
Prinsip asuransi merupakan hal yang menjadi dasar perjanjian kontrak asuransi antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah atau tertanggung. Tanpa prinsip-prinsip ini, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi tidak akan berjalan dengan adil dan transparan.Prinsip kegiatan asuransi bersifat menguntungkan kedua pihak seperti halnya manfaat asuransi yang akan nasabah peroleh setelah membayarkan premi kepada perusahaan asuransi. Ketahui lebih dalam mengenai prinsip dasar yang melandasari perjanjian asuransi dan contohnya dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Prinsip Dasar Asuransi
Dari konsep dasar asuransi hingga implementasi praktisnya, ketujuh prinsip ini menjadi acuan bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam menjalankan kontrak.
1. Insurable interest
Prinsip insurable interest adalah hak untuk mengasuransikan karena adanya hubungan kepentingan antara tertanggung dan objek yang diasuransikan. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat mengasuransikan sesuatu jika ia memiliki kepentingan finansial atau emosional terhadap objek tersebut.
Misalnya, kamu tidak bisa mengasuransikan rumah tetangga karena kamu tidak memiliki kepentingan langsung terhadap properti tersebut. Namun, jika kamu memiliki mobil pribadi yang digunakan sehari-hari, maka kamu berhak mendaftarkan asuransi mobil untuk kendaraan tersebut karena kerusakan atau kehilangan akan berdampak langsung pada hidupmu.
Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah:
Kepemilikan (ownership)
Kepemilikan atas harta benda, hak, kepentingan, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
- Pasal 1365: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
- Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
Suatu kontrak (contract)
Salah satu pihak harus memiliki hubungan hukum dengan objek yang diasuransikan. Misalnya, dalam kontrak penyewaan bangunan, penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan tersebut.
Karena tanggung jawab ini, penyewa memiliki Insurable Interest terhadap bangunan. Dengan kata lain, kontrak penyewaan menciptakan hubungan hukum antara penyewa dan bangunan yang disewa.
Undang-undang (statue)
Beberapa undang-undang berlaku di Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu, di antaranya:
- Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958
- Repair of BeneficeBuilding Measure 1972
- Marine Insurance Act 1745
- Married Women’s Property Act 1882
- Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980
- Settled Land Act 1925
2. Utmost good faith
Prinsip asuransi ini diartikan sebagai itikad baik di mana perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta dan kejujuran. Dalam prinsip utmost good faith, pemegang polis berkewajiban memberikan informasi yang akurat kepada underwriter, yang kemudian akan menilai risiko dan menentukan persyaratan polis.
Salah satu contoh nyata dari implikasi prinsip utmost good faith adalah saat kamu mengajukan asuransi kesehatan. Kamu diwajibkan untuk mengungkapkan riwayat medis secara jujur, termasuk kondisi kesehatan yang mungkin memengaruhi risiko klaim di masa depan.
Berikut adalah fakta-fakta yang harus kamu ungkapkan saat membeli polis asuransi.
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya.
- Pengalaman kerugian dan klaim polis lainnya.
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Fakta lengkap berkenaan dengan pokok pertanggungan.
- Faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
- Informasi tersebut dapat menentukan premi yang sesuai untuk calon tertanggung serta menjadi pedoman untuk menyetujui atau menolak pengajuan klaim.
3. Proximate cause
Prinsip proximate cause atau penyebab terdekat adalah prinsip asuransi yang membantu menentukan apakah sebuah kerugian dapat diklaim berdasarkan polis asuransi. Prinsip asuransi ini berfokus pada identifikasi penyebab utama atau langsung dari suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian.
Misalnya, sebuah rumah mengalami kerusakan akibat dua kejadian sekaligus: kebakaran dan angin topan. Untuk menentukan apakah kerugian tersebut dapat diklaim dalam asuransi, perlu ditelusuri kejadian mana yang terjadi pertama kali sebagai penyebab utama kerusakan.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi biasanya menggunakan dua pendekatan berbeda untuk menganalisis situasi in yaitu:
- Diurutkan dari kejadian awal. Jika kejadian awal tersebut menyebabkan kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Bila tidak, kejadian lain yang akan jadi penyebabnya.
- Diurutkan dari kejadian akhir. Dari rangkaian kejadian yang tidak terputus maka akan ditemukan penyebabnya.
4. Indemnity
Prinsip Indemnity adalah prinsip ganti rugi yang mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayarkan kerugian sesuai premi asuransi yang dibayarkan sebelumnya, bisa lebih kecil dari kesepakatan namun tidak bisa lebih besar.
Beberapa metode dilakukan dalam bentuk penggantian tersebut, antara lain:
- Tunai: pembayaran dilakukan secara tunai sesuai kesepakatan.
- Repair: penggantian dengan perbaikan dengan nominal tidak lebih dari 75 persen.
- Reinstatement: penggantian dengan menggantikan barang yang mengalami kerugian dengan yang baru.
- Replacement: penempatan kembali atas kerugian yang terjadi.
Sebagai contoh, Ratna membeli asuransi kebakaran untuk rumahnya yang bernilai Rp100 juta. Untuk mengurangi biaya premi, Ratna hanya mempertanggungkan rumah tersebut sebesar Rp70 juta, atau 70% dari nilai aslinya. Jika terjadi kebakaran total, Ratna hanya akan menerima ganti rugi maksimal sebesar Rp70 juta. Sisa kerugian sebesar Rp30 juta menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Dengan cara ini, prinsip indemnity memastikan bahwa pemegang polis hanya menerima kompensasi yang proporsional dengan kerugian yang sebenarnya, tanpa mendapatkan keuntungan tambahan dari klaim asuransi.
5. Subrogation (Pengalihan Hak)
Prinsip subrogation adalah prinsip asuransi yang mengatur pengalihan hak dari pemegang polis (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) setelah klaim asuransi dibayarkan. Setelah perusahaan asuransi memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami, hak untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut beralih ke perusahaan asuransi.
Prinsip ini hanya berlaku jika kontrak asuransi bersifat indemnity, yaitu kontrak yang bertujuan untuk mengganti kerugian tanpa memberikan keuntungan tambahan kepada pemegang polis. Subrogation diterapkan untuk mencegah pemegang polis mendapatkan kompensasi lebih besar dari kerugian yang sebenarnya.
Misalnya, jika perusahaan asuransi sudah membayar klaim atas kerusakan mobil, maka barang rongsokan atau sisa aset yang terkait dengan klaim tersebut menjadi milik perusahaan asuransi.
6. Contribution (Kontribusi)
Prinsip contribution adalah prinsip asuransi yang mengatur bagaimana perusahaan asuransi berbagi tanggung jawab jika tertanggung memiliki lebih dari satu polis untuk objek yang sama. Prinsip ini penting untuk memastikan pemegang polis tidak mendapatkan kompensasi lebih besar dari nilai kerugian yang sebenarnya, meskipun memiliki beberapa polis asuransi.
Dalam praktiknya, setiap perusahaan asuransi akan memberikan kontribusi secara proporsional sesuai dengan ketentuan polis. Dengan kata lain, meskipun ada beberapa polis yang menanggung risiko yang sama, total ganti rugi yang diterima pemegang polis tidak akan melebihi nilai kerugian aktual.
Sebagai contoh, misalkan A memiliki dua polis asuransi untuk rumahnya: asuransi X dan asuransi Y. Suatu hari, rumah tersebut mengalami kerugian senilai Rp100 juta. Asuransi X akan membayar Rp75 juta, sementara asuransi Y membayar sisanya, yaitu Rp25 juta. Dengan prinsip contribution, total ganti rugi yang diterima A tetap sebesar Rp100 juta, tidak lebih.
7. Loss minimization
Prinsip loss minimization menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan mitigasi untuk memastikan bahwa kerugian dapat diminimalkan secara efektif, baik sebelum maupun setelah kejadian. Ada dua pendekatan utama dalam prinsip loss minimization: Pre-Loss Minimization (sebelum kerugian terjadi) dan Post-Loss Minimization (setelah kerugian terjadi).
Pre Loss Minimisation
- Dampak dari kerugian diantisipasi dengan langkah yang diambil untuk meyakinkan bahwa frekuensi telah ditekan seminimal mungkin.
- Maksudnya adalah suatu tindakan untuk memperkecil terjadinya suatu risiko sebelum terjadinya kerugian, seperti:
- Menyediakan alat pemadam kebakaran beserta alat pendeteksinya
- Memakai sabuk pengaman saat berkendara di mobil
- Menempatkan penjagaan mesin-mesin berbahaya sebagai antisipasi kecelakaan kerja
- Menyediakan tangga darurat bila terjadi kebakaran
Post Loss Minimisation
Setelah risiko terjadi pun, ternyata masih ada langkah-langkah untuk meminimalisir kerugian. Misalnya, menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran agar dapat dijual kembali untuk mengurangi kerugian dan sprinkler untuk meminimalisir dampak kebakaran.
Cara Kerja Asuransi
Cara kerja asuransi sebenarnya cukup sederhana, yaitu dengan memindahkan dampak kerugian dari satu pihak kepada seluruh anggota kelompok yang memiliki kepentingan asuransi yang sama. Dengan bergabung dalam kelompok ini, risiko dibagi secara kolektif, sehingga beban kerugian tidak hanya ditanggung oleh satu individu saja.
Premi yang dibayarkan oleh peserta menjadi dana kolektif yang nantinya digunakan untuk membayar kompensasi atau klaim bagi mereka yang mengalami kerugian.
Mekanisme bisnis perusahaan asuransi berjalan melalui tiga langkah utama yaitu:
- Mengumpulkan orang-orang dengan kepentingan asuransi yang sama, sehingga risiko dapat dibagi secara merata di antara anggota kelompok.
- Mengumpulkan premi dari semua peserta untuk membentuk dana kolektif yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan klaim.
- Membayar kompensasi kepada peserta asuransi yang mengalami kerugian sesuai dengan ketentuan polis.
Sebagai contoh, bayangkan sebuah perusahaan asuransi menarik premi sebesar Rp5 juta dari 1.000 orang peserta. Dalam satu tahun, total dana yang terkumpul mencapai Rp5 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk membayar klaim bagi mereka yang mengalami kerugian. Misalnya, jika ada 10 keluarga yang kehilangan salah satu anggota keluarganya dalam periode tertentu, dana tersebut cukup untuk memberikan kompensasi kepada mereka sesuai dengan ketentuan polis.Itulah pembahasan mengenai prinsip asuransi yang menjadi dasar dari perjanjian kontrak antara perusahaan asuransi dan nasabah. Prinsip ini memastikan bahwa risiko dibagi secara adil di antara semua peserta, sehingga setiap individu mendapatkan perlindungan finansial tanpa harus menanggung beban kerugian sendirian.
image: freepik.com
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: