Saat ini banyak penyedia asuransi yang juga memiliki produk asuransi syariah. Secara prinsip, menurut situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara pemegang polis atau peserta asuransi. Hal ini dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah. Lalu apa yang menjadi perbedaan asuransi umum dan syariah ini? Simak terus artikel ini.
Secara garis besar, asuransi syariah menggunakan prinsip bagi-bagi risiko, yaitu risiko dari satu orang dibebankan kepada seluruh pihak/peserta pemegang polis. Sementara pada asuransi umum, yang diterapkan adalah sistem transfer risiko, yaitu terjadi peralihan risiko dari pemegang polis kepada perusahaan atau penyedia asuransi.
Perbedaan prinsip tersebut, membuat adanya perbedaan beberapa hal tentang asuransi umum dan asuransi syariah. Apa saja? Yuk, simak apa saja beda asuransi umum dan syariah.
Sistem perjanjian atau akad
Akad atau sistem perjanjian dalam asuransi syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Akad asuransi syariah ada 4 jenis, yaitu:
- Akad tabarru: Pada akad ini, peserta asuransi memberikan hibah yang kemudian digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah dari peserta asuransi.
- Akad tijarah: Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib atau pengelola dan peserta bertindak sebagai shahibul mal atau pengelola polis. Premi dari akan ini bisa diinvestasikan dan hasil keuntungan dari investasi tersebut akan dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.
- Akad wakalah bil Ujrah: Akan ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Perusahaan asuransi bisa menginvestasikan premi yang diberikan, tapi nggak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.
- Akad mudharabah musytarakah: Akad ini hampir sama dengan akad mudharabah, yaitu perusahaan asuransi sebagai mudharib tapi juga menyertakan dananya dalam investasi. Bagi hasil investasi nantinya dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta, sesuai nisbah yang disepakati dan disesuaikan dengan porsi dana masing-masing.
Sementara pada asuransi umum, akad diterapkan berdasarkan prinsip pertukaran atau jual-beli. Dengan akad ini, peserta asuransi membeli jasa perlindungan terhadap risiko yang dijual oleh penyedia atau perusahaan asuransi.
Bagaimana dengan asuransi BPJS? Ternyata ini bedanya BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan, loh. Ada contoh perhitungan iurannya juga, nih.
Kepemilikan dana
Perbedaan asuransi umum dan syariah yang lain adalah dari segi kepemilikan dana. Pada asuransi syariah, dana dari peserta asuransi dikumpulkan di rekening khusus. Rekening tersebut harus berbeda atau terpisah dengan rekening pemilik perusahaan asuransi.
Sesuai prinsip gotong-royong, dana di dalam rekening tersebut dijadikan dana sosial atau dana tabarru, yang tidak dimiliki perusahaan, melainkan milik semua peserta asuransi.
Sementara dalam pengelolaan dana asuransi umum, seluruh nominal dari premi yang dibayarkan peserta asuransi, akan masuk ke rekening perusahaan asuransi. Uang dalam rekening tersebut akan digunakan untuk membayar klaim para peserta asuransi. Masuk ke rekening perusahaan, maka kepemilikan dana asuransi umum tersebut ada di perusahaan asuransi.
Investasi dana asuransi
Peran perusahaan asuransi dalam prinsip asuransi syariah adalah sebagai pengelola dana sosial yang terkumpul dalam rekening tabarru. Ketika melakukan pengelolaan tersebut, perusahaan asuransi berhak memperoleh fee atau ujrah. Akan tetapi, perusahaan asuransi juga memiliki batasan dalam memilih instrumen investasi, yaitu hanya bisa dilakukan pada instrumen yang diperbolehkan secara kaidah Islam.
Sementara pada asuransi umum, semua dana yang masuk ke rekening perusahaan asuransi juga bisa diinvestasikan. Hanya saja, tidak ada batasan bagi perusahaan asuransi untuk menentukan instrumen investasi yang akan dilakukan, sebab tidak ada ikatan kaidah Islam.
Sistem pembayaran klaim
Ketika terjadi risiko dan peserta asuransi melakukan klaim, maka dana pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana sosial yang terkumpul. Klaim akan dibayarkan dari rekening dana tabarru, yang prosesnya dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Berbeda dengan asuransi umum atau konvensional. Saat terjadi risiko dan peserta melakukan klaim, dana akan dibayarkan dari rekening perusahaan dengan jumlah yang sudah disepakati dalam polis.
Sistem dana hangus
Perbedaan asuransi umum dan syariah lainnya adalah pada sistem dana hangus. Pada asuransi syariah, dana kontribusi atau premi yang disetorkan sebagai tabarru nggak akan hangus meskipun nggak ada klaim selama masa perlindungan. Dana yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis akan tetap terakumulasi di dalam dana tabarru yang merupakan milik peserta asuransi secara kolektif. Artinya, peserta bisa mengambil uangnya setelah dikurangi porsi untuk dana sosial.
Sementara pada asuransi umum, kalau nggak ada klaim sampai jangka waktu yang disepakati, maka dana tersebut akan langsung hangus.
Distribusi surplus underwriting
Surplus underwriting adalah selisih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam periode waktu tertentu. Asuransi syariah mengharuskan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana tabarru untuk dibagikan secara rata kepada seluruh peserta yang nggak terkena musibah, di tahun berjalan.
Pada asuransi umum, nggak ada sistem pembagian keuntungan secara rata. Oleh sebab itu, keuntungan dari pengelolaan dana hanya masuk ke perusahaan asuransi.
Bingung dengan beberapa istilah asuransi yang terdengar asing di telinga? Ini istilah-istilah asuransi dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Sistem pengawasan
Kinerja perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sebab, segala bentuk kegiatan operasional harus sesuai dengan syariat Islam. DPS bertanggung-jawab kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara pada asuransi umum, kinerja perusahaan diawasi oleh OJK.
Itulah 8 beda asuransi umum dan syariah yang perlu kamu ketahui. Tentu saja, baik asuransi umum maupun asuransi syariah memiliki keuntungannya masing-masing. Yang pasti, ketika memilih asuransi, yang perlu kamu pertimbangkan adalah apakah asuransi tersebut memang sesuai dengan kebutuhan kamu dan kondisi finansial kamu.
Produk-produk asuransi dari Roojai Indonesia memberikan pilihan yang fleksibel, terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Selain itu, Roojai Indonesia sudah bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya untuk memberikan kamu pengalaman berasuransi terbaik.
Sebelumnya
Cara Mengurus Asuransi KecelakaanDapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: