
Penipuan asuransi adalah tindakan curang yang dilakukan oleh pihak tertentu termasuk pemegang polis, agen, atau pihak ketiga dengan tujuan mendapatkan manfaat finansial dari perusahaan asuransi secara tidak sah. Bentuknya bisa berupa klaim palsu, pemalsuan dokumen, atau penyembunyian fakta penting yang mempengaruhi keputusan penanggung.
Berbagai modus penipuan asuransi dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, mulai dari pemalsuan polis hingga penggelapan premi. Karena itu, penting untuk setiap calon nasabah senantiasa waspada agar terhindar dari risiko tersebut.
Berikut ini adalah beberapa modus-modus penipuan asuransi dan langkah-langkah pencegahan agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.
Konten
Modus Penipuan Asuransi
Modus penipuan asuransi tergolong beragam, mulai dari penggelapan premi, manipulasi data polis, hingga penyalahgunaan proses klaim. Praktik-praktik ini dipandang serius oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dapat merugikan konsumen dan mengganggu integritas industri asuransi secara keseluruhan.
Sebagai bentuk pengawasan, OJK mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan strategi anti-fraud sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan dalam mencegah, mendeteksi, menindak, dan melaporkan setiap indikasi penipuan yang terjadi di lingkungan operasionalnya.
Berikut ini adalah jenis-jenis modus yang paling sering terjadi dan wajib diwaspadai nasabah:
1. Agen tidak meneruskan premi ke perusahaan (premium diversion)
Salah satu modus penipuan asuransi yang paling umum dikenal sebagai premium diversion terjadi ketika agen menerima pembayaran premi dari nasabah, tetapi tidak menyetorkannya ke perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, agen tampak menjalankan transaksi resmi lengkap dengan bukti pembayaran tidak sah, namun dana tersebut tidak pernah tercatat di sistem perusahaan. Akibatnya, polis asuransi dianggap tidak aktif, dibatalkan, atau bahkan tidak pernah diterbitkan secara sah.
Perilaku ini tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga termasuk dalam pelanggaran hukum serius, karena menyangkut penggelapan dana dan penipuan dokumen.
Cara menghindarinya:
- Lakukan pembayaran premi langsung ke rekening resmi perusahaan asuransi yang tertera di dokumen resmi atau situs perusahaan.
- Hindari transfer ke rekening pribadi agen, bahkan jika agen tersebut mengaku “resmi”.
- Simpan bukti transfer atau kuitansi dari sistem pembayaran perusahaan (bukan manual dari agen).
- Segera verifikasi status aktif polis melalui situs atau layanan pelanggan perusahaan, setidaknya 1x dalam 6 bulan.
2. Memanipulasi informasi pada polis asuransi
Agen yang tidak bertanggung jawab mungkin mengubah informasi penting dalam dokumen polis tanpa sepengetahuan nasabah. Ini bisa mencakup perubahan dalam cakupan manfaat, syarat dan ketentuan, atau bahkan data pribadi nasabah.
Salah satu contoh kasus adalah ketika agen menjanjikan manfaat tertentu, tetapi dalam polis tertulis manfaat yang berbeda atau lebih rendah. Hal ini bisa membuat nasabah tidak mendapatkan klaim yang seharusnya mereka terima.
Untuk menghindari hal ini, pastikan kamu membaca setiap detail dalam polis sebelum menandatanganinya. Jangan ragu untuk bertanya langsung kepada perusahaan asuransi dan simpan salinan resmi polis yang sudah kamu tanda tangani.
3. Mengganti polis tanpa persetujuan nasabah
Beberapa agen nakal dapat mengganti polis tanpa izin tertulis dari nasabah demi kepentingan pribadi, seperti komisi yang lebih tinggi. Modus ini dikenal sebagai policy twisting dan dapat merugikan nasabah karena manfaat polis berubah tanpa persetujuan.
Contohnya, saat nasabah hanya ingin menyesuaikan premi, tapi justru diterbitkan polis baru dengan syarat berbeda dan premi lebih mahal.
Cara menghindarinya:
- Minta semua perubahan disahkan secara tertulis
- Bandingkan isi polis sebelum dan sesudah
- Laporkan ke perusahaan atau OJK jika terjadi pelanggaran
4. Menyarankan nasabah untuk tidak mengungkapkan kondisi kesehatan
Salah satu bentuk penipuan asuransi lainnya adalah agen yang menyarankan nasabah untuk tidak mengungkapkan kondisi kesehatan sebenarnya saat mengisi formulir aplikasi polis. Hal ini dilakukan agar pengajuan polis lebih mudah disetujui oleh perusahaan asuransi, tetapi justru bisa berdampak buruk bagi nasabah di masa depan.
Jika suatu saat nasabah mengajukan klaim untuk kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dicantumkan dalam polis, perusahaan asuransi dapat menolak klaim tersebut dengan alasan misrepresentasi atau ketidaksesuaian data.
Untuk menghindari masalah ini, selalu isi formulir aplikasi polis dengan jujur dan lengkap. Jika ada pertanyaan mengenai kondisi kesehatan yang harus dicantumkan, konsultasikan langsung dengan pihak perusahaan asuransi.
Pastikan asuransimu benar-benar memberikan perlindungan nyata. Dengan asuransi rawat jalan dari Roojai, kamu bebas pilih manfaat sesuai kebutuhan, bayar premi lebih ringan, dan nikmati layanan dokter umum serta spesialis di jaringan rumah sakit terbaik.
5. Teknik fee churning: agen memanipulasi premi untuk keuntungan pribadi
Fee churning adalah praktik penipuan yang dilakukan oleh agen dengan cara mendorong nasabah untuk terus mengganti polis atau membeli produk tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan. Tujuan dari modus ini adalah agar agen mendapatkan komisi tambahan dari setiap transaksi yang dilakukan.
Akibat dari teknik fee churning ini, nasabah bisa mengalami kerugian finansial karena harus membayar premi lebih banyak tanpa mendapatkan manfaat yang sebenarnya dibutuhkan. Selain itu, perubahan polis yang terlalu sering juga dapat mengurangi keuntungan atau perlindungan yang diharapkan.
Untuk menghindari praktik ini, jangan mudah tergiur dengan tawaran perubahan polis atau penambahan manfaat tanpa melakukan analisis terlebih dahulu. Pastikan keputusan yang kamu buat berdasarkan kebutuhan perlindungan yang nyata, bukan hanya karena dorongan agen.
6. Informasi perusahaan asuransi tidak jelas
Ketika menawarkan produk asuransi, agen tidak dapat menginformasikan perusahaan penyedia asuransi dengan jelas. Agen juga tidak menyertakan materi marketing dengan logo perusahaan yang resmi. Begitu pula dengan email dan kontak yang disertakan, biasanya bukan email perusahaan resmi.
Untuk menghindari praktik ini, pastikan agen menyebutkan nama perusahaan asuransi dengan jelas, menggunakan email dan kontak resmi perusahaan, serta menyertakan materi promosi yang berlogo dan profesional. Selalu cek legalitas agen di OJK, verifikasi langsung ke situs resmi perusahaan, dan jangan tergesa-gesa menandatangani kontrak atau mentransfer uang sebelum semuanya jelas.
Pilih asuransi kesehatan terbaik yang proses pembeliannya mudah dan transparan. Di Roojai, kamu bisa membeli polis asuransi kesehatan secara online dan memilih manfaat perlindungan yang benar-benar kamu butuhkan saja.
Cara Menghindari Penipuan Asuransi
Setelah mengetahui berbagai modus penipuan asuransi, penting bagi calon maupun pemegang polis untuk mengambil langkah pencegahan yang proaktif. Penipuan tidak hanya dilakukan oleh pihak luar, tapi bisa juga berasal dari agen yang tampaknya resmi.
Untuk itu, berikut adalah beberapa cara memilih asuransi yang tepat agar kamu terhindar dari risiko penipuan asuransi:
- Cek legalitas perusahaan dan agen
Pastikan perusahaan asuransi terdaftar resmi di OJK, dan agen memiliki lisensi atau sertifikasi yang masih berlaku. Gunakan kanal resmi OJK untuk memverifikasi. - Jangan titip premi ke agen
Bayar premi hanya melalui rekening resmi perusahaan asuransi. Hindari mentransfer ke rekening pribadi agen, apapun alasannya. - Baca dan pahami isi polis sebelum tanda tangan
Jangan menandatangani dokumen apa pun sebelum membaca seluruh isi polis dengan cermat. Pahami manfaat, pengecualian, dan kewajiban kamu. - Tolak formulir kosong atau tanda tangan atas nama
Jangan pernah menandatangani formulir yang masih kosong atau membiarkan agen menandatangani atas nama kamu. Ini bisa membuka celah penyalahgunaan data. - Hindari memberikan akses login atau informasi rahasia
Lindungi akun polis atau akun digital asuransi kamu. Jangan pernah membagikan password, PIN, atau akses login ke siapa pun, termasuk agen. - Gunakan kanal komunikasi resmi
Selalu gunakan email, telepon, atau aplikasi resmi milik perusahaan asuransi. Hindari berkomunikasi hanya lewat chat pribadi tanpa konfirmasi tertulis resmi. - Utamakan pertemuan langsung jika memungkinkan
Saat membeli produk asuransi, lebih baik bertemu langsung dengan agen resmi agar kamu bisa memahami produk dengan utuh dan menghindari miskomunikasi. - Pastikan produk dan informasi sesuai dokumen resmi
Selalu minta salinan resmi dari dokumen penawaran dan pastikan manfaat sesuai dengan yang dijelaskan. Hindari percaya hanya pada penjelasan verbal. - Periksa perhitungan premi
Pastikan rate premi dan manfaat yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan OJK dan standar industri. Premi terlalu murah bisa jadi tanda bahaya. - Laporkan ketidaksesuaian secepatnya
Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke layanan pelanggan perusahaan asuransi atau ke OJK / BMAI untuk ditindaklanjuti.
Hukum yang Melindungi Nasabah Asuransi
Sebagai nasabah, kamu dilindungi oleh hukum asuransi yang dapat membantu jika mengalami penipuan asuransi. Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur industri asuransi untuk melindungi konsumen, di antaranya:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan asuransi serta nasabah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengawasi aktivitas perusahaan asuransi agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), yang dapat membantu menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi tanpa harus ke pengadilan.
Jika kamu merasa dirugikan oleh perusahaan atau agen asuransi, kamu bisa melaporkan kasus tersebut ke OJK atau BMAI untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih lanjut. Demikianlah pembahasan mengenai penipuan modus asuransi dan cara menghindarinya. Semoga bermanfaat!
Beli Asuransi dengan Aman di Roojai
Roojai adalah perusahaan penyedia asuransi online yang telah dipercaya nasabah di Indonesia. Fokus utama Roojai adalah memberikan solusi perlindungan yang praktis, transparan, dan terjangkau, baik untuk perlindungan kendaraan pribadi, kesehatan, hingga asuransi karyawan.
Roojai Indonesia beroperasi sebagai Managing General Agent (MGA), bekerja sama secara resmi dengan Sompo Insurance Indonesia.. Model ini memungkinkan Roojai memberikan layanan digital yang lebih cepat dan fleksibel, tanpa mengurangi jaminan legalitas maupun kualitas perlindungan.
Yang paling penting, Roojai dan mitranya telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh proses pembelian, pembayaran premi, hingga klaim mengikuti standar regulasi asuransi di Indonesia.
Pertanyaan Seputar Penipuan Asuransi
Apa saja ciri-ciri penipuan asuransi lewat telepon?
Penipuan asuransi lewat telepon biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari perusahaan asuransi, tapi meminta data pribadi seperti nomor polis, OTP, atau informasi rekening. Mereka sering menekan korban agar segera melakukan transfer atau perubahan data. Selalu verifikasi keaslian panggilan melalui kontak resmi perusahaan asuransi.
Apakah OJK punya layanan untuk laporan penipuan asuransi?
Ya, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id. Kamu juga bisa melapor lewat portal iasc.ojk.go.id untuk kasus penipuan finansial. Pastikan menyertakan bukti agar proses ditindaklanjuti lebih cepat.
Bagikan: