Syarat buat SIM (Surat Izin Mengemudi) bergantung pada jenisnya, apakah untuk perseorangan atau umum. Di mana SIM perseorangan ditujukan untuk ditujukan untuk kendaraan pribadi dan SIM umum untuk kendaraan umum, misalnya angkutan kota, bus, dan lain-lain.
Peraturan memiliki SIM tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)”
Nah, apabila sekarang kamu berencana untuk membuat SIM dalam waktu dekat, yuk simak bagaimana syarat dan cara buat SIM baru berikut ini!
Konten
Syarat Buat SIM Perseorangan
Berikut ini adalah syarat buat SIM perseorangan yang dikhususkan untuk pengendara kendaraan pribadi:
- Memenuhi usia minimal:
- SIM A: minimal 17 tahun
- SIM C: minimal 16 tahun
- SIM B1 dan B2: minimal 20 tahun
- Kartu tanda Pengenal (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter maupun Puskesmas.
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
- Dinyatakan lulus ujian praktik.
- Disarankan memiliki asuransi kecelakaan diri atau AKDP (tidak wajib).
- Syarat buat SIM tambahan bagi pemohon SIM B1 dan B2 perseorangan ketika ingin membuatnya, yaitu:
- Jika ingin membuat SIM B1 diharuskan memiliki SIM A sekurang-kurangnya sudah 12 bulan.
- Jika ingin membuat SIM B2 diharuskan memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat Buat SIM Umum
Berikut ini adalah syarat buat SIM umum yang dikhususkan untuk pengendara kendaraan umum:
- Memenuhi usia minimal:
- SIM A: minimal 20 tahun
- SIM B1: minimal 22 tahun
- SIM B2: minimal 23 tahun
- Kartu tanda Pengenal (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter maupun Puskesmas.
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
- Dinyatakan lulus ujian praktik.
- Disarankan memiliki asuransi kecelakaan diri atau AKDP (tidak wajib).
Prosedur Buat SIM Baru di Samsat
Setelah memenuhi syarat buat SIM baru, maka kamu bisa langsung mendatangi kantor Satpas sesuai domisili. Kemudian, ikuti tahapannya berikut ini.
1. Mengisi formulir permohonan
Petugas Samsat akan memberikan formulir yang harus diisi, isinya berupa data permohonan, data pribadi, pendidikan, dan keterangan lainnya.
2. Mengikuti ujian teori
Agar dinilai sebagai pengemudi yang layak dan resmi, maka kamu diwajibkan untuk mengikuti ujian teori. Ujian ini berupa tes pemahamanmu tentang berkendara dan berlalu lintas.
Terdapat 30 soal dalam waktu mengerjakan 15 menit, agar dapat lulus kamu harus menjawab dengan benar setidaknya 21 soal.
Jika kamu lolos, maka akan dilanjutkan ke ujian praktik, namun jika kamu tidak lolos maka akan diberi tenggang waktu selama 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
3. Mengikuti ujian praktik
Ujian praktik dilakukan pada lapangan yang telah disediakan oleh Satpas, di tahap ini kamu akan diuji dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dari Satpas.
Di lapangan tersebut, terdapat berbagai rintangan yang harus kamu lalui, apabila kendaraanmu mobil, biasanya akan meliputi tes turunan, tanjakan, maju, mundur dan lainnya.
Penilaian ujian praktek SIM sekarang sudah menggunakan e-Drives, sehingga petugas tidak lagi menilai secara manual, namun menggunakan sensor yang disalurkan pada sistem komputer.
4. Melengkapi data
Jika kamu terbukti lolos pada ujian praktik, maka selanjutnya kamu akan diminta untuk melengkapi data untuk SIM seperti tanda tangan, sidik jari, serta foto yang dilakukan secara digital.
Sehabis itu, kamu tinggal menunggu nama kamu dipanggil untuk pengambilan SIM di loket.
Biaya Pembuatan SIM baru
Berdasarkan pernyataan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Polri, maka biaya pembuatan SIM baru adalah:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM C2: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya di atas belum termasuk dengan biaya tambahan sebelumnya yaitu seperti:
- Surat Keterangan Sehat Rp25 ribu
- Asuransi (opsional) Rp30 ribu
- Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2 dan SIM Umum Rp50 ribu
Cara Buat SIM Online Menggunakan Aplikasi SINAR
Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) baru saja diluncurkan secara resmi pada bulan April tahun 2021 lalu. Aplikasi pembuatan SIM online ini ditujukan untuk mengefektifitaskan masyarakat dalam pembuatan SIM. Simak cara buat SIM online berikut ini:
- Unduh aplikasi Sinar/Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
- Lakukan verifikasi nomor Hp yang dilanjutkan dengan memasukan kode OTP
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
- Lakukan Face Recognition
- Pilih jenis SIM yang akan dibuat
- Pembayaran PNBP untuk SIM baru
- Mengikuti ujian teori online
- Lulus dan mendapatkan QR code
- Pilih kantor Satpas yang akan kamu datangi
- Pilih jadwal untuk melakukan ujian praktek
Itu tadi syarat hingga cara buat SIM perseorangan dan umum di Samsat. Yuk, cari tahu gerai Samsat terdekat dengan domisili mu saat ini dan segera buat SIM agar dapat berkendara dengan aman dan tenang.
Selain memiliki SIM, pastikan kamu juga memiliki proteksi asuransi mobil, ya. Dengan begitu, kamu nggak perlu lagi panik jika terjadi risiko finansial akibat berkendara karena biaya perbaikannya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Semoga informasi di atas membantu, ya!
Pertanyaan Seputar Cara dan Syarat Buat SIM
Apa perbedaan SIM A, SIM B, dan SIM C?
Jenis SIM A ditujukan untuk pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) ataupun barang dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B ditujukan untuk pengendara kendaraan pribadi ataupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. SIM C ditujukan untuk pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua.
SIM B1 untuk mobil apa saja?
SIM B1 Umum untuk pemilik kendaraan motor umum dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum untuk kendaraan umum yang dipasangi gandengan. Cek info lengkapnya dalam artikel ini.
Apakah bisa dari SIM A ke B2?
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 adalah sudah terlebih dahulu memiliki SIM A alias SIM untuk mengemudikan mobil biasa pada umumnya.
Kegunaan SIM A untuk mobil apa saja?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: