
OJK menetapkan kisaran harga premi asuransi mobil untuk jenis All Risk sebesar 1,05% hingga 4,20% dari harga kendaraan, bergantung pada wilayah dan kategori harga mobil.
Memahami cara menghitung biaya premi asuransi mobil sangat penting agar kamu bisa mengambil keputusan yang lebih tepat sebelum membeli polis asuransi. Misalnya, kamu dapat menyesuaikan pilihan polis dengan kebutuhan dan anggaran, menghindari biaya tak terduga saat mengajukan klaim atau mengajukan perlindungan tambahan.
Dalam artikel ini, Roojai akan mengulas secara lengkap estimasi biaya asuransi kendaraan, faktor yang mempengaruhi, hingga seperti apa perhitungan dan contoh kasusnya. Simak dengan baik, ya!
Konten
Harga Asuransi Mobil All Risk dan TLO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor melalui Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2017. Regulasi ini menentukan besarnya premi berdasarkan nilai mobil dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
OJK membagi wilayah Indonesia menjadi tiga kategori risiko:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
- Wilayah 3: Wilayah lain di luar Wilayah 1 dan 2
Setiap wilayah memiliki tarif premi minimum dan maksimum. Perusahaan asuransi wajib mengikuti rentang tersebut agar nasabah mendapatkan harga premi yang adil dan sesuai regulasi.
Rate asuransi mobil All Risk
Tabel berikut menampilkan kisaran tarif premi asuransi mobil All Risk dan TLO untuk perlindungan selama 12 bulan sesuai ketentuan OJK:
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Rate asuransi mobil TLO
Kategori Harga Mobil | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
≤ Rp125 juta | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
> Rp125–200 juta | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
> Rp200–400 juta | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
> Rp400–800 juta | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
> Rp800 juta | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
Seperti yang bisa kamu lihat, premi All Risk memiliki tarif lebih tinggi karena melindungi kendaraan dari segala jenis kerusakan, baik ringan maupun berat. Sementara itu, premi TLO jauh lebih murah karena hanya memberikan perlindungan untuk kehilangan total atau kerusakan parah yang nilainya lebih dari 75% dari harga kendaraan.
Pilih jenis asuransi sesuai nilai kendaraan dan tingkat risiko yang kamu hadapi.
Contoh Perhitungan Biaya Asuransi Mobil All Risk
Untuk semakin memudahkan kamu dalam memahami perhitungan harga asuransi mobil, simak simulasi berikut ini. Bapak Felix berdomisili di daerah DKI Jakarta. Dia membeli mobil secara kredit dengan harga mobil Rp350.000.000. Berapakah harga asuransi mobil All Risk yang harus Bapak Felix bayar?
Dengan harga mobil mencapai Rp350 juta rupiah, berarti perhitungan premi asuransi mobil All Risk masuk ke Kategori 3. DKI Jakarta masuk ke Wilayah 2. Kita melihat ke tabel di atas, batas atas dan batas bawah preminya adalah 2,08% – 2,29%.
Perhitungan: 2,08% x Rp350.000.000 = Rp7.280.000
Artinya, Bapak Felix membayar harga polis asuransi mobil sebesar Rp7,28 juta untuk masa pertanggungan satu tahun. Jika dibagi 12, biaya asuransi mobil per bulan milik Bapak Felix sekitar Rp606 ribu. Selain premi utama, Bapak Felix juga perlu membayar biaya administrasi, akuisisi, materai, dan biaya lainnya sesuai ketentuan perusahaan asuransi.
Dapatkan asuransi mobil terbaik dari Roojai yang memberikan perlindungan menyeluruh, harga premi bersaing, serta layanan klaim yang mudah dan transparan. Nikmati premi hemat hingga 25% dan Roojai Rewards hingga Rp2,5 juta.
Biaya Perluasan Jaminan Asuransi Mobil
Perluasan manfaat atau rider asuransi mobil adalah tambahan perlindungan yang bisa kamu aktifkan untuk melindungi mobil dari risiko khusus seperti banjir, gempa, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Rider ini bersifat opsional, namun penting untuk kamu pertimbangkan jika mobilmu sering berada di area rawan risiko.
Sesuai ketentuan OJK, akan ada biaya tambahan di luar premi dasar asuransi saat kamu memilih rider kendaraan, berikut perhitunganya.
1. Banjir dan angin topan
Perluasan jaminan banjir dan angin topan adalah proteksi tambahan untuk melindungi kendaraan dari risiko kerusakan akibat bencana alam seperti hujan deras, badai, dan tanah longsor. Berikut persentase biaya premi asuransi mobil untuk perluasan jaminan banjir dan angin topan.
Wilayah | Biaya All Risk |
Wilayah 1 | 0,075% – 0,1% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,1% |
2. Gempa bumi dan tsunami
Perluasan jaminan gempa bumi dan tsunami merupakan tambahan proteksi yang melindungi kendaraan dari kerusakan akibat bencana alam geologis. Jika kamu tinggal di wilayah rawan gempa, rider ini dapat membantu mengurangi beban biaya perbaikan mobil yang rusak berat atau bahkan hilang.
Wilayah | Biaya All Risk |
Wilayah 1 | 0,12% – 0,135% |
Wilayah 2 | 0,10% – 0,125% |
Wilayah 3 | 0,075% – 0,135% |
3. Huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan sabotase
Perluasan jaminan SRCC (huru-hara dan kerusuhan) serta terorisme dan sabotase melindungi kendaraan dari kerusakan akibat tindakan anarkis atau kriminal. Berikut persentase biayanya:
Perluasan jaminan | Biaya All Risk |
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) | 0,05% |
Terorisme dan Sabotase | 0,05% |
4. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah proteksi tambahan yang menjamin biaya ganti rugi jika kamu menyebabkan kerugian pada pengguna jalan lain. Rider ini sangat berguna bagi pengemudi yang ingin meminimalkan risiko finansial akibat kecelakaan.
Berikut aturan biayanya berdasarkan surat edaran OJK:
Jenis perluasan tanggung jawab hukum | Persentase premi dari UP |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). | UP hingga Rp25 juta : 1% UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,5% UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,25% UP > Rp100 juta : ditentukan oleh underwriter Perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). | UP hingga Rp25 juta : 1,50% UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta: 0,75% UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta: 0,375% UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | UP hingga Rp25 juta: 0,50% UP > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,25% UP > Rp50 juta s.d. Rp100 juta : 0,125% UP > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter perusahaan |
5. Kecelakaan diri
Dengan perluasan manfaat asuransi kecelakaan diri, kamu bisa memberikan proteksi atas pengemudi atau penumpang dari kecelakaan mobil yang mungkin terjadi. Biaya pengobatan akan di-cover oleh pihak asuransi.
Berikut persentase biayanya:
Jenis perluasan tanggung jawab | Persentase premi |
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang |
Biaya Klaim Asuransi Mobil
Setelah klaim mendapatkan persetujuan dari perusahaan asuransi, kamu perlu membayar biaya klaim asuransi atau biaya risiko sendiri (own risk). Besaran biaya own risk asuransi mobil bervariasi, tergantung dari harga premi yang kamu bayarkan.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 sudah mengatur biaya own risk yakni minimal Rp300 ribu untuk setiap kejadian. Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang perlu kamu bayarkan, begitu juga sebaliknya.
Tujuan dari biaya klaim asuransi mobil ini merupakan salah satu bentuk manajemen risiko bagi penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah). Harapannya, nasabah dapat lebih berhati-hati lagi dalam berkendara meskipun resikonya sudah teralihkan ke perusahaan asuransi.
Cek Premi Asuransi Mobil All Risk Terbaik di Roojai!
Asuransi mobil All Risk memberikan banyak manfaat yang bisa kamu rasakan secara langsung. Selain melindungi kendaraan dari kerusakan parsial maupun total, asuransi ini juga mencegah kamu dari kerugian finansial besar akibat kecelakaan atau kehilangan mobil.
Roojai menghadirkan asuransi mobil All Risk dengan perlindungan yang menyeluruh dengan lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia. Kamu juga bisa menikmati diskon hingga 25% dan Roojai Rewards senilai hingga Rp2,5 juta.
Yuk, lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil All Risk dari Roojai sekarang!
Pertanyaan Seputar Harga Asuransi Mobil
Apa perbedaan premi All Risk dan TLO?
Premi All Risk umumnya lebih mahal karena memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk kerusakan ringan seperti baret atau penyok. Sementara itu, premi TLO (Total Loss Only) lebih murah karena hanya mengcover kerusakan total atau kehilangan kendaraan.
Apakah premi asuransi bisa dicicil?
Ya, beberapa perusahaan asuransi menyediakan opsi cicilan premi asuransi mobil, baik bulanan maupun tahunan, tergantung kebijakan dan mitra pembayaran yang digunakan. Namun, secara umum asuransi mobil dibayar pertahun.
Asuransi All Risk vs TLO, lebih baik mana?
Jawabannya tergantung pada kebutuhan dan kondisi mobilmu. Jika kamu ingin perlindungan penuh termasuk lecet dan baret, All Risk adalah pilihan terbaik. Namun, jika kamu hanya butuh perlindungan atas kehilangan atau kerusakan total, TLO adalah pilihan yang tepat dan ekonomis.
Sebelumnya
7 Fakta Tentang Asuransi untuk Mobil LeasingDapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: