risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil

Asuransi mobil memberikan jaminan proteksi finansial dari risiko yang dapat terjadi atas aset kendaraan kamu. Contoh risiko tak terduga yang dapat terjadi adalah tabrakan ringan di jalan raya, pengrusakan oleh pihak tak bertanggung jawab, kecelakaan, bahkan sampai pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tapi, ternyata ada risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil yang kamu wajib tahu.  

Dalam dunia asuransi, risiko adalah ketidakpastian akan terjadi atau tidaknya musibah yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Asuransi melindungi kamu dari risiko-risiko sehingga kamu dapat menjalani hari-hari dengan rasa aman dan hati tenang. Untuk lebih spesifik, asuransi mobil bermanfaat untuk memproteksi kendaraan kesayangan kamu dari musibah yang dapat mengganggu keuangan kamu.  

Bayangkan mobil kamu menabrak pembatas jalan tol hingga badan mobil penyok. Kamu harus membawa mobil itu ke bengkel. Biaya untuk perbaikan body mobil tidak sedikit, kan? Jika kamu memiliki asuransi mobil, perusahaan asuransi yang akan mengganti biaya-biaya tersebut atau memperbaikinya di bengkel rekanan. Tentunya sesuai dengan isi polis yang kamu miliki. 

Selain mobil rusak karena kecelakaan, asuransi mobil juga menanggung kasus kehilangan mobil. Namun, tidak semua risiko ditanggung perusahaan asuransi. Apa saja daftar risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil? Temukan jawabannya dengan membaca lebih lanjut.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), berikut daftar risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil: 

Penggunaan kendaraan yang tidak semestinya

Asuransi mobil tidak menjamin kerugian, kerusakan, serta pengeluaran biaya atas mobil yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain. Tentu saja untuk menarik kendaraan lain kamu bisa memanggil jasa derek mobil.  

Klaim kerusakan kendaraan yang diakibatkan ketika mobil dipakai untuk belajar menyetir juga tidak ditanggung asuransi mobil. Hal ini masuk akal. Untuk belajar mengendarai mobil, kamu bisa mengikuti sekolah mengemudi. Lagi pula, mengemudi tanpa SIM juga bentuk pelanggaran aturan berlalu lintas.  

Selanjutnya, hindari menggunakan mobil kamu untuk ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan. Beda ceritanya jika mobil kamu didaftarkan dalam lomba balap resmi dan jenis mobilnya memang cocok untuk balapan. Kerusakan oleh perlombaan kebut-kebutan, apalagi yang ilegal, tidak akan ditanggung oleh asuransi mobil. 

Risiko yang terjadi akibat mobil ikut serta dalam pawai, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Selain itu, jika mobil kamu digunakan untuk tindak kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum, klaim asuransi mobil kamu juga tidak ditanggung. Pada dasarnya, segala penggunaan mobil selain dari yang dicantumkan dalam polis tidak akan ditanggung oleh asuransi mobil. 

Pencurian karena hipnotis

Pertanggungan asuransi mobil juga tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas mobil yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. Selalulah berhati-hati dari modus kejahatan seperti itu.  

Kehilangan mobil yang ditanggung hanya untuk kejadian yang tidak sengaja dan pelakunya tidak punya kaitan dengan Tertanggung. Lebih lengkapnya, asuransi mobil tidak menanggung risiko pencurian atau perbuatan jahat terhadap mobil yang dilakukan oleh pihak-pihak berikut: 

Ada dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Dari dua pilihan ini, mana yang lebih baik? Yuk, cari tahu lingkup proteksi masing-masing.

Kelebihan muatan dari kapasitas

Perusahaan kendaraan bermotor biasanya menyertakan informasi berapa kapasitas maksimal masing-masing produknya kepada pembeli. Pemerintah juga mempunyai aturan jumlah penumpang dan kapasitas angkutan untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas.  

Tugas pemilik mobil adalah untuk mematuhi aturan tersebut. Rata-rata mobil pribadi dapat mengangkut maksimal 3-7 orang penumpang ditambah dengan pengemudi. Semakin berlebihan jumlah penumpang, semakin besar risiko yang harus ditanggung.  

Sebagai pengendara mobil, kamu wajib tahu bahwa mobil kelebihan muatan, maka mempunyai risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Oleh karena itu, isilah mobil sesuai daya tampungnya. Jika tidak muat, jangan memaksakan diri. Keselamatan kamu dan penumpang lainnya lebih utama.  

Kerusakan akibat barang bawaan

Asuransi mobil umumnya tidak menjamin kerugian, kerusakan mobil, serta biaya yang langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh barang bawaan atau muatan mobil kamu, termasuk hewan, zat kimia, benda cair, dan lainnya, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin di dalam polis kamu.  

Mungkin kamu suka membawa hewan peliharaan di dalam mobil. Tanpa diduga, peliharaan kamu menyebabkan kamu tidak konsentrasi dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan. Risiko seperti ini tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Secara tidak langsung, hewan peliharaan jadi penyebab kerusakan mobil kamu.  

Tindakan sengaja Tertanggung

Kerusakan atau kehilangan mobil yang terjadi akibat tindakan sengaja oleh Tertanggung merupakan risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Pengecualian ini juga berlaku untuk tindakan pengrusakan atau pencurian mobil yang dilakukan oleh pengemudi dari Tertanggung maupun orang suruhan Tertanggung.  

Tidak punya SIM yang masih berlaku

Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu masih berlaku ketika berkendara, ya. Jangan sampai telat mengurus perpanjangan SIM. Kerusakan atau kerugian finansial akibat kecelakaan mobil yang terjadi ketika pengemudi tidak memiliki SIM aktif, maka risiko ini tidak ditanggung oleh asuransi mobil.  

Namun, perlu diingat, kehilangan mobil yang terjadi ketika mobil sedang diparkir tidak melihat apakah pengemudinya memiliki SIM yang masih berlaku atau tidak.  

Pengemudi di bawah pengaruh alkohol

Asuransi mobil juga tidak menanggung risiko yang terjadi jika mobil dikemudikan oleh orang yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang bisa membuat berkurangnya tingkat kesadaran. Tentunya mengemudi ketika mabuk akan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

klaim asuransi karena kesalahan sendiri

Melanggar rambu lalu lintas

Kamu melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan dan mobil rusak, maka kejadian ini merupakan risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil. Pastikan juga kamu tidak memaksa untuk mengendarai mobil kamu yang secara teknis dalam kondisi rusak atau tidak layak dipakai. Kerusakan akibat pemaksaan semacam itu tidak ditanggung perusahaan asuransi.  

Aksesoris tambahan, ban, velg, dop

Perusahaan asuransi tidak menjamin kerusakan yang terjadi atas aksesoris yang ditambahkan setelah polis terbit. Asuransi mobil juga tidak akan mengganti biaya kerusakan ban, velg, dan dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil kamu. Kerusakan atau kehilangan kunci pada saat tidak terpasang atau berada di dalam mobil juga risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil.  

Kerusakan bagian, komponen, atau material mobil yang disebabkan oleh aus karena pemakaian juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Hal ini lebih berkaitan dengan kualitas material yang dipakai pabrik mobil serta kebiasaan yang salah dalam pemakaian mobil.  

Kamu dapat mengetahui secara lengkap risiko yang ditanggung maupun tidak ditanggung di dalam polis asuransi yang kamu miliki. Kamu juga dapat mengecek website perusahaan asuransi atau menghubungi kontak center untuk informasi lebih lengkapnya.

Nah, kamu sudah mengetahui apa saja risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Baca juga artikel-artikel lain seputar asuransi mobil.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!