Balik nama mobil merupakan langkah formal yang melibatkan perubahan resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Ketika kamu membeli mobil bekas, maka terdapat serangkaian proses mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Jika kamu berniat untuk membeli mobil bekas, maka tentunya harus mengurus dokumen balik nama mobil. Oleh karena itu, berikut Roojai berikan ulasan lengkap mengenai biaya balik nama mobil, syarat, dan caranya di sini.
Konten
Rincian biaya balik nama mobil bekas
Biaya balik nama mobil bekas pada 2023 dapat beragam tergantung merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal, yaitu:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen
- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000
- Biaya TNKB sekitar Rp 100.000
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp 375.000
Rincian biaya yang telah disebutkan diatas belum termasuk biaya lain seperti fotokopi berkas yang diperlukan. Pastikan persiapkan dengan baik agar proses balik nama berjalan lancar. Perlu diingat, biaya PKB yang harus dibayar sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Biaya merupakan salah satu hal yang perlu kamu pertimbangkan ketika ingin membeli mobil bekas. Jadi, pastikan kamu menyiapkan uang tambahan untuk biaya balik nama.
Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil
Setelah mengetahui rincian biayanya, kini kamu harus mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil. Berikut penjelasannya!
1. Syarat balik nama STNK mobil
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin balik nama STNK mobil. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik yang baru
- Kuitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kuitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa untuk melakukan fotokopi atas semua berkas atau dokumen tersebut. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.
2. Syarat balik nama BPKB mobil
Jika balik nama STNK mobil dilakukan di Samsat, lain halnya ketika melakukan balik nama BPKB mobil. Kamu akan diarahkan untuk datang ke Polda dengan membawa sejumlah berkas sebagai syarat, yakni:
- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian motor.
Sama seperti mengurus penggantian nama di STNK, seluruh berkas di atas harus difotokopi. Setelah itu, berkas yang sudah difotokopi tadi akan diserahkan kepada petugas untuk diproses.
Cara balik nama mobil
Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka proses balik nama untuk legalitas kepemilikan kendaraan sudah bisa dilakukan. Berikut tahapannya!
1. Cara balik nama STNK mobil
Sebelum mengurus balik nama pada BPKB mobil, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK mobil yang sudah balik nama, yakni:
- Melakukan pendaftaran di loket Samsat.
- Setelah itu, petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Mintalah formulir blangko cek fisik ke petugas.
- Kemudian pergi ke loket STNK dan melakukan pembayaran.
- Jika sudah, ambil plat kendaraan serta STNK yang baru. Jangan lupa untuk mengecek kembali kesesuaian nama, alamat, jenis mobil, dan nomor rangka mesin dalam STNK baru. Kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan secara online, melalui situs web resmi pemerintah setempat
2. Cara balik nama BPKB mobil
Bila sudah mendapatkan STNK mobil yang baru, kamu sudah bisa mengurus balik nama BPKB mobil. Ada sejumlah tahap ketika melakukan balik nama BPKB mobil, yaitu:
- Mengisi formulir dan ambil nomor antrean. Di saat yang sama, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, kamu akan diarahkan ke loket untuk membayar sejumlah biaya balik nama BPKB mobil.
- Usai melakukan pembayaran, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya ditempel di formulir pendaftaran.
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil. Jangan lupa tempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang telah kamu terima.
- Jika sudah, tunggu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean untuk menyerahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.
- Setelah selesai, kamu hanya perlu mengambil BPKB mobil yang baru sesuai tanggal yang telah ditentukan oleh petugas.
Bagaimana menurut kamu, tidak sulit bukan? Perlu diingat, balik nama mobil penting untuk kamu lakukan ketika hendak melakukan klaim asuransi all risk di Roojai yang memberikan banyak keunggulan seperti premi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kamu, manfaat pertanggungan hingga Rp2 miliar, serta layanan darurat 24/7. Jadi, pastikan kamu yang membeli mobil second, sudah melakukan balik nama mobil, ya!
Berikutnya
10 Tips Merawat Mobil Saat Musim HujanDapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: