Ketika memutuskan membeli polis asuransi, berarti kita tidak hanya mendapatkan berbagai manfaat dari asuransi tersebut sebagai hak, tetapi ada kewajiban yang harus kita lakukan yakni membayar premi. Misalnya ketika kita membeli asuransi jiwa atau kesehatan dengan pembayaran premi bulanan, otomatis setiap bulan kita harus membayar premi dengan nominal yang telah disepakati sejak awal.
Dengan membayar premi asuransi tepat waktu, maka polis akan tetap aktif. Jadi, jika sewaktu-waktu akan melakukan klaim, pengajuannya akan diterima. Berbeda jika kita telat membayar premi.
Bagi kamu yang hendak membeli asuransi, ada baiknya mengetahui berbagai risiko yang akan terjadi jika telat membayar premi. Simak penjelasannya!
Risiko telat bayar premi asuransi
Kebanyakan polis asuransi mempunyai masa tenggang 30 hari, di mana kamu masih diperbolehkan untuk bayar polis secara terlambat. Bila setiap peserta asuransi bayar premi tepat waktu, pihak asuransi akan tetap melindungi mereka dari risiko-risiko yang bisa saja terjadi. Sebaliknya, jika terlambat bayar premi, secara umum pada beberapa perusahaan asuransi terdapat risiko yang mungkin terjadi dan akan merugikan pemilik polis, yaitu:
1. Denda keterlambatan
Risiko telat membayar premi asuransi yang pertama adalah kewajiban membayar sejumlah denda. Sebenarnya risiko ini tidak diberlakukan oleh semua perusahaan asuransi dan pada umumnya sanksi denda baru akan berlaku bila memenuhi kondisi tertentu. Sebagai contoh, denda akan berlaku jika sudah melewati batas maksimal waktu bayar premi asuransi yang sudah ditentukan dalam polis.
2. Status polis dibekukan atau ditangguhkan
Terlambat bayar premi asuransi juga bisa membuat polis dan status kepesertaan kamu ditangguhkan hingga melunasi tagihan premi asuransi tersebut. Akibatnya, kamu tidak bisa mengajukan klaim asuransi untuk sementara waktu hingga tunggakan premi asuransi kamu bayarkan.
3. Status polis diblokir
Risiko telat membayar premi asuransi selanjutnya adalah status polis diblokir atau dinonaktifkan. Hal ini bisa terjadi jika premi tidak dibayar dalam waktu beberapa bulan dan membuat pemilik polis tidak bisa lagi menggunakan semua layanan dari asuransi tersebut.
Menurut ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Apabila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, status kepesertaan otomatis akan dibatalkan dengan sendirinya.
4. Harus mengulang proses mendaftar dari awal
Beberapa perusahaan asuransi biasanya memiliki batas waktu toleransi untuk kondisi lapse, atau telat bayar. Status kita sebagai nasabah bisa dinonaktifkan bila lapse dan melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Hal ini membuat kita harus mengulang proses membeli asuransi dari awal jika ingin mendapatkan proteksi dari asuransi tersebut. Di samping itu, ada kemungkinan biaya premi asuransi akan berubah tergantung dengan kebijakan yang ada di perusahaan.
5. Klaim tidak dapat dicairkan
Risiko telat membayar premi asuransi yang terakhir adalah tidak dapat mengajukan klaim apapun. Hal ini tentu merugikan kita sebagai pemilik polis karena telah mengeluarkan uang untuk membayar premi dalam waktu tertentu, tetapi tidak bisa menggunakannya karena telat membayar premi.
Tips menghindari telat bayar premi asuransi
Tentu hal-hal buruk tersebut sangat merepotkan dan merugikan, bukan? Lalu bagaimana cara agar kita tidak mengalaminya? Berikut beberapa tips buat kamu:
1. Membayar premi tepat waktu, di mana kita harus konsisten menyisihkan penghasilan untuk menyetorkan sejumlah uang untuk premi sesuai nominal yang telah disepakati.
2. Gunakan sistem pembayaran asuransi yang mudah seperti transfer bank, mobile banking, internet banking, kartu kredit, dan lain sebagainya.
3. Jadikan asuransi prioritas dengan tidak menunda-nunda pembayaran premi asuransi setelah menerima gaji.
4. Untuk proteksi asuransi agar tidak terlambat melakukan pembayaran, buat pengingat pada kalender mengenai tanggal jatuh tempo membayar premi.
6. Aktifkan pembayaran otomatis atau autodebit sehingga uang dalam rekening terpotong otomatis untuk bayar premi asuransi tiap bulan.Dengan segala risiko di atas, ada baiknya kamu melakukan pembayaran premi sesuai waktu yang telah ditentukan. Pastikan kamu melakukan manajemen keuangan dengan tepat, agar polis asuransi tidak lapse. Jangan takut memiliki proteksi asuransi karena ada risiko telat bayar premi, ya! Selama kamu membayar premi tepat waktu dan syarat klaim terpenuhi, pengajuan klaim asuransi pasti diterima. Apalagi di Roojai Indonesia kamu bisa beli asuransi online yang preminya bisa kamu atur sesuai budget keuangan kamu, proses cepat hanya dalam 30 detik. Semoga bermanfaat!
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: