klaim asuransi karena kesalahan sendiri

Mobil kamu lecet atau rusak karena mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian diri sendiri? Lalu karena punya asuransi, kamu berniat untuk mengajukan klaim supaya mendapatkan penggantian atas kerusakan tersebut. Tapi benarkah kita bisa klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri? 

Setiap perusahaan asuransi berhak menentukan syarat dan ketentuan yang berlaku, yang mungkin berbeda dengan asuransi dari perusahaan lain, walaupun jenis asuransinya sama. Adalah penting untuk mengetahui dan memahami syarat serta aturan seputar produk asuransi mobil, sebelum kamu membelinya.  

Jadi bagaimana, apakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa dilakukan? Simak ulasannya di artikel ini.

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, bisakah?

Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Biasanya ada beberapa jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, yaitu:  

Setiap pengajuan klaim, pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan, untuk menilai kerugian yang terjadi. Jika pihak asuransi menyatakan layak untuk dilakukan ganti rugi, maka klaim dapat disetujui dan diproses.  

Ada beberapa contoh kejadian klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang nggak mendapat persetujuan. Misalnya dalam kondisi banjir kamu tetap menerjang air dan akhirnya mobil mengalami kerusakan. Hal ini dinilai sebagai kesalahan sendiri yang menyebabkan kerugian.  

Tapi ada juga kondisi yang menyebabkan klaim mobil karena kesalahan sendiri bisa diterima, misalnya saat kamu nggak sengaja menabrak benda mati seperti tiang atau pohon.  

Pada dasarnya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang sifatnya disengaja adalah yang akan ditolak oleh pihak asuransi. Hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang sudah disepakati Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).  

Penyebab lain klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri ditolak

Selain penyebab di atas, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri juga bisa ditolak jika kamu nggak memenuhi beberapa syarat lain atau melakukan pelanggaran.  

Satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah tertanggung tidak memiliki SIM atau SIM tidak valid, misalnya sudah tidak berlaku. Sudah tercantum dalam PSAKBI, syarat klaim diterima salah satunya adalah pengendara harus memiliki SIM yang valid. 

Kegagalan klaim berikutnya adalah kendaraan yang digunakan tidak semestinya. Pasalnya, banyak pengendara mendaftarkan asuransi untuk kendaraan pribadi tapi nyatanya kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan komersial.  

Pengisian data yang tidak sesuai ini membuat klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri akan ditolak. Jika ada perubahan fungsi kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi, supaya polis kendaraan tersebut bisa disesuaikan.  

Supaya klaim asuransi diterima, pastikan kamu selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu memperhatikan regulasi dalam polis sudah kamu patuhi. Perhatikan juga semua syarat dan kewajiban yang perlu kamu penuhi, yang tercantum dalam polis asuransi mobil kamu.

Cara mudah klaim asuransi mobil

Untuk mendapat penggantian dari kerugian yang disebabkan kecelakaan, kamu perlu melakukan klaim. Ikuti proses klaim berikut ini dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan ya.  

Cara klaim asuransi mobil:  

Pengajuan klaim saat ini juga bisa dilakukan secara online. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Segala dokumen dan bukti cukup diisi melalui aplikasi tersebut.  

Demikian seluk-beluk klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri sekaligus cara melakukan klaim asuransi. Selalu pastikan kamu mengetahui apa pertanggungan yang kamu peroleh dengan membaca polis asuransi secara saksama, ya. Untuk mengetahui berbagai hal tentang asuransi mobil, kamu bisa membaca artikel-artikel ini ya. 

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!