Asuransi mobil bisa menanggung biaya perbaikan ketika mobil kamu mengalami penyok akibat risiko yang ditentukan dalam polis. Perbaikan mobil bisa ditanggung oleh asuransi mobil dengan melakukan klaim asuransi mobil penyok terlebih dahulu.
Agar berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan penolakan, penting untuk mengetahui seperti apa prosedur klaim asuransi mobil, syarat hingga apa saja yang kerap jadi penyebab klaim ditolak perusahaan asuransi. Simak dalam artikel Roojai berikut ini, ya!
Konten
- Asuransi yang Menanggung Mobil Penyok
- Penyebab Mobil Penyok yang Ditanggung Asuransi
- Cara Klaim Asuransi Mobil Penyok
- 1. Membuat laporan ke pihak asuransi
- 2. Siapkan bukti dan dokumentasi
- 3. Lengkapi formulir pengajuan klaim
- 4. Lengkapi dokumen
- 5. Menjelaskan kronologi kejadian
- 6. Gunakan bengkel yang menjadi rekanan
- Kenapa Klaim Asuransi Mobil Penyok Ditolak?
Asuransi yang Menanggung Mobil Penyok
Saat ini ada dua jenis asuransi mobil yang umumnya digunakan pemilik kendaraan yakni asuransi Total Loss Only dan All Risk. Perbedaan kedua jenis asuransi ini terutama pada cakupan pertanggungan yang diberikan.
Pada asuransi Total Loss Only, pertanggungan hanya diberikan pada kerusakan mobil akibat risiko yang ditanggung, yang jumlahnya melebihi 75% dari nilai mobil itu sendiri. Sementara asuransi All Risk memberi cakupan perlindungan yang lebih luas, dari kerusakan kecil sampai yang menyebabkan kerusakan mobil dalam skala besar atau kehilangan mobil akibat pencurian.
Dalam halnya mobil penyok, bisa diasumsikan kerusakan yang terjadi terhitung minor atau kurang dari 75% nilai mobil. Dengan demikian, asuransi yang menanggung kerusakan mobil penyok hanya ditanggung oleh asuransi mobil All Risk.
Penyebab Mobil Penyok yang Ditanggung Asuransi
Walaupun kerusakan mobil penyok ditanggung asuransi jenis All Risk, ada beberapa hal yang menentukan apakah kerusakan tersebut memenuhi syarat untuk mendapat pertanggungan. Asuransi All Risk menanggung kerusakan pada mobil, termasuk yang membuat mobil penyok, yang disebabkan oleh beberapa hal di bawah ini:
- Kecelakaan
- Benturan
- Peristiwa kebakaran yang menyebabkan mobil menjadi penyok
- Tersambar petir
- Tergelincir
- Usaha pencurian yang menyebabkan kerusakan pada mobil
- Tindak kejahatan yang menyebabkan kerusakan pada mobil
Tentu saja, kejadian yang menyebabkan mobil penyok tersebut sebaiknya bukan disengaja. Selain perlindungan atas risiko tersebut, kamu juga bisa menambah perluasan jaminan asuransi All Risk dengan beberapa manfaat berikut:
- Jaminan untuk mengganti biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Fasilitas derek mobil 24 jam dari risiko mesin rusak, masalah ban hingga gangguan listrik
- Kerusakan akibat risiko bencana alam, mogok, terorisme, huru hara sampai tambahan asuransi kecelakaan mandiri.
Cara Klaim Asuransi Mobil Penyok
Untuk melakukan klaim asuransi mobil penyok dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dibawah ini:
1. Membuat laporan ke pihak asuransi
Segera setelah kejadian yang membuat mobil penyok, buat laporan ke pihak asuransi. Jangan sampai telat, beberapa penyedia asuransi memberi batasan waktu untuk membuat laporan tersebut, biasanya 3 hingga 14 hari kerja. Kamu dapat mengetahui batas waktu klaim ini di dalam dokumen polis asuransi.
2. Siapkan bukti dan dokumentasi
Siapkan bukti kejadian dengan melampirkan dokumentasi mobil yang penyok. Pihak asuransi perlu melihat bukti-bukti untuk bisa menyetujui proses klaim yang kamu ajukan. Contoh bukti yang bisa kamu sampaikan adalah foto bagian mobil yang penyok.
Pihak asuransi nantinya akan mengecek kesesuaian dokumentasi dengan kondisi sebenarnya. Jadi sebaiknya setelah didokumentasikan, jaga kondisi mobil sesuai kondisi pada saat dilaporkan, ya. Jika kecelakaan tersebut melibatkan pihak ketiga, dokumentasi juga diperlukan ketika melapor ke pihak berwenang.
3. Lengkapi formulir pengajuan klaim
Isi formulir pengajuan klaim dengan tepat, termasuk nomor plat kendaraan, nomor polis, nomor mesin mobil, juga data diri pemilik asuransi. Selain mengisi data terkait asuransi, kamu juga perlu menjawab pertanyaan yang akan menggambarkan kejadian penyebab kerusakan pada mobil. Isi formulir dengan bahasa yang jelas, jujur dan mudah dimengerti dan tidak berupaya untuk melebih-lebihkan.
4. Lengkapi dokumen
Supaya langkah klaim asuransi mobil penyok berjalan lancar, lengkapi formulir dengan dokumen yang diminta perusahaan asuransi. Beberapa dokumen yang biasanya diminta adalah sebagai berikut:
- Salinan polis asuransi
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Surat keterangan kepolisian yang menjelaskan bahwa kamu mengalami kecelakaan.
Jika kecelakaan ini juga melibatkan pihak ketiga, maka pihak tersebut juga perlu menyiapkan dokumen dan mengisi beberapa formulir.
5. Menjelaskan kronologi kejadian
Selain menjelaskan kejadian melalui formulir, pihak asuransi juga bisa melakukan wawancara untuk mengetahui kronologi kejadian. Ceritakan kejadian tersebut dengan sejujur-jujurnya dan jelas.
6. Gunakan bengkel yang menjadi rekanan
Setiap penyedia asuransi mobil memiliki daftar bengkel yang menjadi rekanan. Setelah klaim asuransi diterima, maka kamu akan diarahkan untuk memilih bengkel mobil rekanan terdekat untuk dilakukan perbaikan bodi mobil yang penyok.
Sebagai catatan, saat kamu melakukan klaim ada biaya klaim asuransi mobil yang akan dikenakan yang disebut own risk (risiko sendiri) atau deductible. Biasanya, biaya klaim asuransi adalah Rp300 ribu yang dipotong dari biaya tanggungan.
Biaya klaim merupakan bentuk manajemen risiko antar tertanggung dengan penanggung (perusahaan asuransi) dan sudah sesuai dengan aturan OJK. Sebagai nasabah, sebaiknya kamu tidak mengajukan klaim untuk perbaikan yang terlalu kecil sehingga nilai perbaikannya malah tidak lebih besar daripada biaya klaimnya.
Kenapa Klaim Asuransi Mobil Penyok Ditolak?
Klaim asuransi mobil penyok yang ditolak bisa terjadi karena beberapa alasan, diantaranya adalah tidak memenuhi syarat beberapa kondisi dibawah ini:
1. Polis asuransi lapse
Kondisi polis lapse adalah ketika polis tidak aktif atau masa berlakunya sudah lewat. Kondisi inilah yang seringkali menjadi penyebab klaim asuransi mobil ditolak karena nasabah tidak segera melakukan perpanjangan.
2. Kerusakan terjadi sebelum asuransi aktif
Hindari mengajukan klaim untuk kerusakan yang sudah ada sebelum asuransi mobil kamu aktif. Oleh sebab itu, sebaiknya belilah asuransi mobil sebelum kamu menggunakan mobil tersebut untuk beraktivitas.
3. Melanggar aturan
Kalau kerusakan mobil terjadi karena insiden yang disebabkan pelanggaran hukum, maka kamu tidak berhak mendapat penggantian dari asuransi mobil. Misalnya kalau mobil kamu digunakan oleh pengendara yang tidak punya Surat Izin Mengemudi.
4. Polis nggak sedang dalam masa tunggu
Klaim asuransi tidak bisa dilakukan kalau polis masih dalam masa tunggu. Setelah membeli asuransi, pihak asuransi akan memberlakukan masa tunggu sampai asuransi berlaku. Masa tunggu biasanya berlaku selama 30 hari. Pastikan masa tunggu asuransi mobil kamu dengan membaca polis asuransi secara mendetail.
5. Kerusakan yang disengaja
Perusahaan asuransi akan menolak klaim kerusakan mobil yang terjadi karena kesalahan sendiri, khususnya kerusakan yang terjadi secara sengaja. Kondisi ini juga termasuk saat kamu dengan sengaja menerobos jalanan yang banjir.
6. Aksesoris tambahan nggak dilaporkan
Supaya klaim bisa disetujui tanpa kendala, pastikan kamu selalu melaporkan aksesori tambahan yang dipasang pada mobil kamu kepada pihak asuransi. Tujuannya, supaya pihak asuransi mengetahui kondisi mobil terbaru. Kamu dapat membaca artikel Roojai mengenai apakah mobil yang dimodifikasi bisa klaim asuransi.
Itulah cara klaim asuransi mobil penyok yang bisa terjadi pada kamu. Supaya mendapatkan perlindungan yang kamu perlukan, pastikan kamu memilih jenis asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Sebelum membeli asuransi yang pas, kamu bisa mempelajari seluk-beluk asuransi mobil dengan membaca artikel seputar asuransi mobil.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: