swdkllj

Tahukah kamu arti SWDKLLJ di STNK? Secara singkat, SWDKLLJ adalah sumbangan wajib yang bertujuan sebagai jaminan atau asuransi bagi pengendara jika terjadi kecelakaan di jalan.

Mari kita pelajari lebih dalam tentang SWDKLLJ, mulai dari pengertiannya, dasar hukumnya, pentingnya, proses klaim dan persyaratannya, hingga besaran denda yang mungkin diberikan.

Konten

  1. Apa itu SWDKLLJ?
  2. Fungsi dan Aturan hukum SWDKLLJ
  3. Besaran SWDKLJ Bedasarankan Golongan Kendaraan
  4. Persyaratan Klaim SWDKLLJ
  5. Cara Klaim SWDKLLJ
  6. Denda Keterlambatan Pembayaran SWDKLLJ

    Apa itu SWDKLLJ?

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SWDKLLJ sifatnya wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan atau alat angkutan lalu lintas jalan. SWDKLLJ sudah tertera di STNK saat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan yang termasuk biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan bersamaan dengan saat kamu membayarkan pajak kendaraan.

    Besaran tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sudah ditentukan oleh pemerintah dan sudah disesuaikan dengan tipe kendaraan. SWDKLLJ sangat terkait dengan PT Jasa Raharja, yang merupakan perusahaan yang mengelolanya.

    Fungsi dan Aturan hukum SWDKLLJ

    Sesuai dengan kepanjangannya, dana yang disetorkan oleh wajib pajak kendaraan akan diperuntukkan sebagai dana santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

    Peraturan hukum mengenai SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Dalam peraturan tersebut, SWDKLLJ didefinisikan sebagai sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni PT Jasa Raharja.

    Penunjukkan PT Jasa Raharja sebagai perusahaan penyelenggara SWDKLLJ sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981.

    Jika pembayaran SWDKLLJ tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan denda hingga 100% dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayarkan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp100 juta.

    Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Syarat dan Biayanya

    Besaran SWDKLJ Bedasarankan Golongan Kendaraan

    Ketika seseorang mengalami kecelakaan, baik satu kali atau lebih, untuk mengajukan klaim, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi. Besaran santunan dari dana sumbangan juga bervariasi.

    Khusus untuk biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), korban dapat memperoleh Rp1.000.000, biaya perawatan antara Rp20.000.000 hingga Rp25.000.000, biaya penguburan sekitar Rp4.000.000, dan santunan kematian mencapai Rp50.000.000.

    Persyaratan Klaim SWDKLLJ

    Untuk mengklaim Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban harus memenuhi persyaratan berikut:

    1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
    2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
    3. Kartu identitas yang sah, seperti e-KTP.
    4. Kartu SWDKLLJ atau STNK.
    5. SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah jika diperlukan.

    Cara Klaim SWDKLLJ

    Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses klaim dapat dilakukan langsung melalui PT Jasa Raharja, penyelenggara program tersebut. Berikut langkah-langkah cara klaim SWDKLLJ: 

    1. Mengisi formulir klaim dengan benar.
    2. Melengkapi formulir dengan data korban atau pemilik santunan.
    3. Melampirkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
    4. Jasa Raharja akan mengevaluasi dokumen dan mentransfer dana santunan.

    Jika korban mengalami kecelakaan yang serius, disarankan untuk melaporkannya langsung kepada pihak kepolisian. Mereka akan menghubungi Jasa Raharja dan menyelidiki kejadian tersebut.

    Penting diingat, jumlah santunan yang diberikan tetap dan tidak dapat melebihi yang sudah ditentukan. Jika biaya perawatan melebihi jumlah santunan, Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.

    Dengan memahami prosedur klaim SWDKLLJ, diharapkan tidak ada kebingungan lagi. Tetaplah membayar pajak kendaraan secara rutin karena itu termasuk dalam asuransi yang sangat penting dan berguna di masa depan, terutama dalam situasi darurat. Selalu berkendara dengan hati-hati dan pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan, terutama bagi mereka yang berkendara setiap hari.

    Denda Keterlambatan Pembayaran SWDKLLJ

    Denda SWDKLLJ Motor

    Pemilik kendaraan motor wajib memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di mana pungutan ini perlu dibayarkan setiap tahunnya. Bagaimana jika pembayarannya telat? Maka, pemilik kendaraan harus membayar denda pajak motor.

    Penambahan biaya denda pajak motor atau denda SWDKLLJ motor akan dicantumkan pada saat Anda membayar pajak di hari berikutnya. Sehingga disarankan untuk pemilik kendaraan bermotor agar membayarkan pajak tepat waktu.

    Bagi kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor atau denda SWDKLLJ motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo, berikut daftarnya:

    Denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000. maka total yang dibayarkan adalah Rp52.900.

    Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dari Waktu Keterlambatan

    Denda SWDKLLJ mobil

    Untuk memulai perhitungan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mobil, maka langkah yang tepat adalah mengetahui berapa lama kamu tidak membayar pajak mobil. Jika sudah tahu, kamu harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

    Denda SWDKLLJ mobil adalah sebesar 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Sebagai catatan, jika memang kamu hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, kamu tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja. Begini contoh perhitungan dendanya.

    Berdasarkan jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB) di STNK yang sebesar Rp364.200 dan SWDKLLJ Rp243.000, maka perhitungannya adalah:

    Rp364.200 + Rp243.000 x 25% x 6/12 = Rp394.575

    Nah, perhitungan di atas bukan berarti kamu cuma perlu membayar Rp394.575 saja. Jangan lupa, besarannya perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp364.200 + Rp243.000 + Rp394.575 = Rp1.001.775. Jadi, kamu perlu membayarkan denda pajak mobil sebesar sebesar Rp1.001.775.

    Perlu diingat bahwa angka tersebut atas adalah denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama kamu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar.

    Muhammad Vigo Sofyan

    Ditulis oleh

    Muhammad Vigo Sofyan

    IT QA Specialist

    Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!