ara mengurus asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan memberikan perlindungan finansial jika kamu mengalami kecelakaan. Misalnya, jika kamu terjatuh dan mengalami patah kaki atau perlu dirawat di rumah sakit karena kecelakaan, asuransi ini akan menjamin biaya pengobatannya. Dalam kasus kecelakaan parah, risiko yang terjadi bisa menyebabkan cacat tetap atau bahkan meninggal dunia. Kamu akan mendapatkan uang santunan dengan nilai yang cukup besar, sehingga dapat membantu secara finansial bagi tertanggung dan keluarganya.

Roojai Indonesia menyediakan asuransi kecelakaan diri yang preminya bisa disesuaikan dengan budget dan kebutuhanmu. Pertanggungan mencakup risiko kecelakaan saat mengendarai roda dua (motor atau sepeda) dan saat melakukan olahraga ekstrim. Dengan layanan pengobatan cashless, Roojai memiliki lebih dari 500 rumah sakit rekanan.

Cara Mengurus Klaim Asuransi Kecelakaan Diri Roojai

Asuransi kecelakaan Roojai, memiliki dua cara pengajuan klaim, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. 

1. Pengajuan Klaim Cashless untuk Rawat Jalan dan Rawat Inap

Berikut adalah tahapan yang bisa kamu ikuti:

2. Pengajuan klaim dengan sistem reimbursemsent

  1. Pengajuan klaim dengan sistem Reimburse

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim Asuransi Kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.

2. Polis asli atau fotocopy

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:

5. Dalam hal Tertanggung hilang :

6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap:

7. kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.

8. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Dokumen pendukung klaim yang lengkap wajib disampaikan kepada Penanggung paling lambat 30 hari kalender sejak Tertanggung melakukan pemberitahuan adanya kecelakaan kepada Penanggung.Demikian penjelasan lengkap mengenai cara mengurus asuransi kecelakaan. Pastikan kamu juga telah terlindungi dengan asuransi ini. Asuransi kecelakaan diri dari Roojai Indonesia menyediakan proteksi dengan premi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Tunggu apalagi? Kunjungi Roojai.co.id untuk mendapatkan perlindungan dan benefit yang maksimal.

Heru Panatas

Ditulis oleh

Heru Panatas

Motor Vehicle Claim Manager

Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!