian setempat (Tempat Kejadian Perkara).
- Kirimkan berkas selengkapnya ke pihak asuransi.
- Pihak asuransi akan melakukan survei terhadap klaim yang dilaporkan.
Setelah klaim diterima, biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari untuk dana dikirimkan ke rekening nasabah.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: