
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Lalu, apakah kecelakaan ditanggung BPJS? Jawabannya Iya. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal kecelakaan.
Namun, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung, cara klaim, dan syarat-syaratnya.
Konten
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis kecelakaan, namun dengan ketentuan tertentu. Kecelakaan tunggal yang terjadi bukan karena kelalaian bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contoh dari kecelakaan tunggal adalah ketika mengendarai motor atau mobil dan pengendara mengalami kecelakaan seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalan licin. Jika ini terjadi, maka perawatan kesehatan di rumah sakit akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, untuk melakukan klaim kecelakaan tunggal, peserta juga harus memenuhi syarat. Salah satunya bukan karena kelalaian peserta seperti berkendara dalam pengaruh alkohol atau melaju dalam kecepatan tinggi melewati batas kecepatan maksimal yang ditetapkan.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain penjelasan di atas, mungkin kamu masih bertanya-tanya apakah kecelakaan kerja dan lainnya di-cover BPJS? Jawabannya adalah tidak. Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan kerja
Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Seperti yang dijelaskan dalam ulasan kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelumnya, kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak bisa ditanggung oleh BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Jenis kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih di jalan raya adalah kecelakaan yang ditanggung asuransi sosial dari pemerintah yakni Jasa Raharja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan ganda, BPJS tidak akan menanggung biaya kesehatan, melainkan Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Namun, ada celah jaminan biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan, Jasa Raharja hanya menanggung Rp20 juta. Jika ada kelebihan biaya perawatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja tersebut.
4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Apakah kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum di-cover BPJS? Ternyata tidak. Kecelakaan ganda yang terjadi di transportasi umum juga dijamin oleh Jasa Raharja. Adapun transportasi umum yang dimaksud termasuk perjalanan darat, laut maupun udara.
Karena banyaknya asuransi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS, sebaiknya kamu juga memiliki asuransi kecelakaan swasta yang bisa memberikan kamu perlindungan ekstra. Asuransi kecelakaan memberikan perlindungan finansial jika kamu mengalami kecelakaan. Misalnya, jika kamu terjatuh dan mengalami patah kaki atau perlu dirawat di rumah sakit karena kecelakaan, asuransi ini akan menjamin biaya pengobatannya. Terlebih lagi, dengan proses klaim asuransi kecelakaan swasta terbilang mudah dan cepat.
Syarat Klaim Kecelakaan di BPJS
Agar klaim kecelakaan di BPJS Kesehatan dapat diproses, kamu harus memenuhi syarat seperti memiliki kartu BPJS dan surat laporan polisi. Simak syarat-syarat klaim kecelakaan di BPJS Kesehatan:
- Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, premi BPJS harus rutin dibayar setiap bulan.
- Melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Terdapat keterangan saksi sebagai penguat bukti kecelakaan (jika ada).
- Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari perusahaan asuransi lain.
- Jenis kecelakaan yang terjadi termasuk menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalan licin, dan lainnya.
Cara Klaim BPJS untuk Kecelakaan
Langkah-langkah Pengajuan Klaim ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
- Laporkan kejadian ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau perusahaan tempat bekerja.
- Kunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan perawatan.
- Minta surat keterangan dari dokter terkait kondisi kesehatan akibat kecelakaan.
- Jika kecelakaan terjadi di tempat kerja, mintalah laporan kecelakaan dari perusahaan.
- Serahkan semua dokumen pendukung ke kantor BPJS untuk diproses lebih lanjut.
Dokumen yang diperlukan untuk klaim
Saat mengajukan klaim, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau perusahaan
- Rekam medis dari fasilitas kesehatan
- Kuitansi pembayaran (jika ada biaya yang harus diganti)
Setelah semua dokumen lengkap, klaim akan diproses dan estimasi waktu pencairan dana biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Pentingnya Perlindungan Tambahan Selain BPJS
BPJS memang memberikan perlindungan dasar, tetapi masih ada risiko finansial lain yang tidak sepenuhnya ditanggung. Misalnya, BPJS hanya menanggung biaya perawatan medis, tetapi tidak menanggung kerugian finansial lain seperti kehilangan penghasilan akibat cedera.
Untuk perlindungan lebih maksimal, kamu bisa mempertimbangkan asuransi kecelakaan diri yang dapat memberikan manfaat tambahan seperti santunan tunai dan perlindungan lebih luas. Dapatkan perlindungan terbaik dengan asuransi kecelakaan diri dari Roojai. Kunjungi Roojai Indonesia sekarang!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: