Salah satu kewajiban pemilik mobil adalah bayar pajak. Kalau melebihi dari tanggal jatuh tempo, pemilik pun harus bayar denda pajak mobil sebesar 25%.
Namun, besaran denda bisa berbeda-beda khususnya untuk bulanan dan tahunan. Semakin lama kamu tunda tentu semakin banyak denda yang harus di bayar.
Untuk keterlambatan 1 hari ternyata tidak dikenakan denda lho, namun untuk keterlambatan lebih dari 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.
Cara menghitungnya pun ternyata mudah. Yuk, ambil STNK mobil kamu sekarang dan hitung sendiri besaran denda pajak mobil kamu melalui ulasan berikut ini!
Konten
Cara hitung denda pajak mobil dengan mudah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Sekarang ini, hampir setiap orang dan keluarga pasti memiliki setidaknya motor dan atau mobil.
Selain menjadi alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan, jumlah kepemilikan dan pajak kendaraan bermotor pun dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Namun sayangnya, banyak masyarakat yang nggak rutin membayarkan pajaknya. Baik alasan lupa ataupun malas, keduanya sebaiknya dihindari karena membayar PKB adalah kewajiban ya.
Nah, kalau telat bayar PKB hanya 1 hari mungkin nggak masalah, tapi gimana kalau nunggaknya hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun?
Sudah pasti kamu harus membayar denda yang bervariasi sesuai lamanya waktu keterlambatan.
Rumus menghitung denda pajak mobil ternyata mudah lho, yaitu (Jumlah PKB* x 25% x Rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLLJ*
Ket: *Jumlah PKB yang tercantum di STNK; *SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Namun, perlu diingat bahwa rumus tersebut hanyalah rumus perhitungan dendanya saja.
Ketahui juga cara perpanjang STNK Online
Ketika kamu menjumlahkan keseluruhan besaran biaya total pajak, kamu tetap harus memasukkan lagi biaya PKB dan SWDKLLJnya ya.
Selain itu, ada yang perlu kamu ketahui tentang waktu keterlambatan pembayaran pajak mobil nih, yaitu:
- Untuk keterlambatan 1 hari, kamu tidak akan dikenakan denda
- Untuk keterlambatan 2 hari-1 bulan, kamu hanya perlu membayar 25% x PKB. Hal ini berarti kamu tidak dikenakan biaya SWDKLLJ
- Untuk keterlambatan 2 bulan atau lebih, kamu akan dikenakan denda sesuai lama waktu keterlambatan dan ditambah biaya SWDKLLJ
Simulasi denda pajak mobil bulanan dan tahunan
Masih bingung dengan rumus denda pajak mobil? Tenang, kita coba pada beberapa simulasi waktu keterlambatan denda pajak mobil berikut ini yuk!
Misalnya, kamu memiliki mobil dengan PKB sebesar Rp2.688.000 dan SWDKLLJ adalah Rp143.000. SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika saja mengalami kecelakan di jalan.
Nah, berikut ini adalah contoh besaran denda pajak mobil yang harus kamu bayarkan jika telat 1 bulan, 3 bulan, 2 tahun dan 5 tahun!
1. Denda pajak mobil telat 1 bulan
Karena waktu keterlambatan masih dalam kategori 2 hari-1 bulan, kamu hanya perlu membayar dendanya 25% x PKB, sehingga kamu tidak dikenakan biaya SWDKLLJ.
- Biaya denda pajak mobil telat 1 bulan: 25% x Rp2.688.000 = Rp672.000
- Total biaya pajak + denda: Rp2.688.000 + Rp672.000 = Rp3.360.000
2. Denda pajak mobil telat 3 bulan
Untuk denda pajak mobil telat 3 bulan, kamu sudah dikenakan biaya SWDKLLJ.
- Perhitungan denda pajak mobil telat 3 bulan: Rp2.688.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000 = Rp168.000
- Total biaya pajak + denda + SWDKLLJ: Rp2.688.000 + Rp168.000 + Rp143.000 = Rp2.999.000
Hal yang sama juga berlaku untuk bulan yang lain ya, misalnya 6 bulan (6/12), 8 bulan (8/12) dst.
3. Denda pajak mobil telat 2 tahun
Untuk denda pajak mobil telat 2 tahun caranya juga sama.
- Denda pajak: 2 x Rp2.688.000 x 25% x 12/12 + Rp143.000 = Rp1.487.000
- Total biaya pajak + denda + SWDKLLJ: Rp2.688.000 + Rp1.487.000 + Rp143.000 = Rp4.318.000
4. Denda pajak mobil telat 5 tahun
Semakin lama nggak bayar pajak akan semakin mahal pula dendanya.
- Denda pajak mobil telat 5 tahun: 5 x Rp2.688.000 x 25% x 12/12 + Rp143.000 = Rp3.503.000
- Total biaya pajak + denda + SWDKLLJ: Rp2.688.000 + Rp3.503.000 +Rp143.000 = Rp6.334.000
Apa itu pemutihan denda pajak mobil?
Meski banyak masyarakat yang menunggak bayar pajak dan terkena denda, di sisi lain pemerintah juga memiliki program yang dapat membantu meringankan para pemilik kendaraan bermotor.
Program tersebut adalah pemutihan denda pajak. Jadi para wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja yaitu PKB, tanpa perlu membayar denda pajak dan SWDKLLJ.
Meski begitu, sebagai wajib pajak jangan menyalah artikan bahwa dengan pemutihan ini berarti kamu tidak bayar pajak sama sekali ya.
Untuk para wajib pajak yang sudah menunggak selama bertahun-tahun, bisa saja biaya dendanya justru lebih besar dibanding pokok PKBnya.
Nah, disinilah kamu bisa memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah ini.
Biasanya program dari pemerintah daerah ini dilakukan selama periode tertentu, jadi nggak sepanjang tahun selalu ada. Kamu bisa juga sering-sering mengecek website resmi Pemda setempat untuk tahu informasi tentang pemutihan ini.
Beberapa provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak mobil tahun 2022 adalah:
- Jawa Timur (jelang lebaran hingga 30 juni 2022)
- Bali (jelang lebaran hingga 31 Agustus 2022)
- Sumatera Barat (15 Maret 2022-15 Juni 2022)
- Kalimantan Utara (hingga 30 september 2022)
Taat bayar pajaknya, rawat dengan asuransikan mobilnya!
Selain kewajiban taat bayar pajak, merawat dan memastikan mobil dalam kondisi prima juga merupakan keharusan bagi pemiliknya.
Nggak cuma tentang keselamatan dan keamanan dalam berkendara, mobil yang terawat juga tentu akan membuat kamu jadi lebih nyaman.
Apa kamu masih memiliki rasa was-was ketika berkendara di jalan? Kalau iya, mungkin kamu belum mengasuransikan mobil dengan perlindungan terbaik.
Rasa was-was yang kamu rasakan biasanya karena takut mobil kamu baret dan penyok saat parkir atau ditabrak orang (kecelakaan), rusak karena kerusuhan atau bencana alam hingga pencurian.
Kondisi risiko yang tidak terduga tersebut dapat diatasi dengan menggunakan asuransi All Risk atau asuransi TLO dengan perluasan jaminan yang dapat disesuaikan kebutuhan.
Nggak perlu tergiur premi murah atau saran teman, kamu bisa cek sendiri manfaat menarik yang ditawarkan oleh berbagai perusahaan asuransi mobil melalui website resmi, agen, broker asuransi maupun customer servicenya. Yuk, segera lindungi mobil dengan perlindungan terbaik dari asuransi!
Pertanyaan Seputar Denda Pajak Mobil
Bayar pajak mobil telat 1 hari apakah kena denda?
Pajak mobil telat 1 hari tidak dikenakan denda. Jadi, kamu hanya perlu membayar pokok PKBnya saja.
Bagaimana cara cek denda pajak mobil online?
Kamu bisa melakukannya melalui kalkulator denda pajak mobil di website https://pemerintahkota.com/kalkulator-denda-pajak-motor/ atau cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi link https://e-samsat.id
- Isi kolom Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi
- Klik “Cek Sekarang”
- Akan muncul info dan besaran nominal yang harus kamu bayar.
- Ada pula info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar lengkap dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Apa itu kalkulator denda pajak mobil?
Kalkulator denda pajak mobil adalah aplikasi sistem kalkulator berbasis online untuk mengetahui besaran total biaya pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Apa benar ada penghapusan denda pajak mobil?
Betul, program ini disebut pemutihan denda pajak mobil. Jadi para wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja yaitu PKB, tanpa perlu membayar denda pajak dan SWDKLLJ
Sebelumnya
Investasi dalam Asuransi, Apakah Tepat?Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: