Bancassurance adalah strategi yang menguntungkan bagi bank, perusahaan asuransi, dan nasabah. Dengan berbagai model kerja sama, bank dapat menawarkan produk asuransi dengan lebih mudah, sementara nasabah mendapatkan akses yang lebih praktis dan terintegrasi dengan layanan keuangan mereka.
Simak lebih lanjut pengertian, cara kerja, hingga hukum bancassurance selengkapnya!
Konten
Apa Itu Bancassurance?
Bancassurance adalah kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi untuk mendistribusikan produk asuransi melalui jaringan bank. Dalam skema ini, bank berperan sebagai perantara yang menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya, baik dalam bentuk asuransi jiwa, kesehatan, atau umum.
Contohnya, seorang nasabah mengajukan Kredit Pemilikan RUmah (KPR) di suatu bank. Sebagai syarat, bank mewajibkan adanya asuransi jiwa kredit. Artinya, jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia sebelum kredit lunas, maka pihak asuransi berkewajiban untuk melunasi sisa kredit tertanggung.
Jenis-Jenis Model Kerjasama Bancassurance
Bancassurance dapat beroperasi dengan beberapa model kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi. Berikut ini beberapa jenis model kerjasama bancassurance:
1. Referral Model
Bank hanya berperan sebagai perantara dengan merekomendasikan nasabah kepada perusahaan asuransi.Nasabah yang tertarik akan diarahkan ke agen asuransi yang menangani polis secara langsung. Dalam model ini, bank mendapatkan komisi atas setiap penjualan polis.
2. Corporate Agency Model
Bank memiliki agen asuransi internal yang dilatih oleh perusahaan asuransi. Agen ini bertanggung jawab menawarkan dan menjual produk asuransi kepada nasabah bank. Bank memperoleh komisi dari premi asuransi yang berhasil dijual.
3. Joint Venture Model
Bank dan perusahaan asuransi mendirikan perusahaan asuransi bersama (joint venture). Produk asuransi dikembangkan secara eksklusif untuk nasabah bank. Keuntungan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan dalam joint venture.
4. Full Integration Model
Bank sepenuhnya mengelola produk asuransi dalam sistem operasionalnya. Polis asuransi dapat diakses langsung melalui layanan digital bank. Selain itu, bank bertindak sebagai distributor utama dan mengelola seluruh proses penjualan serta layanan nasabah.
Hukum Bancassurance di Indonesia
Hukum bancassurance mengacu pada regulasi yang mengatur kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi. Di Indonesia, bancassurance diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa regulasi utama:
- POJK No. 23/POJK.05/2015 – Mengatur kerjasama distribusi produk asuransi melalui bank.
- POJK No. 69/POJK.05/2016 – Mengatur tata kelola perusahaan asuransi, termasuk kerja sama dengan pihak lain.
- POJK No. 13/POJK.03/2021 – Mengatur pemasaran produk bancassurance oleh bank agar tetap sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Dalam hukum bancassurance, bank tidak boleh berperan sebagai perusahaan asuransi, hanya sebagai perantara penjualan.Selain itu transparansi informasi harus dijaga, sehingga nasabah memahami risiko dan manfaat produk asuransi yang dibeli.
Dengan memahami konsep dan cara kerja bancassurance kamu dapat memanfaatkan produknya dengan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan. Penting untuk memahami istilah asuransi lainnya agar kamu memiliki gambaran yang jelas tentang manfaat dan ketentuan dalam polis yang ditawarkan. Roojai adalah asuransi online yang siap membantu Anda mendapatkan perlindungan terbaik dengan proses yang mudah dan transparan. Dapatkan lebih banyak tips asuransi atau temukan solusi asuransi terbaik di Roojai.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: