Mobil kamu lecet atau rusak karena mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian diri sendiri? Lalu karena punya asuransi, kamu berniat untuk mengajukan klaim supaya mendapatkan penggantian atas kerusakan tersebut. Tapi benarkah kita bisa klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?
Setiap perusahaan asuransi berhak menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin berbeda dengan asuransi dari perusahaan lain, walaupun jenis asuransinya sama. Adalah penting untuk mengetahui dan memahami syarat serta aturan seputar produk asuransi mobil, sebelum kamu membelinya.
Jadi bagaimana, apakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa dilakukan? Simak ulasannya di artikel ini.
Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, bisakah?
Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Biasanya ada beberapa jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:
- Mobil hilang karena pencurian
- Kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh orang lain dan tidak disengaja.
- Kerugian ringan, misalnya mobil lecet atau penyok, yang disebabkan oleh kesalahan orang pihak ketiga yang nggak disengaja
- Kerugian karena menabrak kendaraan lain saat berkendara
- Kerugian karena mobil mengalami kebakaran dan sambaran petir
- Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, ditanggung asuransi melalui perluasan manfaat
Setiap pengajuan klaim, pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, untuk menilai kerugian yang terjadi. Jika pihak asuransi menyatakan layak untuk dilakukan ganti rugi, maka klaim dapat disetujui dan diproses.
Ada beberapa contoh kejadian klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang nggak mendapat persetujuan. Misalnya dalam kondisi banjir kamu tetap menerjang air dan akhirnya mobil mengalami kerusakan. Hal ini dinilai sebagai kesalahan sendiri yang menyebabkan kerugian.
Tapi ada juga kondisi yang menyebabkan klaim mobil karena kesalahan sendiri bisa diterima, misalnya saat kamu nggak sengaja menabrak benda mati seperti tiang atau pohon.
Pada dasarnya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang sifatnya disengaja adalah yang akan ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang sudah disepakati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Penyebab lain klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri ditolak
Selain penyebab di atas, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri juga bisa ditolak jika kamu nggak memenuhi beberapa syarat lain atau melakukan pelanggaran.
Satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah tertanggung tidak memiliki SIM atau SIM tidak valid, misalnya sudah tidak berlaku. Sudah tercantum dalam PSAKBI, syarat klaim diterima salah satunya adalah pengendara harus memiliki SIM yang valid.
Kegagalan klaim berikutnya adalah kendaraan yang digunakan tidak semestinya. Pasalnya, banyak pengendara mendaftarkan asuransi untuk kendaraan pribadi tapi nyatanya kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan komersial.
Pengisian data yang tidak sesuai ini membuat klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri akan ditolak. Jika ada perubahan fungsi kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi, supaya polis kendaraan tersebut bisa disesuaikan.
Supaya klaim asuransi diterima, pastikan kamu selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu memperhatikan regulasi dalam polis sudah kamu patuhi. Perhatikan juga semua syarat dan kewajiban yang perlu kamu penuhi, yang tercantum dalam polis asuransi mobil kamu.
Klaim asuransi mobil kamu ditolak? Pastikan kamu nggak melakukan kesalahan klaim berikut ini.
Cara mudah klaim asuransi mobil
Untuk mendapat penggantian dari kerugian yang disebabkan kecelakaan, kamu perlu melakukan klaim. Ikuti proses klaim berikut ini dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ya.
Cara klaim asuransi mobil:
- Melaporkan kejadian ke pihak asuransi dan pastikan kamu melakukannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dalam polis
- Mengisi dokumen pelaporan dan menyertakan barang bukti.
- Melampirkan dokumen pendukung yang biasanya terdiri dari dokumen data diri, dokumen kepemilikan mobil, serta keterangan kepemilikan polis.
- Menunggu proses verifikasi yang dilakukan pihak asuransi.
Pengajuan klaim saat ini juga bisa dilakukan secara online. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Segala dokumen dan bukti cukup diisi melalui aplikasi tersebut.
Demikian seluk-beluk klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri sekaligus cara melakukan klaim asuransi. Selalu pastikan kamu mengetahui apa pertanggungan yang kamu peroleh dengan membaca polis asuransi secara saksama, ya. Untuk mengetahui berbagai hal tentang asuransi mobil, kamu bisa membaca artikel-artikel ini ya.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: