Reasuransi merupakan istilah yang digunakan ketika perusahaan asuransi memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lainnya, untuk melindungi diri dari risiko kerugian yang mungkin timbul.
Aktivitas ini penting dilakukan oleh suatu perusahaan asuransi agar ketika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut dapat dialihkan kepada pihak perusahaan reasuransi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.40/2014 tentang Perasuransian disebutkan bahwa, jenis usaha perasuransian terdiri dari usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Adapun usaha asuransi tersebut terdiri dari usaha asuransi kerugian, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi.
Nah, untuk lebih jelasnya mengenai reasuransi, kamu bisa simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Konten
Apa itu Reasuransi?
Secara sederhana, reasuransi adalah asuransi atau jaminan perlindungan yang dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi. Untuk melindungi aset dan keuangannya dari risiko kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah.
Jaminan perlindungan berupa proteksi finansial itu bisa didapatkan oleh perusahaan asuransi dari perusahaan reasuransi.
Dengan kata lain, perusahaan reasuransi di sini berperan sebagai pihak yang memberikan jasa perlindungan dan pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, khususnya perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa.
Peraturan Tentang Perusahaan Reasuransi
Peraturan yang mengatur soal perusahaan reasuransi tertulis dalam UU No.40/2014 tentang Perasuransian.
Dalam UU itu, disebutkan bahwa perusahaan reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, maupun perusahaan reasuransi lainnya.
Dalam Pasal 2 ayat 3 UU tersebut juga disebutkan bahwa, sebuah perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi, bukan jenis asuransi lainnya.
Selain itu, untuk dapat menjalankan usaha tersebut, perusahaan reasuransi juga wajib mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.
Cara Kerja Reasuransi
Secara garis besar, cara kerja reasuransi terhadap perusahaan asuransi sama halnya seperti perusahaan asuransi pada nasabah.
Perusahaan asuransi yang menggunakan fasilitas ini juga harus mengeluarkan premi untuk dapat menikmati manfaat berupa pengalihan risiko kerugian tersebut.
Namun, tentu angkanya berada di bawah besaran premi yang didapat dari nasabah asuransi, sehingga perusahaan asuransi tetap dapat mengambil keuntungan.
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi dalam beberapa hal, di antaranya:
- Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi;
- Penyebaran risiko yang ditanggungnya;
- Stabilisasi keuntungan perusahaan;
- Meminimalisir cadangan teknis yang dibutuhkan;
- Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan.
Mengapa Reasuransi Dibutuhkan?
Dalam dunia industri asuransi, keberadaan perusahaan reasuransi dibutuhkan lantaran terbatasnya kapasitas perusahaan asuransi untuk menerima jumlah pertanggungan yang tinggi, yang kemudian akan diperbesar oleh fasilitas dari perusahaan reasuransi.
Selain itu, keberadaan perusahaan reasuransi juga diperlukan untuk membantu perusahaan asuransi dalam menstabilkan tingkat kerugian dengan menghilangkan beberapa ketidakpastian.
Misalnya saja seperti frekuensi dan kapan kerugian akan terjadi, serta berapa besar kerugian yang akan dialami.
Dengan dihilangkannya ketidakpastian itu, maka akan muncul optimisme dari perusahaan reasuradur untuk memperbesar investasinya.
Bentuk Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan menjadi dua bentuk, yakni proporsional dan non-proporsional.
1. Reasuransi Proporsional
Reasuransi proporsional adalah bentuk reasuransi atas suatu risiko dengan pembagian saham yang telah ditetapkan, baik untuk Ceding Company (reisured) maupun reasuradur (reinsurer).
Tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kerugian (klaim) adalah sesuai dengan saham yang ditetapkan dalam pembagian premi dan liability-nya.
Dalam praktiknya, reasuransi proporsional dipergunakan untuk penempatan reasuransi secara facultative, treaty (quota share dan surplus), serta Facultative Obligatory.
2. Reasuransi Non-proporsional
Dalam reasuransi non proporsional ini, Ceding Company dan reasuradur tidak membagi proporsi setiap kerugian (klaim), premi, dan liability dalam suatu perbandingan yang tetap.
Tanggung jawab reasuradur baru timbul dalam suatu kerugian, apabila kerugian (klaim) tersebut telah melebihi suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh Ceding Company.
Meskipun Ceding Company harus menanggung bagian dari suatu kerugian yang menjadi kewajibannya (liability-nya) di bawah kontrak asuransi yang telah dibuatnya atau diadakannya dengan tertanggungnya, bagian dari kerugian yang melibatkan Ceding Company itu tidak harus melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional.
Dengan demikian, dalam reasuransi non-proporsional, pengaturan Ceding Company dan reasuradur dalam hal premi dan liability tidak selalu sama atau sebanding.
Jenis-jenis Reasuransi
Ada beberapa jenis metode reasuransi yang digunakan di Indonesia, yaitu treaty, fakultatif, facultative obligatory, dan pools. Masing-masing jenis tersebut dapat kamu pahami secara lebih jelas lewat pembahasan berikut ini.
1. Treaty
Dalam metode ini, perusahaan asuransi wajib melimpahkan risiko kepada reasuradur, biasanya dalam periode 12 bulan.
2. Fakultatif
Dalam metode fakultatif, perusahaan asuransi bisa melimpahkan seluruh atau sebagian risiko kepada reasuradur. Namun, tak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melimpahkan risiko tersebut.
3. Facultative Obligatory
Perusahaan asuransi bebas menentukan apakah mau mengalihkan risiko atau tidak. Apabila dia memutuskan mau mengalihkan, reasuradur wajib menerimanya selama risiko tersebut sesuai perjanjian.
4. Pools
Bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dan secara kumulatif ditempatkan pada reasuransi bersama.
Metode ini biasa dipakai pada asuransi berisiko tinggi, misalnya asuransi penerbangan.
Contoh Perusahaan Reasuransi di Indonesia
Setelah memahami apa itu reasuransi, kamu pasti penasaran beberapa contoh reasuransi. Berikut ini beberapa contoh perusahaan reasuransi yang sudah beroperasi di Indonesia:
1. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.
PT Maskapai Reasuransi Indonesia atau dikenal juga dengan Marein atau Marein Re, merupakan perusahaan reasuransi pertama di Indonesia yang didirikan pada 4 Juni 1953.
Sejak awal berdirinya, Marein menghadirkan tiga jenis produk yaitu jiwa, umum, dan unit usaha syariah. Unit usaha syariah Marein sendiri sudah mendapatkan izin usaha per tanggal 25 Agustus 2006.
2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
Perusahaan yang biasa disebut Indonesia Re ini didirikan pada 30 November 1985 dan memiliki nama awal yaitu PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero).
Indonesia Re sendiri dihadirkan dengan tujuan untuk mendorong pengembangan ekspor non-migas. Dalam pelayanannya, Indonesia Re melindungi dua kategori produk yaitu jiwa dan umum.
3. PT Reasuransi Maipark Indonesia
Didirikan pada tahun 2004, Maipark merupakan gabungan dari Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus yang sahamnya dimiliki oleh 32 perusahaan asuransi umum.
Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Astra Buana.
Maipark pernah menerima klaim yang cukup besar, yaitu bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2016 di pesisir Sumatera Barat yang menyebabkan kerusakan parah dan klaim yang besar.
Kala itu, Maipark menjadi salah satu penyedia jasa proteksi bagi asuransi umum yang menerima klaim nasabah yang terkena bencana.
4. PT Reasuransi Nasional Indonesia
Berdiri sejak tahun 1994, Nasional RE mulanya tergabung ke dalam PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang berfokus pada asuransi kerugian atau umum.
Hanya saja, berdasarkan undang-undang, Askrindo tidak diperbolehkan beroperasi sebagai asuransi dan reasuransi sekaligus, maka Nasional RE pun didirikan secara terpisah dengan fokus pada jasa reasuransi saja.
5. PT Tugu Reasuransi Indonesia
Tugure adalah perusahaan yang didirikan pada 2 April 1987 dengan nama PT Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia.
Mulanya, Tugure hanya ditujukan untuk melayani kebutuhan reasuransi grup Tugu yang merupakan grup perusahaan dari Pertamina.
Namun, karena perkembangan industri yang semakin pesat kala itu, pada akhirnya perusahaan memperluas cakupan pasar untuk melayani sektor-sektor lain dan berganti nama menjadi Tugure pada tahun 1999.
Tugure menghadirkan produk umum dan jiwa, di antaranya Treaty, Non-Marine, Life, dan Marine & Aviation.
6. PT Reasuransi Syariah Indonesia
Dikelola secara syariah, ReINDO Syariah mulai beroperasi sejak 1 Juni 2016 untuk melayani perlindungan asuransi.
Salah satu alasan lahirnya perusahaan reasuransi syariah ini yaitu karena sejalan dengan program pemerintah untuk membendung premi ke luar negeri.
Sementara itu, beberapa produk yang dilindungi adalah jiwa, umum, dan penjaminan.
image: freepik.com
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: