Buat kamu yang sedang atau berencana mengambil kredit mobil, biasanya pembelian ini dipaketkan dengan asuransi untuk mobil leasing. Asuransi ini bukan cuma tentang melindungi kendaraan, tapi juga memberikan perlindungan finansial kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kredit, seperti kecelakaan atau pencurian. Jadi, sebelum kamu memutuskan untuk kredit mobil, yuk, cari tahu lebih lanjut tentang apa itu asuransi kredit mobil dan bagaimana manfaatnya untuk kamu!
Konten
- 1. Asuransi Kredit Mobil Disediakan oleh Pihak Leasing
- 2. Asuransi Kredit Mobil Melindungi Kreditur dan Pihak Leasing
- 3. Jenis Asuransi Mobil di Leasing
- 4. Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah
- 5. Biaya Ganti Rugi Akan Diberikan Kepada Pihak Leasing
- 6. Ganti Rugi Tidak 100%
- 7. Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur
1. Asuransi Kredit Mobil Disediakan oleh Pihak Leasing
Ketika membeli mobil baru secara kredit, maka kamu perlu melakukan akad dengan pihak leasing atau penyedia kredit. Karena, biasanya mereka yang menyediakan asuransi tersebut.
Pihak leasing pun biasanya sudah memiliki rekanan penyedia asuransi untuk mobilnya. Nggak ada salahnya memastikan kepada pihak leasing atau dealer mengenai pilihan asuransi mobil untuk leasing yang tersedia. Jika dimungkinkan untuk memilih, pilihlah asuransi untuk mobil leasing dari perusahaan asuransi yang kamu yakini memiliki reputasi yang baik.
Cek pula apa saja manfaat yang disediakan oleh asuransi tersebut, cara klaim, dan fasilitas tambahan yang tersedia.
Membeli mobil secara kredit menjadi pilihan yang bijak untuk memenuhi kebutuhan transportasi. Kamu harus menentukan kapan kamu bisa membeli mobil secara tunai atau secara kredit.
2. Asuransi Kredit Mobil Melindungi Kreditur dan Pihak Leasing
Asuransi mobil leasing perlu untuk melindungi kamu sebagai kreditur dan juga pihak leasing, dari berbagai risiko finansial. Asuransi mobil leasing akan melindungi mobilmu dari berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemalingan, banjir, sampai kerusakan minor seperti baret atau penyok selama kredit.
Pihak asuransi akan membantu menanggung biaya perbaikan atas kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, ataupun sebab lain yang disebutkan dalam polis.
3. Jenis Asuransi Mobil di Leasing
Lalu, apa jenis asuransi mobil yang disediakan oleh pihak leasing? Pada umumnya asuransi mobil ada dua jenis, All Risk dan TLO. Berikut penjelansanya:
- Asuransi All Risk: asuransi ini melindungi kendaraan dari risiko kecil atau besar, selain yang dikecualikan oleh polis. Risiko kecil misalnya ketika mobil mengalami lecet atau penyok. Sementara kerusakan major meliputi kerusakan berat yang membuat mobil tidak berfungsi dengan baik, sampai kehilangan atau pencurian. Perlindungan yang lebih luas membuat premi asuransi jenis ini lebih mahal. Sebaiknya kamu juga mengetahui apa saja yang ditanggung dalam asuransi all risk.
- Asuransi Total Loss Only (TLO): asuransi ini memberikan perlindungan untuk kerusakan mobil yang sifatnya besar dan risiko kehilangan. Kerusakan yang ditanggung adalah yang cakupannya di atas 75% dari harga pertanggungan kendaraan. Asuransi TLO memiliki premi yang lebih rendah dibandingkan asuransi mobil All Risk.
Untuk asuransi kredit mobil, biasanya leasing menggunakan kedua jenis ini dan disebut asuransi kombinasi.
Sebenarnya apa saja faktor yang menentukan biaya premi asuransi mobil? Ini cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only.
4. Jenis Asuransi Tahun Pertama dan Kedua Bisa Berubah
Seperti dijelaskan di atas, umumnya leasing mengkombinasikan asuransi All Risk atau Comprehensive dan TLO untuk mobil kredit. Jenis ini disebut asuransi kombinasi, hal ini dilakukan agar biaya cicilan lebih terjangkau.
Mekanismenya, asuransi Comprehensive akan berlaku pada tahun pertama kredit mobil, dan asuransi TLO akan berlaku pada tahun selanjutnya. Kalau kamu membeli mobil secara kredit dengan jangka waktu yang lama atau lebih dari 1 tahun, coba pastikan kepada pihak leasing soal kebijakan asuransi mobilmu.
5. Biaya Ganti Rugi Akan Diberikan Kepada Pihak Leasing
Ketika risiko yang disebutkan dalam polis terjadi saat mobil masih dalam kredit. Maka biaya ganti rugi akan diberikan kepada perusahaan leasing terlebih dahulu.
Ketika mobil kamu hilang dicuri, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak leasing untuk melunasi sisa cicilan mobil. Tapi kalau dana yang diberikan melebihi biaya pelunasan, maka sisa uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada kreditur.
Perlu diketahui juga bahwa besar biaya ganti rugi ini sangat bergantung dari kebijakan yang tercantum pada polis asuransi yang menyertai serta besarnya premi. Biasanya, semakin mahal premi yang dibayarkan, semakin besar pula biaya ganti rugi yang diberikan.
Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang terjadi pada kendaraan kamu. Untuk perlindungan atas risiko yang terjadi saat mengendarai mobil, lengkapi diri kamu dengan Asuransi Kecelakaan Diri dari Roojai.
6. Ganti Rugi Tidak 100%
Ketika mobil kamu hilang atau rusak sebagian, asuransi untuk mobil leasing akan menanggung kerugian atau risiko finansial yang terjadi. Sayangnya, ganti rugi tersebut tidak menutupi 100% kerugian yang terjadi.
Misalnya saja ketika mobil kamu hilang karena dicuri. Pihak asuransi akan memberi ganti rugi sesuai harga kendaraan pada saat itu, atau ketika mobil itu hilang. Perlu kamu ketahui, harga mobil itu sendiri mengalami penyusutan dari waktu ke waktu. Penyusutan ini disebabkan dari penggunaan mobil, performa mobil yang berkurang, dan ‘nilai’ atau tingkat gengsi yang menurun.
Dilansir dari laman Bisnis Indonesia, nilai mobil akan turun sekitar 15% hingga 20% pada tahun pertama. Pada tahun kedua, penyusutan harga akan mengecil yaitu di kisaran 8% sampai 10%.
Penurunan atau depresiasi harga mobil itu sendiri sangat bergantung pada beberapa hal seperti:
- Apakah mobil termasuk edisi terbatas atau tidak
- Merek mobil
- Warna mobil
- Kondisi mobil secara menyeluruh
7. Prosedur Klaim Dilakukan oleh Kreditur
Bagaimana kalau mobil yang masih leasing tersebut mengalami kerusakan karena kecelakaan? Jika ini terjadi, maka pihak kreditur lah yang perlu melakukan prosedur klaim. Pemilik mobil bisa melakukan prosedur klaim asuransi yang sama seperti halnya asuransi kendaraan yang dibeli secara tunai. Langkahnya kurang lebih seperti ini:
- Laporkan kejadian: pelaporan bisa dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan pihak asuransi ataupun secara langsung ke kantor cabang terdekat. Beberapa produk asuransi juga menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk klaim.
- Sertakan dokumen dan bukti kejadian: sertakan dokumen yang diperlukan, seperti nomor polis, STNK, SIM, atau surat laporan dari kepolisian jika mobil kamu hilang akibat pencurian.
- Survei: setelah pelaporan dilakukan, pihak asuransi akan melakukan survei untuk mengecek kondisi mobil dan memberikan penilaian apakah klaim asuransi sudah sesuai dengan ketentuan polis. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan penilaian sudah dilakukan, pihak asuransi akan memberikan klaim.
Itulah beberapa fakta mengenai asuransi untuk mobil leasing yang perlu kamu ketahui sebelum membeli mobil secara kredit. Pastikan kamu mendapatkan manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan premi yang kamu bayarkan.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: