
Asuransi tanggung gugat adalah perlindungan terhadap risiko tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat cedera atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian tertanggung. Manfaat perlindungan termasuk biaya hukum, ganti rugi, dan tuntutan atas kerugian pihak ketiga dalam insiden pribadi maupun profesional.
Asuransi tanggung gugat adalah perlindungan finansial yang diberikan kepada nasabah jika menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga. Umumnya, tuntutan ini timbul akibat kelalaian yang menyebabkan kerugian atau cedera pada orang lain atau properti.
Asuransi ini umumnya tersedia sebagai manfaat tambahan atau rider dalam polis asuransi kendaraan, khususnya asuransi mobil. Dengan menambahkan rider ini, nasabah bisa memperoleh perlindungan lebih luas terhadap potensi risiko hukum yang mungkin timbul di jalan raya.
Dalam artikel ini, Roojai akan membahas pengertian, manfaat, hingga cara klaim yang perlu kamu ketahui.
Konten
Apa Itu Asuransi Tanggung Gugat?
Menurut Investopedia, liability insurance atau asuransi tanggung gugat adalah perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga akibat cedera atau kerusakan, termasuk biaya hukum serta pembayaran ganti rugi jika tertanggung dianggap bertanggung jawab secara hukum.
Misalnya, dalam konteks asuransi mobil, perlindungan ini berlaku jika nasabah dianggap lalai dalam mengemudi dan menyebabkan kerugian berupa cedera fisik atau kerusakan properti milik orang lain. Oleh karena itu, manfaat ini sering tersedia sebagai bagian dari perluasan jaminan atau rider pada polis asuransi mobil.
Cakupan pertanggungan asuransi tanggung jawab hukum cukup luas dan umumnya termasuk situasi seperti kecelakaan kendaraan, kesalahan dalam pekerjaan profesional, hingga insiden dalam operasional bisnis. Di Indonesia, Undang-Undang yang sering dijadikan sebagai dasar hukum asuransi tanggung gugat adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s.d Pasal 1860).
Tidak hanya mengcover baret dan lecet, asuransi mobil All Risk dari Roojai juga memberikan perlindungan atas tuntutan hukum pihak ketiga. Berkendara jadi lebih aman dan nyaman dengan asuransi.
Manfaat Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi tanggung gugat (juga dikenal sebagai asuransi tanggung jawab hukum) memiliki peran penting dalam melindungi individu maupun bisnis dari risiko finansial akibat tuntutan hukum. Misalnya pada asuransi TPL kendaraan bermotor, polis ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas (148.000 kasus pada 2023 menurut data Korlantas).
Berikut adalah alasan pentingnya asuransi ini:
1. Melindungi dari biaya ganti rugi yang besar
Jika tertanggung secara tidak sengaja menyebabkan cedera atau kerusakan pada pihak ketiga, biaya kompensasi bisa sangat besar. Asuransi tanggung gugat membantu menanggung biaya tersebut sehingga tidak perlu menggunakan dana pribadi.
2. Menghindari risiko tuntutan hukum
Tuntutan hukum bisa datang kapan saja, baik dalam konteks pribadi (misalnya kecelakaan kendaraan) maupun bisnis (seperti kerusakan properti pelanggan). Asuransi ini menanggung biaya hukum, mediasi, hingga putusan pengadilan.
3. Menjadi persyaratan hukum atau kontrak
Dalam berbagai sektor, asuransi tanggung gugat menjadi persyaratan wajib untuk memastikan perlindungan hukum dan finansial terhadap pihak ketiga yang dirugikan. Di bidang transportasi, misalnya, pemerintah Indonesia berencana mewajibkan asuransi TPL atau TJH bagi semua kendaraan bermotor mulai 2025.
4. Menjaga reputasi dan kepercayaan
Memiliki perlindungan ini menunjukkan bahwa kamu atau bisnismu bertanggung jawab dan siap menghadapi risiko, hal ini meningkatkan kepercayaan mitra atau klien.
5. Perlindungan tambahan dalam asuransi lain
Asuransi tanggung gugat biasanya hadir sebagai manfaat tambahan dalam asuransi kendaraan, properti, atau usaha, sehingga memberikan cakupan yang lebih luas.
Dalam konteks asuransi kendaraan, kamu bisa membaca artikel Roojai selengkapnya tentang asuransi TJH atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dalam asuransi mobil.
Jenis Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi tanggung gugat mempunyai tiga jenis pertanggungan yang telah disediakan. Tentunya, masing-masing jenis asuransi memiliki pertanggungan risiko yang berbeda.
Berikut penjelasan tiga jenis asuransi tanggung gugat.
1. Asuransi tanggung gugat perorangan (personal liability insurance)
Asuransi ini mengganti rugi kepada tertanggung atau nasabah terhadap risiko tanggung jawab hukum pada pihak lain (orang ketiga). Contohnya pada jenis asuransi kendaraan biasanya terdapat perluasan asuransi tanggung gugat perorangan (automobile liability) yang dapat dipilih sebagai rider.
2. Asuransi tanggung gugat umum (general liability insurance)
Biasanya, asuransi ini ditujukan untuk perusahaan yang membutuhkan perlindungan. Jenis asuransi tanggung gugat umum terbagi ke dalam tiga tipe:
- Public liability
- Product liability
- Employer’s liability
3. Asuransi tanggung gugat profesi (professional liability insurance)
Asuransi tanggung gugat profesi memberikan pertanggungan terhadap risiko tuntutan pihak ketiga yang mengalami cedera atau kerugian akibat kelalaian profesi Tertanggung atau karyawannya.
Beberapa contohnya:
- Asuransi tanggung gugat profesi dokter
- Asuransi tanggung gugat profesi direktur dan karyawan
- Asuransi tanggung gugat profesi akuntan
Risiko yang Tidak Ditanggung Dalam Asuransi Tanggung Gugat
Meskipun memberikan perlindungan yang luas, asuransi tanggung gugat tetap memiliki beberapa pengecualian. Artinya, ada risiko-risiko tertentu yang tidak akan dijamin oleh pihak asuransi, bahkan jika nasabah mengalami tuntutan hukum.
Berikut ini adalah beberapa risiko umum yang tidak ditanggung dalam polis asuransi tanggung gugat:
- Tindakan yang disengaja atau dilakukan dengan niat jahat
- Tanggung jawab pidana atau kriminal
- Tuntutan hukum atas pelanggaran kontrak
- Kerugian yang disebabkan oleh polusi atau pencemaran lingkungan (kecuali tercantum secara khusus)
- Denda atau penalti yang dijatuhkan oleh pengadilan
- Klaim yang terjadi di luar masa berlaku polis
Premi Asuransi Tanggung Gugat
Berdasarkan riset Roojai, estimasi premi untuk asuransi tanggung gugat sangat bervariasi tergantung pada besaran pertanggungan dan risiko yang ditanggung. Sebagai contoh, untuk perlindungan dasar Third Party Liability (TPL) yang akan diwajibkan oleh pemerintah pada kendaraan, estimasi preminya berada pada kisaran Rp250.000 hingga Rp300.000 per tahun dengan batas tanggungan hingga Rp50 juta.
Sementara itu, untuk perlindungan yang lebih tinggi, misalnya dengan batas tanggungan hingga ratusan juta rupiah, premi tahunan bisa mencapai Rp 1,4 juta hingga Rp2 juta. Premi ini akan disesuaikan dengan profil risiko pengemudi, jenis kendaraan, dan limit pertanggungan yang dipilih.
Cara Klaim Asuransi Tanggung Gugat
Mekanisme pengajuan klaim asuransi tanggung jawab hukum dapat dibedakan untuk tiap jenisnya. Umumnya, terdapat beberapa langkah pengajuan yang perlu dilakukan:
1. Melaporkan indikasi kejadian klaim kepada asuransi
Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada penyedia asuransi. Biasanya ada batas pelaporan misalnya 3-5 hari kerja setelah kejadian. Jadi penting untuk melaporkan risiko kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin.
2. Proses pembelaan dan penyelesaian
Nasabah dilarang menyelesaikan masalah tanpa persetujuan tertulis dari penyedia asuransi.
3. Penasihat hukum
Tertanggung tidak boleh menentang klaim kecuali atas saran penasihat hukum dengan persetujuan perusahaan asuransi.
4. Usaha meringankan klaim
Tertanggung harus jujur dalam setiap tindakan yang menghindari atau mengurangi tanggung jawab hukum.
5. Mengajukan dokumen yang dibutuhkan
Adapun syarat klaim asuransi mobil, khususnya pada kasus yang melibatkan pihak ketiga antara lain:
- Formulir klaim
- Berita acara kejadian
- Pernyataan saksi
- Skema tempat kejadian
- Perjanjian terkait
- Tiket dan formulir
- Kwitansi kerugian
- Dokumentasi foto kerusakan
Lindungi Keuanganmu dengan Asuransi Mobil
Asuransi tanggung gugat penting untuk melindungi kamu dari kewajiban membayar ganti rugi jika menyebabkan kerusakan atau cedera pada orang lain saat berkendara. Tanpa perlindungan ini, sebuah insiden kecil bisa berujung pada beban finansial yang lumayan besar.
Dengan asuransi mobil terbaik dari Roojai, kamu bisa mendapatkan perlindungan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sebagai rider yang bisa dipilih. Proses survei kerusakan dan pengecekan dokumen pun bisa dilakukan secara online, jadi kamu tetap aman saat menghadapi risiko di jalan.
Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil sekarang!
Pertanyaan Seputar Asuransi Tanggung Gugat
Apa tujuan dari asuransi tanggung jawab hukum?
Tujuan asuransi tanggung jawab hukum adalah memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak ketiga akibat kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian tertanggung, baik berupa cedera tubuh maupun kerusakan properti.
Apa artinya ketika asuransi menanggung pihak ketiga?
Ketika asuransi menanggung pihak ketiga, artinya perlindungan asuransi tidak hanya berlaku untuk pemegang polis (tertanggung), tetapi juga untuk pihak lain yang dirugikan akibat tindakan atau kelalaian tertanggung.
Misalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, jika pengemudi menabrak kendaraan lain hingga menimbulkan kerusakan dan cedera pada pengemudi lawan, maka pihak yang tertabrak berhak mengajukan klaim atas kerugian tersebut, dan asuransi tanggung gugat akan menanggung biaya ganti rugi sesuai ketentuan polis.
Kapan asuransi TPL akan wajib di Indonesia?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi Third Party Liability (TPL) akan menjadi asuransi wajib di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Namun, penerapannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan teknis, yang ditargetkan berlaku paling lambat tahun 2025.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: