Asuransi kredit mobil adalah perlindungan kendaraan yang diberikan selama masa cicilan berlangsung. Polis ini melindungi dari risiko seperti kecelakaan, kehilangan, atau kerusakan besar sesuai isi perjanjian.
Asuransi kredit mobil seringkali menjadi bagian dari paket pembiayaan saat kamu membeli mobil secara cicilan. Jenis asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan selama masa kredit berlangsung.
Meski umum digunakan, banyak orang belum memahami bagaimana mekanisme asuransi ini bekerja, siapa yang sebenarnya dilindungi, dan bagaimana proses klaimnya. Bahkan, masih belum banyak yang tahu apakah mobil kredit ada asuransi.
Agar tidak salah langkah, berikut sejumlah fakta penting yang perlu kamu ketahui tentang asuransi kredit mobil.
Konten
Apa Itu Asuransi Kredit Mobil?
Asuransi kredit mobil adalah perlindungan kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk mobil yang masih dalam masa cicilan atau pembiayaan melalui leasing. Asuransi ini berfungsi melindungi pemilik mobil dari risiko kerusakan maupun kehilangan kendaraan, sekaligus memberikan jaminan kepada pihak leasing atas sisa pembiayaan yang belum lunas.
Perlu diketahui, meskipun sering disebut “asuransi kredit mobil”, produk ini sebenarnya merupakan asuransi kendaraan bermotor biasa, yang di dalam polisnya mencantumkan pihak leasing sebagai penerima manfaat pertama (first loss payee). Artinya, jika terjadi kerugian besar seperti kehilangan total, maka perusahaan asuransi akan terlebih dahulu membayarkan klaim kepada pihak leasing untuk melunasi sisa cicilan mobil.
Biasanya, pihak leasing akan menyertakan asuransi ini dalam paket kredit kendaraan. Namun, kamu tetap bisa menanyakan detail polisnya, termasuk manfaat yang dijamin, jenis perlindungan asuransi mobil yang dipilih (All Risk atau TLO), hingga prosedur klaimnya.
Fakta Penting Seputar Asuransi Kredit Mobil
Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui jika ingin membeli mobil secara kredit:
1. Asuransi mobil kredit umumnya diatur oleh leasing
Saat membeli mobil secara kredit, asuransi kendaraan biasanya sudah termasuk dalam paket pembiayaan. Pihak leasing umumnya telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi tertentu untuk menerbitkan polis.
Dalam polis tersebut, leasing akan dicantumkan sebagai penerima manfaat utama jika terjadi kerugian besar seperti kehilangan total. Kamu tetap bisa menanyakan jenis perlindungan yang diberikan serta detail polis seperti manfaat, prosedur klaim, dan nama perusahaan asuransinya.
2. Asuransi melindungi pemilik kendaraan dan pihak leasing
Manfaat asuransi mobil kredit dapat melindungi dua pihak yakni pemilik kendaraan sebagai debitur, dan pihak leasing sebagai kreditur. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko selama masa cicilan, seperti kecelakaan, pencurian, atau kerusakan besar, tergantung isi polis.
Pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam polis. Jika terjadi kerugian total, klaim akan terlebih dahulu diberikan kepada leasing untuk melunasi sisa kredit, sebelum sisanya (jika ada) diberikan kepada pemilik mobil.

3. Jenis asuransi yang umum digunakan All risk dan TLO
Jenis asuransi mobil saat kredit umumnya terdiri dari dua jenis asuransi mobil, yaitu All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Kedua jenis ini memiliki cakupan perlindungan dan nilai premi yang berbeda.
Asuransi All Risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan besar maupun kecil, selama tidak dikecualikan dalam polis. Sementara TLO hanya menanggung kerusakan parah dengan nilai kerugian di atas 75% dari harga kendaraan, atau jika mobil hilang karena pencurian.
4. Leasing bisa menggunakan skema kombinasi polis
Untuk menekan biaya cicilan, beberapa leasing menerapkan asuransi mobil kombinasi pada masa kredit. Skema ini umumnya menggabungkan All Risk di tahun pertama dan TLO di tahun-tahun berikutnya.
Dengan cara ini, perlindungan lebih luas diberikan di awal masa pakai mobil, sementara di tahun selanjutnya hanya risiko besar yang dijamin. Pastikan kamu menanyakan kebijakan ini kepada pihak leasing sebelum menyetujui pembiayaan.
5. Klaim asuransi dibayarkan ke pihak leasing terlebih dahulu
Jika terjadi kerugian total saat mobil masih dalam cicilan, perusahaan asuransi akan terlebih dahulu membayarkan klaim kepada pihak leasing. Hal ini karena leasing dicantumkan sebagai penerima manfaat utama dalam polis.
Setelah sisa pembiayaan dilunasi melalui klaim, barulah kelebihan dana (jika ada) dapat diberikan kepada pemilik kendaraan. Ketentuan ini bergantung pada isi polis dan nilai pertanggungan kendaraan.
Jangan sampai mobil kesayanganmu tanpa perlindungan. Gunakan asuransi mobil All Risk yang mengcover risiko kerusakan baik parsial maupun total.
6. Nilai ganti rugi tidak selalu 100 persen
Saat mobil hilang atau mengalami kerusakan besar, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis. Namun, nilai ganti rugi ini biasanya tidak sepenuhnya menutupi harga beli awal kendaraan.
Hal ini disebabkan oleh depresiasi atau penyusutan nilai mobil seiring waktu. Nilai mobil bisa turun sekitar 15–20 persen pada tahun pertama, dan 8–10 persen pada tahun berikutnya, tergantung pada kondisi kendaraan, merek, warna, hingga status edisi terbatas.
Baca juga: Arti Asuransi Comprehensive Pada Asuransi Mobil
7. Prosedur klaim dilakukan oleh pemilik mobil
Jika mobil mengalami kerusakan selama masa kredit, pemilik kendaraan tetap dapat melakukan klaim langsung ke pihak asuransi. Proses klaim umumnya sama dengan kendaraan yang dibeli secara tunai.
Cara klaim asuransi mobil kredit adalah sebagai berikut:
- Laporkan kejadian kepada pihak asuransi melalui call center, aplikasi, atau kantor cabang.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti nomor polis, STNK, SIM, dan laporan kepolisian jika diperlukan.
- Pihak asuransi akan melakukan survei untuk menilai kondisi kerusakan dan kelayakan klaim.
- Jika semua syarat terpenuhi dan klaim disetujui, ganti rugi akan diberikan sesuai ketentuan dalam polis.
Demikianlah penjelasan mengenai asuransi kredit mobil dan berbagai hal penting yang perlu kamu pahami sebelum mengambil kendaraan secara cicilan. Dengan mengetahui cara kerja, jenis perlindungan, dan hak serta kewajiban dalam polis, kamu bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan merasa lebih tenang selama masa pembiayaan berlangsung.
Lindungi Mobil dan Keuanganmu dengan Asuransi
Asuransi kredit mobil penting dimiliki sebagai pelengkap ketika kamu sedang mencicil kendaraan, karena ini membantu melindungi mobil sekaligus kewajiban finansial yang masih berjalan jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Tanpa perlindungan yang tepat, baik mobil maupun cicilan yang tersisa bisa jadi beban besar bila terjadi risiko tak terduga seperti kecelakaan atau pencurian.
Supaya kamu merasa lebih tenang, pastikan mobil kesayanganmu terlindungi oleh asuransi mobil dari Roojai. Roojai memberikan akses ke 800+ bengkel rekanan, menyediakan premi mulai dari Rp1,9 juta/tahun, serta pilihan pertanggungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu sehingga kamu dan kredit mobil tetap aman di jalan.
Dapatkan asuransi mobil terbaik untuk kendaraan kesayanganmu di Roojai sekarang!
Pertanyaan Seputar Asuransi Mobil Kredit
Berapa kisaran biaya premi asuransi mobil kredit?
Premi asuransi mobil kredit bervariasi tergantung jenis polis dan harga kendaraan, mulai dari sekitar 0,2% (TLO) hingga 4% (All Risk) per tahun dari nilai pertanggungan.
Apakah asuransi mobil wajib saat kredit?
Asuransi mobil tidak diwajibkan secara hukum, tetapi umumnya menjadi syarat dari pihak leasing untuk melindungi aset selama masa cicilan.
Apakah biaya asuransi kredit bisa dicairkan?
Biaya asuransi kredit tidak dapat dicairkan secara langsung karena digunakan untuk membayar premi perlindungan kendaraan. Namun, jika terjadi klaim total loss, kelebihan dana setelah pelunasan kredit dapat dikembalikan kepada pemilik kendaraan.
Apakah asuransi kredit mobil mengcover pihak ketiga?
Asuransi kredit mobil tidak otomatis mencakup perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Perlindungan pihak ketiga hanya berlaku jika polis mencantumkan jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH III).
Bagikan: