Uji emisi mobil adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui jumlah polutan yang dihasilkan saat kendaraan beroperasi. Dengan melakukan uji emisi, kamu bisa mengetahui apakah kendaraan telah memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Apabila kendaraan yang kamu miliki tidak lolos uji emisi, akan ada sanksi tilang yang diberlakukan oleh pemerintah. Sanksi tilang uji emisi ini sudah dimulai sejak 13 November 2021 silam.
Ketahui apa pentingnya uji emisi mobil, berapa biayanya hingga di mana saja lokasinya dalam artikel Roojai berikut ini.
Konten
Apa itu Uji Emisi Mobil
Uji emisi mobil adalah proses pengukuran emisi polutan yang dihasilkan mobil untuk mengetahui apakah sudah memenuhi standar emisi yang sudah ditetapkan pemerintah. Tujuan dari uji emisi kendaraan adalah menekan dampak lingkungan akibat polusi dengan memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar emisi gas buang.
Kewajiban melakukan uji emisi kendaraan sudah tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diperkuat dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 yang mewajibkan baku mutu emisi menjadi syarat perpanjangan STNK setelah kendaraan berusia 3 tahun.
Seperti yang mungkin sudah kamu, kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang polusi dan pemanasan global. Berdasarkan laporan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), sektor energi, termasuk transportasi, adalah penyumbang emisi terbesar di Indonesia.
Pentingnya Uji Emisi Mobil
Uji emisi mobil tidak hanya berkaitan dengan dampak lingkungan, namun bisa pula untuk mengetahui “kesehatan” mesin kendaraan. Ini karena pada uji emisi mobil, petugas mengukur kadar buangan dari hasil pembakaran mesin di sistem pengapian mobil.
Nah, jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, bisa jadi mobil sedang dalam kondisi tidak baik. Misalnya, mobil keluar knalpot putih biasanya merupakan tanda adanya kebocoran cairan di ruang bakar.
Apabila kondisi ini telah terdeteksi, pemilik mobil sebaiknya segera melakukan upaya perbaikan dan perawatan mobil yang tepat. Jangan sampai menunggu kerusakan menjadi semakin parah agar biaya perbaikannya tidak terlalu besar.
Syarat dan Ketentuan Lulus Uji Emisi Mobil
Pengujian emisi mobil memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi, bisa berbeda tergantung dari tipe mobil. Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 terkait dengan syarat lulus uji emisi, mobil di atas 3 tahun wajib melakukan uji emisi.
Mengutip dari akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, berikut syarat lolos uji emisi mobil.
- Mobil bensin yang diproduksi sebelum 2007 harus memiliki kadar CO di bawah 3,0% dan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin yang diproduksi setelah 2007 harus memiliki kadar CO di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum 2010 dengan berat di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas maksimal 50%.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dengan berat di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas maksimal 40%.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum 2010 dengan berat di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas maksimal 60%.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah 2010 dengan berat di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas maksimal 50%.
Ambang Batas Emisi Mobil
Ambang batas emisi ditentukan berdasarkan kategori kendaraan. Standar ini mengukur senyawa hasil pembakaran mesin, yang menunjukkan kesesuaian jumlah emisi dengan kinerja mesin.
Berikut adalah senyawa yang dijadikan indikator pada saat cek uji emisi mobil.
1. CO (Karbonmonoksida)
Karbon monoksida (CO) adalah senyawa yang dihasilkan dari proses pembakaran dalam mesin kendaraan yang dikeluarkan langsung melalui knalpot. Dalam uji emisi, CO digunakan sebagai indikator efisiensi pembakaran.
Jika kendaraan menghasilkan CO dalam jumlah berlebih, ini menandakan adanya masalah pada mesin yang perlu diperbaiki. Pembakaran yang efisien dalam silinder akan menghasilkan CO yang lebih rendah, ini menunjukkan bahwa mesin bekerja dengan baik.
2. CO2 (Karbondioksida)
Senyawa CO2 atau karbon dioksida termasuk salah satu hasil dari pembakaran yang perlu dibuang. CO2 ini merupakan emisi kendaraan yang perlu diujikan dalam proses uji emisi yang tidak boleh melebihi batas maksimal. Apabila terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, tandanya ada bagian yang rusak dalam mesin.
3. O2 (Oksigen)
Emisi yang timbul juga terbentuk dari adanya gas buangan berupa oksigen yang memungkinkan terjadi pembakaran karena oksigen mampu menimbulkan kalor. Nilai kadar oksigen juga tidak boleh melampaui batas maksimal untuk dapat lulus pada uji emisi.
Jika ditemukan kadar oksigen yang melebihi batas maksimal dari yang telah ditentukan, berarti komponen dalam mesin juga perlu diperbaiki. Umumnya, yang berperan utama adalah bagian mesin yang bekerja dalam sistem exhaust pada kendaraan bermotor.
4. HC (Hidrokarbon)
Senyawa HC atau hidrokarbon juga timbul dari hasil pembakaran yang masuk dalam pengujian. Kadar HC biasanya terdapat pada bilangan dengan satuan ppm. HC ini merupakan jenis indikator yang mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot.
Jika jumlah HC melebihi batas yang telah ditentukan dalam syarat uji emisi, hal tersebut menandakan bahwa ada bagian yang perlu diperbaiki, misalnya sistem pengapian atau kompresi mesin.
Biaya Uji Emisi Mobil
Biaya uji emisi mobil berbeda-beda, tergantung dari perhitungan bengkel yang menyediakan uji emisi. Namun, untuk biaya uji emisi mobil biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Sementara untuk sepeda motor, biaya uji emisi biasanya hanya setengah dari biaya uji emisi mobil.
Lokasi Uji Emisi Mobil Terdekat
Sudah banyak bengkel yang menyediakan pengecekan uji emisi mobil, terutama di kota-kota besar dengan harga yang bervariasi. Berikut beberapa opsi tempat uji emisi mobil terdekat.
Jakarta
Untuk di Jakarta sendiri terdapat 38 titik di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, saat ini belum ada bengkel yang tersedia di daerah Kepulauan Seribu. Berikut lokasi bengkel uji emisi mobil terdekat di Jakarta.
- PT William Mobil, Jalan Yos Sudarso Kav. 87-88, Blok A2 No. 1-2.
- PT Broquet Indonesia, Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading, Ruko Plaza Pasifik, Blok A1/1,3,5, RT/RW: 18/08, Kelapa Gading.
- CV. Jaya Energi Sentosa, Jalan Raya Pos Pengumben No. 168. Kel. Kelapa Dua, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
- Akastra Toyota, Jalan Raya Kebayoran Lama No.26, RT 10/RW 1, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
- Shop & Drive Benhil (PT Astra Otoparts Tbk.), Jalan Bendungan Hilir No. 104, RT 13/RW 6.
- Prabu Motor, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 50-52.
- PT Dipo Internasional Pahala, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 50-52.
- PT Plaza Toyota Auto Prima Pemuda, Jalan Pemuda Raya I No. 6.
- Lautan Berlian Mitsubishi, Jalan Matraman Raya No. 71, RT 12/ RW 4.
- LBUM Matraman, Jalan Matraman Raya No. 71-73.
- PT Srikandi Diamond Motors, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 21-23.
- PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Jalan Denpasar Raya Blok D2, Kav. 12, Kuningan.
Bogor:
- Auto2000 Bogor Siliwangi, Pakuan, South Bogor, Jl. Siliwangi No.76, RT.05/RW.04, Sukasari, Kec. Bogor Tim, Kota Bogor, Jawa Barat 16720.
- Auto2000 Bogor Yasmin, Yasmin, Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, RT.05/RW.04, Cibadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16161.
- Auto2000 Dramaga Bogor, Jl. Raya Dramaga No.Km.7, Dramaga, Kec. Dramaga, Kota Bogor, Jawa Barat 16680.
Depok
- Auto2000 Depok, Jl. Boulevard Grand Depok City, Tirtajaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16412.
- Setiajaya Mobilindo Depok, Jalan Margonda Raya No. 348, Pondok Cina, Beji, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424.
Tangerang
- Nawilis Ban, Jl. Moh. Toha Jl. Raya Vila Inti Persada, Pamulang Tim., Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417.
Bekasi
- Bengkel Mobil BOS Bekasi Timur, Jl. HM. Joyo Martono No.105, RT.003/RW.013, Margahayu, Bekasi Timur, Bekasi City, West Java 17115.
- Nawilis Ban, Giant Parkir Indoor, Jl. Harapan Indah Boulevard, RT.005/RW.3, Medan Satria, Bekasi City, West Java 25314.
Bandung
Terdapat 56 lokasi untuk uji emisi mobil di Bandung. Berikut beberapa daftar bengkelnya:
- Asco Dinamika, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.253, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271.
- Astra Daihatsu Asia Afrika, Jl. Asia Afrika No.127, Kb.Pisang, Sumur Bandung, Bandung, Jawa Barat, 40112.
- Astra Isuzu BIZ Center, Soekarno-Hatta St No.438D, Pasirluyu, Regol, Bandung City, West Java 40254.
- Auto 2000 Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta St No.759, Cipadung Kidul, Panyileukan, Bandung City, West Java 40614.
- DISHUB Kota Bandung, Jl. Pendamping SOR GBLA, Rancabolang, Gedebage, Kota Bandung.
- Honda Ahmad Yani, Jl. A. Yani No.352, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271.
- Hyundai Mobil Indonesia, Soekarno-Hatta St No.625, Sekejati, Buahbatu, Bandung City, West Java 40285.
Surabaya
- Bengkel Harris Mobil Jl. Raya Kendangsari No.21, Kendangsari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota SBY, Jawa Timur 60000.
- Bengkel Mobil Manyar Auto Service, Jl. Raya Manyar No.51, Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Kota SBY, Jawa Timur 60118.
Demikian informasi seputar uji emisi mobil yang perlu kamu ketahui. Semoga artikel ini bermanfaat, ya! Selain merawat kendaraan dengan baik, lindungi mobil kamu dengan asuransi mobil All Risk yang bisa mengcover kerugian akibat kerusakan kendaraan, baik parsial maupun total.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: