Asuransi kecelakaan kerja adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas segala risiko selama bekerja. Asuransi kecelakaan kerja memiliki kemiripan dengan asuransi kecelakaan diri. 

Seperti apa asuransi yang khusus untuk para pekerja baik kantor maupun lapangan? Berikut penjelasan lengkapnya dari pengertian, manfaat, hingga cara klaimnya!

Pengertian asuransi kecelakaan kerja

Sebelum mengulas asuransi kecelakaan kerja lebih dalam, ada baiknya mengetahui apa itu asuransi kecelakaan kerja. Pengertian asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang ditujukan untuk pekerja. Asuransi ini memberikan uang pertanggungan atau santunan apabila karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja. 

Asuransi kecelakaan kerja di Indonesia terdapat dua pilihan yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan asuransi kecelakaan kerja swasta yang dari perusahaan asuransi. 

Peraturan jaminan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan

Adanya asuransi kecelakaan kerja atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan bagian dari hak-hak karyawan yang dilindungi hukum di Indonesia. Adapun aturan yang mengatur adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Dalam peraturan pemerintah ini JKK atau jaminan kecelakaan kerja dijelaskan sebagai manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Manfaat jaminan kerja dalam peraturan tahun 2015 ini mengalami perubahan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Manfaat asuransi kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Hal ini membuat keberadaan asuransi kecelakaan kerja cukup penting bagi setiap karyawan. Dengan memiliki asuransi ini, setiap pekerja akan mendapatkan rasa aman dari sisi finansial. 

Adapun beberapa manfaat asuransi kecelakaan kerja antara lain: 

Sementara, manfaat yang diberikan JKK dari program BPJamsostek antara lain: 

Syarat dan cara membeli asuransi kecelakaan kerja

Apapun penyedia asuransi kecelakaan kerja yang kamu pilih, terdapat syarat umum yang harus dilengkapi untuk memiliki proteksi asuransi tersebut. Sekadar informasi, asuransi kecelakaan kerja biasanya merupakan fasilitas yang diberikan perusahaan. 

Namun, jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak memberikan fasilitas ini atau hanya memberikan BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa membelinya secara mandiri.Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memiliki asuransi kecelakaan kerja: 

Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan pembelian asuransi kecelakaan kerja yang mirip dengan pembelian asuransi lainnya seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Individu atau perusahaan bisa mengikuti semua prosedur pendaftaran di perusahaan asuransi.

Kamu sedang mempertimbangkan membeli proteksi kecelakaan? Sekarang kamu bisa melakukannya secara online. Pelajari lebih lanjut disini soal Asuransi Online, Apa Saja Kelebihannya? 

Setelah itu bisa mendatangi perusahaan asuransi atau secara online untuk mengisi formulir dan data-data yang diperlukan. Kemudian, pihak asuransi akan memproses pembelian asuransi yang telah diajukan individu atau perusahaan.

Cara klaim asuransi kecelakaan kerja

Untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan kerja tentunya agak berbeda di tiap-tiap perusahaan asuransi. Akan lebih mudah jika tertanggung yang mengalami kecelakaan kerja dan ingin melakukan klaim, menghubungi call center perusahaan asuransi terlebih dulu.

Bukan cuma istilah klaim, ada banyak istilah-istilah dalam proses apapun dalam dunia asuransi. Artikel berikut ini bisa membantu kamu untuk memahami Istilah-istilah Asuransi dengan Penjelasan yang Mudah Dipahami

Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan untuk klaim asuransi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut: 

  1. Segera melaporkan kecelakaan kerja yang dialami secepat mungkin. 
  2. Tulis atau laporkan kronologi kecelakaan yang dialami termasuk waktu dan lokasi kejadian. 
  3. Lengkapi dokumen yang menjadi persyaratan klaim seperti identitas diri dan lainnya. 
  4. Kirim dokumen tersebut atau upload jika melakukan klaim secara online. 

Sementara, untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, tertanggung hanya perlu mendatangi rumah sakit rekanan agar klaim bisa dilakukan secara cashless. Untuk fasilitas kesehatan yang bukan rekanan perusahaan asuransi, biasanya tertanggung membayar terlebih dahulu biaya perawatannya, setelah itu melakukan klaim reimbursement.

Manfaat asuransi kecelakaan kerja ternyata cukup banyak dan membantu finansial kita, ya? 

Roojai Indonesia menyediakan Asuransi Kecelakaan Diri yang memberikan proteksi terhadap risiko finansial ketika kamu mengalami kecelakaan. Pelajari selengkapnya tentang proteksi ini untuk mengerti sepenuhnya benefit yang ditawarkan.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!