Prinsip asuransi merupakan hal yang menjadi dasar perjanjian kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dengan para nasabah atau tertanggung.
Semua pihak yang terkait dalam baik perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum dan nasabahnya harus patuh terhadap perjanjian dalam polis asuransi.
Prinsip asuransi bersifat menguntungkan kedua pihak seperti halnya manfaat asuransi yang akan nasabah peroleh dengan saat sebelumnya membayarkan premi kepada perusahaan asuransi.
Ada juga asuransi mobil di mana perusahaan asuransi wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan mobil nasabah, selama kerugian tersebut tercantum dalam polis.
Nah, sebelum kamu memiliki polis asuransi, ada baiknya memahami apa saja prinsip-prinsip asuransi yang umum diterapkan.
Konten
1. Prinsip asuransi insurable interest
Prinsip asuransi insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan dikarenakan adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dan yang diasuransikan.
Secara sederhana, prinsip ini mengedepankan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk di yang biasanya masih cukup bergantung secara finansial pada pihak tertanggung.
Mialnya, saat kamu mengambil asuransi jiwa saat sedang mengambil KPR.
Kamu tidak akan membebankan pihak yang ditunjuk untuk meneruskan cicilan apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada kamu sebagai pihak tertanggung.
Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah:
Kepemilikan (ownership)
Kepemilikan atas harta benda, hak, kepentingan, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
- Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
- Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
Suatu kontrak (contract)
Salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut.
Misalnya dalam suatu kontrak penyewaan bangunan, dinyatakan bahwa pihak penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikannya sehingga dia memiliki Insurable Interest terhadap bangunan.
Dalam hal ini, terdapat kontrak penyewaan yang menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara penyewa dengan bangunan yang disewa.
Undang-undang (statue)
Beberapa undang-undang berlaku di Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu, di antaranya:
- Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958
- Repair of BeneficeBuilding Measure 1972
- Marine Insurance Act 1745
- Married Women’s Property Act 1882
- Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980
- Settled Land Act 1925
2. Utmost good faith
Prinsip asuransi ini diartikan sebagai itikad baik di mana perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta dan kejujuran. Calon tertanggung harus menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan seakurat mungkin.
Fakta-fakta apa saja yang wajib diungkapkan? Berikut daftarnya:
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya.
- Pengalaman kerugian dan klaim polis lainnya.
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Fakta lengkap berkenaan dengan pokok pertanggungan.
- Faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
- Informasi tersebut dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung serta menjadi pedoman untuk menyetujui atau menolak pengajuan klaim.
3. Prinsip asuransi proximate cause
Proximate cause diartikan sebagai penyebab utama paling awal. Prinsip ini sangat diperlukan mengingat sering kali terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama suatu kejadian.
Misalnya, terjadi kebakaran rumah dan angin topan sekaligus. Untuk melakukan klaim asuransi rumah tersebut, perlu dirunut kejadian mana yang terjadi lebih dulu.
Dalam hal ini biasanya dilakukan dua macam pendekatan, yaitu:
- Diurutkan dari kejadian awal. Jika kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, kejadian lain yang akan jadi penyebabnya.
- Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan penyebabnya.
Indemnity
Prinsip asuransi Indemnity adalah prinsip ganti rugi yang mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan kerugian sesuai premi, bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar.
Beberapa metode dilakukan dalam bentuk penggantian tersebut, antara lain:
- Tunai: pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
- Repair: penggantian dengan perbaikan dengan nominal tidak lebih dari 75 persen.
- Reinstatement: penggantian dengan menggantikan barang yang mengalami kerugian dengan yang baru.
- Replacement: penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.
Misalnya, Taylor membeli asuransi kebakaran rumah. Untuk memperkecil premi, rumah yang bernilai Rp100 juta tersebut dipertanggungkan senilai Rp70 juta atau 70% dari nilai aslinya.
Saat terjadi kebakaran, maka Taylor hanya menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisanya sebesar Rp30.000.000 dianggap sebagai tanggung jawab Citra.
Sementara itu, jika kebakaran hanya menghabiskan sebagian dari rumah tersebut dengan kerugian sebesar Rp50 juta, maka asuransi akan menanggung 70% dari nilai kerugian (Rp50 juta), yaitu Rp35 juta. Sisanya Rp15 juta menjadi tanggung jawab Taylor.
5. Prinsip asuransi subrogation
Prinsip asuransi subrogation adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim asuransi dibayarkan. Hak subrogasi ini akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.
Subrogasi berlaku bila kontrak asuransi adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan untuk mencegah tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh.
Jika pihak asuransi sudah mengganti kerugian si tertanggung, maka rongsokan mobil tertanggung yang hilang kemudian ditemukan kembali, maka akan menjadi hak milik pihak asuransi.
Terdapat beberapa situasi dan keadaan yang memunculkan prinsip kegiatan usaha asuransi subrogasi, yaitu:
Perbuatan melanggar hukum. Misalnya, mobil A telah diasuransikan pada perusahaan X. Terjadi kecelakaan dimana mobil A ditabrak oleh mobil B. Pihak perusahaan asuransi X akan membayarkan klaim mobil A.
Perusahaan asuransi X tersebut memiliki hak subrogasi untuk menuntut pemilik mobil B atas kerugian yang dialami.
Dalam kontrak terdapat hak dan tanggung jawab. Bila salah satu pihak lalai menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pihak yang bersalah wajib ganti rugi.
Pertanggungan juga bisa diatur oleh undang-undang. Contohnya, di beberapa negara, bila terjadi kerusuhan maka pemerintah daerahlah yang bertanggung jawab, dalam hal ini pihak kepolisian.
Saat terjadi klaim misalnya untuk total loss only maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi penuh. Bila terdapat sisa barang maka akan jadi milik penanggung bila ganti rugi sudah dibayarkan.
6. Contribution
Contribution dalam prinsip asuransi yang mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lain untuk sama-sama menanggung di mana kewajibannya tidak harus sama dalam memberikan kompensasi finansial.
Contohnya, A memiliki dua polis asuransi yang sama yaitu asuransi X dan asuransi Y. Kemudian, A mengalami kerugian dengan total Rp100 juta.
Asuransi X akan membayarkan Rp75 juta, sementara asuransi Y membayarkan maksimal Rp25 juta.
Tertanggung tidak bisa mendapatkan pertanggungan dari masing-masing polis asuransi yang dimiliki. Total pertanggungan yang dia dapatkan tidak akan lebih dari nilai kerugian.
Prinsip kegiatan usaha asuransi ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama akan dibagi secara pro-rata.
7. Loss minimization
Prinsip ini adalah usaha untuk memperkecil risiko yang akan dihadapi. Terdapat dua cara untuk memperkecil risiko, yaitu:
Pre Loss Minimisation
- Dampak dari kerugian diantisipasi dengan langkah yang diambil untuk meyakinkan bahwa frekuensi telah ditekan seminimal mungkin.
- Maksudnya adalah suatu tindakan untuk memperkecil terjadinya suatu risiko sebelum terjadinya kerugian, seperti:
- Menyediakan alat pemadam kebakaran beserta alat pendeteksinya
- Memakai sabuk pengaman saat berkendara di mobil
- Menempatkan penjagaan mesin-mesin berbahaya sebagai antisipasi kecelakaan kerja
- Menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran
Post Loss Minimisation
Setelah risiko terjadi pun, ternyata masih ada langkah-langkah untuk meminimalisir kerugian. Misalnya, menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran agar dapat dijual kembali untuk mengurangi kerugian dan sprinkler untuk meminimalisir dampak kebakaran.
Cara kerja asuransi
Selain membahas prinsip asuransi, tak lengkap rasanya jika tidak membahas cara kerja asuransi.
Sebenarnya, asuransi memindahkan dampak kerugian dari satu orang kepada seluruh orang dalam suatu kelompok yang diawali dengan orang-orang yang memiliki kepentingan asuransi yang sama untuk membagi risiko secara bersama.
Premi yang dibayarkan setiap bulannya menjadi dana kolektif. Jadi, apabila terjadi kerugian pada seseorang, dana kolektif tersebut akan dijadikan sumber dana kompensasi atau pencairan klaim.
Mekanisme bisnis perusahaan asuransi terdiri atas tiga hal berikut ini, yaitu
- Menyatukan orang-orang dengan kepentingan asuransi sama dan dengan tujuan untuk membagi risiko yang sama pula.
- Mengumpulkan premi dari kelompok orang yang sama.
- Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian.
Cara kerja asuransi adalah dengan menarik iuran berupa premi. Misalnya, iuran Rp5 juta dari 1.000 orang. Selama setahun, dana yang terkumpul mencapai Rp5 miliar.
Jumlah tersebut tentu saja cukup untuk mendanai 10 keluarga yang mungkin saja akan ditinggalkan salah satu anggota keluarganya di masa tertentu.
Nah, itulah prinsip asuransi yang merupakan hal yang menjadi dasar perjanjian kontrak asuransi antara perusahaan asuransi dengan para nasabah atau tertanggung.
image: freepik.com
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: