risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil | roojai.co.id

Asuransi mobil memberikan jaminan proteksi finansial dari risiko yang dapat terjadi pada kendaraan roda empat. Contoh risiko tak terduga yang dapat terjadi adalah tabrakan ringan di jalan raya, pengrusakan oleh pihak tak bertanggung jawab, kecelakaan, bahkan sampai pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tapi, ternyata ada beberapa risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil, loh

Dalam dunia asuransi, risiko adalah ketidakpastian akan terjadi atau tidaknya musibah yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Asuransi melindungi tertanggung dari risiko sehingga dapat menjalani hari-hari dengan rasa aman dan tenang. Dalam hal ini, manfaat asuransi mobil adalah memberikan rasa aman saat berkendara dari risiko seperti tabrakan, terkena banjir hingga angin topan. 

Misalnya, mobil kamu ditabrak secara tidak sengaja oleh pengendara lain sehingga bodi kendaraan lecet dan penyok di beberapa bagian. Jika kamu memiliki polis asuransi mobil, perusahaan asuransi yang akan mengganti biaya penggantiannya di bengkel rekanan. Tentunya sesuai dengan ketentuan dalam polis yang kamu miliki. 

Konten

  1. Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil
    1. 1. Penggunaan kendaraan yang tidak semestinya
    2. 2. Pencurian karena hipnotis
    3. 3. Kelebihan muatan dari kapasitas
    4. 4. Kerusakan akibat barang bawaan
    5. 4. Tindakan sengaja Tertanggung
    6. 5. Tidak punya SIM yang masih berlaku
    7. 6. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
    8. 7. Melanggar rambu lalu lintas
    9. 8. Aksesoris tambahan, ban, velg, dop

Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Tidak semua risiko ditanggung perusahaan asuransi, kamu bisa mengetahui apa saja daftar risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil dengan mempelajari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). 

Dalam PSAKBI yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tersebut, ada beberapa risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil antara lain: 

1. Penggunaan kendaraan yang tidak semestinya

Asuransi mobil tidak menjamin kerugian, kerusakan, serta pengeluaran biaya atas mobil yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain. Selain itu, klaim kerusakan kendaraan yang diakibatkan karena mobil dipakai untuk belajar menyetir juga tidak ditanggung asuransi mobil.

Contoh penggunaan kendaraan yang tidak semestinya selanjutnya adalah menggunakan mobil untuk ikut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan. Kerusakan oleh perlombaan kebut-kebutan, apalagi yang ilegal, tidak akan ditanggung oleh asuransi mobil. 

Risiko yang terjadi akibat mobil ikut serta dalam pawai, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Selain itu, jika mobil kamu digunakan untuk tindak kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum, klaim asuransi mobil kamu juga tidak ditanggung. Pada dasarnya, segala penggunaan mobil selain dari yang dicantumkan dalam polis tidak akan ditanggung oleh asuransi mobil. 

2. Pencurian karena hipnotis

Pertanggungan asuransi mobil juga tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas mobil yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. Penyebabnya, kondisi-kondisi seperti ini sangat sulit dibuktikan secara hukum dan potensi manipulasi cukup besar. 

Perlu diingat, kehilangan mobil yang ditanggung hanya untuk kejadian yang tidak sengaja dan pelakunya tidak punya kaitan dengan Tertanggung. Pada kasus hipnotis, korban biasanya tanpa sadar menyerahkan langsung mobilnya kepada pelaku. 

Lebih lengkapnya, asuransi mobil tidak menanggung risiko pencurian atau perbuatan jahat terhadap mobil yang dilakukan oleh pihak-pihak berikut: 

3. Kelebihan muatan dari kapasitas

Produsen mobil biasanya menyertakan informasi berapa kapasitas maksimal masing-masing produknya kepada pembeli. Pemerintah juga mempunyai aturan jumlah penumpang dan kapasitas angkutan untuk menjamin keselamatan dalam berlalu lintas.  

Sebagai pemilik dan pengemudi mobil, kamu berkewajiban untuk mematuhi aturan tersebut. Rata-rata mobil pribadi dapat mengangkut maksimal 3-7 orang penumpang ditambah dengan pengemudi. Semakin berlebihan jumlah penumpang, semakin besar risiko yang harus ditanggung.  

Oleh karena itu sebagai nasabah asuransi kendaraan, kamu wajib tahu bahwa membawa mobil melebihi muatan punya risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil.

4. Kerusakan akibat barang bawaan

Asuransi mobil umumnya tidak menjamin kerugian, kerusakan mobil, serta biaya yang langsung maupun tidak langsung ditimbulkan oleh barang bawaan atau muatan mobil kamu, termasuk hewan, zat kimia, benda cair, dan lainnya, kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin di dalam polis kamu. 

Bagi kamu yang suka membawa hewan peliharaan di dalam mobil, perlu berhati-hati, ya. Peliharaan kamu dapat menjadi penyebab kurangnya konsentrasi dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan. Risiko seperti ini tidak ditanggung oleh asuransi mobil. 

4. Tindakan sengaja Tertanggung

Kerusakan atau kehilangan mobil yang terjadi akibat tindakan sengaja oleh Tertanggung merupakan risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Pengecualian ini juga berlaku untuk tindakan pengrusakan atau pencurian mobil yang dilakukan oleh pengemudi dari Tertanggung maupun orang suruhan Tertanggung.  

5. Tidak punya SIM yang masih berlaku

Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu masih berlaku ketika berkendara, ya. Jangan sampai telat mengurus perpanjangan SIM. Jika kerusakan atau kerugian finansial akibat kecelakaan mobil terjadi ketika pengemudi tidak memiliki SIM aktif, maka risiko ini tidak ditanggung oleh asuransi mobil.  

Namun, pada kasus kehilangan mobil yang terjadi ketika sedang diparkir, akan tetap bisa diklaim meskipun pengemudinya tidak sedang memiliki SIM yang masih aktif. 

6. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol

Asuransi mobil juga tidak menanggung risiko yang terjadi jika mobil dikemudikan oleh orang yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang bisa membuat berkurangnya tingkat kesadaran. Tentunya mengemudi ketika mabuk akan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

7. Melanggar rambu lalu lintas

Kamu melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan dan mobil rusak, maka kejadian ini merupakan risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil. Pastikan juga kamu tidak memaksa untuk mengendarai mobil kamu yang secara teknis dalam kondisi rusak atau tidak layak dipakai. Kerusakan akibat pemaksaan semacam itu tidak ditanggung perusahaan asuransi.  

8. Aksesoris tambahan, ban, velg, dop

Perusahaan asuransi tidak menjamin kerusakan yang terjadi atas aksesoris yang ditambahkan setelah polis terbit. Asuransi mobil juga tidak akan mengganti biaya kerusakan ban, velg, dan dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain mobil kamu. Kerusakan atau kehilangan kunci pada saat tidak terpasang atau berada di dalam mobil juga risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi mobil.  

Kerusakan bagian, komponen, atau material mobil yang disebabkan oleh aus karena pemakaian juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Hal ini lebih berkaitan dengan kualitas material yang dipakai pabrik mobil serta kebiasaan yang salah dalam pemakaian mobil.  

Kamu dapat mengetahui secara lengkap risiko yang ditanggung asuransi mobil maupun yang tidak ditanggung di dalam polis asuransi yang kamu miliki. Kamu juga dapat mengecek website perusahaan asuransi atau menghubungi kontak center untuk informasi lebih lengkapnya. 

Jika kendaraan kamu saat ini belum terlindungi dengan asuransi mobil, pertimbangkan untuk memiliki polis Asuransi Mobil All Risk dari Roojai yang menawarkan premi hemat hingga 25%. Kamu dapat mengambil manfaat pertanggungan yang memang diperlukan saja dan mengakses hingga +800 bengkel di seluruh Indonesia. 

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!