Cara perpanjang SIM online saat ini semakin mudah dengan adanya aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon pengajuan SIM dapat dengan mudah mendaftar dan memilih jadwal tes menggunakan aplikasi tersebut.
Menariknya lagi, untuk perpanjangan SIM, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor SATPAS, lho. Yuk, ketahui prosedur perpanjangan SIM secara online, termasuk syarat dan biayanya dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Cara Perpanjang SIM Online
Untuk perpanjang SIM online, kamu cukup mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah itu, kamu dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu “SIM” lalu pilih “perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit untuk verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran dengan mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”.
- Upload pas foto dan tanda tangan.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim.
- Proses cetak SIM
- SIM dikirimkan sesuai alamat yang telah kamu berikan.
- SIM diterima.
Selama SIM dalam proses pengiriman, kamu bisa memantau status transaksi melalui aplikasi. Begitu SIM diterima, statusnya akan berubah menjadi “Selesai”.
Korlantas menyarankan untuk melakukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah terlewat, cara perpanjang SIM online di atas tidak bisa dilakukan sehingga kamu harus datang ke SATPAS terdekat dan memprosesnya secara offline.
Syarat Perpanjangan SIM A, B, C, D
Kamu sudah memahami bagaimana prosedur atau cara memperpanjang SIM online, sekarang apa saja syarat yang perlu kamu siapkan? Berikut syarat perpanjangan SIM, baik untuk SIM A, B, C maupun D.
- Kartu SIM lama yang akan diperpanjang.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan lembar fotokopi.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos (pastikan dapat terlihat jelas).
- Sertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat (hasil rikkes jasmani).
- Sertakan hasil tes psikologi yang bisa kamu dapat secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Sim Keliling. Atau secara online melalui situs https://eppsi.id/
- Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara offline melalui SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Atau secara online melalui situs https://sim.korlantas.polri.go.id
- Sertakan pas foto dengan format:
- Pastikan bukan foto selfie/swafoto menggunakan kamera depan.
- Pas foto dengan latar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel/
- Foto tidak diperbolehkan menggunakan topi atau peci
- Foto harus menghadap depan.
Itulah syarat perpanjangan SIM A, B, C, dan D yang perlu kamu siapkan untuk memperpanjang SIM online. Sebagai catatan, tes kesehatan jasmani dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua situs tes tersebut dapat diakses melalui browser smartphone kamu.
Jika kamu baru membuat SIM, maka persyaratannya mungkin sedikit berbeda. Baca informasi mengenai syarat buat SIM di artikel Roojai.
Biaya Perpanjangan SIM A, B, C, D
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing jenisnya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Perlu diingat, biaya ini belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS. Sementara untuk biaya melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500,-, sedangkan biaya untuk tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.
Metode Pembayaran untuk Perpanjang SIM
Pembayaran untuk perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan melalui Virtual Account BNI. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pembayaran perpanjangan SIM online:
- Teller BNI
- Setoran Tunai: Isi formulir setoran, masukkan nominal, nama pemilik rekening, dan nomor virtual account, lalu tanda tangani.
- Pemindah Bukuan: Isi formulir pemindah bukuan dengan data penerima, nomor virtual account, dan nominal pembayaran.
- ATM BNI
- Pilih menu Transfer, kemudian pilih ke Rekening BNI, masukkan nomor virtual account dan nominal transfer, lalu konfirmasi pemindah bukuan.
- SMS Banking BNI
- Tambahkan virtual account sebagai tujuan transfer, atau kirim SMS dengan format: TRF(spasi)Nomor VA BNI(spasi)Nominal ke 3346.
- Internet Banking BNI
- Tambahkan nomor virtual account sebagai rekening favorit, kemudian lakukan transfer antar rekening BNI.
- Mobile Banking BNI
- Input nomor virtual account dan nominal transfer, lalu konfirmasi transaksi.
- Teller Bank Lain
- Isi form pengiriman uang dengan nomor virtual account sebagai rekening tujuan, dan BNI sebagai bank penerima.
- Internet Banking Bank Lain
- Input nomor virtual account sebagai rekening tujuan dan pilih BNI sebagai bank penerima.
- ATM Bank Lain
- Input kode bank 009, nomor virtual account, dan nominal pembayaran, lalu konfirmasi transaksi.
Jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan kamu belum memenuhi persyaratan. Kamu dapat melakukan lagi langkah-langkah di atas lalu ditambah dengan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana dari percobaan pengajuan sebelumnya.
Sebaiknya kamu memastikan dokumen dan data yang diunggah sudah lengkap dan benar agar menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS. Setelah semua dokumen dipersiapkan.
SATPAS yang Melayani Perpanjangan SIM Online
Sampai saat ini, pengaju perpanjangan SIM secara online hanya dapat memilih SATPAS yang telah ditentukan. Jika SATPAS yang terdekat dengan tempat tinggalmu tidak ada di dalam daftar, kamu dapat memilih salah satu SATPAS dalam daftar lalu memilih metode pengiriman POS Indonesia sehingga SIM dikirim langsung ke rumah kamu.
Berikut daftar SATPAS yang melayani perpanjangan SIM online:
- Ditlantas Daan Mogot
- Polres Depok Margonda
- Polres Jombang
- Polresta Denpasar
- Polrestabes Medan
- Polresta Padang
- Polresta Bengkulu
- Polresta Palembang
- Polres Serang
- Polres Tangerang Selatan
- Polres Bandung
- Polres Banyumas
- Polresta Surakarta
- Polres Kebumen
- Polrestabes Semarang
- Polrestabes Surabaya
- Polres Banyuwangi
- Polres Tulungagung
- Polres Mataram
- Polres Kupang Kota
- Polresta Pontianak Kota
- Polrestabes Makassar
- Polres Kendari
- Polres Gorontalo Kota
- Polresta Jambi
- Polresta Pekanbaru
- Polresta Barelang
- Polresta Bandar Lampung
- Polres Metro Tangerang Kota
- Polres Metro Bekasi Kota
- Polres Metro Bekasi
- Polrestabes Bandung
- Polresta Bogor Kota
- Polres Karawang
- Polres Tasikmalaya Kota
- Polres Pemalang
- Polresta Yogyakarta
- Polresta Sidoarjo
- Polres Gresik
- Polres Malang
- Polres Jembrana
- Polresta Banjarmasin
- Polresta Palangka Raya
- Polresta Balikpapan
- Polresta Samarinda
- Polres Bulungan
- Polres Mamuju
- Polres Palu
- Polresta Manado
- Polres Ambon
- Polres Ternate
- Polres Jayapura Kota
- Polres Sorong Kota
- Polres Pangkalpinang
Itulah pembahasan cara perpanjang SIM online dengan mudah menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga bermanfaat, ya!
Supaya lebih aman dan nyaman berkendara, kamu juga bisa lengkapi dengan perlindungan Asuransi Mobil All Risk dari Roojai Indonesia, yang memberikan uang pertanggungan sampai dengan Rp. 2 Miliar. Proteksi mobil yang komprehensif ini juga menyediakan perluasan coverage seperti perlindungan tanggung jawab hukum pihak ketiga, jaminan kecelakaan diri, bencana alam, huru-hara, terorisme, dan sabotase. Roojai sudah bekerjasama dengan lebih dari 800 bengkel yang ada di Indonesia.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: