Cara mengurus STNK hilang dapat dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Untuk biaya nya pun berkisar mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribuan, tergantung jenis kendaraan yang kamu miliki.
Perlu diketahui bahwa STNK hilang masih dapat diproses di Samsat baik jika STNK atas nama sendiri ataupun atas nama orang lain. Tapi tentu saja syaratnya agak berbeda untuk kasus STNK hilang atas nama orang lain.
Yuk, simak informasi selengkapnya, mulai dari cara mengurus, syarat, biaya hingga berapa lama proses pengurusan STNK hilang di Samsat!
Konten
Cara Mengurus STNK Hilang Atas Nama Sendiri dan Bukan Atas Nama Sendiri di Samsat
Cara mengurus STNK yang hilang atas nama sendiri dan bukan atas nama sendiri pada dasarnya sama. Segera kunjungi gerai Samsat di mana STNK terdaftar. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai lokasi registrasi kendaraan
Pengurusan STNK hilang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Pusat atau Samsat Induk yang sesuai dengan registrasi kendaraanmu. Jadi, nggak bisa dilakukan di layanan Samsat Keliling, ya. Jangan lupa juga untuk membawa kendaraanmu sesuai dengan yang tercatat STNK ke kantor Samsat.
2. Petugas melakukan cek fisik kendaraan
Selanjutnya, perugan akan melakukan cek fisik kendaraanmu untuk memastikan warna, nomor, mesin, hingga rangka kendaraan sesuai. Proses pengecekan ini bersifat gratis, jadi kamu tidak akan dikenakan biaya.
3. Petugas membuatkan surat hasil cek fisik
Kemudian, pihak petugas Samsat akan membuatkan surat hasil cek fisik kendaraan. Surat hasil cek fisik kendaraan ini nantinya akan difotokopi. Kamu akan dikenakan biaya fotokopi.
4. Isi formulir pendaftaran di loket STNK
Kamu bisa langsung ke loket dan meminta formulir pendaftaran. Isi formulir dengan data yang lengkap dan sesuai untuk menghindari kesalahpahaman. Jika selesai, serahkan formulir dan dokumen syarat pendukung ke petugas.
5. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan untuk mengurus cek blokir
Untuk memastikan kendaraan kamu bukanlah kendaraan curian, kamu perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan ke petugas untuk mengurus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
6. Buat STNK Baru di Loket
Cari Loket Bea Balik Nama II dan lampirkan seluruh berkas syarat serta Surat Keterangan Hilang untuk mengurus pembuatan STNK baru. Sebelum ke tahap selanjutnya, pastikan pajak kendaraanmu sudah terbayar ya.
7. Selesaikan pembayaran
Terakhir, selesaikan pembayaran sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pihak Samsat. Nantinya kamu akan mendapatkan STNK baru dan proses selesai.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang wajib kamu penuhi sebelum mengurus STNK hilang:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai STNK.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat keterangan STNK hilang dari kepolisian atau Polsek bermaterai.
- Surat kuasa jiwa diwakilkan.
- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Apabila kamu belum mempunyai BPKB karena status kendaraan masih berada di pihak leasing, maka bisa mengajukan peminjaman BPKB dari pihak leasing, lalu nantinya difotokopi dan dilegalisir. Jangan lupa minta surat pengantar yang dikeluarkan oleh pihak leasing.
Syarat Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Untuk beberapa kasus kendaraan bekas, BPKB dan STNK yang hilang bukanlah atas nama sendiri atau masih tercatat dengan nama pemilik kendaraan sebelumnya.
Berikut ini syarat jika tetap ingin menggunakan nama pemilik kendaraan sebelumnya di STNK yang baru:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) nama pemilik kendaraan sebelumnya, asli dan fotokopi sesuai STNK.
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat keterangan STNK hilang dari kepolisian atau Polsek bermaterai.
- Surat kuasa jiwa diwakilkan.
- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Berikut ini syarat jika ingin balik nama kendaraan yang tercatat di STNK baru sesuai dengan KTP pemilik kendaraan saat ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama yang ingin tercatat di STNK (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi.
- Surat keterangan STNK hilang dari kepolisian atau Polsek bermaterai.
- Kwitansi atau surat jual beli kendaraan terkait.
- Surat kuasa jiwa diwakilkan.
- Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Biaya Mengurus STNK Hilang (Terbaru)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, adapun rincian biaya pengurusan STNK yang hilang atau rusak, yaitu sebagai berikut.
Kendaraan roda dua atau tiga
- Biaya penerbitan STNK: Rp100 ribu
- Biaya pengesahan STNK: Rp25 ribu.
Kendaraan roda empat atau lebih
- Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu.
Jika syarat dan proses mengurus STNK hilang telah berhasil dilakukan biasanya kamu perlu menunggu sekitar 21 menit hingga sejam untuk menerima STNK baru.
Bukan hanya STNK saja yang perlu kamu urus saat memiliki mobil, mengurus asuransi mobil juga sama pentingnya dengan dokumen administrasi lainnya.
Dengan memiliki asuransi mobil, kamu nggak perlu khawatir terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi akibat kelalaian selama berkendara. Asuransi mobil akan menanggung biaya perbaikan pada mobilmu jika terjadi risiko kerusakan mobil seperti penyok, lecet, dan lainnya.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kepemilikan mobilmu dengan asuransi kendaraan terbaik atau lihat juga produk asuransi terbaik lainnya yang sesuai dengan kebutuhanmu, ya.
Pertanyaan Seputar Cara Mengurus STNK Hilang
Cara mengurus STNK hilang kena biaya berapa?
Pemohon dapat mengurus STNK hilang di Samsat dengan biaya Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Apakah cara mengurus STNK hilang bisa online?
Sayangnya belum bisa. Artinya cara mengurus STNK hilang hanya dapat dilakukan di Samsat.
Bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP?
Pada umumnya persyaratan SAMSAT untuk STNK yang hilang mengharuskan pemohonnya untuk membawa KTP. Namun apabila KTP dan fotokopinya tidak ada, maka kamu bisa menggunakan identitas resmi lainnya seperti Kartu Keluarga, BPKB dan lain-lain.
Apakah cara mengurus STNK hilang bisa diwakilkan?
Kamu bisa mengurus STNK yang hilang milik orang lain namun harus menggunakan surat kuasa, ya.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: