Apa itu Hukum Asuransi?
Hukum asuransi adalah peraturan mengikat yang mengatur hal-hal perasuransian yang wujudnya dalam undang-undang. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, peserta asuransi sebagai pemegang polis mendapat perlindungan dari kepastian hukum yang berlaku.
Nah, bagi kamu yang ingin mengenal lebih jauh tentang peraturan Asuransi ini, cari tahu informasinya dalam ulasan berikut ini.
Konten
Sementara perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam undang-undang, wajib menjamin pemenuhan hak-hak peserta asuransi ataupun ahli waris sebagai pemegang polis, termasuk pemenuhan klaim.
Di Indonesia Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI telah mengatur perihal hukum asuransi dalam Islam. Sama halnya dengan tujuan pemerintah yang memberi kepastian hukum, terbitnya hukum asuransi dalam Islam yang berwujud fatwa juga bertujuan memberi kepastian untuk umat Islam agar tak ragu dalam memiliki asuransi.
Hukum asuransi di Indonesia yang berlaku secara umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Dalam undang-undang asuransi, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Nah, perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi tidak boleh bertentangan dengan isi undang-undang asuransi.
Sebagai informasi, undang-undang asuransi memiliki kedudukan lebih tinggi dari segi kekuatan hukum dibandingkan peraturan yang dibuat perusahaan asuransi untuk peserta.
Sifat-sifat Perjanjian Asuransi
Selain mengikat, perjanjian asuransi memiliki sifat-sifat yang khas sebagaimana yang diulas dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia yang ditulis Dr. Wetria Fauzi. SH. M. Hum.
Sifat-sifat perjanjian asuransi meliputi:
1. Asuransi adalah perjanjian pribadi (personal contract)
Maksud dari sifat ini adalah peserta yang telah mengikatkan diri berhak atas pertanggungan yang diberi perusahaan asuransi.
2. Perjanjian sepihak (unilateral contract)
Maksud dari sifat ini termuat dalam klausul yang menyatakan perjanjian asuransi menjadi batal apabila tertanggung melanggar kondisi-kondisi tertentu yang termuat dalam polis.
3. Perjanjian bersyarat (conditional contract)
Maksud dari sifat ini tersirat dalam klausul penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung.
4. Perjanjian yang dipersiapkan sepihak (contract of adhesion)
Maksud dari sifat ini adalah kesepakatan dalam asuransi lebih sering tidak bisa dinegosiasikan peserta, apalagi kesepakatan tersebut dibuat perusahaan asuransi sekalipun nantinya bisa ditolak calon peserta.
5. Aleatory contract (Pertukaran yang tidak seimbang)
Maksud dari sifat ini tergambarkan sebagai berikut. Peserta membayar premi. Namun, kalau tidak terjadi, perusahaan tidak membayar apa pun.
Sebaliknya, kalau timbul sesuatu yang tidak dipertanggungkan, premi yang dibayar peserta umumnya tidak sebanding dengan beban klaim yang harus dibayar perusahan asuransi.
Hukum Asuransi di Indonesia
Sejauh ini ada beberapa hukum asuransi di Indonesia yang tercatat mengatur urusan perasuransian.
Peraturan asuransi ini kemudian menjadi dasar hukum asuransi jiwa dan asuransi umum (termasuk di dalam asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga asuransi kecelakaan diri).
Cek hukum-hukum yang mengatur asuransi di Indonesia berikut ini.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab IX mengatur tentang pertanggungan pada umumnya.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian, dan tentang pertanggungan jiwa.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II Bab IX mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sungai, dan perairan darat.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait hukum asuransi.
Hukum Asuransi dalam Islam
Di luar produk asuransi yang ada, asuransi syariah lahir sebagai pilihan alternatif bagi mereka yang ingin memiliki produk keuangan berbasis syariah.
Kemunculan asuransi syariah ini pun didasarkan pada ketentuan yang dibuat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI.
DSN MUI mengeluarkan fatwa bukan undang-undang asuransi syariah yang menjadi hukum asuransi dalam Islam.
Fatwa MUI mengenai asuransi adalah FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH.
Terbitnya Fatwa MUI tentu saja telah melalui sejumlah pertimbangan, yaitu:
- Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
- Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi
- Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktivitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.
- Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Isi Fatwa MUI mengenai asuransi memuat 11 keputusan.
1. Ketentuan Umum
Dalam ketentuan umum, termuat penjelasan-penjelasan mencakup definisi-definisi dari poin-poin dalam fatwa.
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
- Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
- Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
- Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
- Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
2. Akad dalam Asuransi
Ketentuan ini memuat penjelasan mengenai akad dalam asuransi syariah.
- Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
- Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sementara akad tabarru’ adalah hibah.
- Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
- hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
- cara dan waktu pembayaran premi;
- jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat
- yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
3. Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
Ketentuan ini menjelaskan ketentuan dalam akad Tijarah dan Tabarru’.
- Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
- Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sementara perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
4. Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
Ketentuan ini mengulas apa saja poin-poin yang ditekankan dalam akad Tijarah dan Tabarru’.
- Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
- Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
5. Jenis Asuransi dan Akadnya
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Sementara akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
6. Premi
- Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru’.
- Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
- Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
- Premi yang berasal dari jenis akad tabarru’ dapat diinvestasikan.
7. Klaim
- Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
- Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
- Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
- Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
8. Investasi
- Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
- Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
9. Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.
10. Pengelolaan
- Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
- Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
- Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
11. Ketentuan tambahan
- Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi DPS.
- Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
- Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Hukum Asuransi berdasarkan Undang-undang
Dari banyaknya peraturan yang ada sebagai hukum asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi aturan hukum yang berlaku hingga saat ini.
Undang-undang ini terbit sebagai pengganti dari undang-undang asuransi yang berlaku sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Ada beberapa pertimbangan kenapa undang-undang asuransi terbaru ini lahir.
- Industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
- Dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 memuat 18 bab yang terdiri dari beberapa pasal. Cek sekilas materi hukum asuransi berikut ini.
Bab UU No. 40 Tahun 2014 | Pasal |
BAB I KETENTUAN UMUM | Pasal 1 |
BAB II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN | Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 |
BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN | Pasal 6, Pasal 7 |
BAB IV PERIZINAN USAHA | Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 |
BAB V PENYELENGGARAAN USAHA | Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 |
BAB VI TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMA | Pasal 35 |
BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI, DAN REASURANSI SYARIAH DALAM NEGERI | Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 |
BAB VIII PROGRAM ASURANSI WAJIB | Pasal 39 |
BAB IX PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN | Pasal 40, Pasal 41 |
BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN | Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 |
BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG, ATAU PESERTA | Pasal 53, Pasal 54 |
BAB XII PROFESI PENYEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN | Pasal 55, Pasal 56 |
BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN | Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 |
BAB XIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN | Pasal 68, Pasal 69 |
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF | Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 |
BAB XVI KETENTUAN PIDANA | Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 |
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN | Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 |
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP | Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 |
Ketentuan umum dalam undang-undang asuransi
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, ketentuan umum dalam undang-undang ini menjelaskan:
- Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.
- Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
- Usaha Asuransi Umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
- Usaha Reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
- Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- Usaha Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
- Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
- Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
- Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
- Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.
- Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
- Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
- Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
- Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
- Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi.
- Pengendali adalah Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama dan/atau mempengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.
- Dana Asuransi adalah kumpulan dana yang berasal dari premi yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari polis yang diterbitkan atau dari klaim asuransi.
- Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
- Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain.
- Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi.
- Peserta adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
- Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
- Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
- Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim.
- Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya.
- Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusinya.
- Pengelola Statuter adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
- Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
image: freepik.com
Berikutnya
Apa Itu Asuransi Santunan Rawat Inap?Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: