Berhenti Asuransi, Apakah Uang Kembali | roojai.co.id

Memiliki asuransi adalah salah satu cara untuk meminimalkan risiko keuangan akibat keadaan darurat, termasuk sakit, kecelakaan, bahkan meninggal dunia. Namun, banyak orang bertanya, jika berhenti asuransi, apakah uang premi yang sudah dibayarkan bisa kembali? Pada umumnya, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan premi yang sudah dibayarkan. Sekalipun nasabah tidak pernah melakukan klaim.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 250, yang menyebutkan bahwa hak atas premi akan gugur apabila tidak ada kesepakatan pengembalian dalam polis yang disepakati. Dengan kata lain, premi asuransi bersifat hangus kecuali perjanjian menyatakan sebaliknya.

Konten

  1. Jenis Asuransi dengan Pengembalian Premi
  2. Cara Kerja Pengembalian Premi Asuransi Unit Link
  3. Cara Kerja Pengembalian Premi Asuransi Jiwa Rop
  4. Mengajukan Klaim Surrender Value
    1. Bagaimana Cara Menutup Polis Asuransi?
      1. Dokumen yang Disiapkan untuk Berhenti Asuransi
      2. Lindungi Dirimu dengan Asuransi Kesehatan
      3. Pertanyaan Seputar Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali

        Jenis Asuransi dengan Pengembalian Premi

        Jika nasabah menginginkan manfaat pengembalian premi, kamu bisa memilih jenis asuransi jiwa unit link yang akan memberikan keuntungan hasil investasi di masa akhir polis. Pilihan lainnya, nasabah bisa memilih produk asuransi jiwa dengan pengembalian premi (asuransi jiwa RoP atau return of premium) yang akan dibayarkan saat masa pertanggungan berakhir jika tidak ada klaim hingga periode tertentu (no claim bonus).

        Tapi perlu diingat bahwa tidak semua asuransi jiwa memiliki fitur Return on Premium (ROP) ini. Karena itu, sebelum membeli asuransi, ada baiknya pelajari dokumen polis terlebih dahulu, ya. Asuransi dengan manfaat pengembalian premi ini biasanya lebih mahal dibandingkan asuransi murni.

        Selain itu, pengembalian preminya juga beragam dan tidak sama besar dengan jumlah yang kita bayarkan, yakni berkisar antara 25% hingga 100%. Yuk, simak lebih lanjut cara kerja asuransi dengan pengembalian premi melalui produk asuransi unit link, asuransi jiwa RoP, dan surrender value.

        Hingga kini, banyak orang yang masih enggan memiliki asuransi karena tidak siap dengan komitmen yang panjang. Tidak jarang mereka khawatir bahwa premi yang sudah dibayarkan tidak akan kembali jika peserta berhenti di tengah jalan.

        Asuransi unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan perlindungan asuransi dengan investasi. Pengembalian premi pada asuransi unit link dapat terjadi melalui nilai tunai yang terbentuk dari investasi yang dilakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai tunai ini sangat bergantung pada kinerja investasi dan bisa berfluktuasi.

        Pada umumnya, jika kamu memutuskan untuk berhenti atau menutup polis asuransi unit link, kamu dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan nilai tunai yang terbentuk. Namun, ada biaya-biaya tertentu yang mungkin dikenakan, seperti biaya administrasi dan biaya pengelolaan investasi, yang dapat mengurangi jumlah yang kamu terima.

        Cara Kerja Pengembalian Premi Asuransi Jiwa Rop

        Return of Premium (RoP) atau pengembalian premi adalah fitur pada beberapa produk asuransi jiwa di mana pemegang polis bisa mendapatkan kembali seluruh atau sebagian dari premi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama periode tertentu.

        Asuransi jiwa RoP biasanya memiliki premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi jiwa biasa karena fitur ini. Namun, jika tidak ada klaim asuransi jiwa dan polis dibiarkan aktif sampai periode tertentu, pemegang polis bisa mendapatkan pengembalian premi sebagai manfaat tambahan.

        Mengajukan Klaim Surrender Value

        Surrender value adalah nilai yang bisa didapatkan pemegang polis ketika memutuskan untuk menghentikan polis sebelum masa berlakunya berakhir. Proses pengajuan klaim surrender value, bervariasi tergantung pada perusahaan asuransi. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kerja pengajuan klaim surrender value.

        1. Guaranteed Surrender Value (Nilai Penyerahan Dijamin)

        Jumlah minimum yang dijamin oleh perusahaan asuransi jika kamu memutuskan untuk menghentikan polis sebelum masa jatuh tempo. Nilai ini biasanya ditentukan oleh peraturan pemerintah dan dijelaskan dalam kontrak polis.

        Guaranteed Surrender Value cenderung lebih rendah dibandingkan dengan premi yang telah dibayarkan, terutama pada tahun-tahun awal polis. Namun, nilai ini memberikan kepastian bahwa pemegang polis akan menerima sejumlah uang tertentu.

        2. Special Surrender Value (Nilai Penyerahan Khusus)

        Jumlah dihitung berdasarkan nilai tunai aktual yang telah terbentuk, termasuk keuntungan dari investasi (jika ada). Nilai ini bisa lebih menguntungkan bagi pemegang polis, namun tergantung pada kinerja investasi dan kondisi pasar.

        Special Surrender Value bisa lebih menguntungkan dibandingkan dengan nilai penyerahan dijamin, karena mencerminkan keuntungan dari investasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Namun, tidak semua polis menawarkan nilai penyerahan khusus, dan nilainya bisa berfluktuasi.

        Dengan memahami perbedaan antara guaranteed surrender value dan special surrender value, kamu dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat mempertimbangkan untuk menghentikan polis asuransi sebelum jatuh tempo.

        Bagaimana Cara Menutup Polis Asuransi?

        Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk berhenti polis asuransi, entah dengan menyampaikan permohonan langsung atau berhenti membayar premi. Berikut ulasannya.

        1. Menyampaikan langsung kepada agen Asuransi

        Kamu dapat menyampaikan keinginan untuk menutup polis langsung kepada agen asuransi. Biasanya agen akan menanyakan alasan penutupan polis, seperti premi yang dianggap terlalu mahal atau manfaat yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Setelah itu, jika kamu sudah yakin, kamu perlu mengisi formulir penutupan atau pembatalan polis dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

        2. Berhenti membayar premi asuransi

        Saat kamu mempertimbangkan berhenti asuransi, pastikan kamu sudah punya perlindungan medis lain. Dengan asuransi rawat jalan Roojai, premi bisa disesuaikan agar tetap ringan dan perlindungan tidak hilang.

        Dokumen yang Disiapkan untuk Berhenti Asuransi

        Inilah beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin menutup polis asuransi.

        Lindungi Dirimu dengan Asuransi Kesehatan

        Asuransi kesehatan biasa bertujuan untuk memberikan perlindungan secara umum terhadap biaya medis dan perawatan. Jadi untuk menjawab apakah berhenti asuransi, uang premi bisa kembali? Umumnya sebagian besar asuransi tidak mengembalikan premi yang sudah dibayarkan nasabah meski tidak ada klaim hingga masa akhir polis. Namun, kamu bisa mendapatkan manfaat yang serupa dengan memilih asuransi unit link, asuransi jiwa RoP atau mengajukan surrender value.

        Menutup polis asuransi adalah keputusan yang memerlukan pertimbangan matang. Pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta konsekuensi dari penghentian polis tersebut. Jika perlu, konsultasikan dengan agen asuransi atau ahli keuangan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.

        Pastikan juga kamu mendaftar asuransi di perusahaan asuransi terpercaya yang diawasi oleh OJK. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar asuransi kesehatan di situs Roojai, ya!

        Pertanyaan Seputar Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali

        Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal?

        Ya, asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal tergantung pada jenis polisnya. Umumnya pencairan dapat dilakukan melalui penarikan nilai tunai, percepatan klaim karena kondisi medis tertentu, atau fitur pinjaman polis pada produk yang memiliki nilai investasi seperti asuransi jiwa seumur hidup dan unit link, sedangkan asuransi jiwa berjangka tidak menyediakan fitur ini karena tidak memiliki nilai tunai.

        Apa risiko jika membatalkan polis asuransi jiwa?

        Membatalkan polis asuransi jiwa dapat menyebabkan hilangnya seluruh manfaat perlindungan finansial bagi ahli waris. Selain itu, pada jenis polis tertentu seperti unit link atau seumur hidup, nilai tunai yang dikembalikan bisa lebih kecil dari total premi yang sudah dibayarkan, terutama jika dibatalkan di awal masa pertanggungan.

        Dian Pusparini

        Ditulis oleh

        Dian Pusparini

        Head of Claim

        Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

        Bagikan:

        Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

        Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

        Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

        |

        Lihat premi dalam 30 detik.
        Gak perlu kasih info kontak!