
Biaya klaim asuransi mobil adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat mengajukan klaim untuk perbaikan. Dalam dunia asuransi, biaya ini dikenal sebagai own risk atau deductible, yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemegang polis sebelum perusahaan asuransi menanggung sisanya.
Nasabah asuransi kendaraan mungkin bingung kenapa sudah membayar premi asuransi tetapi harus menanggung biaya tambahan saat mengajukan klaim. Biaya ini bukan pembayaran ganda, melainkan ketentuan polis untuk mencegah klaim kecil yang tidak perlu.
Yuk, ketahui apa itu biaya klaim asuransi mobil, faktor-faktor yang mempengaruhi besarannya, hingga ketentuan terkait jumlah klaim yang bisa diajukan dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang perlu dibayar ke perusahaan asuransi saat kamu mengajukan klaim. Dalam dunia asuransi, biaya ini dikenal sebagai biaya retensi, own risk (risiko sendiri), atau deductible. Tujuan utama dari biaya ini adalah untuk mencegah klaim berulang dalam jumlah kecil yang dapat membebani perusahaan asuransi dan meningkatkan biaya premi bagi seluruh pemegang polis.
Sebagai contoh, jika tertanggung memiliki asuransi mobil dengan deductible sebesar Rp300.000, kemudian dia mengajukan klaim asuransi mobil penyok yang biaya perbaikannya Rp1.500.000, perusahaan asuransi akan langsung memotong Rp300.000 dari jumlah klaim yang disetujui.
Dengan adanya sistem ini, harapannya pemegang polis lebih bijak dalam mengajukan klaim, hanya menggunakan asuransi untuk kerusakan yang lebih besar dan lebih berhati-hati dalam mengendarai mobil.
Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Besarnya klaim asuransi mobil atau biaya own risk bervariasi, tergantung pada polis yang kamu pilih. Semakin besar premi asuransi, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayarkan, begitu juga sebaliknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur besaran biaya own risk melalui Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Mobil pribadi: Deductible minimum sebesar Rp300.000 per kejadian.
- Kendaraan roda dua: Deductible minimum sebesar Rp150.000 per kejadian.
Dalam konteks asuransi mobil, kejadian merujuk pada satu insiden atau peristiwa tunggal yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan kendaraan. Jika dalam satu klaim terdapat lebih dari satu kejadian, biaya own risk akan dihitung berdasarkan jumlah kejadian yang terjadi. Jadi, jika biaya OR asuransi mobil per kejadian adalah Rp300.000, maka total biaya yang harus nasabah tanggung adalah 2 x Rp300.000 = Rp600.000.
Kenapa Perlu Ada Biaya Klaim?
Dikutip dari Kontan, Direktur Eksekutif Asuransi Umum Indonesia, Dody Dalimunthe, menyatakan bahwa deductible berfungsi sebagai manajemen risiko bagi penanggung dan tertanggung. Bagi perusahaan asuransi, penerapan deductible didasarkan pada analisis risiko yang mempertimbangkan frekuensi dan tingkat keparahan klaim kendaraan.
Secara umum, biaya own risk diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati saat berkendara. Dengan adanya biaya ini, pemilik mobil memahami bahwa asuransi tidak menanggung seluruh biaya perbaikan akibat risiko yang timbul.
Selain itu, deductible juga membantu mengurangi administrasi klaim dalam jumlah kecil yang bisa membebani sistem asuransi. Dalam banyak kasus, biaya perbaikan kendaraan justru lebih besar dibandingkan nilai klaim yang diajukan.
Biasanya, biaya klaim asuransi langsung dipotong dari jumlah klaim yang disetujui oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar sisanya melalui bengkel setelah proses perbaikan selesai.
Ketentuan Pembayaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
Memahami ketentuan pembayaran biaya klaim asuransi mobil sangat penting agar kamu tidak mengalami kesalahpahaman saat mengajukan klaim. Pastikan kamu memahami polis dengan baik termasuk syarat klaim asuransi mobilnya, ya!
Terkait ketentuan biaya deductible atau own risk adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Jika dalam polis asuransi mobil kamu terdapat ketentuan any one accident, maka biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau per risiko yang terjadi. Artinya, setiap kali ada insiden yang menyebabkan kerusakan, biaya own risk akan dikenakan berdasarkan jumlah kejadian.
2. Pembayaran dua kali own risk jika terjadi dua kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kejadian terpisah dalam satu periode polis, misalnya mobil kamu mengalami tabrakan di pagi hari dan mengalami kecelakaan lain di sore hari, maka pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemilik polis.
3. Pemotongan langsung dari biaya pertanggungan
Pihak asuransi biasanya langsung memotong biaya own risk dari total biaya pertanggungan yang disetujui. Misalnya, jika total biaya pertanggungan adalah Rp12.000.000 dan biaya own risk yang ditetapkan dalam polis sebesar Rp300.000, maka jumlah yang akan dibayarkan oleh asuransi adalah Rp11.700.000.
4. Pengaruh penyebab kecelakaan terhadap biaya klaim
Meskipun OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal Rp300.000, dalam beberapa kasus biaya own risk bisa lebih besar tergantung pada jenis risiko dan ketentuan polis. Misalnya:
- Jika klaim diajukan akibat kerusakan karena huru-hara atau bencana alam, biaya own risk bisa mencapai 10% dari nilai klaim atau minimal Rp500.000.
- Jika kejadian melibatkan faktor tertentu yang tidak sepenuhnya ditanggung asuransi, biaya tambahan bisa dikenakan.
Meskipun ada regulasi dari OJK, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan biaya klaim. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk membaca polis asuransi mobil dengan teliti sebelum membeli, agar memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari biaya tak terduga saat mengajukan klaim.
Berapa Kali Bisa Klaim Asuransi Mobil?
Frekuensi klaim asuransi mobil tergantung pada ketentuan polis yang kamu miliki. Beberapa perusahaan asuransi memberikan batasan jumlah klaim dalam satu tahun, sementara yang lain memungkinkan klaim tanpa batas asalkan sesuai dengan ketentuan polis.
Secara umum, klaim asuransi dapat diajukan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, atau bencana alam seperti banjir atau gempa sesuai ketentuan polis. Namun, penting untuk memahami bahwa semakin sering kamu mengajukan klaim, semakin besar kemungkinan premi asuransi naik saat perpanjangan polis.
Memahami ketentuan ini membantu kamu menggunakan asuransi mobil dengan lebih bijak dan menghindari kenaikan biaya premi yang tidak perlu. Pastikan melengkapi semua dokumen untuk menghindari penolakan klaim asuransi mobil dari pihak perusahaan asuransi.
Tips Menghemat Biaya Klaim Asuransi Mobil
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurangi beban biaya klaim asuransi mobil, mulai dari memilih polis yang tepat hingga strategi dalam mengajukan klaim. Berikut beberapa tips yang bisa membantu kamu menghemat biaya klaim asuransi mobil.
1. Pilih polis yang sesuai dengan kebutuhan
Memilih polis yang sesuai dengan kebutuhan adalah langkah pertama untuk menghemat biaya klaim asuransi mobil. Pastikan kamu memahami jenis perlindungan yang ditawarkan, baik itu asuransi All Risk yang mencakup berbagai jenis kerusakan atau TLO (Total Loss Only) yang hanya menanggung kehilangan total. Sesuaikan pilihan dengan tingkat risiko yang dihadapi agar tidak membayar premi berlebihan.
2. Manfaatkan bengkel rekanan untuk biaya lebih murah
Menggunakan bengkel rekanan asuransi bisa membantu menekan biaya perbaikan. Bengkel rekanan memiliki tarif perbaikan yang telah disepakati dengan pihak asuransi, sehingga biaya yang dikenakan bisa lebih terjangkau dibandingkan bengkel non-rekanan. Selain itu, klaim yang dilakukan di bengkel rekanan juga lebih mudah diproses karena sudah bekerja sama langsung dengan perusahaan asuransi.
3. Hindari klaim kecil yang bisa meningkatkan premi
Mengajukan klaim untuk kerusakan kecil seperti baret atau penyok ringan mungkin terlihat menguntungkan, tetapi hal ini bisa berdampak pada kenaikan premi saat perpanjangan polis. Jika biaya perbaikan masih dalam batas yang bisa ditanggung sendiri, lebih baik hindari klaim agar riwayat klaim tetap bersih dan premi tetap stabil di tahun berikutnya.
Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil Roojai
Asuransi Mobil All Risk (Komprehensif) dari Roojai memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko, termasuk kecelakaan, pencurian, serta bencana alam dengan perluasan polis. Dengan jaringan lebih dari 750+ bengkel rekanan, Roojai memastikan layanan perbaikan kendaraan yang terpercaya dan berkualitas.
Selain itu, Roojai menawarkan contact center 24/7 untuk membantu proses klaim dengan cepat dan mudah sehingga memastikan kamu mendapatkan layanan terbaik kapan saja dibutuhkan. Dengan premi yang terjangkau dan fleksibel, kamu bisa menyesuaikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan, menjadikan Roojai pilihan ideal untuk perlindungan mobil yang maksimal.
Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan Asuransi Mobil All Risk Roojai sekarang juga!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: