
Ada beberapa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah, terutama dalam hal sistem perjanjian (akad) dan pengelolaan dana. Meskipun keduanya bertujuan sama yakni memberikan perlindungan finansial, cara kerja keduanya cukup berbeda.
Secara garis besar, asuransi syariah menggunakan prinsip berbagi risiko, di mana risiko yang dialami satu peserta ditanggung secara bersama oleh seluruh peserta melalui dana kolektif. Sebaliknya, asuransi umum menerapkan sistem transfer risiko, di mana risiko sepenuhnya dialihkan dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Perbedaan mendasar inilah yang kemudian memengaruhi berbagai aspek lainnya dalam kedua jenis asuransi tersebut. Yuk, kita bahas lebih lanjut apa saja beda asuransi umum dan syariah yang perlu kamu ketahui!
Konten
Perbedaan Asuransi Umum dan Syariah
Salah satu perbedaan asuransi syariah dan asuransi umum yang paling mendasar terletak pada sistem perjanjiannya. Jika asuransi umum menggunakan kontrak komersial biasa, asuransi syariah mengacu pada prinsip akad yang sesuai dengan hukum Islam. Berikut penjelasannya.
1. Sistem perjanjian atau akad
Dalam asuransi umum, perjanjian dilakukan secara konvensional melalui polis yang bersifat komersial. Artinya, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi bersifat transaksional, di mana kamu membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan.
Di sisi lain, asuransi syariah menggunakan prinsip akad, seperti akad tabarru dan akad wakalah, yang mengatur hubungan antara peserta dan perusahaan pengelola. Dalam akad tabarru, misalnya, peserta memberikan kontribusi atau premi asuransi syariah sebagai bentuk tolong-menolong tanpa mengharapkan imbalan.
Ada empat jenis akad atau sistem perjanjian dalam asuransi syariah yang ditetapkan berdasarkan Fatwa DSN-MUI yaitu:
- Akad tabarru: Pada akad ini, peserta asuransi memberikan hibah yang kemudian digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah dari peserta asuransi.
- Akad tijarah: Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dan peserta bertindak sebagai shahibul mal atau pengelola polis. Premi dari akan ini bisa diinvestasikan dan hasil keuntungan dari investasi tersebut akan dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
- Akad wakalah bil Ujrah: Akan ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Perusahaan asuransi bisa menginvestasikan premi yang diberikan, tapi nggak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
- Akad mudharabah musytarakah: Akad ini hampir sama dengan akad mudharabah, yaitu perusahaan asuransi sebagai mudharib tapi juga menyertakan dananya dalam investasi. Bagi hasil investasi nantinya dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta, sesuai nisbah yang disepakati dan disesuaikan dengan porsi dana masing-masing.
2. Kepemilikan dana
Perbedaan asuransi umum dengan asuransi syariah lainnya terletak pada kepemilikan dananya. Dalam asuransi syariah, dana yang dikumpulkan dari peserta disimpan dalam rekening khusus yang terpisah dari rekening perusahaan. Dana ini disebut dana tabarru, yang merupakan milik kolektif semua peserta, bukan milik perusahaan.
Sebaliknya, dalam asuransi umum, seluruh premi yang dibayarkan oleh peserta masuk ke rekening perusahaan. Artinya, kepemilikan dana beralih sepenuhnya kepada perusahaan asuransi.
Perusahaan kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim peserta atau keperluan operasional lainnya. Sistem ini menunjukkan bahwa kepemilikan dana dalam asuransi umum sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan, bukan peserta.
3. Investasi dana asuransi
Peran perusahaan asuransi dalam prinsip asuransi syariah adalah sebagai pengelola dana sosial yang terkumpul dalam rekening tabarru. Ketika melakukan pengelolaan tersebut, perusahaan asuransi berhak memperoleh fee atau ujrah.
Bedanya dengan asuransi umum, perusahaan asuransi syariah memiliki batasan dalam memilih instrumen investasi, yaitu hanya bisa dilakukan pada instrumen yang diperbolehkan secara kaidah Islam. Ini adalah salah satu ciri asuransi syariah yang tidak bisa ditawar bagi umat Islam.
Sementara pada asuransi umum, semua dana yang masuk ke rekening perusahaan asuransi juga bisa diinvestasikan. Hanya saja, tidak ada batasan bagi perusahaan asuransi untuk menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan, sebab tidak ada ikatan kaidah Islam.
4. Sistem pembayaran klaim
Sistem pembayaran klaim menjadi salah satu perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah. Dalam asuransi syariah, klaim dibayarkan dari dana tabarru, yaitu dana kolektif milik peserta yang dikelola oleh perusahaan. Proses ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Sebaliknya, dalam asuransi umum, klaim dibayarkan dari dana perusahaan yang berasal dari premi peserta. Perusahaan memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dan membayar klaim sesuai polis. Artinya, sistem pembayaran klaim dalam asuransi syariah lebih berbasis kebersamaan, sementara asuransi umum lebih individual dan komersial.
5. Sistem dana hangus
Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah yang lain terletak pada sistem dana hangus. Dalam asuransi syariah, kontribusi atau premi yang dibayarkan sebagai tabarru tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim selama masa perlindungan.
Dana tersebut tetap terakumulasi dalam rekening tabarru, yang merupakan milik kolektif peserta. Artinya, peserta dapat mengambil kembali dana mereka setelah dikurangi porsi untuk keperluan dana sosial.
Nah, ini berbeda dengan asuransi umum, jika tidak ada klaim hingga jangka waktu tertentu, premi yang telah dibayarkan akan hangus sepenuhnya karena menjadi milik perusahaan asuransi.
6. Distribusi surplus underwriting
Salah satu keunggulan asuransi syariah dibandingkan asuransi umum adalah adanya distribusi surplus underwriting. Dalam asuransi syariah, jika terdapat kelebihan dana dari rekening tabarru setelah semua klaim dan biaya operasional terpenuhi, maka surplus tersebut akan dibagikan kepada peserta sebagai bentuk bagi hasil.
Sebaliknya, dalam asuransi umum, surplus underwriting sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Peserta tidak memiliki hak atas kelebihan dana tersebut, karena premi yang dibayarkan sudah menjadi bagian dari pendapatan perusahaan.
7. Sistem pengawasan
Kinerja perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebab, segala bentuk kegiatan operasional harus sesuai dengan syariat Islam. DPS bertanggung-jawab kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pada asuransi umum, kinerja perusahaan asuransi hanya diawasi oleh OJK. Pengawasan dalam asuransi syariah ini penting untuk memastikan umat mendapatkan kepastian hukum mengenai produk asuransi yang dimilikinya.
8. Prinsip dasar asuransi
Dalam asuransi syariah, prinsip utama yang dianut adalah tolong-menolong (ta’awun) dan kebersamaan. Peserta asuransi syariah tidak hanya mencari perlindungan finansial, tetapi juga berkontribusi dalam membantu peserta lain yang mengalami risiko.
Sebaliknya, asuransi umum beroperasi berdasarkan prinsip transfer risiko . Dalam sistem ini, risiko sepenuhnya dialihkan dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Premi yang dibayarkan oleh peserta dianggap sebagai pembayaran atas jasa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan.
9. Zakat dalam asuransi syariah
Salah satu yang unik dari asuransi syariah adalah integrasi nilai-nilai keagamaan seperti zakat dalam pengelolaan dana. Dalam beberapa produk asuransi syariah, sebagian dari dana tabarru dapat dialokasikan untuk kegiatan zakat, yang kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak.
Sebaliknya, dalam asuransi umum , konsep zakat tidak dikenal karena sistemnya sepenuhnya komersial. Dana yang terkumpul digunakan semata-mata untuk operasional perusahaan dan pembayaran klaim, tanpa ada alokasi khusus untuk kegiatan sosial atau keagamaan.
10. Transparansi dalam pengelolaan dana
Transparansi menjadi salah satu nilai utama dalam asuransi syariah . Dalam sistem ini, seluruh pengelolaan dana, mulai dari akad hingga distribusi surplus, dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh peserta.
Dalam asuransi umum, transparansi sering kali terbatas pada laporan keuangan perusahaan atau informasi yang disediakan kepada regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Peserta tidak memiliki akses langsung terhadap detail pengelolaan dana, karena premi yang dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
Itulah 10 beda asuransi umum dan syariah yang perlu kamu ketahui. Tentu saja, baik asuransi umum maupun asuransi syariah memiliki keuntungannya masing-masing. Yang pasti, ketika memilih asuransi, yang perlu kamu pertimbangkan adalah apakah asuransi tersebut memang sesuai dengan kebutuhan kamu dan kondisi finansial kamu.
Produk-produk asuransi dari Roojai Indonesia seperti Asuransi Mobil All Risk memberikan pilihan yang fleksibel, terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Selain itu, Roojai Indonesia sudah bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya untuk memberikan kamu pengalaman berasuransi terbaik.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: