reasuransi

Reasuransi adalah layanan pertanggungan ulang yang diberikan oleh perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi untuk memindahkan risiko kerugian. Regulasinya di Indonesia diatur oleh UU No. 40/2014 tentang Perasuransian. Dengan begini, perusahaan asuransi dapat menerima kapasitas risiko lebih besar, menyebarkan risiko, dan menstabilkan keuntungan.

Reasuransi merupakan istilah yang digunakan ketika perusahaan asuransi memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lainnya, untuk melindungi diri dari risiko kerugian yang mungkin timbul. Aktivitas ini penting dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi agar ketika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut dapat dialihkan kepada pihak perusahaan reasuransi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.40/2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa, jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Adapun usaha asuransi tersebut terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai reasuransi, kamu bisa simak penjelasan pengertian reasuransi dan contoh perusahaannya berikut ini. 

Konten

  1. Apa Itu Reasuransi?
    1. Peraturan Tentang Perusahaan Reasuransi
    2. Cara Kerja Reasuransi
    3. Mengapa Reasuransi Dibutuhkan?
    4. Bentuk Reasuransi
      1. Jenis-jenis Reasuransi
        1. Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia
          1. Lindungi Dirimu dengan Asuransi
          2. Pertanyaan Seputar Reasuransi

            Apa Itu Reasuransi?

            Secara sederhana, reinsurance adalah asuransi atau jaminan perlindungan yang dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk melindungi aset dan keuangannya dari risiko kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah. Jaminan perlindungan berupa proteksi finansial ini diberikan oleh perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi.

            Dengan kata lain, perusahaan reasuransi berperan sebagai pihak yang memberikan jasa perlindungan dan pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, baik di sektor asuransi kerugian maupun jiwa. 

            Dalam praktiknya, industri reasuransi di Indonesia diawasi ketat oleh OJK, termasuk melalui POJK No. 23 Tahun 2023 yang mengatur struktur kelembagaan dan permodalan minimum bagi perusahaan reasuransi.

            Perbedaan asuransi dengan reasuransi

            Perbedaan asuransi dan reasuransi adalah pada siapa yang dilindungi dan bagaimana risiko dibagi. Simak tabel berikut ini untuk memahami perbedaannya. 

            AspekAsuransiReasuransi
            Pihak yang DilindungiIndividu atau perusahaan (nasabah)Perusahaan asuransi
            TujuanMemberikan perlindungan atas risiko nasabahMengelola risiko dan menjaga stabilitas keuangan asuransi
            Hubungan KontrakAntara nasabah dan perusahaan asuransiAntara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
            Objek PerlindunganJiwa, aset, kesehatan, kendaraan, dll.Portofolio risiko atau klaim besar dari perusahaan asuransi
            Sumber PremiDibayar oleh nasabahDibayar oleh perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi

            Peraturan Tentang Perusahaan Reasuransi

            Peraturan yang mengatur soal perusahaan reasuransi tertulis dalam UU No.40/2014 tentang Perasuransian. Disebutkan bahwa perusahaan reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, maupun perusahaan reasuransi lainnya.

            Dalam Pasal 2 ayat 3 UU tersebut juga disebutkan bahwa, sebuah perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi, bukan jenis asuransi lainnya. Selain itu, untuk dapat menjalankan usaha tersebut, perusahaan reasuransi juga wajib mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

            Cara Kerja Reasuransi

            Secara garis besar, cara kerja reasuransi terhadap perusahaan asuransi sama halnya seperti perusahaan asuransi pada nasabah. Perusahaan asuransi yang menggunakan fasilitas ini juga harus mengeluarkan premi untuk dapat menikmati manfaat berupa pengalihan risiko kerugian tersebut.

            Namun, tentu angkanya berada di bawah besaran premi yang didapat dari nasabah asuransi, sehingga perusahaan asuransi tetap dapat mengambil keuntungan. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam beberapa hal, di antaranya:

            Baca juga: Mengenal Cara Kerja Asuransi di Indonesia, Ini yang Perlu Kamu Tahu!

            Mengapa Reasuransi Dibutuhkan?

            Dalam industri asuransi, keberadaan reasuransi bukan hanya pelengkap, melainkan bagian penting dari sistem manajemen risiko. Berikut beberapa alasan utama mengapa perusahaan asuransi membutuhkan dukungan dari perusahaan reasuransi:

            Bentuk Reasuransi

            Reasuransi dapat digolongkan menjadi dua bentuk, yakni proporsional dan non-proporsional.

            1. Reasuransi proporsional

            Reasuransi proporsional adalah bentuk reasuransi atas suatu risiko dengan pembagian saham yang telah ditetapkan, baik untuk Ceding Company (reisured) maupun reasuradur (reinsurer). Tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kerugian (klaim) adalah sesuai dengan saham yang ditetapkan dalam pembagian premi dan liability-nya.

            Dalam praktiknya, reasuransi proporsional dipergunakan untuk penempatan reasuransi secara facultative, treaty (quota share dan surplus), serta Facultative Obligatory.

            2. Reasuransi non-proporsional

            Dalam reasuransi non proporsional ini, Ceding Company dan reasuradur tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim), premi, dan liability dalam suatu perbandingan yang tetap. Tanggung jawab reasuradur baru timbul dalam suatu kerugian, apabila kerugian (klaim) tersebut telah melebihi suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding Company.

            Meskipun Ceding Company harus menanggung bagian dari suatu kerugian yang menjadi kewajibannya (liability-nya) di bawah kontrak asuransi yang telah dibuatnya atau diadakannya dengan tertanggungnya, bagian dari kerugian yang melibatkan Ceding Company itu tidak harus melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional.

            Dengan demikian, dalam reasuransi non-proporsional, pengaturan Ceding Company dan reasuradur dalam hal premi dan liability tidak selalu sama atau sebanding.

            Jenis-jenis Reasuransi

            Ada beberapa jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Masing-masing jenis tersebut dapat kamu pahami secara lebih jelas lewat pembahasan berikut ini.

            1. Treaty

            Dalam metode ini, perusahaan asuransi wajib melimpahkan risiko kepada reasuradur, biasanya dalam periode 12 bulan.

            2. Fakultatif

            Dalam metode fakultatif, perusahaan asuransi bisa melimpahkan seluruh atau sebagian risiko kepada reasuradur. Namun, tak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melimpahkan risiko tersebut.

            3. Facultative obligatory

            Perusahaan asuransi bebas menentukan apakah mau mengalihkan risiko atau tidak. Apabila dia memutuskan mau mengalihkan, reasuradur wajib menerimanya selama risiko tersebut sesuai perjanjian.

            4. Pools

            Bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dan secara kumulatif ditempatkan pada reasuransi bersama. Metode ini biasa dipakai pada asuransi berisiko tinggi, misalnya asuransi penerbangan.

            Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia

            Setelah memahami apa itu perusahaan reasuransi, kamu mungkin penasaran siapa saja perusahaan yang menjalankan bisnis ini di Indonesia. Berikut adalah daftar beberapa perusahaan reasuransi yang telah beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK.

            1. Pt maskapai reasuransi indonesia tbk.

            PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk., atau dikenal sebagai Marein, merupakan contoh reasuransi pertama di Indonesia yang didirikan pada 4 Juni 1953. Marein menyediakan layanan reasuransi jiwa, umum, dan memiliki unit usaha syariah yang telah berizin sejak 25 Agustus 2006.

            Per 30 Juni 2024, Marein mencatatkan aset sebesar Rp5,06 triliun dan ekuitas Rp1,48 triliun. Dengan permodalan tersebut, Marein termasuk salah satu perusahaan reasuransi terbesar di Indonesia.

            2. Pt reasuransi indonesia utama (persero)

            PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), atau dikenal sebagai Indonesia Re, didirikan pada 30 November 1985 dengan nama awal PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero). Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pengembangan ekspor non-migas dan kemudian bertransformasi menjadi perusahaan reasuransi nasional.

            Indonesia Re menyediakan layanan reasuransi jiwa dan umum untuk berbagai perusahaan asuransi di Indonesia. Per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan aset sebesar Rp10,46 triliun dan ekuitas Rp2,73 triliun, menjadikannya sebagai perusahaan reasuransi terbesar di Indonesia saat ini.

            3. Pt reasuransi maipark indonesia

            PT Reasuransi MAIPARK Indonesia merupakan contoh perusahaan reasuransi yang didirikan pada tahun 2004 sebagai gabungan dari Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus, dengan kepemilikan saham oleh lebih dari 30 perusahaan asuransi umum. Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Astra Buana.

            Maipark berfokus pada reasuransi risiko bencana alam di Indonesia dan telah berperan dalam berbagai peristiwa besar, termasuk gempa bumi di Aceh pada 2004. Per akhir 2024, perusahaan mencatatkan aset sebesar Rp1,05 triliun dan ekuitas Rp772,91 miliar, mencerminkan pertumbuhan dan penguatan permodalan yang berkelanjutan.

            4. Pt reasuransi nasional indonesia

            PT Reasuransi Nasional Indonesia berdiri pada 22 Agustus 1994 sebagai pemisahan dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang sebelumnya menjalankan usaha reasuransi internal. Pemisahan ini dilakukan karena regulasi melarang satu perusahaan menjalankan bisnis asuransi dan reasuransi sekaligus.

            Nasional Re kini menyediakan layanan reasuransi untuk lini usaha umum dan syariah. Per Juni 2024, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp1,03 triliun, menempatkannya di antara perusahaan reasuransi dengan modal kuat di Indonesia.

            5. PT Tugu Reasuransi Indonesia

            Salah satu perusahaan reasuransi yang berpengalaman di Indonesia adalah PT Tugu Reasuransi Indonesia atau Tugure. Perusahaan ini didirikan pada 2 April 1987 dan awalnya melayani kebutuhan reasuransi grup Tugu yang terafiliasi dengan Pertamina.

            Seiring perkembangan industri, Tugure memperluas layanannya ke sektor reasuransi umum di luar grup. Per Juni 2024, Tugure mencatatkan aset sebesar Rp6,80 triliun dan premi bruto sekitar Rp2 triliun, menjadikannya salah satu pemain utama di pasar reasuransi domestik.

            6. Pt reasuransi syariah indonesia

            Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga membutuhkan perlindungan tambahan dari perusahaan reasuransi syariah. Salah satu reasuransi syariah adalah PT Reasuransi Syariah Indonesia atau ReIndo Syariah, yang mulai beroperasi secara penuh sejak 1 Juni 2016.

            ReIndo Syariah merupakan perusahaan reasuransi berbasis syariah pertama di Indonesia yang melayani lini produk jiwa, umum, dan penjaminan. Per Juni 2024, perusahaan mencatatkan ekuitas sekitar Rp527,28 miliar, menandakan pertumbuhan positif di tengah tantangan industri.

            7. Pt orion reasuransi indonesia

            Di tengah dominasi pemain besar, hadir juga perusahaan reasuransi yang sedang berkembang seperti PT Orion Reasuransi Indonesia. Perusahaan ini menyediakan layanan reasuransi untuk lini jiwa dan umum di pasar nasional.

            Meskipun tergolong sebagai pemain menengah, Orion Re menunjukkan komitmen terhadap tata kelola dan transparansi dengan rutin mempublikasikan laporan keuangan. Per 30 Juni 2024, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp505,75 miliar, menjadikannya salah satu perusahaan yang telah memenuhi syarat minimum modal awal untuk industri reasuransi.

            8. Pt indoperkasa suksesjaya reasuransi (inare)

            Sebagai pemain baru di industri, PT Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi atau InaRe resmi mendapatkan izin usaha dari OJK pada Januari 2022. Perusahaan ini memiliki visi menjadi reasuradur berbasis teknologi yang mendukung transformasi industri asuransi di Indonesia.

            Meskipun masih dalam tahap pengembangan, InaRe menunjukkan profil keuangan yang stabil dan mulai dikenal sebagai pemain potensial. Per Juni 2023, perusahaan mencatatkan aset sekitar Rp608,9 miliar dan ekuitas Rp323,2 miliar, dengan fokus utama pada pengembangan solusi reasuransi berbasis data dan teknologi.

            Lindungi Dirimu dengan Asuransi

            Asuransi memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko yang bisa terjadi kapan saja, mulai dari kecelakaan, sakit, hingga kehilangan aset berharga. Dengan memiliki asuransi, kamu bisa lebih tenang karena risiko keuangan yang muncul akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang dimiliki.

            Salah satu produk yang bisa kamu pertimbangkan adalah asuransi kesehatan dari Roojai, yang menawarkan klaim cashless di lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan tepercaya. Roojai juga menyediakan pilihan plan asuransi lengkap yang mencakup tanggungan biaya rumah sakit dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidupmu.

            Pertanyaan Seputar Reasuransi

            Apa bedanya asuransi dan reasuransi?

            Asuransi adalah perlindungan yang diberikan kepada individu atau perusahaan terhadap risiko, sedangkan perusahaan reasuransi adalah perlindungan yang diberikan kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dan menyebar risiko klaim yang mereka tanggung.

            Apakah nasabah perlu tahu tentang reasuransi?

            Meskipun nasabah tidak berhubungan langsung dengan perusahaan reasuransi, mengetahui keberadaan dan fungsi reasuransi penting karena itu mencerminkan kemampuan perusahaan asuransi dalam menjaga stabilitas keuangan mereka.

            Apakah semua perusahaan asuransi wajib memiliki reasuransi?

            Secara praktik, hampir semua perusahaan asuransi bekerja sama dengan perusahaan reasuransi, terutama untuk risiko besar atau portofolio dengan potensi kerugian tinggi, meskipun tidak selalu diwajibkan untuk semua produk.

            Apa manfaat reasuransi bagi nasabah asuransi?

            Reasuransi memberi jaminan bahwa perusahaan asuransi memiliki dukungan finansial tambahan untuk membayar klaim besar, sehingga meningkatkan rasa aman dan kepercayaan nasabah.

            Yang bukan merupakan tujuan reasuransi adalah?

            Tujuan reasuransi bukan untuk mencari keuntungan langsung dari nasabah, melainkan untuk membantu perusahaan asuransi mengelola risiko dan menjaga kestabilan keuangan mereka.

            Heru Panatas

            Ditulis oleh

            Heru Panatas

            Motor Vehicle Claim Manager

            Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

            Bagikan:

            Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

            Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

            Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

            |

            Lihat premi dalam 30 detik.
            Gak perlu kasih info kontak!