Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan surat edaran terkait tarif premi asuransi kendaraan atau rate asuransi OJK. Dengan adanya rate asuransi kendaraan OJK, tarif premi asuransi mobil di Indonesia menjadi lebih transparan.
Asuransi mobil sendiri merupakan salah satu bentuk proteksi finansial yang sangat penting bagi pemilik kendaraan. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK lah yang mengatur berbagai aspek terkait industri asuransi, termasuk penentuan rate asuransi untuk kendaraan.
Artikel ini akan membahas rate asuransi mobil OJK terbaru, termasuk cara menghitung premi asuransi mobil All Risk dan TLO berdasarkan rate asuransi dari OJK. Kami juga akan menyediakan simulasi perhitungan asuransi mobil pribadi.
Konten
Rate Asuransi Mobil OJK Jenis All Risk (Comprehensive)
Berdasarkan SE OJK No 6/SEOJK.05/2017, rate asuransi mobil All Risk ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan, usia kendaraan, dan area operasional kendaraan.
Berikut adalah rincian rate untuk berbagai jenis kendaraan sesuai dengan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan.
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Rate asuransi OJK untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang biasanya berkisar antara 2,0% hingga 3,5% dari nilai kendaraan. Tarif asuransi mobil ini dapat bervariasi tergantung pada usia kendaraan dan risiko geografis lokasi kendaraan beroperasi.
Berikut rate asuransi kendaraan OJK untuk kendaraan nonbus dan nontruk.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d. Rp125.000.000,00 | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,00 | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,00 | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,00 | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000,00 | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Kendaraan komersial seperti bus, truk, dan pick up, rate asuransinya cenderung lebih tinggi, yaitu sekitar 2,5% hingga 4,5% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi rate ini antara lain frekuensi penggunaan dan jenis barang yang diangkut.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uangpertanggungan | 2,42% – 2,67% | 2,39% – 2,63% | 2,23% – 2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04% – 1,14% | 1,04% – 1,14% | 0,88% – 0,97% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Meskipun asuransi All Risk lebih jarang diterapkan untuk kendaraan roda dua, OJK juga memiliki regulasi untuk rate asuransi motor. Adapun rate asuransi kendaraan roda dua berkisar dari 3,18% hingga 5,0% dari nilai sepeda motor, tergantung pada model dan usia kendaraan.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% | 3,18% – 3,50% |
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil All Risk Berdasarkan OJK
Untuk menghitung biaya asuransi mobil All Risk, kamu perlu mengetahui nilai pertanggungan (Sum Insured) kendaraan kamu dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah simulasi penghitungan untuk sebuah mobil pribadi:
1. Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Misalkan nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.
2. Rate Asuransi: Dari tabel rate OJK kendaraan, misalkan rate asuransi mobil pribadi kamu ditetapkan sebesar 2,5%.
3. Penghitungan Premi:
– Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
– = Rp200.000.000 x 2,5%
– = Rp5.000.000
4. Biaya Polis dan Materai: Tambahkan biaya administrasi polis dan materai sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.
5. Total Biaya Asuransi:
Total Biaya Asuransi = Premi Dasar + Biaya Polis dan Materai
= Rp5.000.000 + Rp50.000
= Rp5.050.000
Ini merupakan harga asuransi mobil per tahun untuk asuransi mobil All Risk berdasarkan rate OJK kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000. Perlu kamu ingat bahwa rate dan biaya tambahan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi, fitur tambahan polis, dan diskon yang mungkin berlaku.
Sebaiknya, konsultasikan dengan agen asuransi kamu untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai premi asuransi mobil kamu.
Rate Asuransi OJK Jenis Total Loss Only (TLO)
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO) menawarkan perlindungan terhadap kerusakan total atau kehilangan kendaraan, di mana biaya perbaikan atau pemulihan kendaraan melebihi 75% dari nilai kendaraan.
Rate untuk asuransi TLO umumnya lebih rendah sehingga harga preminya lebih terjangkau ketimbang harga asuransi mobil All Risk. Berikut adalah detail rate untuk berbagai jenis kendaraan menurut ketentuan OJK.
1. Rate untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk
Untuk kendaraan pribadi dan mobil penumpang, rate asuransi TLO berkisar antara 1,0% hingga 1,5% dari nilai kendaraan. Berikut tabel selengkapnya.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d. Rp125.000.000,00 | 0,47% – 0,56% | 0,65% – 0,78% | 0,51% – 0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000,00 s.d.Rp200.000.000,00 | 0,63% – 0,69% | 0,44% – 0,53% | 0,44% – 0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000,00 s.d.Rp400.000.000,00 | 0,41% – 0,46% | 0,38% – 0,42% | 0,29% – 0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000,00 s.d.Rp800.000.000,00 | 0,25% – 0,30% | 0,25% – 0,30% | 0,23% – 0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000,00 | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% | 0,20% – 0,24% |
2. Rate untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up
Rate asuransi TLO untuk kendaraan komersial biasanya ditetapkan antara 1,5% hingga 2,5% dari nilai kendaraan. Perhitungan rate mempertimbangkan aspek seperti jenis dan frekuensi penggunaan kendaraan.
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uangpertanggungan | 0,88% – 1,07% | 1,68% – 2,02% | 0,81% – 0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23% – 0,29% | 0,23% – 0,29% | 0,18% – 0,22% |
3. Rate untuk jenis kendaraan roda dua
Untuk sepeda motor, rate asuransi TLO umumnya berkisar dari 2,0% hingga 3,0% dari nilai kendaraan. Beberapa hal yang memengaruhi adalah model, usia kendaraan, dan potensi risiko kecelakaan atau pencurian.
Kategori 8 | Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Cara Menghitung Biaya Asuransi Mobil TLO Berdasarkan OJK
Menghitung biaya asuransi TLO memerlukan pemahaman tentang nilai pertanggungan kendaraan dan rate asuransi yang berlaku. Berikut adalah contoh penghitungan untuk asuransi TLO sebuah mobil pribadi:
- Nilai Pertanggungan (Sum Insured): Anggaplah nilai pasar mobil kamu adalah Rp200.000.000.
- Rate Asuransi: Untuk simulasi ini, asumsikan rate asuransi TLO mobil pribadi kamu adalah 1,25%.
- Penghitungan Premi:
- Premi Dasar = Nilai Pertanggungan x Rate Asuransi
- = Rp200.000.000 x 1,25%
- = Rp2.500.000
- Biaya Polis dan Materai: Termasuk biaya administrasi polis dan materai yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, misalnya Rp50.000.
- Total Biaya Asuransi:
- Total Biaya Asuransi = Premi Dasar + Biaya Polis dan Materai
- = Rp2.500.000 + Rp50.000
- = Rp2.550.000
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa biaya asuransi mobil per tahun untuk asuransi TLO untuk kendaraan pribadi dengan nilai pasar Rp200.000.000 adalah sebesar Rp2.555.000. Seperti halnya dengan asuransi All Risk, rate dan biaya tambahan mungkin berbeda-beda tergantung pada perusahaan asuransi, opsi polis tambahan, dan diskon yang tersedia.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: