Membuat surat kehilangan di Kepolisian merupakan salah satu cara mengurus SIM hilang. Selain itu, ada beberapa cara lain yang harus disiapkan ketika kamu kehilangan surat izin mengemudi atau SIM.
SIM adalah bukti kompetensi mengemudi dan sarana identifikasi pengendara kendaraan. Selain itu SIM berfungsi untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sederhananya, SIM bersifat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor. Pengendara yang tidak memiliki SIM sudah pasti akan terkena hukuman dan sanksi dari petugas kepolisian. Agar terhindar dari hal tersebut, saat SIM hilang atau rusak, kamu harus mengurusnya agar bebas dan aman berkendara. Tapi, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang? Simak selengkapnya di sini!
Konten
Cara mengurus SIM hilang
Ada kalanya SIM hilang karena kecerobohan pemiliknya. Tapi, tak perlu khawatir, karena kamu bisa mengajukan permohonan kehilangan SIM untuk penggantian yang baru, begini caranya:
1. Mengurus surat kehilangan di kepolisian
Saat menyadari SIM hilang, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan dan meminta surat kehilangan di kantor polisi. Surat keterangan ini memberikan detail kejadian dan penjelasan barang yang hilang.
Sebelumnya pastikan juga kamu memiliki salinan atau fotocopy SIM yang hilang sebagai bukti kepemilikan. Selain itu pastikan juga kalau status SIM kamu masih aktif.
2. Mendatangi satuan penyelenggara administrasi (satpas)
Setelah mendapat surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mendatangi satpas atau pelaksana penerbitan SIM terdekat.
Jangan lupa untuk membawa salinan SIM yang hilang, fotokopi KTP dan atau KTP asli juga surat kehilangan dari kepolisian, sebagai bukti kepemilikan SIM.
3. Tes kesehatan
Sebelum itu, petugas Satpas akan meminta kamu untuk melakukan tes kesehatan seperti mengukur tekanan darah, mata, dan lainnya.
Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di lokasi Satpas. Namun, kamu juga bisa melakukannya di klinik kesehatan sebelum ke lokasi Satpas.
Pastikan kamu membawa surat keterangan dokter bila melakukan pemeriksaan bukan di lokasi Satpas. Bila sudah membawa surat keterangan dokter, artinya kamu nggak perlu lagi memeriksakan diri di lokasi Satpas.
4. Mengisi formulir pendaftaran
Di tahap ini, kamu harus melengkapi syarat pengurusan SIM hilang seperti surat keterangan dari kepolisian, kartu asuransi (ini hanya opsi jika kamu memutuskan membuat asuransi mobil).
Isi formulir sesuai identitas diri yang berlaku. Pastikan kamu mengisi dengan lengkap.
Setelah semua berkas persyaratan pengurusan SIM hilang sudah lengkap, serahkan persyaratan tersebut ke loket pendaftaran. Dari sini petugas akan mengecek kembali kelengkapannya.
5. Verifikasi data
Selanjutnya petugas akan mengecek validitas persyaratan yang diberikan. Kemudian kamu akan diminta untuk memverifikasi data untuk mengambil data dari SIM lama.
6. Pengambilan foto dan sidik jari
Bila tahap verifikasi sudah dilalui, selanjutnya adalah melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Selain itu, dibutuhkan juga tanda tangan untuk SIM baru.
Bisa dibilang tahap ini adalah proses terakhir dalam mengurus SIM yang hilang, kamu pun akan mendapat bukti untuk pengambilan SIM baru.
Persyaratan mengurus SIM yang hilang
Bagi kamu yang baru pertama kali mengurus SIM hilang, agar tidak bolak balik karena kurang dokumen atau berkas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- 1. Surat kesehatan dari dokter yang membuktikan kamu sehat secara jasmani dan rohani.
- 2. Laporan surat kehilangan SIM dari kepolisian.
- 3. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap.
- 4. Melampirkan KTP.
- 5. Bukti pembayaran di BII/BRI.
- 6. Kartu asuransi. Berkas ini disertakan jika kamu membuat asuransi seperti asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) yang sifatnya opsional.
Baca juga syarat buat sim dan biaya terbarunya
Biaya mengurus SIM hilang
Sebagai informasi, untuk pengurusan SIM yang hilang membutuhkan biaya untuk pembuatannya. Besaran biayanya pun tergantung dari jenis atau golongan SIM yang akan dibuat.
Sebagai referensi, berikut daftar biaya pengurusan SIM yang hilang atau rusak.
- Untuk mengurus SIM A yang hilang atau baru dikenakan biaya sebesar Rp120.000. Sedangkan biaya memperpanjangnya sebesar Rp80.000.
- Biaya pembuatan SIM B2 sama dengan SIM A yaitu Rp120.000 untuk pembuatan baru dan Rp80.000 untuk memperpanjang.
- Sedangkan buat kamu yang ingin membuat SIM C baru dikenakan biaya Rp100.000 dan Rp75.000 untuk memperpanjang identitas lama.
- Bagi kamu yang ingin membuat baru SIM D atau untuk penyandang disabilitas, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjang SIM D.
- Beda lagi bila ingin mengganti SIM internasional yang hilang atau baru, kamu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp250.000. Sedangkan untuk memperpanjang SIM D dengan membayar Rp225.000.
Seperti dijelaskan sebelumnya, pembuatan SIM yang hilang ini dilakukan di Satpas terdekat. Umumnya pembayaran pembuatan baru atau memperpanjang SIM dilakukan pada bank yang tersedia di Satpas. Namun, kabar baiknya saat ini kamu juga bisa melakukan pengajuan dan perpanjangan SIM secara online, loh!
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia
Di Indonesia pembuatan SIM disesuaikan dengan jenis dan golongan tertentu, mulai dari tipe A hingga D. Spesifikasi golongan tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentangan Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut rincian jenis SIM mobil yang berlaku di Indonesia:
SIM A
- SIM A = jenis ini dibuat untuk mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM A Umum = golongan ini diperuntukan bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B
- SIM BI = SIM jenis ini untuk mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BI Umum = bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BII dan BIII Umum = sedangkan untuk kendaraan alat berat, penarik dan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg, termasuk dalam jenis SIM ini.
SIM C
- SIM C = Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
- SIM CI = Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc – 500 cc dan kendaraan listrik.
- SIM CII = Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.
SIM D
- SIM D = Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI = Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.
SIM merupakan identitas pengemudi yang menandakan dirinya memahami aturan lalu lintas dan terampil dalam berkendara.
Oleh sebab itu, pengendara wajib hukumnya untuk memiliki SIM saat berkendara. Lantaran sifatnya yang wajib dan penting ini, maka sebaiknya kamu menyimpan dan menempatkannya sebaik mungkin agar tidak hilang.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: