
Prinsip asuransi adalah landasan hukum dan operasional dalam kontrak asuransi yang menjamin keadilan dan transparansi antara tertanggung dan penanggung. Tujuh prinsip utama meliputi insurable interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation, contribution, dan loss minimization.
Dalam dunia asuransi, prinsip-prinsip dasar berfungsi sebagai pedoman utama yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Penerapan prinsip ini memastikan bahwa kedua belah pihak menjalankan kontrak dengan adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Ketahui lebih dalam mengenai prinsip dasar yang melandasi perjanjian asuransi dan contohnya dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Prinsip Dasar Asuransi
Dari konsep dasar asuransi hingga implementasi praktisnya, ketujuh prinsip ini menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam menjalankan kontrak. Menurut Skillcast, prinsip-prinsip ini berasal dari hukum Inggris dan diperkuat oleh UK Insurance Act 2015 yang mengatur keterbukaan informasi dan hak dalam perjanjian asuransi.
Berikut adalah prinsip-prinsip dasar asuransi yang digunakan dalam industri asuransi.
1. Insurable interest
Prinsip insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan karena adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dan objek yang diasuransikan. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek tersebut.
Misalnya, kamu tidak bisa mengasuransikan rumah tetangga karena kamu tidak memiliki kepentingan langsung terhadap properti tersebut. Namun, jika kamu memiliki mobil pribadi yang digunakan sehari-hari, maka kamu berhak mendaftarkan asuransi mobil untuk kendaraan tersebut karena kerusakan atau kehilangan akan berdampak langsung pada hidupmu.
Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah:
Kepemilikan (ownership)
Kepemilikan atas harta benda, hak, kepentingan, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
- Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
- Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
Suatu kontrak (contract)
Salah satu pihak harus memiliki hubungan hukum dengan objek yang diasuransikan. Misalnya, dalam kontrak penyewaan bangunan, penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan tersebut.
Karena tanggung jawab ini, penyewa memiliki Insurable Interest terhadap bangunan. Dengan kata lain, kontrak penyewaan menciptakan hubungan hukum antara penyewa dan bangunan yang disewa.
Undang-undang (statue)
Beberapa undang-undang berlaku di Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu, di antaranya:
- Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958
- Repair of BeneficeBuilding Measure 1972
- Marine Insurance Act 1745
- Married Women’s Property Act 1882
- Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980
- Settled Land Act 1925
2. Utmost good faith
Prinsip asuransi ini diartikan sebagai itikad baik di mana perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta dan kejujuran. Dalam prinsip utmost good faith, pemegang polis berkewajiban memberikan informasi yang akurat kepada underwriter, yang kemudian akan menilai risiko dan menentukan persyaratan polis.
Salah satu contoh nyata dari implikasi prinsip utmost good faith adalah saat kamu mengajukan asuransi kesehatan. Kamu diwajibkan untuk mengungkapkan riwayat medis secara jujur, termasuk kondisi kesehatan yang mungkin memengaruhi risiko klaim di masa depan.
Berikut adalah fakta-fakta yang harus kamu ungkapkan saat membeli polis asuransi.
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya.
- Pengalaman kerugian dan klaim polis lainnya.
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Fakta lengkap berkenaan dengan pokok pertanggungan.
- Faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
- Informasi tersebut dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung serta menjadi pedoman untuk menyetujui atau menolak pengajuan klaim.
3. Proximate cause
Prinsip proximate cause atau penyebab terdekat adalah prinsip asuransi yang membantu menentukan apakah sebuah kerugian dapat diklaim berdasarkan polis asuransi. Prinsip asuransi ini berfokus pada identifikasi penyebab utama atau langsung dari suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian.
Misalnya, sebuah rumah mengalami kerusakan akibat dua kejadian sekaligus: kebakaran dan angin topan. Untuk menentukan apakah kerugian tersebut dapat diklaim dalam asuransi, perlu ditelusuri kejadian mana yang terjadi pertama kali sebagai penyebab utama kerusakan.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi biasanya menggunakan dua pendekatan berbeda untuk menganalisis situasi in yaitu:
- Diurutkan dari kejadian awal. Jika kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, kejadian lain yang akan jadi penyebabnya.
- Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan penyebabnya.
4. Indemnity
Prinsip Indemnity adalah prinsip ganti rugi yang mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan kerugian sesuai premi asuransi yang dibayarkan sebelumnya, bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar.
Beberapa metode dilakukan dalam bentuk penggantian tersebut, antara lain:
- Tunai: pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
- Repair: penggantian dengan perbaikan dengan nominal tidak lebih dari 75 persen.
- Reinstatement: penggantian dengan menggantikan barang yang mengalami kerugian dengan yang baru.
- Replacement: penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.
Sebagai contoh, Ratna membeli asuransi kebakaran untuk rumahnya yang bernilai Rp100 juta. Untuk mengurangi biaya premi, Ratna hanya mempertanggungkan rumah tersebut sebesar Rp70 juta, atau 70% dari nilai aslinya. Jika terjadi kebakaran total, Ratna hanya akan menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisa kerugian sebesar Rp30 juta menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Dengan cara ini, prinsip indemnity memastikan bahwa pemegang polis hanya menerima kompensasi yang proporsional dengan kerugian yang sebenarnya, tanpa mendapatkan keuntungan tambahan dari klaim asuransi.
5. Subrogation (Pengalihan Hak)
Prinsip subrogation adalah prinsip asuransi yang mengatur pengalihan hak dari pemegang polis (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) setelah klaim asuransi dibayarkan. Setelah perusahaan asuransi memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami, hak untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut beralih ke perusahaan asuransi.
Prinsip ini hanya berlaku jika kontrak asuransi bersifat indemnity, yaitu kontrak yang bertujuan untuk mengganti kerugian tanpa memberikan keuntungan tambahan kepada pemegang polis. Subrogation diterapkan untuk mencegah pemegang polis mendapatkan kompensasi lebih besar dari kerugian yang sebenarnya.
Misalnya, jika perusahaan asuransi sudah membayar klaim atas kerusakan mobil, maka barang rongsokan atau sisa aset yang terkait dengan klaim tersebut menjadi milik perusahaan asuransi.
6. Contribution (Kontribusi)
Prinsip contribution adalah prinsip asuransi yang mengatur bagaimana perusahaan asuransi berbagi tanggung jawab jika tertanggung memiliki lebih dari satu polis untuk objek yang sama. Prinsip ini penting untuk memastikan pemegang polis tidak mendapatkan kompensasi lebih besar dari nilai kerugian yang sebenarnya, meskipun memiliki beberapa polis asuransi.
Dalam praktiknya, setiap perusahaan asuransi akan memberikan kontribusi secara proporsional sesuai dengan ketentuan polis. Dengan kata lain, meskipun ada beberapa polis yang menanggung risiko yang sama, total ganti rugi yang diterima pemegang polis tidak akan melebihi nilai kerugian aktual.
Sebagai contoh, misalkan A memiliki dua polis asuransi untuk rumahnya: asuransi X dan asuransi Y. Suatu hari, rumah tersebut mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Asuransi X akan membayar Rp75 juta, sementara asuransi Y membayar sisanya, yaitu Rp25 juta. Dengan prinsip contribution, total ganti rugi yang diterima A tetap sebesar Rp100 juta, tidak lebih.
7. Loss minimization
Prinsip loss minimization menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan mitigasi untuk memastikan bahwa kerugian dapat diminimalkan secara efektif, baik sebelum maupun setelah kejadian. Ada dua pendekatan utama dalam prinsip loss minimization: Pre-Loss Minimization (sebelum kerugian terjadi) dan Post-Loss Minimization (setelah kerugian terjadi).
Pre Loss Minimisation
- Dampak dari kerugian diantisipasi dengan langkah yang diambil untuk meyakinkan bahwa frekuensi telah ditekan seminimal mungkin.
- Maksudnya adalah suatu tindakan untuk memperkecil terjadinya suatu risiko sebelum terjadinya kerugian, seperti:
- Menyediakan alat pemadam kebakaran beserta alat pendeteksinya
- Memakai sabuk pengaman saat berkendara di mobil
- Menempatkan penjagaan mesin-mesin berbahaya sebagai antisipasi kecelakaan kerja
- Menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran
Post Loss Minimisation
Setelah risiko terjadi pun, ternyata masih ada langkah-langkah untuk meminimalisir kerugian. Misalnya, menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran agar dapat dijual kembali untuk mengurangi kerugian dan sprinkler untuk meminimalisir dampak kebakaran.
Itulah pembahasan mengenai prinsip asuransi yang menjadi dasar dari perjanjian kontrak antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Selain prinsip-prinsip asuransi, sebaiknya kamu juga mengetahui cara kerjanya. Cara kerja asuransi sebenarnya cukup sederhana, yaitu dengan memindahkan dampak kerugian dari satu pihak kepada seluruh anggota kelompok yang memiliki kepentingan asuransi yang sama.
Kenapa Penting Memahami Prinsip Asuransi?
Memahami prinsip dasar asuransi sangat penting agar kamu tidak salah dalam memilih dan menggunakan produk asuransi. Jika kamu mengetahui dasar-dasarnya, maka kamu bisa lebih percaya diri saat membaca isi polis, mengajukan klaim, hingga mengevaluasi apakah produk yang kamu pilih benar-benar sesuai dengan kebutuhanmu.
Berikut manfaat memahami prinsip asuransi:
- Membantu mengevaluasi produk asuransi sesuai kebutuhan.
- Memberi kepercayaan diri dalam membaca dan memahami isi polis.
- Memastikan risiko dibagi secara adil di antara peserta asuransi.
- Memberikan perlindungan finansial tanpa beban kerugian sepihak.
- Menghindari kesalahpahaman dengan perusahaan asuransi.
- Membentuk sistem perlindungan yang transparan dan adil.
- Menjadi nasabah yang cerdas dan tidak mudah dirugikan.
Perlindungan Asuransi Kesehatan Terbaik dari Roojai
Memahami 7 prinsip dasar asuransi seperti insurable interest, utmost good faith, dan indemnity sangat penting untuk memilih polis yang benar-benar melindungi kamu dan keluarga. Tanpa pemahaman ini, ada risiko kamu memilih produk yang tidak sesuai atau mendapatkan manfaat yang kurang optimal saat mengajukan klaim.
Untuk memastikan kamu memilih perlindungan yang tepat, pertimbangkan asuransi kesehatan dari Roojai. Roojai menawarkan polis dengan manfaat rawat inap, tindakan medis, dan limit perlindungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu. Klaimnya juga mudah lewat jaringan rumah sakit rekanan, sehingga kamu bisa merasa tenang dan terlindungi.
Pertanyaan Seputar Prinsip Asuransi
Bagaimana prinsip indemnity diterapkan dalam klaim asuransi?
Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan mengganti kerugian sesuai nilai sebenarnya dari kerusakan atau kehilangan yang terjadi. Tujuannya adalah mengembalikan posisi finansial tertanggung seperti sebelum kejadian tanpa ada keuntungan. Misalnya, jika kendaraan rusak senilai Rp10 juta, maka klaim yang dibayarkan maksimal senilai kerugian tersebut.
Apakah prinsip asuransi berbeda antara asuransi syariah dan konvensional?
Tentu, prinsip asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan yang cukup mendasar, namun sebenarnya punya komitmen sama untuk melindungi tertanggung dan penanggung. Asuransi syariah berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun), berbagi risiko, dan menggunakan akad tabarru. Sementara itu, asuransi konvensional fokus pada transfer risiko kepada perusahaan dengan dasar kontrak komersial.
Apa perbedaan antara subrogation dan indemnity?
Subrogation adalah hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak tuntutan tertanggung kepada pihak ketiga setelah klaim dibayarkan. Sementara itu, indemnity adalah prinsip penggantian kerugian sesuai nilai aktual tanpa memberikan keuntungan. Keduanya saling berkaitan karena subrogation biasanya terjadi setelah prinsip indemnity dijalankan.
Seperti apa contoh penerapan prinsip asuransi?
Contoh penerapan prinsip asuransi dapat terlihat saat seseorang membeli asuransi mobil dan memberikan informasi lengkap serta jujur mengenai kondisi kendaraannya. Jika terjadi kecelakaan dan klaim diajukan, perusahaan asuransi akan mengevaluasi kerugian berdasarkan prinsip indemnity dan membayar sesuai nilai kerusakan.
Bila kecelakaan disebabkan oleh pihak ketiga, perusahaan asuransi dapat menggunakan hak subrogasi untuk menuntut ganti rugi dari pihak tersebut.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: