Hukum asuransi adalah sekumpulan aturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, termasuk hak, kewajiban, tata cara klaim, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Di Indonesia, hukum ini bertumpu pada Undang Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, didukung oleh peraturan pelaksana OJK dan KUHD.
Asuransi merupakan produk finansial yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, kecelakaan, atau kehilangan, baik bagi individu maupun bisnis. Dalam praktiknya, asuransi diatur oleh hukum untuk memastikan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hukum asuransi di Indonesia mencakup ketentuan tentang kontrak, kewajiban pembayaran klaim, tata kelola perusahaan, serta perlindungan konsumen. Artikel Roojai berikut ini akan membahas definisi hukum asuransi, dasar hukumnya di Indonesia, dan apa saja ketentuan lain yang mengatur industri asuransi tanah air.
Konten
Apa Itu Hukum Asuransi?
Hukum asuransi adalah rangkaian peraturan yang mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah (pemegang polis) agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dalam setiap transaksi asuransi. Dasar hukum utama asuransi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang didukung oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan lain seperti KUHD.
Cakupan hukum ini meliputi penyusunan kontrak, proses pembayaran klaim, pengawasan tata kelola perusahaan, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen asuransi. Dengan adanya hukum asuransi, perusahaan wajib menjalankan operasional secara transparan dan bertanggung jawab, sementara nasabah memiliki jaminan atas hak-haknya jika terjadi risiko sesuai isi polis.
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Dasar hukum utama asuransi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Menurut Hukumonline, undang-undang ini memuat ketentuan komprehensif mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian, mulai dari bentuk badan hukum dan perizinan perusahaan, ruang lingkup usaha asuransi dan reasuransi, hingga pengaturan kepemilikan, penggabungan, dan pembubaran perusahaan asuransi.
Selain itu, UU No. 40 Tahun 2014 juga mengatur aspek perlindungan pemegang polis, mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketentuan sanksi administratif dan pidana, serta pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Ketentuan ini kemudian diperinci melalui berbagai Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tata kelola, kesehatan keuangan, dan transparansi produk asuransi agar industri berjalan sehat dan tidak merugikan konsumen.
Bagi calon nasabah, memahami dasar hukum ini, termasuk cara kerja asuransi menurut regulasi yang berlaku, penting untuk memastikan perlindungan yang dipilih aman, legal, dan sesuai ketentuan hukum.
Undang-undang yang Mengatur Asuransi
Regulasi asuransi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang memastikan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis. Beberapa undang-undang utama yang mengatur sektor asuransi antara lain:
1. Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian
Undang-undang ini menjadi landasan utama bagi industri asuransi di Indonesia. Di dalamnya terdapat aturan mengenai perizinan perusahaan asuransi, kewajiban modal minimum, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 memuat 18 bab yang terdiri dari beberapa pasal. Cek sekilas materi hukum asuransi berikut ini.
| Bab UU No. 40 Tahun 2014 | Pasal |
| BAB I KETENTUAN UMUM | Pasal 1 |
| BAB II RUANG LINGKUP USAHA PERASURANSIAN | Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 |
| BAB III BENTUK BADAN HUKUM DAN KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN | Pasal 6, Pasal 7 |
| BAB IV PERIZINAN USAHA | Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 |
| BAB V PENYELENGGARAAN USAHA | Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 |
| BAB VI TATA KELOLA USAHA PERASURANSIAN BERBENTUK KOPERASI DAN USAHA BERSAMA | Pasal 35 |
| BAB VII PENINGKATAN KAPASITAS ASURANSI, ASURANSI SYARIAH, REASURANSI, DAN REASURANSI SYARIAH DALAM NEGERI | Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 |
| BAB VIII PROGRAM ASURANSI WAJIB | Pasal 39 |
| BAB IX PERUBAHAN KEPEMILIKAN, PENGGABUNGAN, DAN PELEBURAN | Pasal 40, Pasal 41 |
| BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN KEPAILITAN | Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 |
| BAB XI PELINDUNGAN PEMEGANG POLIS, TERTANGGUNG, ATAU PESERTA | Pasal 53, Pasal 54 |
| BAB XII PROFESI PENYEDIA JASA BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN | Pasal 55, Pasal 56 |
| BAB XIII PENGATURAN DAN PENGAWASAN | Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 |
| BAB XIV ASOSIASI USAHA PERASURANSIAN | Pasal 68, Pasal 69 |
| BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF | Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 |
| BAB XVI KETENTUAN PIDANA | Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82 |
| BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN | Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 |
| BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP | Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 |
2. Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Regulasi ini memastikan bahwa hak-hak konsumen dalam sektor asuransi tetap terlindungi. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan asuransi yang melakukan praktik tidak adil, seperti memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak membayar klaim yang sah.
3. Peraturan otoritas jasa keuangan (POJK)
Sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan perusahaan asuransi beroperasi secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui berbagai Peraturan OJK (POJK), OJK mengatur aspek teknis dan operasional asuransi agar perlindungan terhadap pemegang polis tetap terjaga.
Beberapa POJK utama yang menjadi rujukan dalam hukum asuransi di Indonesia antara lain:
- POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah, yang mengatur kegiatan usaha, tata kelola, serta kewajiban perusahaan asuransi.
- POJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, yang mengatur ketentuan solvabilitas, manajemen risiko, dan kecukupan modal agar perusahaan mampu membayar klaim nasabah.
- POJK No. 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, yang menjadi dasar hukum pendirian, kepemilikan, serta struktur kelembagaan perusahaan asuransi di Indonesia.
- POJK No. 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yang mengatur persetujuan produk, transparansi manfaat, serta pemasaran asuransi termasuk melalui kanal digital.
Melalui POJK tersebut, OJK memastikan industri asuransi berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, melindungi kepentingan pemegang polis, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
4. Undang-undang lainnya terkait asuransi
Selain undang-undang utama di atas, terdapat beberapa regulasi lain yang turut mengatur sektor asuransi, seperti aturan perpajakan dalam asuransi serta regulasi terkait reasuransi.
Berikut beberapa Undang-Undang lainnya yang mengatur perasuransian, antara lain:
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab IX mengatur tentang pertanggungan pada umumnya.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku I Bab X, mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian, dan tentang pertanggungan jiwa.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II Bab IX mengatur terhadap bahaya-bahaya laut dan perbudakan.
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Buku II bab IX, mengatur tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya dalam pengangkutan darat, sungai, dan perairan darat.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait hukum asuransi.
Dalam undang-undang asuransi, perusahaan asuransi dan pemegang polis menjalin perjanjian di mana perusahaan menerima premi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan kompensasi kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.
- Melakukan pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup tertanggung, dengan manfaat yang ditetapkan sebelumnya dan/atau bergantung pada hasil pengelolaan dana.
Nah, perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi tidak boleh bertentangan dengan isi undang-undang asuransi. Undang-undang asuransi memiliki kedudukan lebih tinggi dari segi kekuatan hukum dibandingkan peraturan yang dibuat perusahaan asuransi untuk peserta.
Sementara perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam undang-undang, wajib menjamin pemenuhan hak-hak peserta asuransi ataupun ahli waris sebagai pemegang polis, termasuk pemenuhan klaim.
Kesehatan bisa terganggu kapan saja, jadi pastikan kamu memiliki perlindungan yang tepat. Dengan asuransi rawat jalan dari Roojai, kamu bisa mendapatkan perlindungan fleksibel dan premi yang tetap terjangkau.
Objek Asuransi
Objek asuransi adalah segala sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dilindungi melalui perjanjian asuransi. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, objek asuransi mencakup benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta kepentingan lain yang dapat hilang, rusak, mengalami kerugian, atau berkurang nilainya.
Mengacu pada Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), suatu kepentingan dapat dijadikan objek asuransi apabila memenuhi kriteria berikut:
- Dapat dinilai dengan sejumlah uang, sehingga kerugiannya bisa dihitung secara finansial.
- Dapat tertimpa berbagai macam bahaya atau risiko, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
- Tidak dilarang oleh undang-undang, sehingga memiliki dasar hukum yang sah untuk dipertanggungkan.
Dengan adanya ketentuan ini, asuransi berfungsi sebagai alat perlindungan finansial atas berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Pilih asuransi mobil yang memberi perlindungan finansial terhadap risiko atas kendaraan. Kamu bisa mengandalkan asuransi mobil dari Roojai dengan layanan darurat 24/7 serta kemudahan perbaikan di 800+ bengkel rekanan.
Jenis-jenis Asuransi
Secara umum, asuransi dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Pembagian ini didasarkan pada jenis risiko yang ditanggung serta objek yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi.
- Asuransi Kerugian
Asuransi yang menanggung risiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti. Contohnya asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, angkutan laut, dan properti. - Asuransi Jiwa
Asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis ini meliputi asuransi jiwa seumur hidup (whole life) dan asuransi jiwa berjangka (term insurance).
Prinsip-prinsip Hukum Asuransi
Dalam dunia asuransi, terdapat beberapa prinsip hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan perjanjian antara pihak asuransi dan tertanggung. Sejumlah prinsip asuransi ini bertujuan untuk memastikan keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat.
1. Prinsip utmost good faith (prinsip itikad baik)
Prinsip ini mengharuskan kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis, untuk bertindak jujur dan transparan dalam memberikan informasi. Misalnya, calon tertanggung wajib mengungkapkan kondisi kesehatan atau risiko lain yang dapat memengaruhi polis asuransi.
2. Prinsip insurable interest (prinsip kepentingan yang diasuransikan)
Dalam hukum asuransi, seseorang hanya bisa mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan kepentingan dengan dirinya. Misalnya, kamu bisa mengasuransikan rumah atau kendaraan yang kamu miliki, tetapi tidak bisa mengasuransikan aset milik orang lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung denganmu.
3. Prinsip indemnity (prinsip ganti rugi)
Asuransi bertujuan untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai sebenarnya, bukan untuk memberikan keuntungan tambahan. Dengan prinsip ini, pemegang polis hanya akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang diderita, sehingga tidak ada unsur mencari keuntungan dari klaim asuransi.
4. Prinsip proximate cause (prinsip penyebab utama)
Prinsip ini digunakan untuk menentukan penyebab utama dari suatu kejadian yang mengakibatkan klaim asuransi. Jika penyebab utama suatu kerugian termasuk dalam cakupan perlindungan polis, maka klaim akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
5. Prinsip subrogation (prinsip pengalihan hak)
Prinsip ini berlaku ketika perusahaan asuransi telah membayarkan klaim kepada tertanggung. Setelah itu, perusahaan asuransi berhak untuk menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
6. Prinsip contribution (prinsip kontribusi)
Jika sebuah aset diasuransikan di lebih dari satu perusahaan asuransi, maka dalam hal klaim, masing-masing perusahaan akan memberikan kontribusi sesuai dengan porsi pertanggungannya. Ini mencegah seseorang mendapatkan ganti rugi lebih dari nilai kerugian sebenarnya. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kamu bisa lebih bijak dalam memilih dan menggunakan asuransi.
Pilih Produk Asuransi Tepercaya
Dasar hukum asuransi di Indonesia mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis agar perlindungan berjalan adil dan transparan. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, kamu bisa lebih yakin memilih asuransi kesehatan yang legal, tepercaya, dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan jangka panjang.
Untuk perlindungan yang praktis dan fleksibel, kamu bisa memilih asuransi kesehatan dari Roojai. Plan asuransi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaranmu, tanpa harus membayar manfaat yang tidak diperlukan. Proses pembeliannya juga mudah secara online, sehingga kamu bisa mendapatkan perlindungan kesehatan dengan cepat dan nyaman.
Yuk, lindungi diri dan orang tersayang dengan asuransi kesehatan!
Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi
Apakah yang dimaksud asuransi menurut UU no. 2 tahun 1992?
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 1, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi. Sebagai imbalannya, penanggung memberikan penggantian atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Mengapa asuransi perlu diatur secara hukum?
Asuransi perlu diatur secara hukum untuk melindungi hak dan kewajiban tertanggung maupun penanggung agar tidak terjadi penyalahgunaan atau sengketa. Regulasi memastikan perusahaan asuransi menjalankan usaha secara sehat, transparan, dan mampu membayar klaim. Dengan aturan hukum, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi juga dapat terjaga.
Bagaimana hukum asuransi jiwa dalam islam?
Hukum asuransi jiwa dalam Islam diperbolehkan jika dijalankan sesuai prinsip syariah. Artinya, sistemnya harus berbasis tolong-menolong (tabarru’) dan bebas dari unsur riba, gharar, serta masir.
Bagikan: