baret mobil klaim asuransi

Apakah mobil baret bisa klaim asuransi? Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh sebagian orang. Karena, meskipun kamu sudah ekstra hati-hati dalam berkendara, ada saja kejadian tak terduga yang bisa menyebabkan mobil baret.

Jawabannya tentu bisa, tapi ada syaratnya. Pertama, tentu saja kamu harus punya asuransi mobil dengan jenis yang menanggung kerusakan ringan. Prosedur klaim baret mobil pun tidak sesulit yang kamu kira. Berkat kemajuan teknologi, kamu bisa melapor secara online. Persiapkan saja dokumen yang dibutuhkan dengan baik. 

Nah, untuk kasus mobil baret, apa saja syarat-syaratnya untuk klaim ke perusahaan asuransi? Yuk, lanjut baca artikel ini biar pengetahuanmu bertambah.

Konten

  1. Jenis Baret Mobil yang Bisa Diklaim
  2. Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet
    1. 1. Ambil dokumentasi kondisi baret pada mobil 
    2. 2. Segera lapor dan isi formulir pengajuan klaim
    3. 3. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
    4. 4. Bawa mobil ke bengkel rekanan 
    5. 5. Tunggu keputusan klaim diterima atau ditolak 
  3. Apakah Ada Biaya Klaim Mobil Baret?
  4. Asuransi Mobil yang Pas Untuk Mobilmu

Jenis Baret Mobil yang Bisa Diklaim

AAsuransi All Risk mengcover berbagai macam kerusakan mobil yang disebabkan karena kecelakaan, kejadian tidak sengaja atau sebab lain yang tercantum dalam polis. Berikut daftar kondisi mobil yang mendapatkan pertanggungan dari asuransi All Risk: 

Dari daftar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kerusakan mobil yang ditanggung adalah karena diakibatkan hal yang tidak disengaja. Contohnya, mobil kamu mengalami baret karena kecelakaan ringan di jalan raya. Kerusakan ringan, tetapi kamu perlu membawanya ke bengkel. Kamu dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mengganti biaya perbaikan tersebut atau mendapatkan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan asuransi.  

Kerusakan yang disengaja oleh pemilik kendaraan tidak dapat diklaim. Namun, perbuatan yang disengaja oleh pihak lain dapat diklaim karena termasuk dalam poin kedua, yaitu: mobil mengalami kerusakan karena perbuatan orang lain. Dengan kata lain, baret mobil karena korban perbuatan jahat dapat diklaim.

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Klaim asuransi adalah permintaan formal oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk memperoleh pertanggungan atau penggantian biaya atas terjadinya risiko yang ditanggung di dalam polis. Perusahaan asuransi akan memvalidasi klaim tersebut untuk menentukan menerima atau menolaknya. 

Untuk cara klaim asuransi mobil pada kasus mobil lecet atau baret cukup mudah, kok. Kamu cukup melakukan beberapa tahap berikut ini:

1. Ambil dokumentasi kondisi baret pada mobil 

Kamu mesti langsung mengambil dokumentasi (foto atau video) kondisi mobil yang mengalami baret akibat kejadian tak terduga dan tak disengaja. Tuliskan segera kronologi kejadian agar tidak lupa. Misalnya, ketika kecelakaan ringan yang kamu alami, mobilmu diserempet kendaraan lain sehingga terjadi baret. Dokumentasi ini diperlukan untuk menjadi bukti-bukti yang dapat memperkuat klaim kamu. 

Pastikan juga kerusakan berupa lecet atau baret itu benar-benar baru terjadi, bukan kerusakan yang sudah ada sebelum kamu memiliki asuransi mobil. Kondisi rusak yang sudah ada sebelum polis aktif tidak bisa diklaim, lho. Petugas asuransi pasti akan melakukan konfirmasi dan validasi untuk memutuskan kebenaran klaim kamu.

2. Segera lapor dan isi formulir pengajuan klaim

Langkah pertama untuk mengajukan klaim adalah melapor secara lisan melalui kontak center. Kemudian, kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Kamu dapat mengunduh formulir ini di website atau memintanya melalui kontak center. Segeralah isi formulir dengan data dan jawaban yang benar. Lengkapi juga dengan tanda tangan. 

Jelaskan kronologi kejadian secara detail dan jelas. Lampirkan bukti-bukti berupa foto yang sudah kamu ambil sebelumnya. Kirim formulir beserta lampirannya ke perusahaan asuransi melalui email.  

Petugas klaim juga bisa menghubungi kamu untuk melakukan wawancara jika kronologi dirasa kurang jelas. Jadi, sebaiknya ceritakan kejadian yang kamu alami dengan sejujur-jujurnya. Gunakan kalimat dan kata-kata yang jelas serta mudah dipahami.

3. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

DDokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim asuransi mobil lecet antara lain: 

  1. Polis asuransi mobil yang masih aktif 
  2. Fotokopi KTP, SIM, dan STNK 
  3. Formulir klaim lengkap dengan tanda tangan 
  4. Bukti laporan kepolisian (jika terjadi kecelakaan)  
  5. Kronologi tertulis terjadinya kecelakaan (jika terjadi kecelakaan) 
  6. Dokumentasi kondisi kendaraan pasca kejadian dan ketika kejadian (jika memungkinkan) 
  7. Pertanggungjawaban pihak ketiga (jika terjadi kecelakaan melibatkan pihak ketiga) 

Petugas klaim akan melakukan konfirmasi dan validasi atas dokumen yang kamu serahkan. Jika belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapi. 

4. Bawa mobil ke bengkel rekanan 

Untuk kasus baret yang membutuhkan penanganan mekanik, sebaiknya mobilmu dibawa ke bengkel rekanan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Bengkel rekanan akan mempermudah kamu dalam proses klaim. Meskipun kamu dapat memperbaiki mobil di bengkel paling dekat rumah, kamu tetap disarankan ke bengkel rekanan. 

Klaim lecet atau baret akan langsung disampaikan oleh bengkel ke perusahaan asuransi. Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menerbit surat perintah kerja (SPK). Kemudian, mobilmu akan diperbaiki. Kamu tinggal menjemputnya nanti setelah selesai.  

Jika kamu membawa kerusakan mobil ke bengkel yang bukan rekanan, kamu perlu membayar tagihannya sendiri. Kemudian, kamu mengajukan klaim, proses validasi, menunggu keputusan diterima atau ditolak, dan jika diterima barulah uang klaim dikirimkan ke rekening kamu.Kabar baiknya, asuransi mobil All Risk dari Roojai Indonesia memiliki lebih dari 800 bengkel rekanan yang tersebar di Indonesia. Baik bengkel resmi maupun bengkel umum, sehingga proses klaim dapat lebih cepat dan mudah.

5. Tunggu keputusan klaim diterima atau ditolak 

Setelah persyaratan pengajuan klaim kamu lengkap, perusahaan asuransi akan memutuskan menerima atau menolak klaim. Perusahaan asuransi akan mengganti kerugian finansial yang kamu jika klaim asuransi diterima. 

Pembayaran dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan dan langsung ke rekening kamu. Tentunya jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan di dalam polis yang sudah kamu setujui sebelumnya. Jika klaim berupa proses perbaikan di bengkel rekanan, mobil kamu akan segera diperbaiki setelah klaim dinyatakan diterima.  

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, seharusnya klaim asuransi mobil kamu berjalan dengan lancar. Untuk menghindari penolakan, pelajari beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi ditolak di artikel Roojai.

Apakah Ada Biaya Klaim Mobil Baret?

Kamu harus memahami bahwa perusahaan asuransi tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan kerusakan mobil. Kenapa? Karena dalam proses klaim asuransi mobil, ada namanya biaya own risk. 

Biaya ini disebut juga dengan deductible, yaitu sejumlah uang yang harus kamu bayar setiap kali mengajukan klaim di bengkel rekanan. Biaya ini bertujuan untuk mengingatkan pengendara mobil untuk tetap waspada berkendara di jalanan meskipun sudah memiliki asuransi mobil. 

Biaya OR juga bertujuan untuk menghindari nasabah mengajukan klaim yang nominalnya relatif kecil. Contohnya, baret kecil mungkin memerlukan biaya perbaikan Rp150 ribu saja. Sedangkan biaya own risk lebih besar nominalnya. Untuk kasus ini, kamu sebaiknya memperbaikinya tanpa klaim asuransi.  

Umumnya nominal biaya own risk kendaraan mobil tergantung dengan polis kamu. Semakin besar premi asuransi yang dibayarkan, semakin rendah biaya deductible, pun sebaliknya. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu: perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Oleh karena itu, jika mobil kamu mengalami baret ringan dan biaya perbaikannya tidak di bawah Rp300 ribu, sebaiknya kamu perbaiki secara mandiri daripada mengajukan klaim asuransi yang nilainya lebih rendah dari biaya OR.

Asuransi Mobil yang Pas Untuk Mobilmu

Secara umum, ada dua asuransi mobil yang paling sering ditemui, yaitu:

Asuransi mobil All Risk atau comprehensive memberikan jaminan pertanggungan untuk segala risiko kerusakan, baik kecil, besar, hingga sangat parah sekalipun. Kamu tetap dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi meski kerusakannya hanya baret. Nah, baret bisa diklaim, kan? Asuransi mobil all-risk juga menanggung biaya perbaikan di bengkel rekanan untuk kerusakan sebagian.  

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan pertanggungan untuk kehilangan atau kerusakan kendaraan lebih dari 75% kerugian total. Jika kerusakan mobil kamu sekadar baret, kerusakan-kerusakan kecil seperti itu tidak ditanggung perusahaan asuransi TLO karena kurang dari 75% kerugian total.  

Karena itu pastikan kamu memiliki asuransi All Risk untuk mobilmu. Sehingga kamu bisa mengajukan klaim untuk perbaikan kerusakan kecil, seperti mobil baret atau penyok. Sedangkan asuransi TLO tidak bisa, karena level kerusakan baret kurang dari 75% nilai kendaraan kamu.

Apakah biaya premi asuransi mobil itu mahal atau murah? Pelajari di sini berapa biaya asuransi mobil All Risk dan TLO. Kamu bisa pilih sendiri mau yang mana.

Jika risiko tak terduga terjadi sehingga mobil kamu baret atau penyok, yang membuat kemewahan mobil berkurang, kamu dapat mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang sesuai persetujuan atas klaim yang kamu ajukan. Perusahaan asuransi akan mengganti rugi semua atau sebagian biaya terkait sesuai dengan polis asuransi yang telah kamu setujui di awal.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!